Mulyadi :1113032100016
Perbandingan agama (A)
Responding Papers Relasi Gender dalam Agama-Agama
Topik : II
TEORI FEMINIS: KERAGAMAN
PEMIKIRAN FEMINIS
A. Pengertian dan Sejarah
Feminisme
Secara etimologis feminis berasal dari bahasa latin,yaitu femina
yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi feminen artinya memiliki
sifat-sifat sebagai perempuan. Kemudian kata itu ditambah “isme” yang menjadi feminisme,yang berarti hal ihwal
tentang perempuan.Dalam pengertian yang lebih luas, feminisme sekurang-kurangnya
mencakup tiga pengertian pokok. Pertama, feminisme merupakan pengalaman hidup,
sebab ia tidak terlepas dari sejarah munculnya, yaitu dari masyarakat
patriarkhi. Dari sejarah hiduplah kemudian lahirlah kaum perempuan yang
mempunyai kesadaran feminis.kedua, feminis sebagai alat perjuangan politik bagi
kebebasan manusia. Berangkat dari kesadaran feminisme inilah, perempuan ingin
melepaskan diri dari penindasan dan ketidak adilan yang selama ini di alaminya.
Perjuangan itu diletakkan dalam bentuk persamaan hukum (legal status) hak
memilih dan kesetaraan dengan laki-laki.
Gerakan tersebut kemudian disebut dengan liberation movement, yakni
suatu gerakan pembebasan yang intinya menuntut persamaan dalam struktur sosiala
politik. Ketiga, feminisme sebagai aktifitas intelektual. Artinya gerakan yang
memberikan pemahaman tentang kehidupan sosial, dimana perempuan itu tinggal,
kekutan yang bisa dilakukan untuk melaksanakan perubahan ke arah perbaikan
nasib perempuan dan untuk mengetahui apa yang harus diperjuangkan, bagaimana
mendefinisikan bentuk-bentuk penindasan atas perempuan dan lain sebagainya.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis
utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini
berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill,
"Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun
(1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
1. Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk
menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual.
Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas
dan pemisahan antara dunia privat dan publik.
Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa
yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari
teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum
Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi
mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan
pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok
kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan
kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas
warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada
ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan
berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan”
setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan
kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan
di sebuah negara”. Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme
Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan
dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut
persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung
pada lelaki.
2. Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini
menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada
sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi
sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan
kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki
terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada.
Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap
perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek
utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal
mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas
(termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan di
kotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan
baru yang mampu menjangkau permasalahan perempuan sampai ranah privat, masalah
yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan
buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal.
3. Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik
kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi
kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan
aliran ini status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi
(private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan sendiri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki
mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka
mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari
property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan
terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika kapitalisme
tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap
perempuan dihapus.
4. Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa
Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme".
Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga
perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas
istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa
kelas, tanpa pembedaan gender. Feminisme sosialis muncul sebagai kritik
terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul
sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh.
5. Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar dari penolakan universalitas pengalaman
perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas
koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan
dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami
penindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa,
suku, ras, dan agama.
B. Pengertian dan sejarah
Teologi Feminis
Istilah “Feminisme” berasal dari kata Latin : Femina yang artinya
wanita. Gerakan feminisme bermaksud mengkritik struktur patriarki yang berada
dalam masyarakat dan berusaha untuk mengadakan suatu struktur masyarakat yang
lebih adil.
Dalam patriarki (pater : bapak, arkhe : asal mula yang menentukan)
laki-laki berkuasa atas semua anggota masyarakat yang lain dan mempertahankan
kuasa itu sebagai milik yang sah. Dalam masyarakat semacam ini, pandangan
androsentris (andros : laki-laki, sentris
: berhubung dengan inti
menentukan budaya, yakni segala peristiwa dilihat dari sudut laki-laki.
Secara historis, diskriminasi terhadap perempuan muncul sebagai
akibat adanya doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang telah
membudaya dalam sejarah kehidupan umat manusia. Adanya anggapan-anggapan bahwa
perempuan tidak cocok memegang kekuasaan karena perempuan dianggap tidak
memiliki kemampuan seperti laki-laki, laki-laki harus memiliki dan mendominasi
perempuan, menjadi pemimpinnya dan menentukan masa depannya, aktifitas
perempuan hanya terbatas di dapur, kasur dan sumur saja karena dianggap tidak mampu mengambil
keputusan di luar wilayah kekuasaannya merupakan perfoma penundukan perempuan
di bawah struktur kekuasaan laki-laki.
Gerakan Feminisme lahir dari sebuah ide yang diantaranya berupaya
melakukan pembongkaran terhadap ideologi penindasan atas nama gender, pencarian
akar ketertindasan perempuan, sampai upaya penciptaan pembebasan perempuan
secara sejati. Feminisme adalah basis teori dari gerakan pembebasan perempuan.
C. Pengaruh Terhadap
Kehidupan Perempuan
Peran Wanita dalam Keluarga
Peran dan pekerjaan wanita di dalam masyarakat tidak dapat terlepas
dari kodratnya sebagai manusia yang berjenis kelamin khusus, yaitu jenis
kelamin yang memungkinkan bahkan mengharuskan ia terikat kuat pada fungsi
sosial tertentu yaitu fungsi reproduksi.
Fungsi ini memerlukan waktu yang lama, mulai saat ovulasi dan pembuahan
sampai anak itu dapat dilepas dari menyusuinya. Fungsi pria dalam hal
reproduksi adalah sangat terbatas, ia hanya mendeposito benih untuk membuahi
sel telur dan proses ini tidak memakan waktu lama.
Seiring dengan emansipasi dalam perkembangan pekerjaan dan karir
wanita, dapat dilihat bahwa tingkat kesuburan menurun dengan akibat bahwa
pekerjaan domestik berkurang. Dengan demikian, wanita dapat lebih banyak
peluang lagi untuk terjun dalam bidang publik menjadi wanita bekerja maupun
wanita karir.
Wanita karier
Wanita karir adalah wanita yang bekerja dengan tanggung jawab yang
besar dan biasanya dalam kedudukan yang memungkinkan kenaikan ke jenjang
pangkat atau jabatan yang lebih tinggi serta bekerja juga di luar jam-jam kerja
biasa (Maramis, 1993).
Wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik, pelayan toko, sekretaris,
dan yang melakukan pekerjaan ketrampilan tangan yang lain bukanlah wanita
karir. Tanggung jawabnya tidak besar dan kenaikan jenjang kedudukan sangat
terbatas.
D. Tokoh-Tokoh Teologi Feminisme
• RA. Kartini
• Mary Daly
• Rosemary Radford Ruether
• Elizabeth Schussler
Fiorenza
Responding Papers
Topik : IV
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
A. Kondisi Perempuan Pra Islam
Sesungguhnya lslam
diturunkan untuk mengatasi setiap problema kehidupan manusia, baik laki-laki
maupun perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan laki-laki dari segi
kemanusiannya. Perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki. islam memberikan
hak kepada perempuan seperti yang di berikan kepada laki-laki dan membebankan
kewajiban yang sama keduanya, kecuali beberap yang khas bagi perempuan tatu
bagi laki-laki karena adanya dalil syara’.
Suatu yang keliru jika perempuan muslimat pun ikut-ikutan menuntut persamaan laki-laki
sebagaimana yang dilakukan perempuan-perempuan feminis barat. Tentu, karena hal
itu tidak dibutuhkna islam, yang telah menundudukan mereka pada posisi yang sma
dengan laki-laki muslim dibawah syariat Islam.
B. Peran Perempuan Dalam Membangun Masyarakat Muslim
Sejak awal, perempuan telah memainkan peran penting dalam kemajuan
Dakwah Islam. Mulai dari pengorbanan Sumayyah, hingga peran Aishah dalam
penumpulan hadist-hadist, perempuan telah berperan dalam berkembangnya dan
menyebarkan dien ini. Sayangnya selama ini, kebangkitan Islam menderita
kelemahan dalam personil Muslimah yang berkualitas, karena adanya ‘pembatasan’
kerja dakwah ke grup aktivis, dengan upaya terbatas terkait dakwah tarbiyah
yang difokuskan pada wanita .Dakwah terhadap perempuan adalah keharusan, bahkan
perempuan sendiri juga terikat akan kewajiban berdakwah. Karena pada dasarnya
berdakwah adalah kewajiban bagi seluruh Muslim.Terlebih dari kaum perempuan
sendiri cenderung, ‘meninggalkan’ dan menjauhi aktivitas dakwah itu sendiri.
Beberapa permasalahan dan hambatan kurangnya tenaga dakwah dari
kaum perempuan, antara lain:
• Kurangnya kemampuan
Dakwah oleh perempuan.
• Terbatasnya sumber daya
serta kurangnya inisiatif pribadi pada pihak perempuan.
• Adanya pengabaian atau
kelalaian terhadap isu-isu perempuan dalam perencanaan Dakwah Islam.
• Tidak adanya tarbiyah
yang kuat dan kurangnya pengetahuan Islam di bidang Dakwah.
• Kebanyakan wanita tidak
memiliki pemahaman yang tepat terkait peran Dakwah, karena itu, mereka tidak
dapat memahami pentingnya waktu yang diberikan untuk proyek-proyek dakwah di
luar rumah, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga
dikarenakan ‘suami yang lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah untuk
urusan dakwah.
• Program dakwah oleh
lembaga terhadap wanita belum terorganisasi dengan baik.
Pekerjaan para wanita Muslim di bidang Dakwah pada dasarnya
memperkuat kerja dahwah pria. Sangat menyedihkan bahwa peran ini begitu terlalu
diabaikan dan diremehkan. Dengan sifatnya sebagai selimut spiritual dan
psikologis manusia, wanita dapat memainkan peran penting dalam Dakwah.
Jika kita bergerak ke lingkaran yang lebih luas, kita akan
menemukan bahwa wanita Muslim memainkan peran besar dalam pengorbanan dan
layanan untuk agama Allah. Sumayyah menyerah hidupnya ketika Abu Jahal
membunuhnya karena memilih menjadi seorang Muslim. Dia adalah Muslim dan
perempuan pertama yang tewas dalam Islam.
Khadijah (radiyhuanha) memberikan kenyamanan, bantuan, dan dukungan
kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjadikan bukti terbesar dari sangat pentingnya
peran ini. Para Sahabat Nabi yang memilih meninggalkan rumah mereka untuk pergi
ke tempat yang ribuan mil jauhnya demi Islam pada awal-awl penyebaran Islam di
Mekkah, jugaa memiliki dukungan dari istri mereka.
Khadijah, istri pertama Nabi yang sangat kaya, menghabiskan uangnya
untuk mendukung dakwah suami tercintanya. Ummu Salamah rela meninggalkan
suaminya dan melihat anak-anaknya dianiaya ketika dia hijrah. Ummu ‘Imarah
turut berjuang dalam membela Nabi (damai dan berkah besertanya) dalam perang
Uhud, dengan merawat yang terluka dalam pertempuran adalah peran Perempuan
Muslim memainkan peran dalam perang sepanjang sejarah Islam.
Fakta bahwa kami menekankan pentingnya peran perempuan dalam Dakwah
Islam tidak seharusnya menjauhkan kita dari fitrah penciptaan perempuan
terhadap dakwah. Biasanya, peran utama wanita dan pekerjaan di rumah. Ini jelas
dinyatakan dalam Al Quran dan Hadis. Allah berfirman,
” Menetaplah di rumah kalian ( para wanita )...” [Ahzab: 33]
Ada banyak hal yang juga harus diperhatikan terkait kegiatan dakwah
wanita. Tidak adanya pencampuran pria dan wanita, yang harus diperhatikan dalam
setiap kegiatan Dakwah dan dalam keadaan apapun. Cara berpakaian bagi wanita
yang harus sesuai syar’i. Seperti Nabi (damai dan berkah besertanya) melihat
kebutuhan untuk menyisihkan waktu khusus untuk menangani kebutuhan perempuan
dalam komunitasnya, sehingga organisasi harus mencoba untuk menyesuaikan
bekerja Dakwah mereka kepada perempuan dan isu-isu masyarakat.
C. Peran Perempuan Jaman Rasulullah Dalam Bidang Dakwah Wanita
Bidang pendidikan: Hal tersebut terkait dengan hal memuliakan dan
pemurnian jiwa melalui iman. Pikiran dan jiwa sehingga bisa disentuh. Bidang
ini dapat ditemukan di masjid-masjid, sekolah, asosiasi, kelompok Dakwah, dan
lain-lain.
Bidang sosial: Ini berhubungan dengan kesehatan tubuh dan
psikologis serta pembangunan sosial dan interaksi antara orang-orang yang
mencerminkan secara positif pada realisasi pendidikan rohani dan pembentukan
karakter muslim.
Contoh yang lebih spesifik dari apa yang wanita dapat mengambil bagian
sebagai Dakwah adalah:
Rumah: Ini jelas merupakan tempat paling subur dan paling efektif.
Yang telah ditetapkan Allah baik suami dan istri sebagai memelihara satu sama
lain dan keluarga. Ibu dan ayah bertanggung jawab mendidik dan memelihara
anak-anak mereka baik dari aspek fisik moral, psikologis, sosial, dan eksternal
satu sama lain dan anak-anak mereka.
Komunitas Muslim: Amal, saran, dan arahan dapat ditawarkan kepada
kerabat, tetangga, dan orang miskin.
Sekolah Islam: Kegiatan pendidikan dan kurikulum dapat digunakan
untuk bimbingan siswa perempuan serta guru perempuan dan staf.
Masjid: Perempuan harus diizinkan pergi ke masajid untuk kegiatan
bermanfaat. Masjid adalah tempat yang cocok untuk beberapa kegiatan perempuan
seperti kelompok belajar Quran dan pelatihan lainnya. Serta tempat-tempat lain
seperti Rumah Sakit, Penjara, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi
atau Universitas Perempuan.
Tradisi intelektual Islam berlanjut terus pada era kekuasaan
Dinasti Fathimiyah. Seiring penaklukan Mesir oleh panglima perang Fathimiyah
bernama Jawhar al-Shiqilli di masa pemerintahan al-Mu’izz li Dinillah, Dinasti
Fathimiyah membangun ibu kota baru bernama Kairo. Di sana Jawhar membangun
istana, kompleks pemerintahan, dan yang terpenting adalah Masjid Al-Azhar.
Masjid Al-Azhar kemudian berkembang menjadi universitas dan pusat penelitian
ilmu pengetahuan yang bertaraf global. Al-Azhar juga terus berkembang menjadi
lembaga wakaf yang besar untuk mendukung proses pendidikan para siswa dan
mahasiswa Muslim dari seluruh kawasan dunia di masa kini.
Di era Dinasti Fatimiyah, para perempuan telah menikmati kesadaran
dan pemahaman untuk meningkatkan gerakan berwakaf. Kaum perempuan di zaman ini
berkontribusi bersama dengan kaum pria dalam mendirikan perpustakaan, pusat
kajian ilmiah. Secara khusus di zaman ini banyak dari kaum perempuan yang
mewakafkan masjid yang memiliki peran utama penguatan bidang pendidikan dan
kajian ilmiah. Sebuah masjid dan fasilitas yang luas dibangun oleh Taghreed
istri Khalifah dan ibu Khalifah al-Aziz Billah. Masjid al-Qarafah ini merupakan
masjid kedua didirikan oleh Dinasti Fatimiyah di Mesir setelah masjid Al-Azhar.
Istri Khalifah al-Amir bi Ahkamillah pada tahun 527/1132 mmembangun masjid yang
disebut pada prasastinya "Ini adalah makam Sayidah Ruqayyah putri Khalifah
Ali ibn Abi Thalib".
Responding Papers
Topik : V
ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
A. Gerakan Perempuan Islam
dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Mesir
Pada abad
ke-6 Masehi, boleh di katakan Arabia
adalah sebuah pulau di Timur Tengah, kawasaan terakhir yang tersisa di mana
perkawinan patrialineal, patriarkal belum dilembagakan sebagai satu-satunya
bentuk perkawinan yang sah; sekalipun bahkan di sana hal itupun mungkin
jenis-jenis perkawinan yang di praktekkan adalah perkawinan matrilineal, uksorilokal (sangat menggandrungi wanita
wanita), yang dijumpai di Arabia, termasuk Makkah, sekitar masa
kelahiran Muhammad (kira kira pada abad
570 M) wanita tetap tinggal bersamanya, dan anak-anak yang di lahirkan
menjadi suku Ibunya serta perkawinan bersifat poliandri dan poligami.
Sebagian orang
berpandangan bahwa demokrasi perlu dicapai lebih dulu sebelum memperhatikan
hak-hak perempuan. Namun, mengatasi marginalisasi perempuan lebih dulu
sebenarnya sangat penting untuk menciptakan Mesir yang benar-benar demokratis.
Masalah intinya bukan saja tentang kesetaraan perempuan dengan laki-laki, namun
juga tentang ketidakadilan. Terlampau sering, perempuan diperlakukan sebagai
warga negara kelas dua dan mendapatkan ketidak adilan – mereka menghadapi
pelecehan di jalanan, menjadi korban tes keperawanan oleh militer, dan tidak
diberi banyak kesempatan untuk terlibat dalam politik. Misalnya, para aktivis
hak perempuan tidak diajak musyawarah dalam proses perancangan konstitusi.
Meskipun perempuan bisa secara hukum memegang posisi seperti hakim atau jabatan
tinggi politik, tekanan sosial sering kali membuat perempuan tak bisa
memperolehnya. Namun, para aktivis hak perempuan tidak berdiam diri di tengah
berbagai rintangan seperti ini. Ambil contoh Bothaina Kamel, yang mencoba
menggunakan haknya untuk maju menjadi calon presiden, dan merupakan kandidat
presiden perempuan pertama di Mesir. Sekalipun ia akhirnya gagal mengumpulkan
cukup tanda tangan untuk bisa masuk daftar calon yang dipilih, ia
memperlihatkan kepada perempuan Mesir lainnya bahwa mereka juga semestinya bisa
berpartisipasi dalam politik.
Satu-satunya cara untuk benar-benar mewujudkan hak-hak perempuan
dalam jangka panjang adalah menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan
keputusan – termasuk dalam merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir harus
menyerukan dihilangkannya diskriminasi berbasis gender bagaimana pun bentuknya.
Tahun lalu bahkan, berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang
Piagam Perempuan Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang
lebih peka Gender.
Para aktivis hak perempuan dari semua latar belakang perlu terus
merapatkan barisan dan secara aktif berpartisipasi dalam transisi politik
Mesir. Dalam suatu wawancara pribadi, Abdel Moneim menekankan perlunya para
perempuan al-Ikhwan al-Muslimun berusaha mereformasi ruang politik dan sosial
Mesir, bersama para perempuan di luar gerakan ini. Kemitraan seperti inilah
yang sangat diperlukan – para aktivis dari semua perspektif, religius dan
sekuler, bergabung menghadapi tantangan-tantangan di depan.
Jadi perempuan di Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya
seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam
risalahnya as-Sayyed menulis dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya
bahwa perempuan Mesir adalah istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang
sempurna dan Ibu yang ideal. Jadi meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat,
dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi
dalam peradaban Mesir, namun kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal
warisan dan peluang naik tahta, walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk
naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
B. Gerakan
Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan
Kesetaraan Gender di Iran
Pemerintah Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the
Convention on Elimination of All formsof Discrimination Againts Women) sebagai
bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapanyang berindikasikan
pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran
lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak
mampu menyesuaikan syari’ah.
Adapun perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab
Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas
dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh
parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi
benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan
yang harus dipertahankan).30 Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi
hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran.
Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara
yang sangat terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum
yang ada. Di Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang
perempuan tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik,
Iran lebih terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga
memperkenalkan keadilan di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada
Republika. Safwan menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan
bertahan Iran karena mampu bertahan dari tekanan Barat.
Dalam uraiannya, Fereshteh Ruh Afza lebih banyak mengungkapkan
persoalan media yang semakin lama menganggap perempuan hanya sebatas obyek
penarik bagi larisnya program-program mereka. Tareheh Nazari lebih banyak
bercerita tentang peran perempuan dalam masyarakat Islam, terutama di Iran.
Lalu Shayesteh Khuy yang seorang guru menceritakan peran perempuan
dalam kebangkitan Islam. Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki dua
tahap, pertama saat penguasaan imperialis Barat dan Timur pertengahan abad
ke-20, dan tahap kedua adalah peristiwa revolusi Islam di Iran oleh Khomeini.
Namun, lanjut Khuy, gerakan perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak
imperialis.
C. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan
Gender di Turki
Selama beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan Islam dan sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai
perlahan-lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang
diwakili oleh militer. Bangunan
sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun oleh Kemal
Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan
Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal
Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai
negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi
kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris,
yang berlangsung selama beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika
Erdogan dengan Partai AKP, membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan
seperti membangun kembali puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai
menampakkan wujudnya. Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini
berubah total. Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak
temaram. Seperti yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja
meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki
yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur,
dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar
keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh
5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya,
sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan
Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran
menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang
berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti
negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam
tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan? Disebut-sebut bahwa
pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk
tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di
Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan
identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada
akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki. Hal lain
yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat
Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang
merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi
masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah
untuk menghindari konflik sejarah. Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih
Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat
Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia
adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,”
kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).
Responding Papers
Topik : VI
ISLAM DAN KESETARAN GENDER DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
A. Islam dan Kesetaraan Gender
Gerakan feminis muslim di
dunia Islam, terutama di Timur Tengah atau di dunia Arabia selaluterkait dengan
kebangkitan Islam. Hal ini ditandai dengan pertentangan antara intelektual
ekstrem kanandan ekstrem kiri yang melibatkan rezim/pemerintah yang berafiliasi
dengan imperium. Oleh karenanya, pembahasan feminis muslim ini harus dikaji
dari sisi historis, framework feminis muslim, dan isu-isu yang
diperdebatkannya.
Pertarungan antara Islam dan kekuatan Eropa telah menyadarkan umat
Islam bahwa umat Islam tertinggal jauh dari Eropa. Usaha-usaha yang dilakukan
oleh umat Islam adalah gerakan pembaharuan,yang didorong oleh faktor yang
saling mendukung, yaitu pemurnian ajaran Islam dari unsur asing yang dipandang
sebagai penyebab kemunduran umat Islam, dan menimba gagasan ilmu pengetahuan dari
Barat. Gerakan ini melibatkan gerakan Wahabiyah (1703-1787 M) di Arabia, Syah
Waliyullah (1703-1762 M) di India, dan Gerakan Sanusiah di Afrika Utara yang
dipimpin Muhammad Sanusi dari al-jazair. Selanjutnya, pergerakan ini memasuki
ranah politik. Gagasan politik yang pertama kali adalah gagasan
Pan-Islamisme sebagai gagasan persatuan
Islam sedunia yang disuarakan secara lantang oleh Jamaludin al-Afghani
(1839-1897 M).
Awal perjuangan pergerakan perempuan dalam pengembangan intelektual
dan prinsip-prinsip ideologinya hampir diilhami oleh reformer modernis
laki-laki seperti Muhammad Abduh, Jamaluddin al-Afghani, dan yang paling luar
biasa adalah Qosim Amin yang pada saat tahun 1919 berkaitan dengan perlawanan
Inggris dan masa keberlangsungan dan perluasan berbagai aktivitas perempuan. Di
samping itu, beberapa kontribusi perempuan dalam publikasi jurnal sebagaimana
mainstream pers yang memunculkan debat tentang isu-isu sosial seperti
pendidikan, peran perempuan dalam keluarga, dan hak-hak perempuan.
Sementara itu, pada periode 1945-1959 muncul organisasi perempuan,
yaitu Bint el-Nile (Daughter of the Nile) yang dipimpin oleh Doria Shafik.
Pergerakan ini sebagai suatu yang baru dan menyegarkangerakan feminis,
bertujuan untuk memproklamirkan hak-hak
politik secara penuh bagi perempuan.
Kegiatan ini juga mempromosikan berbagai programnya, berkampanye
perbaikan budaya, perbaikan kesehatan dan pelayanan sosial bagi masyarakat
miskin, mempertinggi pelayanan ibu, dan perawatan anak (chaildcare). Menurut
Khater dan Nelson bahwa hak-hak politik perempuan dipertautkan kampanye
reformasi sosial. Proses reformasi sosial ini oleh para feminis seperti Inji
Aflatoun, Soraya Adham, dan Latifa Zayyad di adopsinya ideologi sosial atau
komunis dengan memperlihatkan pada perjuangan pembebasan perempuan dan hukum
(sosial equality and justice). Namun demikian, pergerakan perempuan mulai
menyusut terjadi pada masa pemerintahan Gamal Abdul Nasser (1952-1970) ditandai
dengan pengendalian ruang gerak organisasi perempuan.
B. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan
Gender di Mesir
Pada abad
ke-6 Masehi, boleh di katakan Arabia
adalah sebuah pulau di Timur Tengah, kawasaan terakhir yang tersisa di mana
perkawinan patrialineal, patriarkal belum dilembagakan sebagai satu-satunya
bentuk perkawinan yang sah; sekalipun bahkan di sana hal itupun mungkin
jenis-jenis perkawinan yang di praktekkan adalah perkawinan matrilineal, uksorilokal (sangat menggandrungi wanita
wanita), yang dijumpai di Arabia, termasuk Makkah, sekitar masa
kelahiran Muhammad (kira kira pada abad
570 M) wanita tetap tinggal bersamanya, dan anak-anak yang di lahirkan
menjadi suku Ibunya serta perkawinan bersifat poliandri dan poligami.
Keberagama
berbagai praktek perkawinan di Arabia pra-Islam dan adanya adat istiadat matrilineal, termasuk bergabungnya anak-anak bersama suku sang ibu,
tidak mesti bahwa wanita mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam masyarakat
atau akses lebih besar pada sumber-sumber ekonomi. Praktek-praktek ini juga
tidak berkorelasi dengan adanya misogini. Sesungguhnyalah, ada bukti yang jelas
bagi yang sebaliknya. Praktek pembunuhan bayi yang agaknya terbatas anak-anak
perempuan, mengesankan sauatu keyakinan bahwa kaum perempuan adalah cacat dan
bisa di korbankan. Ayat-ayat al- Qur’an yang mengutuk pembunuhan bayi
mengesankan perasaan malu dan sikap negatif yang di asosiasikan oleh
orang-orang Arab Jahiliyah dengan jenis kelamin.
Satu-satunya cara untuk benar-benar mewujudkan hak-hak perempuan
dalam jangka panjang adalah menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan
keputusan – termasuk dalam merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir harus
menyerukan dihilangkannya diskriminasi berbasis gender bagaimana pun bentuknya.
Tahun lalu bahkan, berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang
Piagam Perempuan Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang
lebih peka Gender.
Selain itu, para
aktivis hak-hak perempuan harus terlibat dalam negara – dan berpartisipasi baik
di oposisi maupun pemerintahan baru Mohamed Morsi. Satu langkah yang bisa
negara ambil untuk mendorong hak-hak perempuan adalah mensponsori
program-program yang dilakukan oleh berbagai organisasi perempuan, dan
melibatkan perempuan dari organisasi-organisasi ini dalam kabinet baru yang
sedang dibentuk. Dalam pemerintahan Prancis, Najat Vallaud-Belkacem menjadi
Menteri Hak-hak Perempuan – sebuah posisi yang mungkin patut ditiru di Mesir.
Jadi perempuan di
Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum
perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam risalahnya as-Sayyed menulis
dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya bahwa perempuan Mesir adalah
istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang sempurna dan Ibu yang ideal. Jadi
meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap
suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun
kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta,
walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya
di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
C. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Iran
Persoalan perjuangan hak-hak perempuan muslim (Islam Feminis) di
negara-negara mayoritas Islam, terutama di Timur Tengah dan lebih khusus lagi
di Saudi Arabia dan Republik Islam Iran dapat di jadikan ilustrasi perbandingan
dan pertentangan berkaitan dengan ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan
dengan patriarkhi keagamaan (religious patriarchy) di era modern. Hal itu
dipengaruhi oleh adanya tekanan dunia internasional dan untuk menaikkan citra
(image) pemerintahan Saudi Arabia.
Pemerintah Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the
Convention on Elimination of All formsof Discrimination Againts Women) sebagai
bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapanyang berindikasikan
pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran
lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak
mampu menyesuaikan syari’ah.
Adapun perempuan Iran
bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih
hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan
hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi
dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya
(bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan).30 Kondisi
politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan
feminis Islam di Iran.
Iran, yang terkesan
sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka. Hal itu
terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia sebagai
negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung suami
dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka untuk
perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia
terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang
paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan
dari tekanan Barat.
D. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan
Gender di Turki
Selama beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan Islam dan sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai
perlahan-lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang
diwakili oleh militer. Bangunan
sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun oleh Kemal
Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan
Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal
Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai
negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi
kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris,
yang berlangsung selama beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika
Erdogan dengan Partai AKP, membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan
seperti membangun kembali puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai
menampakkan wujudnya. Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini
berubah total. Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak
temaram. Seperti yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru
saja meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di
Turki yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur,
dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar
keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh
5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya,
sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan
Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of Modern Turkey,
melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di modernisasi
Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan agama penduduk
Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan
masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki menutupi kepala
mereka dengan pilihannya. Tak hanya itu, para sekularis di Turki juga khawatir
terhadap Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa untuk kemudian
menjadi gerakan keagamaan Islam yang berakar dan dapat meningkatkan profil
publik Islam akan jilbab. Tindakan AKP misalnya yang didorong melalui RUU
mencabut larangan selama puluhan tahun pada perempuan yang mengenakan jilbab di
universitas-universitas. Dan hal itu merupakan kekecewaan dari pihak sekuler
dan sebaliknya merupakan keberhasilan dan keuntungan bagi kelas menengah yang
tumbuh konservatif membentuk basis politik AKP.
Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran
menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang
berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara
Eropa lainnya, di mana umat Islam tidak
hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan? Disebut-sebut bahwa pemakaian
jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan
anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki,
mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan
identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada
akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.
Responding Papers
Topik : VIII
RELASI GENDER DI DALAM AGAMA YAHUDI
Gender Perspektif Yahudi
Dalam tradisi Yahudi, perempuan di satu sisi digambarkan sebagai
mahluk yang kuat, baik dan sopan, seperti: Batsheba sebagai perempuan yang
pandai, Deborah seorang nabi perempuan, Ruth seorang yang terpandang dan Esther
seorang juru selamat rakyatnya. Namun, dalam tradisi Yahudi juga ditemukan
ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui perempuan
manusia akan mati. Laki-laki harus bekerja dan perempuan harus melahirkan dalam
kesakitan. Perempuan yang sedang menstruasi dan 7 hari selebihnya dianggap
kotor dan tidak suci, bahkan harus disembunyikan di goa-goa gelap atau
diasingkan dan sebagainya. Perempuan yang melahirkan, 33 hari dianggap kotor
apabila anaknya laki-laki. Kalau anaknya perempuan, maka masa tidak sucinya
/kotornya menjadi berlipat. Jika telah selesai masa tidak sucinya, ia harus
mencari pendeta untuk membuat penebusan dosa untuknya. Bahkan dalam Talmud, ada
teks doa: “saya berterimakasih pada-Mu Tuhan, karena tidak menjadikanku
perempuan.”
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan
dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender.
Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai
suatu kebenaran.
Gender dalam pandangan Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam
kaca mata Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang
mahakuasa, suka marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat
Yahudi ini menunjuk pada dominasi laki-laki, sehingga dasar membuat pranata
kehidupan juga atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi ini menciptakan
ketidakadilan dalam masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh
kaum perempuan itu sendiri. Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran
laki-laki dianggap sebagai suatu kebenaran. Perbedaan biologis di antara
manusia menjadi objek dasar pembuatan pranata kehidupan (pandangan seksis).
Kitab Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel,
Hosea, dalam Perjanjian Lama sangat sarat dengan peringatan akan penguasa
sewenang-wenang yang membuat pranata kehidupan tidak manusiawi ini. Dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan
sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena
dialah yang menyebabkan adam diusir dari surga.
Seperti halnya dalam hukum waris agama Yahudi bahwa anak laki-laki
lah yang merupakan pewaris utama dari orang tuanya. Kalau anak laki-laki ini
banyak maka yang tertua lah yang lebih utama, dan memperoleh warisan dua kali
lipat dari bagian saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak perempuan yang
belum berumur dua belas tahun tidak berhak menerima warisan. Dalam hukum
perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi,
karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu. Kedudukan seorang istri
atau anak perempuan berdasarkan hukum Yahudi adalah lemah sekali. Seorang
wanita yang sudah dikawinkan, menjadi seolah-olah dibeli oleh suaminya dari
bapaknya, dan suaminya menjadi tuannya. Ia tak ubahnya sebagai anak kecil atau
burung patah sayap. Ia tak berhak membeli ataupun menjual. Semua harta bendanya
menjadi milik suaminya. Istri tidak berhak memiliki apa-apa selain maskawin
yang diterimakan kepadanya. Disamping
itu, kaum wanita sebagai istri wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga,
baik yang berat maupun ringan. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan taat.
Dalam upaya membangun tatanan baru dunia, pejuang Feminis Yahudi
dan Kristen, berusaha melakukan koreksi terhadap dominasi laki-laki atas
teologi dan marginalisasi serta eksklusi perempuan dari wilayah agama. Mereka
mengembangkan teologi feminis, sebagaimana yang muncul di Inggris sejak abad
ke-17. Teologi feminis berupaya membaca ulang teks suci dari perspektif
perempuan dan mencari dasar teologis bagi pengakuan harkat dan martabat
perempuan.
Dalam Yahudi mempercayai sebuah kepercayaan dasar: bahwa laki-laki
dan wanita adalah ciptaan Tuhan, Pencipta alam semesta. Tetapi, silang sengketa
segera muncul sesudah diciptakan pria pertama Adam, dan wanita pertama, Hawa.
Konsepsi Yahudi dalam hal penciptaan Adam & Hawa iuraikan secara rinci di dalam kitab PL,
Kejadian 2:4-3:24. Yang intinya: Tuhan melarang mereka memakan buah dari pohon
terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk memakannya, dan selanjutnya,
Hawa membujuk Adam untuk makan bersamanya. Ketika Tuhan menegur Adam atas apa
yang telah dilakukannya tersebut, Adam meletakkan kesalahan semua kepada Hawa:
"Wanita yang kau berikan kepada saya, dia memberi buah tersebut kepada
saya, lalu saya memakannya." Akibatnya Tuhan berkata kepada Hawa:
"Saya akan menambah kesusahan kepadamu pada waktu kamu hamil dan pada
waktu kamu melahirkan.Hasratmu hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur
kamu."
Kepada Adam, Tuhan berfirman: "Karena kamu mendengarkan apa
yang dikatakan isterimu sehingga kamu mematuhinya dan memakan buah
tersebut...saya turunkan kamu kebumi, kamu akan memakan segala sesuatu yang
adadibumi sampai kamu mati..."
Para Pendeta Yahudi telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan
kepada wanita sebagai hasil dosa Adam & Hawa: "Kepada wanita Tuhan memberikan sembilan
kutukan dan kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah keperawanan,
kehamilan, kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam dalam berkabung,
menjadi budak ang melayani tuannya, tidak dipercaya kesaksiannya, dan setelah
itu semua adalah kematian."
Hingga saat ini, orang Yahudi Ortodoks, dalam setiap kali berdo'a
mengatakan, "Terimakasih Kepada Tuhan, Raja Alam Semesta, Yang tidak menjadikan kami seorang wanita".
Dalam tradisi Yahudi, masalah gender ini adalah sesuatu hal yang
masih diperbincangkan, karena memang gender ini adalah masalah social antara
laki-laki dengan perempuan. Sebenarnya kalau kita lihat dari sisi social, tidak
ada perebedaan antara keduanya, namun ada hal lain yang menjadikan adanya
perebedaan di antara keduanya baik dari sisi peran, fungsi dan kedudukan
Responding Papers
Topik : IX
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
A. Perempuan dalam Perspektif Teologi Kristen
Keterbukaan bagi perempuan untuk mengambil bagian dalam panggilan
gereja kemudian sangat berhubungan dengan sejauh mana gereja (patriarkhi)
memberikan kesempatan baginya untuk berpartisipasi secara penuh berdasarkan
keunikannya sendiri. Saya kira inilah sumber sejarah yang menjadi latar
belakang dari ungkapan bahwa “perempuan
berperan tergantung apakah ia diberi kesempatan atau tidak”. Sejauh ini istilah
“memberi kesempatan bagi perempuan” masih sangat tepat dipergunakan dalam hubungan
penjelasan keterlibatan perempuan dalam misi Allah. Memang ada juga istilah
yang muncul dari dunia yang lebih modern (demokrat) di mana “perempuan merebut
kesempatan”. Sekalipund emikian jikalau kita menyimak sungguh-sungguh ide yang
melatarbelakangi istilah-istilah ini justru mempertegas kekentalan rumusan
patriarkhi dalam menggambarkan realitas dunia. Ciri khas potensi perempuan
terkubur di dalam ide-ide yang terlanjur membentuk perempuan bagaimana
seharusnya bersikap dan berkarya. Suatu keharusan menuruti gambaran yang sudah
tersedia dan bukannya menyediakan sesuatu yang baru dan berbeda. Kreaktifitas
biasanya muncul dalam situasi yang sangat rumit dan menekan. Sekali lagi,
kesadaran perempuan mempunyai dorongan kuat keluar dari gagasan yang mempengaruhi peran-peran sekunder dalam
menjawab panggilan Allah, memungkinkan gerakan feminis dalam gereja memberikan
suatu gagasan yang lebih luas bagi upaya pemaknaan kehadiran gereja dalam
dunianya.
Uraian ini memperjelas bagaimana keterlibatan perempuan dalam misi
gereja. Konsep bahwa gereja mempunyai misi yang bersumber dari Allah, yang
dalam tataran aplikasinya justru menggambarkan seolah-olah gereja menjadi
sumber misi merupakan suatu penyimpangan termasuk membatasi keterlibatan
perempuan. Gagasan teologi gereja turut mendukung pembatasan peran itu.
Ayat-ayat kitab suci yang jelas-jelas meriwayatkan pelarangan bagi perempuan
terlibat dalam kegiatan gereja, dipakai secara literer untuk mengurung
perempuan dalam peran yang sangat terbatas. Misalnya interpretasi peristiwa
penciptaan dan kejatuhan manusia yang disebabkan oleh perempuan memperkuat
gagasan teologi Rasul Paulus yang berhubungan dengan peran-peran perempuan.
Penekanan misi yang dipahami oleh gereja pada waktu itu, berhubungan dengan
pengajaran dan berkhotbah mempertegas kecendrungan karya yang sangat
mementingkan pendidikan formal yang berkaitan dengan hal-hal yang rasional.
Demikianlah karya perempuan bagi upaya untuk mendukung peranannya sebagai ibu
atau istri dari para missionaris merupakan bagian sekunder dari sejarah misi
yang jarang dipublikasikan dan bahkan kurang mendapat penghargaan luas. Dalam
keterbukaan baik teologi, kesempatan serta potensi perempuan yang
diperhitungkan sedang terlibat dalam menyediakan pilihan-pilihan peran yang
baru.
B. Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Teologi gereja telah menantang kesadaran perempuan dalam gereja
untuk mencoba mengembangkan gagasan misi. Keterlibatan perempuan turut berperan
dalam panggilan gereja telah membuka jalan baginya untuk mencoba keluar dari
keterkungkungannya. Apa yang hendak saya katakan dengan bagian terakhir ini,
bahwa kemudian perempuan berhasil membungkus dirinya dengan gagasan-gagasan
masyarakat dan gereja terhadap dirinya sendiri. Ia kemudian ingin keluar dari
posisi yang tidak diperhitungkan dengan mencoba membentuk suatu
kelompok-kelompok tersendiri. Mereka mendapat kesempatan pendidikan yang layak
namun dunianya terperangkap dalam kurungan lingkup pelayanan sosial yang sangat terbatas baik wilayah dan
penghargaannya. Jalan keluar untuk mempertegas dirinya sebagai perempuan,
dengan mengembangkan keunikan dirinya, kemudian tersumbat oleh kekuatan sistem
yang terlanjur memposisikannya terhisap sebagaimana cara penggambaran hasil
olahan patriarkhi saja.
Refleksi iman tokoh-tokoh reformasi gereja agak bervariasi dalam
membuka dan menetapkan sistem hubungan manusia –laki-laki dan perempuan- yang
mulai terbuka sekalipun belum pada jalan puncak bagi kesetaraan. Misalnya
Marthen Luther memberikan kemuliaan dan
tempat tertinggi bagi perempuan, khususnya dalam rumah tangga. Mengambil bagian
dalam misi Kristus berarti relah untuk mengabdi bagi keluarga, menahan sakit
disaat melahirkan bahkan sekalipun mati karena melahirkan anak. Teologi yang
agak bertentangan dengan pengagungan kesucian yang kedua-duanya tidak ada
perbedaan. Bahkan ketika peran-peran dalam jabatan gereja dibatasi sebagai
pelayanan sosial (diakonat) maka pekerjaan itupun adalah bagian yang tidak
lebih jauh berbeda. Barangkali refleksi
iman Wesley lebih radikal ketika kesempatan bagi perempuan untuk mengajar dan
berkhotbah didepan umum. Kenyataan bahwa gereja-gereja mempunyai keterbukaan
yang berbeda dalam memberi kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam
berkarya secara lebih luas merupakan bagian dari sejarah reformasi gereja. Sayang sekali bahwa
gagasan Wesly sangat sedikit gemanya bagi gereja-gereja di Indonesia yang lebih
dekat dengan Lutheran dan Calvisnis.
Kebudayaan yang membelenggu keterlibatan perempuan di beberapa
daerah dalam gerak yang lebih sempit
saling memperkuat teologi gereja yang memang sudah tersedia. Di kemudian
hari, panggilan perempuan dalam wilayah ini diperkuat oleh penetapan devosi
terhadap Maria sebagai gambaran perempuan yang suci dan ideal (seorang perawan
suci dan ibu yang baik) mendapat tempat yang kuat dalam gereja – saya sengaja
tidak menyebut Devosi Gereja Katolik sebab menunjuk pada kenyataan sejarah
gereja sebagai bagian dari keberadaan gereja-gereja sekarang ini.
Responding Papers
Topik : X
PEREMPUAN, AGAMA DAN
TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
• Transformasi sosial
merupakan proses pembenahan kehidupan manusia secara mendasar dalam skala mikro
maupun makro.
• Pemaknaan terhadap
transformasi secara hakiki mengacu pada keniscayaan meninggalkan suatu kondisi
masyarakat yang dzalim menuju kondisi lain yang lebih baik dan harus ada
referensi transendental yang bisa dijadikan acuan ke mana perubahan itu harus
diarahkan.
• Pembenahan yang
dilakukan tidak boleh lepas dari Kitab Suci karena pada dasarnya sejarah
manusia merupakan proses dialektis antara ide (doktrin-doktrin agama) dengan
realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu untuk
mendekati kebenaran mutlak.
• Oleh karena itu
perubahan dan pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik, harus terus
mengalir, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju
dengan segala perubahan-perubahan tatanan nilai yang menyertainya.
Kritik Feminis Teologi Liberal Terhadap Doktrin-Doktrin Kristen
Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi pria
secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak
lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya
dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunya status
yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan
publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual
sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah
adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. .... Patriarki telah
secara keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam
alam semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan-
membahayakan seluruh planet.” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah
ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam
proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan
konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.
Pokok masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan
antara pria dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan
atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian
lainnya mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak
yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering
dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam
(Kejadian 2:21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan
perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa
ketika seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari,
tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat
belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan
supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis dalam
Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri
mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Ko. 3:18-19)
. Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian
besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan
suatu prinsip Kristen.
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan
fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Allah serta tindakannya menuju
kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi
kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup
baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem gereja dan masyarakat
merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya
adalah petanyaan-pertanyaan yang dikemukakan terhadap simbol-simbol agama,
relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia
yang bias seks dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk
pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum
perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari
interprestasi dan eksplorasi terhadap Kitab Suci untuk mencari visi dan
pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang
didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan
(partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi
dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam
kehidupan gereja dan masyarakat luas.
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab
berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada penciptaan baik
laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Allah. Prinsip
penghargaan yang universal dan sederajat –yaitu tuntutan untuk memandang semua
orang sebagai bernilai sama- juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus
tentang mengasihi sesama manusia. Hubungan ini dinyatakan secara kuat sekali
oleh Kierkegaard, “menghormati setiap orang, mutlak setiap orang, itulah
kebenaran, dan inilah yang dimaksud dengan takut akan Allah dan mengasihi
sesama ‘manusia’ .... dan ‘sesama manusia’ adalah ekspresi yang mutlak benar
untuk kesederajatan manusia. Jika setiap orang berada dalam kebenaran untuk
mengasihi sesamanya seperti dirinya sendiri, kesederajatan manusia yang
sepenuhnya akan tercapai.”
Responding Papers
Topik : XI
RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Dalam Manawa Dharmasastra I.32 ada dinyatakan bahwa laki dan
perempuan sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Dalam ajaran Hindu tidak dikenal
bahwa wanita itu berasal dari tulang rusuk laki-laki. Ini artinya menurut sloka
Manawa Dharmasastra tersebut bahwa laki dan perempuan menurut pandangan Hindu
memiliki kesetaraan. Sayang dalam adat istiadat Hindu seperti di Bali misalnya
wanita masih belum sepenuhnya setara terutama dalam perlakuan adat beragama
Hindu. Padahal kesetaraan wanita dan laki itu terdapat juga dalam ceritra
Lontar Medang Kamulan. Dalam lontar tersebut ada mitology tentang terciptanya
laki dan perempuan. Dalam mitology itu diceritrakan Dewa Brahma menciptakan
secara langsung laki dan perempuan. Pada awalnya Dewa Brahma atas kerjasama
dengan Dewa Wisnu dan Dewa Siwa membuat manusia dari tanah, air, udara, api dan
akasa. Selanjutnya Dewa Bayu memberikan napas dan tenaga, Dewa Iswara
memberikan suara dan kemampuan berbahasa. Sang Hyang Acintya memberikan idep
sehingga manusia bisa berpikir.
Setelah tugas membuat manusia itu selesai ternyata manusia yang
diciptakan oleh Dewa Brahma atas penugasan Hyang Widhi itu tidak memiliki
kelamin. Jadinya tidak laki dan tidak perempuan. Karena itu Dewa Brahma masuk
dalam diri manusia ciptaanNya itu. Kemudian menghadap dan mencipta ke timur
laut. Dari ciptaan itu munculah manusia laki dari timur laut. Kemudian
menghadap ke tenggara untuk mencipta terus munculah manusia perempuan dari arah
tenggara. Dari konsepsi terciptanya manusia ini sudah tergambar bahwa laki dan
perempuan secara azasi harkat dan martabat serta gendernya adalah sejajar.
Perbedaan laki dan perempuan itu adalah perbedaan yang komplementatif artinya
perbedaan yang saling lengkap melengkapi. Artinya tanpa perempuan laki-laki itu
tidak lengkap. Demikian juga sebaliknya tanpa laki-laki perempuan itu disebut
tidak lengkap. Karena itu dalam Rgveda laki dan perempuan yang sudah menjadi
suami istri disebut dengan satu istilah yaitu Dampati artinya tidak dapat
dipisahkan. Dalam bahasa Bali disebut ”dempet”. Karena itu dalam Manawa
Dharmasastra IX.45 dinyatakan bahwa suami istri itu adalah tunggal. Demikian
juga adanya istilah suami dan istri. Kalau orang disebut istri sudah termasuk
didalamnya pengertian suami. Kalau ada perempuan yang sudah disebut sebagai istri
sudah dapat dipastikan ada suaminya. Karena kalau ada perempuan yang belum
bersuami tidak mungkin dia disebut istri. Demikian juga kalau ada laki-laki
disebut sebagai suami sudah dapat dipastikan ada istrinya. Tidak ada laki-laki
yang bujangan disebut suami. Mereka disebut suami dan istri karena mereka
sejajar tetapi beda fungsi dalam rumah tangga. Kata suami dalam bahasa
sansekerta artinya master, lord, dominion atau pemimpin. Sedangkan kata istri
berasal dari bahasa sanskerta dari akar kata ”str” artinya pengikat kasih.
Istri berasal dari wanita. Kata wanita juga berasal dari bahasa sansekerta dari
asal kata ”van” artinya to be love (yang dikasihi).
Hal itulah yang menyebabkan wanita setelah menjadi istri
kewajibannya menjadi tali pengikat kasih seluruh keluarga. Dalam Mahabharata
Resi Bisma menyatakan bahwa dimana wanita dihormati disanalah bertahta
kebahagiaan. Karena itu Rahvana yang menghina Dewi Sita dan Duryudana yang
menghina Dewi Drupadi, kedua-duanya menjadi raja yang terhina. Dalam Manawa Dharmasastra
III.56 seperti yang dikutif di atas dinyatakan bahwa dimana wanita itu
dihormati disanalah para Dewa akan melimpahkan karunia kebahagiaan dengan
senang hati. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada Upacara Yadnya apapun yang
memberi pahala kemuliaan.
Manawa Dharmasastra IX.132 menyatakan bahwa anak wanita boleh
diangkat sebagai akhli waris orang tuanya. Dalam sloka 133 berikutnya
dinyatakan tidak ada perbedaan antara putra laki dan perempuan yang diangkat
statusnya sebagai akhli waris. Dalam hal pembagian harta waris menurut Manawa
Dharmasastra IX.118 menyatakan bahwa wanita mendapatkan minimal seperempat
bagian dari masing-masing pembagian saudara lakinya. Kalau saudara lakinya
banyak bisa saudara wanitanya lebih banyak mendapat dari saudara lakinya.
Meskipun setelah ia bersuami wanita itu tidak memiliki beban kewajiban formal
pada keluarga asalnya, namun ia memiliki hak waris. Itu menurut pandangan kitab
suci. Tetapi dalam adat istiadat Hindu di Bali wanita itu tidak dapat waris apa
lagi ia kawin keluar lingkungan keluarganya. Di samping wanita mendapatkan
artha warisan juga mendapatkan pemberian artha jiwa dana dari ayahnya.
Jumlahnya tergantung kerelaan orang tuanya. Sebagai ibu atau pitri matta
menurut istilah dalam Manawa Dharma III.145 seribu kali lebih terhormat dari
pada ayah. Sedangkan sebagai istri ia setara dengan suaminya. Dalam hal karier
menurut Manawa Dharmasastra IX.29 wanita dapat memilih sebagai sadwi atau
sebagai brahmawadini. Kalau sebagai sadwi artinya wanita itu memilih berkarier
dalam rumah tangga sebagai pendidik putra-putrinya dan pendamping suami. Karena
dalam Vana Parwa 27.214 ibu dan ayah (Mata ca Pita) tergolong guru yang setara.
Dalam Manawa Dharmasastra IX.27 dan 28 ada dinyatakan bahwa: melahirkan anak,
memelihara dan telah lahir, lanjutnya peredaran dunia wanitalah sumbernya.
Demikian juga pendidikan anak-anak, melangsungkan upacara Yadnya, kebahagiaan
rumah tangga, sorga untuk leluhur dan dirinya semuanya itu atas dukungan istri
bersama suaminya. Wanita yang berkarier di luar rumah tangga disebut brahma
vadini. Ia bisa sebagai ilmuwan, politisi, birokrasi, kemiliteran maupun
berkarier dalam bidang bisnis. Semuanya itu mulia dan tidak terlarang bagi
wanita. Itu semua konsep normatifnya kedudukan perempuan menurut pandangan
Hindu. Tetapi sayangnya dalam tradisi empirisnya konsepsi normatif itu belum
terlaksana betapa mestinya.
Namun perkembangan tradisi beragama Hindu di Bali menjadi berbeda,
seperti yang disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa wanita yang sedang
haid tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari disebut
“kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke Pura. Ini perlu
diluruskan sesuai dengan filosofi Hindu yang benar. Wanita dewasa hendaknya
dinikahkan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan Kitab Suci Manava
Dharmasastra III. 21-30, yaitu menurut cara yang disebut sebagai Brahmana,
Daiva, Rsi, dan Prajapati. Brahmana wiwaha adalah pernikahan dengan seorang
yang terpelajar dan berkedudukan baik; Daiva wiwaha adalah pernikahan dengan
seorang keluarga Pendeta; Rsi wiwaha adalah pernikahan dengan mas kawin; dan
Prajapati wiwaha adalah pernikahan yang direstui oleh kedua belah pihak. Di
masyarakat Hindu modern dewasa ini sering ditemui cara perkawinan campuran dari
cara-cara yang pertama, ketiga, dan keempat. Singkatnya, perkawinan yang baik
adalah dengan lelaki yang berpendidikan, berbudi luhur, berpenghasilan, dan
disetujui oleh orang tua dari kedua pihak. Selanjutnya dalam Kitab Suci itu
juga diulas bahwa pernikahan adalah “Dharma Sampati” artinya “Tindakan Dharma”
karena melalui pernikahan, ada kesempatan re-inkarnasi bagi roh-roh leluhur
yang diperintahkan Hyang Widhi untuk menjelma kembali sebagai manusia.
Dalam tinjauan Dharma Sampati itu terkandung peranan masing-masing
pihak yaitu suami dan istri yang menyatu dalam membina rumah tangga. Istri
disebut sebagai pengamal “Dharma”dan Suami disebut sebagai pengamal “Shakti”.
Peranan istri dapat dikatakan sebagai pengamal Dharma, karena hal-hal yang
dikerjakan seperti: mengandung, melahirkan, memelihara bayi, dan seterusnya
mengajar dan mendidik anak-anak, mempersiapkan upacara-upacara Hindu di
lingkungan rumah tangga, menyayangi suami, merawat mertua, dll. Peranan suami
dapat dikatakan sebagai pengamal Shakti, karena dengan kemampuan pikiran dan
jasmani ia bekerja mencari nafkah untuk kehidupan rumah tangganya. Kombinasi
antara Dharma dan Shakti ini menumbuh kembangkan dinamika kehidupan. Oleh
karena itu pula istri disebut sebagai “Pradana” yang artinya pemelihara, dan
suami disebut sebagai “Purusha”artinya penerus keturunan. Bila perkawinan
disebut sebagai Dharma, maka sesuai hukum alam (Rta): “rwa-bhineda” (dua yang
berbeda), maka ada pula yang disebut Adharma. Dalam hal ini perceraian adalah
Adharma, karena dengan perceraian, timbul kesengsaraan bagi pihak-pihak yang
bercerai yaitu suami, istri, anak-anak, dan mertua. Maka dalam Agama Hindu,
perceraian sangat dihindari, karena termasuk perbuatan Adharma atau dosa.
Responding Papers
Topik : XII
RELASI GENDER DALAM AGAMA
BUDDHA
A. Perempuan dalam Tradisi
Budhisme
Dalam tradisi Budhisme, sejak awal memberikan tempat kepada
perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini misalnya dapat dilihat betapa
perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menempuh jalan spiritual
untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam teks: “Siapapun yang memiliki
seuah kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya
dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai Nirwana” (S.1.3).
Budhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai arhant
(Nirwana). Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah
perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Budha Mahayana,
perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.
B. Gender dalam Perspektif
Agama Buddha
Kondisi masyarakat India pada masa pra-Buddha diwarnai oleh
perlakuan yang diskriminatif atas kasta dan gender. Salah satu ajaran
Brahmanisme yang sangat seksis mengatakan bahwa hanya keturunan laki-laki yang
berhak melaksanakan ritual penyucian pada saat upacara kematian orang tua
mereka (ayah), dan akan mengangkat ayah mereka masuk ke alam surga. Perempuan
tidak berhak dan diyakini tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan orang
tua mereka. Dalam situasi demikian, Buddha hadir membawa pembaharuan. Kasta
dihapuskan, perempuan diberi hak dan kesempatan yang hampir sama dengan
laki-laki dalam menjalani kehidupan religius maupun sosial. Totalitas sikap
Buddha yang adil gender ialah didirikannya Sangha Bhikkhuni atau komunitas
perempuan yang menjalani hidup suci secara selibat. Perempuan memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan atas jalan hidupnya sendiri: menjadi
perumah-tangga biasa, atau meninggalkan peran tradisional tersebut dan hidup
sebagai bhikkhuni. Buddha Gautama telah mewujudkan keadilan gender yang hampir
setara, yang pada konteks jaman tersebut merupakan hal yang sangat radikal.
Pembaharuan yang dibawa oleh Buddha tersebut bertolak dari Hukum
Karma yang diajarkannya: Kemuliaan seseorang tidak berasal pada kelahirannya
yang berjenis kelamin atau dari keturunan (kasta) tertentu, melainkan
ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan. Ritual-ritual persembahan atau
pengorbanan tidak dapat menyucikan batin dan membebaskan seseorang dari
samsara; oleh karenanya, salah satu keyakinan yang mendiskreditkan perempuan
karena dianggap tidak dapat menyucikan orang tuanya setelah mereka meninggal
adalah tidak benar.
Buddha menegaskan potensi pencapaian spiritual yang sama antara
kaum laki-laki dan perempuan asal tekun melatih diri dengan menyempurnakan:
Sila (moralitas), Samadhi (konsentrasi), dan Pañña (kebijaksanaan). Tidak ada
bias gender atau seksisme dalam ‘ajaran Buddha yang fundamental dan universal.’
Setelah Buddha mangkat (Parinibbana), status perempuan mengalami
kemerosotan lagi. Perkembangan Buddhisme belakangan, terutama sejak munculnya
sekte-sekte, telah melahirkan pandangan-pandangan negatif terhadap perempuan
yang bertentangan dengan semangat ajaran Buddha yang egaliter. Pendapat lain
mengklaim bahwa sifat non-egaliter dalam agama Buddha muncul karena pengaruh
Hindu dan Konfusianisme, serta kepercayaan-kepercayaan lokal yang patrtiarkis
di mana agama Buddha berkembang.
C. Keluarga dalam
perspektif Buddha
Walaupun ajarannya tidak banyak menyinggung tentang perkawinan dan
keluarga, Buddha memberikan nasihat kepada umatnya yang menempuh hidup
berumah-tangga mengenai tata hubungan yang harmonis dan seimbang di antara
anggota keluarga. Di dalam Sigalovadha Sutta dijabarkan tugas dan kewajiban
orang tua-anak, suami-istri, atasan-bawahan, tuan-pembantu, bahkan juga
guru-murid, teman atau sahabat. Tugas dan kewajiban masing-masing komponen
(bukan hak dan kewajiban) menjadi dasar yang kuat karena mendorong semua pihak
untuk bersikap memberi daripada menerima. Mengapa bukan hak dan kewajiban?
Buddha menekankan bahwa seseorang hendaknya selalu mendahulukan kewajibannya,
selalu berpikir untuk mempersembahkan
sesuatu yang bermanfaat dan membuat orang lain bahagia. Berpikir untuk
mendapatkan atau menuntut hak dari orang lain demi kepentingan kita pribadi
adalah sikap yang egois.
Yang Mulia Dalai Lama menjelaskan jika seseorang mulai memikirkan
dan mengejar kebahagiaannya sendiri, maka pada saat itulah penderitaan bermula.
Sebaliknya ketika ia melupakan dirinya sendiri dan mencari cara untuk membantu
meringankan beban dan membahagiakan orang lain, saat itulah kebahagiaan muncul.
Sebagaimana dikutip oleh Tsomo, “Happiness comes from replacing our
self-centered attitudes with the wish to help others —generating loving
kindness and compassion even toward those who harm us.” Dalam konteks kehidupan
berkeluarga, apabila setiap anggota keluarga memenuhi tugas dan kewajibannya
berarti: 1) tidak ada yang berpikir egois bahwa orang lain yang harus
membahagiakan dirinya, 2) tidak ada yang meninggalkan kewajibannya sehingga
membebani orang lain dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam keluarga, 3)
setiap anggota keluarga berpikir bahwa kebahagiaan keluarga menjadi
tanggung-jawab seluruh anggota, dan oleh karenanya semua harus aktif
mengupayakannya.
Komponen keluarga meliputi suami-istri, orang tua/ mertua anak, dan
majikan pegawai/ pembantu. Kewajiban dari masing-masing komponen tersebut akan
diuraikan di bawah ini seperti yang tertulis di dalam Sigalovada Sutta:
Responding Papers
Topik : XIII
RELASI GENDER DALAM AGAMA
KONGHUCU
A. Status Perempuan Dalam Agama Konghucu
Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa Kong Hu Cu selalu
menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal
yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang
dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur,
dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua.
Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap
suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada
dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam
hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku,
ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa
ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah
Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang
bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan
berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang
yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain
untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka
penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap
rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka
orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.
Kong Hu Cu mengatakan bahwa Pemerintah hanya meletakkan dasar-dasar
yang benar. Jika anda memimpin dengan contoh yang benar, siapa yang berani
menggugat anda (Lun Yu 12:17), jika penguasa berbuat benar, ia akan berpengaruh
terhadap rakyat tanpa perintah-perintah, jika penguasa sendiri berbuat tidak
benar, maka semua perintahnya menjadi tidak berguna (Lun Yu 13:6). Kong Hu Cu
mengatakan “Jika penguasa meralat tindakan sendiri, bagi pemerintah itu soal
yang mudah, jika ia tidak meralat tindakannya sendiri, bagaimana ia dapat
meralat orang lain” (Lun Yu 13.13). maka untuk memajukan rakyat sesuai dengan
aturan-aturan Tuhan, bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau
aturlah mereka dengan sanksi hukuman, maka rakyat akan berusaha bermukim di
luar penjara, tanpa rasa hormat dan rasa malu. Bimbinglah rakyat dengan
kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan aturan-aturan kesopanan,
maka rakyat akan mempunyai rasa hormat menghormati (Lun Yu .2.3.).
Pandangan Kong Hu Cu tentang dunia, bahwa dunia itu dibangun atas
dasar moral, jika masyarakat dan negara rusak moralnya, maka begitu pula
tatanan alam menjadi terganggu, terjadilah bahaya peperangan, banjir, gempa,
kemarau panjang, penyakit merajalela dan lainnya. Oleh karenanya manusia
mempunyai tempat terhormat yang tinggi yang harus diberkati dengan cahaya
ketuhanan. Kong Hu Cu mengatakan bahwa “Biukan system yang membuat manusia itu
hebat, melainkan orang-orang yang membuat system itu yang hebat” (Lun Yu
15:29). Ia percaya bahwa asal manusia itu baik, dan akan kembali ke sifat yang
baik, oleh karenanya tidak diperlukan adanya juru selamat. Yang perlu bagi
manusia adalah adanya guru yang berbudi. Guru yang berbudi akan berusaha sungguh-sungguh
mengajarkan ajarannya serta menjadi contoh teladan yang baik bagi orang lain.
Kong Hu Cu sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah seorang guru yang mendapat
petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam kitab Lun Yu
tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:
1. Laksanakan apa yang diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang
dilaksanakan (Lun Yu 2:13)
2. Orang yang unggul (cerdas) mengerti apa yang benar.
3. Orang yang unggul (berada) mencintai jiwanya, orang yang
kekurangan mencintai miliknya.
4. Orang atasan selalu ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya,
orang rendahan selalu teringat pada hadiah yang diterimanya.
5. Orang atasan akan menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan
menyalahkan orang lain.
6. Orang atasan jika dihargai akan merasa senang tetapi tidak
bangga, orang bawahan itu bangga tetapi tidak dihargai.
Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral
kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen
(kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich
(kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak
lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar
manusia. Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan
hidup yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran
gurunya, Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa
perikemanusiaan, tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai
pemerintahan yang baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar
dasar dari pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan. Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang
realistic.
Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan.
Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien
yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam
yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya
maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal
takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat,
sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut (mengikuti)
sifat-sifat yang benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”. (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah
istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak
baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya. Jika seorang istri dapat menuruti perintah
suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami
hendaklah dapat berbuat yang terbaik
untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami
bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman) yang dapat menciptakan keharmonisan dalam
rumah tangga.
Responding Papers
Topik : XIV
ISU-ISU GENDER DI DALAM
AGAMA-AGAMA DUNIA
A. Perempuan dalam Politik
Kendati perempuan telah masuk dan duduk di dunia politik namun
perannya belum dinilai maksimal. Pasalnya, terdapat sejumlah kendala yang
menghambat langkah perempuan dalam dunia politik. “Kendala lainnya karena
adanya aturan dalam patai politik tertentu yang tidak memperbolehkan perempuan
untuk duduk di pucuk pimpinan atau di lini tertentu,” kata peneliti Pusat
Kajian Politik Departemen Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI),
Dirga Ardiansa, di Fisip UI, Depok, Kamis (20/6/2013). Kendala lain yang
dicatat Puskapol UI yaitu, pada proses pemilihan dalam pencalonan hingga peran
mereka sebagai representasi perempuan Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
“Misalnya saja pada pemilihan 2009 partisipasi calon legislatif
perempuan memang sudah sesuai dengan Undang-undang yang mengharuskan 30 persen
perempuan, yaitu 33,6 persen. Namun, jumlah yang tidak signifikan itu hanya
lolos meraih kursi anggota DPR RI hanya sebanyak 18.4 persen atau 103 kursi
dari 663 anggota DPR,” ucapnya. Menurut dia, salah satu akibatnya dikarenakan
penempatan nomor urut. Dalam pemilihan nomor urut 1 selalu ditempat laki-laki.
Dikatakan penentuan nomor urut sangat mentukan tingkat keterpilihan perempuan.
Berdasarkan pemilihan umum 2009, sebanyak 93 persen caleg perempuan DPR RI yang
lolos adalah yang bernomor urut 1-3. Semntara di DPRD Provinsi ada 85 persen
dan DPRD Kota/Kabupaten 82 persen. Hal ini menandakan tingginya tingkat
keterpilihan mereka sesuai nomor urut. “Jadi nomor urut itu penting dan
mendukung,” ungkapnya. Senada juga diungkapkan Yolanda Panjaitan, yang juga
dari Puskapol UI.
Menurutnya, ada tiga faktor:
kapasitas pribadi, aturan partai, dan penempatan kader perempuan dari partai
tersebut dalam aturan lembaga politik. “Kebanyakan legislator perempuan tidak
memiliki integritas yang baik dalam perpolitikan sehingga mengikut. Sementara
dalam hal partai, dirinya menyarankan, agar setiap partai menempatkan khusus
presentasi dan peran perempuan dalam AD/ART partai. Intinya partai harus di
reformasi,” kata Yolanda. Lebih lanjut dia mengatakan, selain itu adalah aturan
dalam lembaga seperti DPR. Saat ini keterlibatan perempuan dalam posisi penting
DPR, sangat sulit. Sebagai misal menjadi ketua DPR atau Ketua Fraksi. “Bahkan,
keterlibatan perempuan dalam tiga fungsi dasar DPR sebagai Legislasi, Bajeting,
dan controlling (pengawasan) ini sering diabaikan. Kecurigaan kita mengarah ke
sana (legislatif perempuan tidak diikutkan dalam rancangan-rancangan penting),”
tutupnya.
B. Partisipasi Perempuan dalam Politik Masih Rendah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PP-PA) Linda
Amalia Sari Gumelar mengatakan, peranan perempuan dibidang politik masih
rendah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)
di Indonesia, kata Linda, dipengaruhi oleh sebagian komunitas perempuan yang
masih tertinggal baik dibidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan politik.
Ketertinggalan perempuan dalam jabatan politik dapat diperlihatkan pada hasil
Pemilu 2009, keterwakilan perempuan hanya 101 anggota (18,3 persen) dari 560
anggota DPR. Sedangkan, untuk DPD hanya 27 persen. Sementara DPRD di 33
Provinsi hanya 16 persen dan DPRD Kabupaten/Kota hanya 12 persen. Bahkan masih
terdapat 10 persen dari 497 kabupaten/Kota tidak terdapat keterwakilan
perempuan di legislatif. “Perempuan dalam top eksekutif dapat digambarkan,
seorang Gubernur dan seorang Wagub dari 33 Gubernur/Kepala Daerah, perempuan
menjadi Bupati/Walikota sebanyak 38 orang (7,6 persen) dari 497
Kabupaten/Kota,”tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perempuan menjadi Menteri/Wakil
Menteri baru mencapai 11 persen dari 56 Menteri/Wakil Menteri atau setingkat
Menteri. “Data ini membuktikan secara kasat mata bahwa persentase laki-laki
lebih tinggi dibandingkan perempuan, maka ada kesenjangan gender yang cukup
signifikan didalam bidang politik dan pengambil keputusan,”imbuhnya. Lebih
lanjut dia mengatakan, untuk melihat kesenjangan gender bisa mengacu pada
laporan terbaru United Nation Development Program (UNDP) tahun 2013. Laporan
terbaru United Nation Development Program (UNDP) tahun 2013 menyatakan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2012 menduduki peringkat 121 dari 187
negara dengan skor 0,629. Angka ini, kata dia, meningkat tipis dari posisi
tahun 2011 yang mencapai 124 dari 187 negara dengan skor 0,617.
C. Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Faktor Penyebab Munculnya Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga
Berikut adalah beberapa faktor penyebab munculnya masalah kekerasan dalam rumah
tangga, di antaranya :
a. Terganggunya Motif Biologis
Terganggu atau tidak terpenuhinya motif biologis seperti makan,
minum, dan sex anggota keluarga membuat mereka melakukan suatu tindakan untuk
menuntut pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun demikian, cara menuntut pemenuhan
kebutuhan tersebutlah yang terkadang menyimpang. Seorang istri mengucapkan
kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan kepada suaminya karena suaminya tidak
bisa memenuhi kebutuhan biologisnya dan kebutuhan biologis anaknya atau suami
yang merasa tidak terpenuhi kebutuhan sex-nya, sehingga melakukan tindak
kekerasan kepada istrinya, bahkan melampiaskannya kepada anak kandungnya
sendiri.
b. Terganggunya Motif Psikologis
Seorang istri yang merasa tertekan oleh tindakan suaminya yang
sangat membatasi kegiatan istrinya dalam aktualisasi diri, memaksakan istrinya
untuk menuruti semua keinginan suaminya atau sebaliknya, atau orang tua yang
memaksakan keinginannya kepada anaknya seperti menuntut anaknya untuk menjadi dokter
atau sebaliknya anak yang menuntut orang tuanya memenuhi semua keinginannya.
Ketika tekanan-tekanan dan tuntutan-tuntutan ini terakumulasi dan mencapai
puncaknya, maka yang muncul adalah tindakan-tindakan yang menyimpang dan juga
tindak kekerasan. Contohnya seorang istri yang yang memotong alat kelamin
suaminya karena suaminya tetap ngotot ingin memiliki istri lagi. Orang tua yang
membunuh anaknya karena anaknya ngotot ingin punya motor atau malu dengan
keadaan anaknya yang memiliki kekurangan.
Semua tindak kekerasan di atas juga sangat berkaitan dan dipengaruhi
oleh kondisi psikis anggota keluarga yang bersangkutan, entah itu stress atau
depresi, malu, dan sebagainya.
c. Terganggunya Motif Teologis
Motif teologis berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan-nya.
Ketika ini terganggu, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul upaya-upaya
pemberontakan untuk memenuhi kebutuhan ini. Perbedaan agama atau keyakinan
pasangan suami-istri dan keduanya tidak saling memahami satu sama lain, tidak
ada toleransi di dalamnya, maka yang muncul adalah ketidakharmonisan antara
keduanya. Tidak menutup kemungkinan, tindak kekerasan pun akan muncul akibat
saling memaksakan keyakinan masing-masing. Jauhnya keluarga dari agama atau
keyakinan juga bisa memunculkan tindak kekerasan di dalam keluarga tersebut.
Ketika ajaran agama untuk saling menyayangi, berbakti, sabar, saling
menghormati, dan saling membantu satu sama lain khususnya di dalam keluarga
diabaikan dan tidak diterapkan, maka kekerasan muncul, anak durhaka pada orang
tua, orang tua memukuli anaknya, dan sebagainya.
d. Terganggunya Motif Sosial
Terganggunya motif sosial anggota keluarga seperti terganggunya
interaksi antar anggota keluarga ataupun interaksi yang terlalu berlebihan juga
bisa memunculkan tindak penyimpangan seperti kekerasan. Contohnya seorang suami
yang jarang pulang dan memiliki masalah di luar, karena jarangnya interaksi
maka anggota keluarga yang lain mungkin tidak mengetahuinya dan ketidaktahuan
mereka akan masalah itu mengakibatkan munculnya sikap-sikap yang justru
memperburuk suasana seperti anak yang rewel dan istri yang banyak meminta,
sehingga emosi sang suami memuncak bahkan memicu ia melakukan tindak kekerasan.
Contoh lain adalah interaksi yang berlebihan yang menimbulkan sikap manja. Sikap
manja ini dapat menyebabkan ketergantungan anggota keluarga dan ketika
keinginannya tidak terpenuhi, tidak menutup kemungkinan tindakan yang
menyimpang muncul bahkan kekerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar