Rabu, 16 Desember 2015

Deskripsi Sistem Kemasyarakatan Bias gender


 
a)            Dalam Tatanan Hukum, Politik dan Ritual Agama

UUD 1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi perempuan. Padahal keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hampir setiap hari media baik elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak perempuan, serta tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ).[1]
Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah. Hingga kini Indonesia belum mampu memberikan perhatian serius terhadap pemberdayaan perempuan. Kebijakan-kebijakan yang ada selama ini belum memperlakukan perempuan secara adil. Hal itu dapat dilihat dari Undang-Undang (UU) yang masih bias gender. Antara lain, UU yang mengatur pencatatan perkawinan, poligami, batas usia nikah, kedudukan suami-istri, hak dan kewajiban suami-istri. Padahal, negara memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah sehingga perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam segala aspek kehidupan. Hal ini juga dipengaruhi budaya kita yang patriarki yang berimplikasi terhadap kehidupan perempuan selanjutnya.
Bidang hukum yang seharusnya memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi perempuan ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, sebaliknya banyak produk hukum yang menyudutkan perempuan. Berbagai fenomena menunjukkan betapa perempuan masih termarginalkan dan belum terakomodir penuh hak-haknya termasuk dalam suatu perundang-undangan. Misalnya berdasarkan suatu pengakuan dari si A,audience yang berasal dari kota Probolinggo pada suatu seminar yang bertemakan “Perempuan, Poligami dan Politik” yang diadakan di Hotel Garden Palace Surabaya tanggal 10 Juni 2007. Dia adalah korban poligami. Bapaknya menikah lagi, sedangkan isteri pertamanya (yaitu Ibu si A) sudah berusaha memberikan dan menjadi isteri yang terbaik, tapi ternyata si suami tetap menikah lagi. Sejak saat itu, Isteri pertama sudah tidak lagi mendapat nafkah untuk menghidupi diri dan anak-anaknya, sehingga ia terpaksa harus banting tulang. Karena keterbatasan ekonomi, si anak yang kebetulan juga perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang layak.  
Kasus tersebut menunjukkan bahwa UUP tidak efektif. Masih banyak laki-laki yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dikarenakan tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak hanya itu, menurut Pasal 4 ayat 3 UUP pengadilan hanya akan memberi izin untuk berpoligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan dalam kasus tersebut si isteri tidak memenuhi seluruh kriterianya. Pun demikian, pada dasarnya pasal tersebut masih bias gender. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika suami yang memiliki kekurangan sebagimana diatur dalam pasal tersebut?
Setelah bergulirnya reformasi, perempuan seperti terbangun dari tidur panjang. Suara-suara perempuan yang tadinya termarjinalkan karena kuatnya peran negara dalam menentukan peran perempuan, kini mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah mencoba untuk melakukan upaya revisi terhadap UU No 1/1974 tentang Perkawinan, yang mengangkat harkat dan martabat perempuan, sehingga tidak bias gender dan tidak mengakomodasi hak-hak perempuan.
Dalam tulisan ini penulis mengartikan ‘gender’ sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki, namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Meski demikian perlu dicatat bahwa gender tidak semata-mata mempersoalkan perbedaan dan pembedaan an sich antara laki-laki dan perempuan; terlebih penting lagi ia menyangkut dominasi baik dari konteks relasi maupun distribusi kekuasaan.
Jadi bias gender adalah kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Atau lebih sederhananya bias gender adalah perlakuan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan yang kecenderungan untuk menomorduakan status perempuan di masyarakat.

Faktor-faktor Penyebab Bias Gender
Dari penelusuran penulis, sedikitnya ditemukan empat faktor yang mengkontruksi Bias Gender ini.
Faktor pertama adalah budaya masyarakat yang patriarki. Pada awalnya konstruksi budaya patriarki tersebut sangat erat hubungannya dengan budaya feodal. Jika ditinjau dari konteks budaya feodal, -yang merupakan warisan bangsa penjajah-, jelas menunjukkan bahwa kedudukan perempuan adalah subordinat terhadap laki-laki. Hal ini berimplikasi pula terhadap kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Perempuan dalam hal ini dianggap ‘the second person’. Berpijak dari fakta empiris, fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa superioritas laki-laki atas perempuan sering berdampak terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan psikis
Kedua adalah konstruksi teologis. Dalam budaya masyarakat jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan perempuan salah satunya dilatarbelakangi oleh kekurangarifan dalam menafsirkan dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan dasar utuk menolak kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi untuk melegitimasi paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan dengan pendefinisian yang negatif. Pendefinisian sosok perempuan yang negatif ini kemudian diwariskan secara turun temurun yang pada akhirnya mengendap dalam alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya sebagai hamba Tuhan. Dengan kata lain pemahaman akan posisi perempuan yang bias gender sudah dengan sendirinya tertradisikan di masyarakat yang dibakukan oleh konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta ditopang oleh nilai-nilai kultural dan ideologis.
Ditambah lagi sejumlah ulama telah menafsirkan ayat-ayat dan hadis-hadis dengan penafsiran yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarkhat.  Hal itu karena mereka berpijak pada teks harfiyahnya yang sepintas memang tampak mendukung penafsiran demikian. apalagi pengaruh latar belakang sosio-historis dan sosio-politis para penafsir yang umumnya didominasi budaya patriarki. Pada masyarakat dimana unsur budaya patriarki sangat dominan, penafsiran seperti itu bukan hal yang janggal dan karenanya tidak dipersoalkan. Akan tetapi, pada masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi atau sedang mengalami proses demokratisasi dengan upaya-upaya penegakan hak-hak asasi manusia, penafsiran tersebut dirasakan sangat tidak kondusif lagi. Karena itu, diperlukan reinterpretasi ajaran agama agar sesuai dengan tuntutan dinamika masyarakat.
Padahal posisi antara laki dan perempuan adalah sederajat. Berdasarkan beberapa ayat-ayat di al-Qur’am, akan diketahui bahwa Islam mengakui persamaan kedudukan, -hak dan kewajiban- antara laki-laki dan perempuan.  Kesamaan antara perempuan dan laki-laki itu, terutama dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama, dari segi hakikat kemanusiaannya. Dilihat dari hakikatnya sebagai manusia, Islam memberikan kepada perempuan sejumlah hak untuk meningkatkan kualitas kemanusiaannya, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak berpolitik, dan hak-hak lain yang berkenaan dengan urusan publik. Kedua, dari segi pelaksanaan ajaran agama, Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama mendapat pahala atas amal saleh yang diperbuatnya. Sebaliknya, keduanya pun akan mendapatkan siksaan atas dosa yang diperbuat. Tidak satupun amalan dalam Islam yang memberikan keistimewaan kepada salah satunya. Bahkan juga disebutkan bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki.
Ketiga, Jika ditilik lebih mendalam, pada prinsipnya semua penafsiran, mazhab-mazhab, dan aliran-aliran itu adalah hasil ijtihad atau pemikiran manusia. Dan karena semua ijtihad dan pemikiran itu bukanlah wahyu yang bersifat absolut, melainkan bersifat relatif, maka semua bentuk ijtihad atau pemikiran itu bisa berubah dan boleh berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia dan tuntutan kemajuan zaman. Sejak zaman klasik Islam, para ulama besar sudah terbiasa menerima keragaman penafsiran dan hasil ijtihad dengan sikap demokratis, penuh pengertian, dan lapang dada, bahkan para imam mujtahid, yakni para pendiri mazhab yang terkemuka, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal tak segan-segan menghimbau para murid dan pengikutnya untuk tidak bersikap fanatik dan taklid buta, apalagi mengklaim bahwa pendapat merekalah yang mutlak benar. Sebaliknya, para imam mazhab itu secara tertulis meminta kepada para penganut mazhabnya untuk tetap bersikap terbuka menerima kritik, dan jika perlu mengubah pendapat mereka dengan pendapat yang lebih kuat argumentasinya. Itulah sikap tasamuh (toleransi) yang banyak diajarkan para ulama pendiri mazhab.
Faktor penyebab kesenjangan gender yang ketiga adalah tata nilai sosial budaya masyarakat, Jika dilihat dari konstruksi budaya patriarki, ajaran Islam yang demikian ideal dan luhur itu dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah kekuasaan Islam meluas ke berbagai wilayah yang penduduknya masih kental menganut budaya patriarki, mengalami perubahan sangat drastis. Ajaran Islam yang sangat mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip egalitarian, inklusif, dan nilai-nilai demokrasi serta ramah terhadap perempuan ternyata tidak lagi dipraktekkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kaum perempuan di berbagai wilayah Islam kembali diperlakukan seperti pada masa Jahiliyyah. Perempuan kembali terkekang di dalam rumah dan dituntut mengerjakan tugas-tugas tradisional mereka selaku perempuan –salah satunya tugas rumah tangga-. Mereka hanya boleh keluar jika ada izin suami atau kerabat lelakinya, itu pun untuk keperluan darurat. Perempuan tidak lagi memiliki kebebasan bersuara, berkarya dan berharta. Bahkan, mereka tidak bebas lagi memilih model busana (walaupun tetap sopan, tidak merangsang), melainkan harus mengenakan hijab, semacam pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tentu saja kondisi demikian tidak kondusif bagi perempuan untuk berkiprah dan beraktivitas di masyarakat secara leluasa sebagaimana pernah terjadi di masa Rasul. Kondisi seperti inilah yang masih berlangsung sampai sekarang, termasuk di kalangan umat Islam Indonesia.umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriarki); Peraturan perundang-undangan masih banyak yang berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender. Penafsiran ajaran agama yang kurang komprehensif atau cenderung tekstual kurang kontekstual, cenderung dipahami parsial kurang holistik. Rendahnya pemahaman para pengambil keputusan di eksekutif, yudikatif, legislatif terhadap arti, tujuan, dan arah pembangunan yang responsif gender, serta konstruksi feodalisme yang masih melekat di Indonesia.
Dilihat dari konstruksi institusi negara dalam pembentukan hukum. Analisis terhadap kasus-kasus hukum mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum dijumpai pada tiga aspek hukum sekaligus sebagaimana diungkapkan Friedman, yaitu pada materi hukum (content of law), budaya hukum (culture of law) dan struktur hukumnya (structure of law).  Pada aspek struktur, ketimpangan gender ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas gender di lingkungan penegak hukum, terutama di kalangan polisi, jaksa dan hakim. Lalu, pada aspek budaya hukumnya juga masih sangat dipengaruhi nilai-nilai patriarki yang kemudian mendapat legitimasi kuat dari interpretasi agama. Tidak heran jika selanjutnya agama dituduh sebagai salah satu unsur yang melanggengkan budaya patriarki dan mengekalkan ketimpangan relasi gender dalam bidang hukum.
Hal itu kemudian diperparah oleh keterbatasan materi hukum yang ada sebagaimana terlihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Materi hukum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sarat dengan muatan nilai-nilai patriarki yang bias gender, bahkan peraturan perundangan-undangan tersebut masih menjadikan perempuan sebagai obyek, bukan sebagai subyek. Akibatnya, perempuan kehilangan haknya menikmati tujuan perundang-undangan dan menjadi kelompok yang dirugikan dan dipinggirkan atas nama Peraturan perundangan-undangan.

Bias Gender dalam Hukum Perkawinan
Melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1984 Indonesia telah meratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang otomatis mengharuskan peraturan perundang-undangan kita untuk mengakomodasi hak-hak dan kepentingan perempuan. Dalam Konvensi tersebut tercantum beberapa alasan mengenai pentingnya pemajuan hak asasi perempuan dan komitmen-komitmen dari negara-negara penandatanganan Konvensi dan hanya bila komitmen itu diimplementasikan, maka barulah akan terwujud kesetaraan gender. Namun, berbagai kenyataan di lapangan menunjukkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak perempuan dan belum terwujudnya kesetaraan gender. Hal ini menunjukkan bahwa masih adanya bias gender dalam perundang-undangan.
Meskipun UUD 1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi perempuan.
Keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Dengan demikian penulis lebih menspesifikkan pembahasan bias gender dalam peraturan perundang-undangan khususnya tentang poligami dalam undang-undang perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang berbunyi “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: (a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan”.
Kemudian Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan juga ternyata telah menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perempuan. Batas usia minimal 16 tahun untuk perempuan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah bertentangan dengan batas usia dalam Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on the Right of the Child). Dalam konvensi tersebut diatur batas usia anak sampai dengan usia 18 tahun sehingga perkawinan di bawah usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Kemudian Pasal 31 ayat 3 UUP yang mengatur tentang peran istri dan suami yaitu suami adalah kepala keluarga sementara istri adalah ibu rumah tangga,. Pembagian peran tersebut jelas menghendaki posisi istri sebagai subordinat suami. Pasal tersebut memberi kekuasaan penuh terhadap laki-laki sebagai kepala rumah tangga, yang artinya sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam hal pengambilan keputusan dalam rumah tangga.
Disamping itu bias gender juga terdapat pada Pasal 34 Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga sedangkan istri, ibu yang bertanggung jawab mengenai pengurusan rumah tangga, juga merupakan sebuah bentuk domestifikasi perempuan, segala bentuk urusan rumah tangga dibebankan pada isteri. Dalam ayat 1 pasal 34 tersebut suami hanya dibebani kewajiban melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi tidak disebutkan batasan-batasan kemampuan suami, sehingga hal ini dapat dengan mudah diselewengkan dengan mengatakan “memang kemampuannya hanya segitu”. Kemudian juga tentang hak suami untuk hal-hal tertentu dalam hal diizinkan berpoligami, serta terbatasnya hak istri untuk mengajukan gugatan terhadap suami bila ingin bercerai di pengadilan tempat tinggal suami, serta sejumlah peraturan lainnya.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan kita yang diskriminatif dan bias gender.
Seperti satu klausul yang ditulis oleh Nazaruddin Umar dalam makalahnya yaitu: Di dalam memposisikan keberadaan perempuan, kita tidak sepenuhnya merujuk kepada pengalaman di masa Nabi, meskipun Nabi telah semaksimal mungkin untuk mewujudkan gender equality, tetapi kultur masyarakat belum kondusif untuk mewujudkan hal itu”. Dari pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa sebenarnya kesetaraan gender yang diperjuangkan oleh Rasul untuk mengangkat perempuan dari penindasan dan ketidakadilan sangat terikat oleh kultur suatu komunitas masyarakat. Secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah proses yang terus berjalan dan tidak pernah berhenti atau berjalan ditempat. Amina Wadud dalam penelitiannya mengatakan bahwa, di bidang gender, para pemikir konservatif menafsirkan reformasi yang jelas, yang dilakukan Al-Qur’an terhadap praktik historis dan kultur, sebagai pernyataan yang sesungguhnya dan pasti tentang praktik tersebut untuk selamanya dan di manapun. Yang dibutuhkan adalah suatu pemahaman yang menganggap perubahan tersebut sebagai upaya membangun preseden untuk dikembangkan secara berkelanjutan menuju sebuah tatanan sosial yang adil. Tatanan sosial yang adil dan komprehensif tidak saja memperlakukan wanita secara adil, tetapi juga melibatkan wanita sebagai agen, yang bertanggung jawab untuk memberikan konstribusi terhadap semua persoalan yang berhubungan dengan masyarakat manusia. Menarik untuk dibicarakan, paling tidak sebagai upaya mengangkat harga diri kaum perempuan sehingga lebih disejajarkan dengan kaum laki-laki.
Ini merupakan salah satu perjuangan yang tidak akan bergerak mundur tetapi sebuah peningkatan konstribusi pemikiran secara ilmiah agar kaum perempuan benar-benar mendapatkan haknya dan tidak diterlantarkan. Persoalan gender memang begitu kompleks, analisis gender sebagai alat analisis sosial konflik memusatkan perhatian pada ketidakadilan struktural yang disebabkan oleh keyakinan gender yang mengakar dan tersembunyi di berbagai tempat, seperti tradisi masyarakat, keyakinan keagamaan. Karena persoalan gender sebenarnya adalah persoalan ideologi yang dianut oleh kaum laki-laki maupun perempuan yang sangat berpengaruh terhadap perilaku, bukan terletak pada kaum perempuan itu sendiri.

b)            Dalam Kemasyarakatan (Sosial) dan Budaya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan terjadinya bias gender dalam budaya masyarakat kita, diantaranya:
a. Realita sosial budaya kaum perempuan yg sarat dengan bias gender mencakup seluruh dimensi kehidupan, dan penyebab utamanya bersumber dari nilai-nilai primordial yg masih tertanam kuat dlm masy. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan dan sangat merugikan kaum perempuan,
b. Konstruksi sistem sosial budaya dalam masyarakat juga sangat memudahkan terjadinya diskriminasi, subordinasi, eksploitasi, pelabelan negatif dan menambah beban kerja yang lebih berat dan panjang bagi kaum perempuan.
c. Perjuangan untuk mewujudkan kemitrasejajaran masih diperhadapkan pada kendala-kendala budaya, ekonomi dan politik. Akibatnya perempuan secara struktural masih tetap berposisi pinggiran.
Jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan perempuan salah satunya dilatarbelakangi oleh “kekurangarifan” dalam menafsirkan dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan dasar utuk menolak kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi untuk melegitimasi paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan dengan pendefinisian yang negatif. Pendefinisian sosok perempuan yang negatif ini kemudian diwariskan secara turun temurun yang pada akhirnya mengendap dalam alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya sebagai hamba tuhan. Dengan kata lain pemahaman akan posisi perempuan yang bias gender sudah dengan sendirinya tertradisikan di masyarakat yang dibakukan oleh konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta ditopang oleh nilai-nilai kultural dan ideologis.
Menurut Mohammad Yasir Alimi, ketidakadilan dan diskriminasi perempuan disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor budaya dan hukum. Dalam masyarakat terdapat budaya yang cenderung male chauvinistic, dimana kaum laki-laki menganggap diri dan dianggap sebagai makhluk yang kuat dan superior.Budaya male chauvinistic itu diperkokoh dengan ideologi misoginis (sikap benci kepada perempuan) dan ideologi patriarki. Dalam isi hukum, budaya hukum, serta proses dan pembuatan dan penegakkan hukum yang dibuat negara, seringkali diskriminatif terhadap perempuan, karena pembuat hukum tidak respon terhadap kebutuhan masing-masing jenis kelamin (gender blind) dan tidak memahami kebutuhan spesifik perempuan.
Sementara itu menurut Masdar. F. Mas’udi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam masyarakat disebabkan oleh banyak faktor. Pada awalnya adalah disebabkan adanya stereotype yang cenderung merendahkan posisi kaum perempuan, seperti bahwa perempuan itu lemah, lebih emosional daripada nalar, cengeng tidak tahan banting, tidak patut hidup selain di dalam rumah, dan sebagainya. Mmenurutnya ada empat persoalan yang menimbulkan stereotype terhadap perempuan: Pertama, melalui subordinasi, kaum perempuan harus tunduk kepada kaum laki-laki. Pemimpin (imam) hanya pantas dipegang oleh laki-laki, sedangkan perempuan hanya boleh menjadi yang dipimpin (ma’mum). Perempuan boleh menjadi pemimpin hanya terbatas pada kaumnya saja, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan utama kaum laki-laki, misalnya di Dharma Wanita, Muslimat, Aisyiah, Fatayat dan sebagainya.[2]
Kedua, Perempuan cenderung dimarginalkan, yaitu diposisikan dipinggir. Dalam kegiatan masyarakat, perempuan paling tinggi hanya menjadi seksi konsumsi atau penerima tamu saja. Dalam rumah tangga, perempuan adalah konco wingking di dapur.
Ketiga,Kaum perempuan berada dalam posisi yang lemah, karenanya kaum perempuan sering menjadi sasaran tindak kekerasan (violence) oleh kaum laki-laki. Dalam masyarakat, bentuk kekerasan itu mulai dari digoda, dilecehkan, dipukul, dicerai sampai diperkosa. Keempat,akibat ketidakadilan gender itu, kaum perempuan harus menerima beban pekerjaan yang lebih berat dan lebih lama daripada yang dipikul kaum laki-laki. Dalam bekerja, laki-laki paling aktif maksimal bekerja rata-rata 10 jam/hari, sedangkan perempuan bekerja 18 jam/hari. Pada umumnya beban ini dianggap remeh oleh kaum laki-laki, karena secara ekonomi dinilai kurang berarti.
Dengan demikian manifestasi ketidakadilan gender jika dirumuskan di dalam sektor kehidupan antara lain terdapat pada ; a. Sektor Budaya, perempuan terkungkung dengan stereotype yang diletakkan pada dirinya untuk tidak keluar dari peran dommestiknya. Stereotype ini akan berimplikasi pada ketabuannya untuk dapat berpendidikan tinggi. b. Sektor Domestik dan publik, perempuan akan selalu menjadi korban kekerasan c. Sektor ekonomi, perempuan mengalami marginalisasi dan dipaksa berperan ganda d. Sektor Politik, perempuan menjadi subordinasi dari kekuasaan laki-laki.
Mencermati fenomena di atas, menurut analisa Mansoer Faqih disebabkan oleh banyak faktor antara lain; Pertama, adanya arogansi laki-laki yang sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada perempuan iuntuk berkembang secara maksimal.
Kedua, adanya anggapan kalau laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama
Ketiga, adanya kultur yang selalu memenangkan laki-laki yang telah mengakar di masyarakat.
Keempat, norma hukum dan kebijakkan politik yang diskriminatif.
Kelima, perempuan sangat rawan perkosaan atau pelecehan seksual dan bila ini terjadi akan merusak citra dan norma baik di keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan harus di kekang oleh aturan-aturan khusus yang memenjarakan perempuan dalam tugas domestik saja.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa terbentuknya perbedaan gender yang berakibat pada munculnya ketidakdilan gender tersebut dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan dikostruksi secara sosial, budaya, melalui ajaran agama bahkan juga oleh negara. Melalui proses yang panjang tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan yang seolah-olah bersifat biologis dan tak bisa diubah lagi.

c)      Dalam Pendidikan dan Ekonomi
Minimnya perhatian terhadap perspektif gender dalam memahami hubungan internasional juga terjadi karena para teoritisi hubungan internasional tidak hirau terhadap isu-isu pembangunan. Menurut Anna Dickson di dalam sebuah tulisannya tentang relasi antara pembangunan dan hubungan internasional, hal ini disebabkan karena mereka menganggap pembangunan sebagai isu domestik dan termasuk kategori low politics
Selain itu, hubungan internasional saat itu bukanlah ilmu yang hirau dengan normative questions yaitu pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan standar moral, sehingga isu-isu keadilan internasional, distribusi sumber daya antar negara dan persoalan kemiskinan dunia tidak menjadi perhatian. Akibatnya, perspektif gender kerap dilupakan dalam melihat persoalan pembangunan, khususnya terkait dengan aktivitas ekonomi politik internasional yang juga merupakan aktivitas gender. Padahal menurut Enloe, perdagangan internasional dan pasar global sebagai salah satu bentuk aktivitas hubungan internasional secara inheren telah menjadi arena bagi gender formation dan gender politics.[3]
Senada dengan Enloe, Connell juga mengakui adanya sebuah ”world gender order” dalam hubungan internasional yang berakar pada tradisi budaya Eropa-Amerika, yaitu struktur relasi yang ”interconnect the gender regimes of institution and the gender orders of local society on a world scale.” Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa hubungan internasional telah menjadi ajang pertarungan bagi penciptaan suatu aturan gender yang homogen baik di level institusi maupun masyarakat. Akibatnya, aturan main dalam sistem ekonomi dan politik internasional yang dimanifestasikan dalam kebijakan pembangunan seringkali tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan perempuan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya dorongan arus globalisasi yang tidak jarang menimbulkan ekploitasi terhadap perempuan sehingga posisi perempuan semakin termarginalisasi. Perempuan lebih banyak menderita kerugian daripada memperoleh keuntungan dari proses tersebut. Dengan kata lain, perempuan dan relasinya dengan laki-laki menerima implikasi yang luar biasa dari kebijakan pembangunan sebagai bagian dari sistem ekonomi dan politik internasional.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan.
Restrukturisasi ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan.
Feminisasi tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki.
Fenomena feminisasi tenaga kerja akibat restrukturisasi ekonomi masih terjadi pada era 1980-1990an meski dengan karakteristik yang sedikit berbeda. Pesatnya perkembangan industri teknologi dan informasi pada periode tersebut telah mendorong banyak perusahaan untuk berinvestasi di bidang ini, diantaranya pada industri elektronika, garmen, mainan anak-anak dan makanan. Akibatnya, perusahaan kembali membutuhkan buruh perempuan sebagai tenaga kerja di industri ini.
Selain karena alasan yang sama yaitu rendahnya upah mereka, perusahaan memilih buruh perempuan karena mereka dianggap memiliki ”natural dexterity” dan ”nimble fingers” yang sangat dibutuhkan untuk tipe pekerjaan di bidang tersebut. Kedua istilah tersebut mengacu pada kemampuan ketrampilan bekerja perempuan, misal pekerjaan yang sifatnya repetitif, yang diperoleh dalam keluarga dan dianggap sebagai suatu hal yang alami. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa terdapat kaitan erat antara kebijakan restrukturisasi ekonomi global dengan persoalan pemenuhan hak-hak perempuan buruh migran di negara-negara berkembang.
Selain mengalami persoalan upah buruh yang rendah, pada tahun 1980-an banyak negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin masih terbelit oleh masalah ekonomi makro seperti defisitnya neraca pembayaran, tingginya tingkat inflasi dan rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Berbagai persoalan tersebut pada akhirnya menghadapkan mereka pada ketiadaan pilihan kebijakan selain meminta bantuan keuangan (financial aid) dari lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Padahal kebijakan kedua lembaga tersebut seringkali, menurut Diane Elson, tidak memperhatikan sensitivitas gender dan mengarah pada male bias. Kebijakan stabilisasi dan structural adjustment yang diformulasikan dengan dasar analisis ekonomi makro, misalnya, lebih melihat ekonomi secara umum dan tidak mencermati kondisi ekonomi di tingkat individu atau rumah tangga.
Sebuah studi UNDP tentang dimensi sosial kebijakan structural adjustment di negara-negara Afrika sub-Sahara mengungkap bahwa kebijakan tersebut mengarah pada terciptanya ketidakseimbangan distribusi beban antara laki-laki dan perempuan yang akhirnya dapat menghambat proses pembangunan yang berkelanjutan. Jacqui True juga menemukan bahwa kebijakan structural adjustment di negara-negara Selatan dan kebijakan restrukturisasi di negara-negara Utara yang didorong oleh globalisasi ekonomi telah mengakibatkan feminisasi kemiskinan, yaitu profil kemiskinan yang melanda sebagian besar perempuan.
Fakta akan meluasnya kemiskinan dan keterpurukan ekonomi di kalangan masyarakat, khususnya perempuan, di sisi lain telah mendorong munculnya berbagai kebijakan ekonomi yang hirau pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya contohnya adalah kebijakan pemberian kredit usaha kecil (microfinance atau microcredit) tanpa syarat kepada kelompok masyarakat di Bangladesh yang digagas oleh Mohammad Yunus. Ide yang telah berhasil menghantarkan Yunus memperoleh hadiah Nobel pada tahun 2006 tersebut berawal dari keprihatinannya akan kemiskinan yang terjadi di masyarakat sekitarnya. Dalam pidatonya ketika menerima hadiah Nobel, Yunus melalui Grameen Bank yang telah beroperasi sejak 1983, mengaku telah berhasil memberikan pinjaman kepada hampir tujuh juta masyarakat miskin yang tersebar di 73 ribu desa di Bangladesh dimana 97 persen diantaranya adalah kaum perempuan.
Keberhasilan pelaksanaan program microfinance tersebut telah menginspirasi banyak negara, khususnya di Asia, untuk menerapkan kebijakan serupa guna mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Dalam prakteknya di berbagai konteks, program ini ternyata tidak serta merta menghapuskan persoalan-persoalan ketidaksetaraan dan ketidakadilan bagi perempuan. Berbagai studi tentang microfinance menunjukkan adanya conflicting conclusions atas dampak kebijakan tersebut terhadap perempuan. Pada intinya microfinance belum dapat dikategorikan sebagai kebijakan pembangunan yang sepenuhnya membawa perbaikan kondisi perempuan karena program tersebut belum mampu mengintegrasikan pentingnya relasi gender antara perempuan dan laki-laki di level rumah tangga yang mempengaruhi kesuksesan pelaksanaan program.
Dalam Sistem pendidikan Bias gender ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui proses serta sistem pembelajaran di sekolah, tetapi juga melalui pendidikan dalam lingkungan keluarga. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang
selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
Pendidikan di sekolah dengan komponen pembelajaran seperti media, metode, serta buku ajar yang menjadi pegangan para siswa sebagaimana ditunjukkan oleh Muthalib dalam Bias Gender dalam Pendidikan ternyata sarat dengan bias gender. Dalam buku ajar misalnya, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak mencerminkan kesetaraan gender. Sebut saja gambar seorang pilot selalu laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang "hanya" dimiliki oleh laki-laki. Sementara gambar guru yang sedang mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan dengan tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan, tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.
Dalam rumusan kalimat pun demikian. Kalimat seperti "Ini ibu Budi" dan bukan "ini ibu Suci", "Ayah membaca Koran dan ibu memasak di dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat maskulin dan kerja publik bagi laki-laki. Demikian pula dalam perlakuan guru terhadap siswa, yang berlangsung di dalam atau di luar kelas. Misalnya ketika seorang guru melihat murid laki-lakinya menangis, ia akan mengatakan "Masak laki-laki menangis. Laki-laki nggak boleh cengeng". Sebaliknya ketika melihat murid perempuannya naik ke atas meja misalnya,ia akan mengatakan "anak perempuan kok tidak tahu sopan santun". Hal ini memberikan pemahaman kepada siswa bahwa hanya perempuan yang boleh menangis dan hanya laki-laki yang boleh kasar dan kurang sopan santunnya.
Dalam upacara bendera di sekolah selalu bisa dipastikan bahwa pembawa bendera adalah siswa perempuan. Siswa perempuan itu dikawal oleh dua siswa laki-laki. Hal demikian tidak hanya terjadi di tingkat sekolah, tetapi bahkan di tingkat
nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu. Hal ini menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas
pelayanan seperti membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul gong dalamupacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh perempuan.
Bias gender yang berlangsung di rumah maupun di sekolah tidak hanya berdampak negatif bagi siswa atau anak perempuan tetapi juga bagi anak laki-laki. Anak perempuan diarahkan untuk selalu tampil cantik, lembut, dan melayani. Sementara laki-laki diarahkan untuk tampil gagah, kuat, dan berani. Ini akan sangat berpengaruh pada peran sosial mereka di masa datang.
Singkatnya, ada aturan-aturan tertentu yang dituntut oleh masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Jika perempuan tidak dapat memenuhinya ia akan disebut tidak tahu adat dan kasar. Demikian pula jika laki-laki tidak dapat memenuhinya ia akan disebut banci, penakut ata bukan laki-laki sejati.
William Pollacek dalam Real Boys menunjukkan penemuannya, sebenarnya, bayi laki-laki secara emosional lebih ekspresif dibandingkan bayi perempuan. Namun ketika sampai pada usia sekolah dasar, ekspresi emosionalnya hilang. Laki-laki pada usia lima atau enam tahun belajar mengontrol perasaan-perasaannya dan mulai malu mengungkapkannya. Penyebabnya adalah pertama, ada proses menjadi kuat bagi laki-laki yang selalu diajari untuk tidak menangis, tidak lemah, dan tidak takut. Kedua, proses pemisahan dari ibunya, yakni proses untuk tidak menyerupai ibunya yang dianggap masyarakat sebagai perempuan lemah dan harus dilindungi. Meski berat bagi anak laki-laki untuk berpisah dari sang ibu, namun ia harus melakukannya jika tidak ingin dijuluki sebagai "anak mami". Tidak mengherankan jika banyak guru mengatakan bahwa siswa laki-laki lebih banyak masuk dalam daftar penerima hukuman, gagal studi, dan malas. Penyebabnya menurut Sommers, karena anak laki-laki lebih banyak mempunyai persoalan hiperaktif yang mengakibatkan kemunduran konsentrasi di kelas. Sementara itu, menjelang dewasa, pada anak perempuan selalu ada tuntutan-tuntutan di luar dirinya yang memaksa mereka tidak memiliki pilihan untuk bertahan. Satu-satunya cara yang dianggap aman adalah dengan membunuh kepribadian mereka untuk kemudian mengikuti keinginan masyarakat dengan menjadi suatu objek yang diinginkan oleh laki-laki. Objek yang diinginkan ini selalu berkaitan dengan tubuhnya. Jadilah mereka kemudian anak-anak perempuan yang mengikuti stereotip yang diinginkan seperti tubuh langsing, wajah  putih nan cantik, kulit halus dll. Tidak heran jika semakin banyak anak perempuan mengusahakan penampilan sempurna bak peragawati dengan cara-cara yang justru merusak tubuhnya. Padahal, di sekolah, siswa perempuan umumnya memiliki prestasi akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan laki-laki. Situasi dan kondisi memungkinkan mereka jauh lebih tekun dan banyak membaca buku.



[1] Sumber :- Eni Purwati dan Hanun Asrohah, Bias Gender dalam Pendidikan Islam, (Surabaya: Alpha, 2005), 30.

[2] Macdonald, Mandy dkk. 1999. Gender dan Perubahan Organisasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar

[3] Bainar (Ed.) 1998. Wacana Perempuan dalam keindonesiaan dan Kemodernan. Jakarta:
Pustaka Cidesindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar