a)
Dalam Tatanan Hukum, Politik dan Ritual Agama
UUD 1945
menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak
dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang
dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum
lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen
dalam melindungi perempuan. Padahal keadilan dan
kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen
negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi
hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan
tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Atmosfir perbincangan tentang
perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan dan kekerasan
terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hampir setiap hari media baik
elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami
terhadap istri dan anak perempuan, serta tingkat aborsi yang sangat tinggi (
mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini ).[1]
Perlakuan yang diskriminatif dan
semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus,
namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah. Hingga kini Indonesia belum
mampu memberikan perhatian
serius terhadap pemberdayaan perempuan. Kebijakan-kebijakan yang ada selama ini
belum memperlakukan perempuan secara adil. Hal itu dapat dilihat dari
Undang-Undang (UU) yang masih bias gender. Antara lain, UU yang mengatur
pencatatan perkawinan, poligami, batas usia nikah, kedudukan suami-istri, hak
dan kewajiban suami-istri. Padahal, negara memiliki peran penting dalam
mendukung upaya pemberdayaan perempuan melalui regulasi yang dibuat oleh
pemerintah sehingga perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam segala
aspek kehidupan. Hal ini juga dipengaruhi budaya kita yang patriarki yang
berimplikasi terhadap kehidupan perempuan selanjutnya.
Bidang hukum yang seharusnya memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan
terhadap hak asasi perempuan ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan,
sebaliknya banyak produk hukum yang menyudutkan perempuan. Berbagai fenomena
menunjukkan betapa perempuan masih termarginalkan dan belum terakomodir penuh
hak-haknya termasuk dalam suatu perundang-undangan. Misalnya berdasarkan suatu
pengakuan dari si A,audience yang berasal dari kota Probolinggo
pada suatu seminar yang bertemakan “Perempuan, Poligami dan Politik” yang
diadakan di Hotel Garden Palace Surabaya tanggal 10 Juni 2007. Dia adalah
korban poligami. Bapaknya menikah lagi, sedangkan isteri pertamanya (yaitu Ibu
si A) sudah berusaha memberikan dan menjadi isteri yang terbaik, tapi ternyata
si suami tetap menikah lagi. Sejak saat itu, Isteri pertama sudah tidak lagi
mendapat nafkah untuk menghidupi diri dan anak-anaknya, sehingga ia terpaksa
harus banting tulang. Karena keterbatasan ekonomi, si anak yang kebetulan juga
perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa UUP tidak efektif. Masih banyak laki-laki
yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Hal ini dikarenakan tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar
ketentuan tersebut. Tidak hanya itu, menurut Pasal 4 ayat 3 UUP pengadilan
hanya akan memberi izin untuk berpoligami jika isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan, atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan dalam kasus tersebut si isteri tidak memenuhi seluruh
kriterianya. Pun demikian, pada dasarnya pasal tersebut masih bias gender.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika suami yang memiliki kekurangan
sebagimana diatur dalam pasal tersebut?
Setelah
bergulirnya reformasi, perempuan seperti terbangun dari tidur panjang.
Suara-suara perempuan yang tadinya termarjinalkan karena kuatnya peran negara
dalam menentukan peran perempuan, kini mencuat ke permukaan. Salah satunya
adalah mencoba untuk melakukan upaya revisi terhadap UU No 1/1974 tentang
Perkawinan, yang mengangkat harkat dan martabat perempuan, sehingga tidak bias
gender dan tidak mengakomodasi hak-hak perempuan.
Dalam
tulisan ini penulis mengartikan ‘gender’ sebagai peran yang dibentuk
oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang
berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara
biologis antara perempuan dan laki-laki, namun kebudayaan menafsirkan perbedaan
biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam
berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat
beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat
menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas
kemiliteran diberikan pada laki-laki. Meski demikian perlu dicatat
bahwa gender tidak semata-mata mempersoalkan perbedaan dan
pembedaan an sich antara laki-laki dan perempuan; terlebih
penting lagi ia menyangkut dominasi baik dari konteks relasi maupun distribusi
kekuasaan.
Jadi bias
gender adalah kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang menguntungkan pada
salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Atau
lebih sederhananya bias gender adalah perlakuan yang tidak seimbang antara
laki-laki dan perempuan yang kecenderungan untuk menomorduakan status perempuan
di masyarakat.
Faktor-faktor
Penyebab Bias Gender
Dari
penelusuran penulis, sedikitnya ditemukan empat faktor yang mengkontruksi Bias
Gender ini.
Faktor
pertama adalah budaya masyarakat yang patriarki. Pada awalnya konstruksi budaya
patriarki tersebut sangat erat hubungannya dengan budaya feodal. Jika ditinjau
dari konteks budaya feodal, -yang merupakan warisan bangsa penjajah-, jelas
menunjukkan bahwa kedudukan perempuan adalah subordinat terhadap laki-laki. Hal
ini berimplikasi pula terhadap kekuasaan laki-laki terhadap perempuan.
Perempuan dalam hal ini dianggap ‘the second person’. Berpijak dari
fakta empiris, fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa superioritas laki-laki
atas perempuan sering berdampak terjadinya kekerasan terhadap perempuan,
termasuk kekerasan psikis
Kedua adalah konstruksi teologis.
Dalam budaya masyarakat jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan perempuan
salah satunya dilatarbelakangi oleh kekurangarifan dalam menafsirkan
dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan dasar utuk menolak
kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir dijadikan
referensi untuk melegitimasi paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak
istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan dengan
pendefinisian yang negatif. Pendefinisian sosok perempuan yang negatif ini
kemudian diwariskan secara turun temurun yang pada akhirnya mengendap dalam
alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki
dan perempuan dalam hubungannya sebagai hamba Tuhan. Dengan kata lain pemahaman
akan posisi perempuan yang bias gender sudah dengan sendirinya tertradisikan di
masyarakat yang dibakukan oleh konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta
ditopang oleh nilai-nilai kultural dan ideologis.
Ditambah
lagi sejumlah ulama telah menafsirkan ayat-ayat dan hadis-hadis dengan
penafsiran yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarkhat. Hal
itu karena mereka berpijak pada teks harfiyahnya yang sepintas memang tampak
mendukung penafsiran demikian. apalagi pengaruh latar belakang sosio-historis
dan sosio-politis para penafsir yang umumnya didominasi budaya patriarki. Pada
masyarakat dimana unsur budaya patriarki sangat dominan, penafsiran seperti itu
bukan hal yang janggal dan karenanya tidak dipersoalkan. Akan tetapi, pada
masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi atau sedang mengalami
proses demokratisasi dengan upaya-upaya penegakan hak-hak asasi manusia,
penafsiran tersebut dirasakan sangat tidak kondusif lagi. Karena itu, diperlukan reinterpretasi ajaran agama agar sesuai dengan
tuntutan dinamika masyarakat.
Padahal posisi
antara laki dan perempuan adalah sederajat. Berdasarkan beberapa ayat-ayat di
al-Qur’am, akan diketahui bahwa Islam mengakui persamaan kedudukan, -hak dan
kewajiban- antara laki-laki dan perempuan. Kesamaan antara perempuan
dan laki-laki itu, terutama dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama,
dari segi hakikat kemanusiaannya. Dilihat dari hakikatnya sebagai manusia,
Islam memberikan kepada perempuan sejumlah hak untuk meningkatkan kualitas
kemanusiaannya, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak berpolitik, dan hak-hak
lain yang berkenaan dengan urusan publik. Kedua, dari segi
pelaksanaan ajaran agama, Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki
sama-sama mendapat pahala atas amal saleh yang diperbuatnya. Sebaliknya,
keduanya pun akan mendapatkan siksaan atas dosa yang diperbuat. Tidak satupun amalan dalam Islam yang memberikan keistimewaan kepada salah
satunya. Bahkan juga disebutkan bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki.
Ketiga, Jika ditilik lebih mendalam,
pada prinsipnya semua penafsiran, mazhab-mazhab, dan aliran-aliran itu adalah
hasil ijtihad atau pemikiran manusia. Dan karena semua ijtihad dan pemikiran
itu bukanlah wahyu yang bersifat absolut, melainkan bersifat relatif, maka
semua bentuk ijtihad atau pemikiran itu bisa berubah dan boleh berubah sesuai dengan
perkembangan kebutuhan manusia dan tuntutan kemajuan zaman. Sejak
zaman klasik Islam, para ulama besar sudah terbiasa menerima keragaman
penafsiran dan hasil ijtihad dengan sikap demokratis, penuh pengertian, dan
lapang dada, bahkan para imam mujtahid, yakni para pendiri mazhab yang
terkemuka, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin
Hanbal tak segan-segan menghimbau para murid dan pengikutnya untuk tidak
bersikap fanatik dan taklid buta, apalagi mengklaim bahwa pendapat merekalah
yang mutlak benar. Sebaliknya, para imam mazhab itu secara tertulis meminta
kepada para penganut mazhabnya untuk tetap bersikap terbuka menerima kritik,
dan jika perlu mengubah pendapat mereka dengan pendapat yang lebih kuat
argumentasinya. Itulah sikap tasamuh
(toleransi) yang banyak diajarkan para ulama pendiri mazhab.
Faktor penyebab kesenjangan gender
yang ketiga adalah tata nilai sosial budaya masyarakat, Jika dilihat dari
konstruksi budaya patriarki, ajaran Islam yang demikian ideal dan luhur itu dalam
perkembangan selanjutnya, terutama setelah kekuasaan Islam meluas ke berbagai
wilayah yang penduduknya masih kental menganut budaya patriarki, mengalami
perubahan sangat drastis. Ajaran Islam
yang sangat mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip egalitarian,
inklusif, dan nilai-nilai demokrasi serta ramah terhadap perempuan ternyata
tidak lagi dipraktekkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya,
kaum perempuan di berbagai wilayah Islam kembali diperlakukan seperti pada masa
Jahiliyyah. Perempuan kembali terkekang di dalam rumah dan dituntut mengerjakan
tugas-tugas tradisional mereka selaku perempuan –salah satunya tugas rumah
tangga-. Mereka hanya boleh keluar jika ada izin suami atau kerabat lelakinya,
itu pun untuk keperluan darurat. Perempuan tidak lagi memiliki kebebasan
bersuara, berkarya dan berharta. Bahkan, mereka tidak bebas lagi memilih model
busana (walaupun tetap sopan, tidak merangsang), melainkan harus mengenakan
hijab, semacam pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan. Tentu saja kondisi demikian tidak kondusif bagi perempuan untuk
berkiprah dan beraktivitas di masyarakat secara leluasa sebagaimana pernah
terjadi di masa Rasul. Kondisi seperti inilah yang masih berlangsung sampai
sekarang, termasuk di kalangan umat Islam Indonesia.umumnya lebih mengutamakan
laki-laki daripada perempuan (ideologi patriarki); Peraturan perundang-undangan
masih banyak yang berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum
mencerminkan kesetaraan gender. Penafsiran ajaran agama yang kurang
komprehensif atau cenderung tekstual kurang kontekstual, cenderung dipahami
parsial kurang holistik. Rendahnya pemahaman para pengambil keputusan di
eksekutif, yudikatif, legislatif terhadap arti, tujuan, dan arah pembangunan
yang responsif gender, serta konstruksi feodalisme yang masih melekat di
Indonesia.
Dilihat dari
konstruksi institusi negara dalam pembentukan hukum. Analisis terhadap
kasus-kasus hukum mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum
dijumpai pada tiga aspek hukum sekaligus sebagaimana diungkapkan Friedman,
yaitu pada materi hukum (content of law), budaya hukum (culture of
law) dan struktur hukumnya (structure of law). Pada aspek
struktur, ketimpangan gender ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas gender
di lingkungan penegak hukum, terutama di kalangan polisi, jaksa dan hakim.
Lalu, pada aspek budaya hukumnya juga masih sangat dipengaruhi nilai-nilai
patriarki yang kemudian mendapat legitimasi kuat dari interpretasi agama. Tidak
heran jika selanjutnya agama dituduh sebagai salah satu unsur yang
melanggengkan budaya patriarki dan mengekalkan ketimpangan relasi gender dalam
bidang hukum.
Hal itu
kemudian diperparah oleh keterbatasan materi hukum yang ada sebagaimana
terlihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang akhir-akhir ini
menjadi sorotan publik. Materi hukum dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan tersebut sarat dengan muatan nilai-nilai patriarki yang bias
gender, bahkan peraturan perundangan-undangan tersebut masih menjadikan perempuan
sebagai obyek, bukan sebagai subyek. Akibatnya, perempuan kehilangan haknya
menikmati tujuan perundang-undangan dan menjadi kelompok yang dirugikan dan
dipinggirkan atas nama Peraturan perundangan-undangan.
Bias Gender
dalam Hukum Perkawinan
Melalui Undang-undang
Nomor 17 Tahun 1984 Indonesia telah meratifikasi konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang otomatis mengharuskan peraturan
perundang-undangan kita untuk mengakomodasi hak-hak dan kepentingan perempuan.
Dalam Konvensi tersebut tercantum beberapa alasan mengenai pentingnya pemajuan
hak asasi perempuan dan komitmen-komitmen dari negara-negara penandatanganan
Konvensi dan hanya bila komitmen itu diimplementasikan, maka barulah akan
terwujud kesetaraan gender. Namun, berbagai kenyataan di lapangan menunjukkan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak perempuan dan belum terwujudnya
kesetaraan gender. Hal ini menunjukkan bahwa masih adanya bias gender dalam
perundang-undangan.
Meskipun UUD
1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih
banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang
dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum
lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen
dalam melindungi perempuan.
Keadilan dan
kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen
negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi
hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan
tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Dengan demikian penulis lebih menspesifikkan pembahasan bias gender dalam
peraturan perundang-undangan khususnya tentang poligami dalam undang-undang
perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan (UUP) yang berbunyi “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang apabila: (a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri; (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan; (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan”.
Kemudian Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan juga ternyata telah menyebabkan
terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perempuan. Batas usia minimal 16
tahun untuk perempuan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah bertentangan
dengan batas usia dalam Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention
on the Right of the Child). Dalam konvensi tersebut diatur batas usia anak
sampai dengan usia 18 tahun sehingga perkawinan di bawah usia 18 tahun
merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Kemudian Pasal 31 ayat 3 UUP yang mengatur tentang peran istri dan suami
yaitu suami adalah kepala keluarga sementara istri adalah ibu rumah
tangga,. Pembagian peran tersebut jelas
menghendaki posisi istri sebagai subordinat suami. Pasal tersebut memberi
kekuasaan penuh terhadap laki-laki sebagai kepala rumah tangga, yang artinya
sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam hal pengambilan keputusan dalam rumah
tangga.
Disamping itu
bias gender juga terdapat pada Pasal 34 Undang-undang Perkawinan yang
menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga sedangkan istri, ibu yang
bertanggung jawab mengenai pengurusan rumah tangga, juga merupakan sebuah
bentuk domestifikasi perempuan, segala bentuk urusan rumah tangga dibebankan
pada isteri. Dalam ayat 1 pasal 34 tersebut suami hanya dibebani kewajiban
melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi tidak disebutkan batasan-batasan
kemampuan suami, sehingga hal ini dapat dengan mudah diselewengkan dengan
mengatakan “memang kemampuannya hanya segitu”. Kemudian juga tentang hak suami
untuk hal-hal tertentu dalam hal diizinkan berpoligami, serta terbatasnya hak
istri untuk mengajukan gugatan terhadap suami bila ingin bercerai di pengadilan
tempat tinggal suami, serta sejumlah peraturan lainnya.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peraturan
perundang-undangan kita yang diskriminatif dan bias gender.
Seperti satu klausul yang ditulis
oleh Nazaruddin Umar dalam makalahnya yaitu: Di dalam memposisikan keberadaan
perempuan, kita tidak sepenuhnya merujuk kepada pengalaman di masa Nabi,
meskipun Nabi telah semaksimal mungkin untuk mewujudkan gender equality, tetapi
kultur masyarakat belum kondusif untuk mewujudkan hal itu”. Dari pernyataan
tersebut dapat dipastikan bahwa sebenarnya kesetaraan gender yang diperjuangkan
oleh Rasul untuk mengangkat perempuan dari penindasan dan ketidakadilan sangat
terikat oleh kultur suatu komunitas masyarakat. Secara
sederhana dapat diartikan sebagai sebuah proses yang terus berjalan dan tidak
pernah berhenti atau berjalan ditempat. Amina Wadud dalam penelitiannya
mengatakan bahwa, di bidang gender, para pemikir konservatif menafsirkan
reformasi yang jelas, yang dilakukan Al-Qur’an terhadap praktik historis dan
kultur, sebagai pernyataan yang sesungguhnya dan pasti tentang praktik tersebut
untuk selamanya dan di manapun. Yang dibutuhkan adalah suatu pemahaman yang
menganggap perubahan tersebut sebagai upaya membangun preseden untuk
dikembangkan secara berkelanjutan menuju sebuah tatanan sosial yang adil.
Tatanan sosial yang adil dan komprehensif tidak saja memperlakukan wanita
secara adil, tetapi juga melibatkan wanita sebagai agen, yang bertanggung jawab
untuk memberikan konstribusi terhadap semua persoalan yang berhubungan dengan
masyarakat manusia. Menarik untuk dibicarakan, paling tidak sebagai upaya
mengangkat harga diri kaum perempuan sehingga lebih disejajarkan dengan kaum
laki-laki.
Ini merupakan salah satu perjuangan yang tidak akan bergerak mundur tetapi sebuah peningkatan konstribusi pemikiran secara ilmiah agar kaum perempuan benar-benar mendapatkan haknya dan tidak diterlantarkan. Persoalan gender memang begitu kompleks, analisis gender sebagai alat analisis sosial konflik memusatkan perhatian pada ketidakadilan struktural yang disebabkan oleh keyakinan gender yang mengakar dan tersembunyi di berbagai tempat, seperti tradisi masyarakat, keyakinan keagamaan. Karena persoalan gender sebenarnya adalah persoalan ideologi yang dianut oleh kaum laki-laki maupun perempuan yang sangat berpengaruh terhadap perilaku, bukan terletak pada kaum perempuan itu sendiri.
Ini merupakan salah satu perjuangan yang tidak akan bergerak mundur tetapi sebuah peningkatan konstribusi pemikiran secara ilmiah agar kaum perempuan benar-benar mendapatkan haknya dan tidak diterlantarkan. Persoalan gender memang begitu kompleks, analisis gender sebagai alat analisis sosial konflik memusatkan perhatian pada ketidakadilan struktural yang disebabkan oleh keyakinan gender yang mengakar dan tersembunyi di berbagai tempat, seperti tradisi masyarakat, keyakinan keagamaan. Karena persoalan gender sebenarnya adalah persoalan ideologi yang dianut oleh kaum laki-laki maupun perempuan yang sangat berpengaruh terhadap perilaku, bukan terletak pada kaum perempuan itu sendiri.
b)
Dalam Kemasyarakatan (Sosial) dan Budaya
Ada beberapa
poin penting yang menyebabkan terjadinya bias gender dalam budaya masyarakat
kita, diantaranya:
a. Realita sosial budaya kaum perempuan yg sarat dengan bias gender mencakup
seluruh dimensi kehidupan, dan penyebab utamanya bersumber dari nilai-nilai
primordial yg masih tertanam kuat dlm masy. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan
dan sangat merugikan kaum perempuan,
b. Konstruksi sistem sosial budaya dalam masyarakat juga sangat memudahkan
terjadinya diskriminasi, subordinasi, eksploitasi, pelabelan negatif dan
menambah beban kerja yang lebih berat dan panjang bagi kaum perempuan.
c. Perjuangan untuk mewujudkan kemitrasejajaran masih diperhadapkan pada
kendala-kendala budaya, ekonomi dan politik.
Akibatnya perempuan secara struktural masih tetap berposisi pinggiran.
Jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan perempuan salah satunya dilatarbelakangi oleh
“kekurangarifan” dalam menafsirkan dalil-dalil agama Islam yang kemudian
seringkali dijadikan dasar utuk menolak kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir
dijadikan referensi untuk melegitimasi paradigma patriarki, yang memberikan
hak-hak istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan dengan
pendefinisian yang negatif. Pendefinisian sosok perempuan yang negatif ini
kemudian diwariskan secara turun temurun yang pada akhirnya mengendap dalam
alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki
dan perempuan dalam hubungannya sebagai hamba tuhan. Dengan kata lain pemahaman
akan posisi perempuan yang bias gender sudah dengan sendirinya tertradisikan di
masyarakat yang dibakukan oleh konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta
ditopang oleh nilai-nilai kultural dan ideologis.
Menurut
Mohammad Yasir Alimi, ketidakadilan dan diskriminasi perempuan disebabkan oleh
dua faktor, yaitu faktor budaya dan hukum. Dalam masyarakat terdapat budaya
yang cenderung male chauvinistic, dimana kaum laki-laki menganggap diri dan
dianggap sebagai makhluk yang kuat dan superior.Budaya male chauvinistic itu
diperkokoh dengan ideologi misoginis (sikap benci kepada perempuan) dan
ideologi patriarki. Dalam isi hukum, budaya hukum, serta proses dan pembuatan
dan penegakkan hukum yang dibuat negara, seringkali diskriminatif terhadap
perempuan, karena pembuat hukum tidak respon terhadap kebutuhan masing-masing
jenis kelamin (gender blind) dan tidak memahami kebutuhan spesifik perempuan.
Sementara
itu menurut Masdar. F. Mas’udi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap
perempuan dalam masyarakat disebabkan oleh banyak faktor. Pada awalnya adalah
disebabkan adanya stereotype yang cenderung merendahkan posisi kaum perempuan,
seperti bahwa perempuan itu lemah, lebih emosional daripada nalar, cengeng
tidak tahan banting, tidak patut hidup selain di dalam rumah, dan sebagainya.
Mmenurutnya ada empat persoalan yang menimbulkan stereotype terhadap perempuan:
Pertama, melalui subordinasi, kaum perempuan harus tunduk kepada kaum
laki-laki. Pemimpin (imam) hanya pantas dipegang oleh laki-laki, sedangkan
perempuan hanya boleh menjadi yang dipimpin (ma’mum). Perempuan boleh menjadi
pemimpin hanya terbatas pada kaumnya saja, yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan utama kaum laki-laki, misalnya di Dharma Wanita, Muslimat, Aisyiah,
Fatayat dan sebagainya.[2]
Kedua,
Perempuan cenderung dimarginalkan, yaitu diposisikan dipinggir. Dalam kegiatan
masyarakat, perempuan paling tinggi hanya menjadi seksi konsumsi atau penerima
tamu saja. Dalam rumah tangga, perempuan adalah konco wingking di dapur.
Ketiga,Kaum
perempuan berada dalam posisi yang lemah, karenanya kaum perempuan sering
menjadi sasaran tindak kekerasan (violence) oleh kaum laki-laki. Dalam
masyarakat, bentuk kekerasan itu mulai dari digoda, dilecehkan, dipukul,
dicerai sampai diperkosa. Keempat,akibat ketidakadilan gender itu, kaum
perempuan harus menerima beban pekerjaan yang lebih berat dan lebih lama
daripada yang dipikul kaum laki-laki. Dalam bekerja, laki-laki paling aktif
maksimal bekerja rata-rata 10 jam/hari, sedangkan perempuan bekerja 18
jam/hari. Pada umumnya beban ini dianggap remeh oleh kaum laki-laki, karena
secara ekonomi dinilai kurang berarti.
Dengan
demikian manifestasi ketidakadilan gender jika dirumuskan di dalam sektor
kehidupan antara lain terdapat pada ; a. Sektor Budaya, perempuan terkungkung
dengan stereotype yang diletakkan pada dirinya untuk tidak keluar dari peran
dommestiknya. Stereotype ini akan berimplikasi pada ketabuannya untuk dapat
berpendidikan tinggi. b. Sektor Domestik dan publik, perempuan akan selalu
menjadi korban kekerasan c. Sektor ekonomi, perempuan mengalami marginalisasi
dan dipaksa berperan ganda d. Sektor Politik, perempuan menjadi subordinasi
dari kekuasaan laki-laki.
Mencermati fenomena di atas, menurut
analisa Mansoer Faqih disebabkan oleh banyak faktor antara lain; Pertama,
adanya arogansi laki-laki yang sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada
perempuan iuntuk berkembang secara maksimal.
Kedua, adanya anggapan kalau laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama
Ketiga, adanya kultur yang selalu memenangkan laki-laki yang telah mengakar di masyarakat.
Keempat, norma hukum dan kebijakkan politik yang diskriminatif.
Kelima, perempuan sangat rawan perkosaan atau pelecehan seksual dan bila ini terjadi akan merusak citra dan norma baik di keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan harus di kekang oleh aturan-aturan khusus yang memenjarakan perempuan dalam tugas domestik saja.
Kedua, adanya anggapan kalau laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama
Ketiga, adanya kultur yang selalu memenangkan laki-laki yang telah mengakar di masyarakat.
Keempat, norma hukum dan kebijakkan politik yang diskriminatif.
Kelima, perempuan sangat rawan perkosaan atau pelecehan seksual dan bila ini terjadi akan merusak citra dan norma baik di keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan harus di kekang oleh aturan-aturan khusus yang memenjarakan perempuan dalam tugas domestik saja.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa
terbentuknya perbedaan gender yang berakibat pada munculnya ketidakdilan gender
tersebut dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan,
diperkuat bahkan dikostruksi secara sosial, budaya, melalui ajaran agama bahkan
juga oleh negara. Melalui proses yang panjang
tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan yang seolah-olah bersifat
biologis dan tak bisa diubah lagi.
c) Dalam Pendidikan dan Ekonomi
Minimnya
perhatian terhadap perspektif gender dalam memahami hubungan internasional juga
terjadi karena para teoritisi hubungan internasional tidak hirau terhadap
isu-isu pembangunan. Menurut Anna Dickson di dalam sebuah tulisannya tentang
relasi antara pembangunan dan hubungan internasional, hal ini disebabkan karena
mereka menganggap pembangunan sebagai isu domestik dan termasuk kategori low
politics
Selain itu,
hubungan internasional saat itu bukanlah ilmu yang hirau dengan normative
questions yaitu pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan standar moral,
sehingga isu-isu keadilan internasional, distribusi sumber daya antar negara
dan persoalan kemiskinan dunia tidak menjadi perhatian. Akibatnya, perspektif
gender kerap dilupakan dalam melihat persoalan pembangunan, khususnya terkait
dengan aktivitas ekonomi politik internasional yang juga merupakan aktivitas
gender. Padahal menurut Enloe, perdagangan internasional dan pasar global
sebagai salah satu bentuk aktivitas hubungan internasional secara inheren telah
menjadi arena bagi gender formation dan gender politics.[3]
Senada
dengan Enloe, Connell juga mengakui adanya sebuah ”world gender order” dalam
hubungan internasional yang berakar pada tradisi budaya Eropa-Amerika, yaitu
struktur relasi yang ”interconnect the gender regimes of institution and the
gender orders of local society on a world scale.” Kedua pendapat tersebut
menunjukkan bahwa hubungan internasional telah menjadi ajang pertarungan bagi
penciptaan suatu aturan gender yang homogen baik di level institusi maupun
masyarakat. Akibatnya, aturan main dalam sistem ekonomi dan politik
internasional yang dimanifestasikan dalam kebijakan pembangunan seringkali
tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan perempuan.
Kondisi ini
semakin diperparah dengan adanya dorongan arus globalisasi yang tidak jarang
menimbulkan ekploitasi terhadap perempuan sehingga posisi perempuan semakin
termarginalisasi. Perempuan lebih banyak menderita kerugian daripada memperoleh
keuntungan dari proses tersebut. Dengan kata lain, perempuan dan relasinya
dengan laki-laki menerima implikasi yang luar biasa dari kebijakan pembangunan
sebagai bagian dari sistem ekonomi dan politik internasional.
Implikasi gender dari
kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi
terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan
kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme
merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial
ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan.
Restrukturisasi
ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga
kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini
terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang
waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja
perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di
negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi,
misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak
perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara.
Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang
berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak
buruh perempuan.
Feminisasi
tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi
karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah.
Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh
laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga
cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh
laki-laki.
Fenomena
feminisasi tenaga kerja akibat restrukturisasi ekonomi masih terjadi pada era
1980-1990an meski dengan karakteristik yang sedikit berbeda. Pesatnya
perkembangan industri teknologi dan informasi pada periode tersebut telah
mendorong banyak perusahaan untuk berinvestasi di bidang ini, diantaranya pada
industri elektronika, garmen, mainan anak-anak dan makanan. Akibatnya,
perusahaan kembali membutuhkan buruh perempuan sebagai tenaga kerja di industri
ini.
Selain karena alasan yang sama yaitu
rendahnya upah mereka, perusahaan memilih buruh perempuan karena mereka
dianggap memiliki ”natural dexterity” dan ”nimble fingers” yang sangat
dibutuhkan untuk tipe pekerjaan di bidang tersebut. Kedua istilah tersebut
mengacu pada kemampuan ketrampilan bekerja perempuan, misal pekerjaan yang
sifatnya repetitif, yang diperoleh dalam keluarga dan dianggap sebagai suatu
hal yang alami. Penjelasan di atas menunjukkan
bahwa terdapat kaitan erat antara kebijakan restrukturisasi ekonomi global
dengan persoalan pemenuhan hak-hak perempuan buruh migran di negara-negara
berkembang.
Selain
mengalami persoalan upah buruh yang rendah, pada tahun 1980-an banyak negara di
Asia, Afrika dan Amerika Latin masih terbelit oleh masalah ekonomi makro
seperti defisitnya neraca pembayaran, tingginya tingkat inflasi dan rendahnya
tingkat pertumbuhan ekonomi. Berbagai persoalan tersebut pada akhirnya
menghadapkan mereka pada ketiadaan pilihan kebijakan selain meminta bantuan
keuangan (financial aid) dari lembaga keuangan internasional seperti IMF dan
Bank Dunia. Padahal kebijakan kedua lembaga tersebut seringkali, menurut Diane
Elson, tidak memperhatikan sensitivitas gender dan mengarah pada male bias.
Kebijakan stabilisasi dan structural adjustment yang diformulasikan dengan
dasar analisis ekonomi makro, misalnya, lebih melihat ekonomi secara umum dan
tidak mencermati kondisi ekonomi di tingkat individu atau rumah tangga.
Sebuah studi UNDP tentang dimensi
sosial kebijakan structural adjustment di negara-negara Afrika sub-Sahara
mengungkap bahwa kebijakan tersebut mengarah pada terciptanya ketidakseimbangan
distribusi beban antara laki-laki dan perempuan yang akhirnya dapat menghambat
proses pembangunan yang berkelanjutan. Jacqui True
juga menemukan bahwa kebijakan structural adjustment di negara-negara Selatan
dan kebijakan restrukturisasi di negara-negara Utara yang didorong oleh
globalisasi ekonomi telah mengakibatkan feminisasi kemiskinan, yaitu profil
kemiskinan yang melanda sebagian besar perempuan.
Fakta akan meluasnya kemiskinan dan
keterpurukan ekonomi di kalangan masyarakat, khususnya perempuan, di sisi lain
telah mendorong munculnya berbagai kebijakan ekonomi yang hirau pada
pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah
satunya contohnya adalah kebijakan pemberian kredit usaha kecil (microfinance
atau microcredit) tanpa syarat kepada kelompok masyarakat di Bangladesh yang
digagas oleh Mohammad Yunus. Ide yang telah berhasil menghantarkan Yunus
memperoleh hadiah Nobel pada tahun 2006 tersebut berawal dari keprihatinannya
akan kemiskinan yang terjadi di masyarakat sekitarnya. Dalam pidatonya ketika
menerima hadiah Nobel, Yunus melalui Grameen Bank yang telah beroperasi sejak
1983, mengaku telah berhasil memberikan pinjaman kepada hampir tujuh juta
masyarakat miskin yang tersebar di 73 ribu desa di Bangladesh dimana 97 persen
diantaranya adalah kaum perempuan.
Keberhasilan
pelaksanaan program microfinance tersebut telah menginspirasi banyak negara,
khususnya di Asia, untuk menerapkan kebijakan serupa guna mengentaskan
kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Dalam prakteknya di berbagai
konteks, program ini ternyata tidak serta merta menghapuskan
persoalan-persoalan ketidaksetaraan dan ketidakadilan bagi perempuan. Berbagai
studi tentang microfinance menunjukkan adanya conflicting conclusions atas dampak
kebijakan tersebut terhadap perempuan. Pada intinya microfinance belum dapat
dikategorikan sebagai kebijakan pembangunan yang sepenuhnya membawa perbaikan
kondisi perempuan karena program tersebut belum mampu mengintegrasikan
pentingnya relasi gender antara perempuan dan laki-laki di level rumah tangga
yang mempengaruhi kesuksesan pelaksanaan program.
Dalam Sistem
pendidikan Bias gender ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui
proses serta sistem pembelajaran di sekolah, tetapi juga melalui pendidikan
dalam lingkungan keluarga. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan)
yang
selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
Pendidikan
di sekolah dengan komponen pembelajaran seperti media, metode, serta buku ajar
yang menjadi pegangan para siswa sebagaimana ditunjukkan oleh Muthalib dalam
Bias Gender dalam Pendidikan ternyata sarat dengan bias gender. Dalam buku ajar
misalnya, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak
mencerminkan kesetaraan gender. Sebut saja gambar seorang pilot selalu
laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang
"hanya" dimiliki oleh laki-laki. Sementara gambar guru yang sedang
mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan dengan
tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun
melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan,
tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.
Dalam
rumusan kalimat pun demikian. Kalimat seperti "Ini ibu Budi" dan
bukan "ini ibu Suci", "Ayah membaca Koran dan ibu memasak di
dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca
koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh
rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut
mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat
maskulin dan kerja publik bagi laki-laki. Demikian
pula dalam perlakuan guru terhadap siswa, yang berlangsung di dalam atau di
luar kelas. Misalnya ketika seorang guru melihat murid laki-lakinya menangis,
ia akan mengatakan "Masak laki-laki menangis. Laki-laki nggak boleh cengeng". Sebaliknya ketika melihat murid
perempuannya naik ke atas meja misalnya,ia akan mengatakan "anak perempuan
kok tidak tahu sopan santun". Hal ini
memberikan pemahaman kepada siswa bahwa hanya perempuan yang boleh menangis dan
hanya laki-laki yang boleh kasar dan kurang sopan santunnya.
Dalam
upacara bendera di sekolah selalu bisa dipastikan bahwa pembawa bendera adalah
siswa perempuan. Siswa perempuan itu dikawal oleh dua siswa laki-laki. Hal
demikian tidak hanya terjadi di tingkat sekolah, tetapi bahkan di tingkat
nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu. Hal ini menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas pelayanan seperti membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul gong dalamupacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh perempuan.
nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera pusaka dan duplikatnya. Belum pernah terjadi dalam sejarah: laki-laki yang membawa bendera pusaka itu. Hal ini menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas pelayanan seperti membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul gong dalamupacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak dilakukan oleh perempuan.
Bias gender yang berlangsung di
rumah maupun di sekolah tidak hanya berdampak negatif bagi siswa atau anak
perempuan tetapi juga bagi anak laki-laki. Anak perempuan
diarahkan untuk selalu tampil cantik, lembut, dan melayani. Sementara laki-laki
diarahkan untuk tampil gagah, kuat, dan berani. Ini akan sangat berpengaruh
pada peran sosial mereka di masa datang.
Singkatnya,
ada aturan-aturan tertentu yang dituntut oleh masyarakat terhadap perempuan dan
laki-laki. Jika perempuan tidak dapat memenuhinya ia akan disebut tidak tahu
adat dan kasar. Demikian pula jika laki-laki tidak dapat memenuhinya ia akan
disebut banci, penakut ata bukan laki-laki sejati.
William Pollacek
dalam Real Boys menunjukkan penemuannya, sebenarnya, bayi laki-laki secara
emosional lebih ekspresif dibandingkan bayi perempuan. Namun ketika sampai pada
usia sekolah dasar, ekspresi emosionalnya hilang. Laki-laki pada usia lima atau
enam tahun belajar mengontrol perasaan-perasaannya dan mulai malu
mengungkapkannya. Penyebabnya adalah pertama, ada proses menjadi kuat bagi
laki-laki yang selalu diajari untuk tidak menangis, tidak lemah, dan tidak
takut. Kedua, proses pemisahan dari ibunya, yakni proses untuk tidak menyerupai
ibunya yang dianggap masyarakat sebagai perempuan lemah dan harus dilindungi.
Meski berat bagi anak laki-laki untuk berpisah dari sang ibu, namun ia harus
melakukannya jika tidak ingin dijuluki sebagai "anak mami". Tidak
mengherankan jika banyak guru mengatakan bahwa siswa laki-laki lebih banyak
masuk dalam daftar penerima hukuman, gagal studi, dan malas. Penyebabnya
menurut Sommers, karena anak laki-laki lebih banyak mempunyai persoalan
hiperaktif yang mengakibatkan kemunduran konsentrasi di kelas. Sementara itu,
menjelang dewasa, pada anak perempuan selalu ada tuntutan-tuntutan di luar
dirinya yang memaksa mereka tidak memiliki pilihan untuk bertahan. Satu-satunya
cara yang dianggap aman adalah dengan membunuh kepribadian mereka untuk
kemudian mengikuti keinginan masyarakat dengan menjadi suatu objek yang
diinginkan oleh laki-laki. Objek yang diinginkan ini selalu berkaitan dengan
tubuhnya. Jadilah mereka kemudian anak-anak perempuan yang mengikuti stereotip yang
diinginkan seperti tubuh langsing, wajah putih nan cantik, kulit
halus dll. Tidak heran jika semakin banyak anak perempuan mengusahakan
penampilan sempurna bak peragawati dengan cara-cara yang justru merusak
tubuhnya. Padahal, di sekolah, siswa perempuan umumnya memiliki prestasi
akademik yang lebih baik jika dibandingkan dengan laki-laki. Situasi dan
kondisi memungkinkan mereka jauh lebih tekun dan banyak membaca buku.
[1] Sumber :- Eni Purwati dan Hanun Asrohah, Bias
Gender dalam Pendidikan Islam, (Surabaya: Alpha, 2005), 30.
Pustaka
Cidesindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar