Kamis, 17 Desember 2015

Responding Paper Maulana Iskandar



Responding Papers Relasi Gender dalam Agama-Agama
Responding Paper Topik : I
TEORI FEMINIS:  KERAGAMAN PEMIKIRAN FEMINIS
A.    Pengertian dan Sejarah Feminisme
Secara etimologis feminis berasal dari bahasa latin,yaitu femina yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi feminen artinya memiliki sifat-sifat sebagai perempuan. Kemudian kata itu ditambah “isme”  yang menjadi feminisme,yang berarti hal ihwal tentang perempuan.Dalam pengertian yang lebih luas, feminisme sekurang-kurangnya mencakup tiga pengertian pokok. Pertama, feminisme merupakan pengalaman hidup, sebab ia tidak terlepas dari sejarah munculnya, yaitu dari masyarakat patriarkhi. Dari sejarah hiduplah kemudian lahirlah kaum perempuan yang mempunyai kesadaran feminis.kedua, feminis sebagai alat perjuangan politik bagi kebebasan manusia. Berangkat dari kesadaran feminisme inilah, perempuan ingin melepaskan diri dari penindasan dan ketidak adilan yang selama ini di alaminya. Perjuangan itu diletakkan dalam bentuk persamaan hukum (legal status) hak memilih dan kesetaraan dengan laki-laki.


Gerakan tersebut kemudian disebut dengan liberation movement, yakni suatu gerakan pembebasan yang intinya menuntut persamaan dalam struktur sosiala politik. Ketiga, feminisme sebagai aktifitas intelektual. Artinya gerakan yang memberikan pemahaman tentang kehidupan sosial, dimana perempuan itu tinggal, kekutan yang bisa dilakukan untuk melaksanakan perubahan ke arah perbaikan nasib perempuan dan untuk mengetahui apa yang harus diperjuangkan, bagaimana mendefinisikan bentuk-bentuk penindasan atas perempuan dan lain sebagainya.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
1.    Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik.
Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”. Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
2.    Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan di kotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan baru yang mampu menjangkau permasalahan perempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal.
3.    Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
4.    Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender. Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh.
5.    Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar dari penolakan universalitas pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami penindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama.
B.    Pengertian dan sejarah Teologi Feminis
Istilah “Feminisme” berasal dari kata Latin : Femina yang artinya wanita. Gerakan feminisme bermaksud mengkritik struktur patriarki yang berada dalam masyarakat dan berusaha untuk mengadakan suatu struktur masyarakat yang lebih adil.
Dalam patriarki (pater : bapak, arkhe : asal mula yang menentukan) laki-laki berkuasa atas semua anggota   masyarakat yang lain dan mempertahankan kuasa itu sebagai milik yang sah. Dalam masyarakat semacam ini, pandangan androsentris (andros : laki-laki, sentris  : berhubung dengan inti  menentukan budaya, yakni segala peristiwa dilihat dari sudut laki-laki.
Secara historis, diskriminasi terhadap perempuan muncul sebagai akibat adanya doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang telah membudaya dalam sejarah kehidupan umat manusia. Adanya anggapan-anggapan bahwa perempuan tidak cocok memegang kekuasaan karena perempuan dianggap tidak memiliki kemampuan seperti laki-laki, laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinnya dan menentukan masa depannya, aktifitas perempuan hanya terbatas di dapur, kasur dan sumur  saja karena dianggap tidak mampu mengambil keputusan di luar wilayah kekuasaannya merupakan perfoma penundukan perempuan di bawah struktur kekuasaan laki-laki.
Gerakan Feminisme lahir dari sebuah ide yang diantaranya berupaya melakukan pembongkaran terhadap ideologi penindasan atas nama gender, pencarian akar ketertindasan perempuan, sampai upaya penciptaan pembebasan perempuan secara sejati. Feminisme adalah basis teori dari gerakan pembebasan perempuan.
C.    Pengaruh Terhadap Kehidupan Perempuan
1. Peran Wanita dalam Keluarga
Peran dan pekerjaan wanita di dalam masyarakat tidak dapat terlepas dari kodratnya sebagai manusia yang berjenis kelamin khusus, yaitu jenis kelamin yang memungkinkan bahkan mengharuskan ia terikat kuat pada fungsi sosial tertentu yaitu fungsi reproduksi.  Fungsi ini memerlukan waktu yang lama, mulai saat ovulasi dan pembuahan sampai anak itu dapat dilepas dari menyusuinya. Fungsi pria dalam hal reproduksi adalah sangat terbatas, ia hanya mendeposito benih untuk membuahi sel telur dan proses ini tidak memakan waktu lama.
Seiring dengan emansipasi dalam perkembangan pekerjaan dan karir wanita, dapat dilihat bahwa tingkat kesuburan menurun dengan akibat bahwa pekerjaan domestik berkurang. Dengan demikian, wanita dapat lebih banyak peluang lagi untuk terjun dalam bidang publik menjadi wanita bekerja maupun wanita karir.
2. Wanita karier
Wanita karir adalah wanita yang bekerja dengan tanggung jawab yang besar dan biasanya dalam kedudukan yang memungkinkan kenaikan ke jenjang pangkat atau jabatan yang lebih tinggi serta bekerja juga di luar jam-jam kerja biasa (Maramis, 1993).
Wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik, pelayan toko, sekretaris, dan yang melakukan pekerjaan ketrampilan tangan yang lain bukanlah wanita karir. Tanggung jawabnya tidak besar dan kenaikan jenjang kedudukan sangat terbatas.
D.     Tokoh-Tokoh  Teologi Feminisme
•    RA. Kartini
•    Mary Daly
•    Rosemary Radford Ruether
•    Elizabeth Schussler Fiorenza

Responding Paper Topik : II
RELASI GANDER DALAM AGAMA ISLAM
Diakui atau tidak,  image bahwa perempuan adalah mahluk nomor dua setelah laki-laki, masih begitu kuat mengakar dalam kehidupan sosial kita. Konsekuensi dari pandangan tersebut, seringkali menempatkan perempuan pada posisi yang kurang diuntungkan, secara hukum, sosial maupun politik.  Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan seringkali (tidak selalu)  menjadi korban pelanggaran hukum dalam bentuk kekerasan baik phisik maupun psikis, yang dilakukan oleh suami yang mestinya melindunginya.  Cukup banyak kasus yang bisa dijadikan contoh dari media baik televisi maupun media cetak lainnya.
Islam sebagai agama rahmat, melihat kehadiran dan  kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama dan satu-satunya ukuran untuk membedakan antara satu manusia dengan manusia lainnya—jadi, bukan antara laki-laki dan perempuan—hanyalah kadar ketakwaan.    Allah berfirman dalam  Q.S. al-Hujurāt (49): 13, yang  artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.  Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah  orang yang paling takwa. Sungguh, Allah Mahamengetahui lagi Maha teliti”.  Mahmūd Saltūt dalam bukunya  Min Tawjīhāt al-Islām, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab, menyatakan bahwa, tabiat   kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan sama. Allah telah menganugrahkan kepada perempuan—sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki—potensi dan kemampuan yang cukup. Karena itu, hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya  dalam satu kerangka.    
Penegasan Al-Qur’an bahwa laki-laki bertanggung jawab atas perempuan, menurut pemikiran ini, tidak tepat dijadikan  legitimasi dominasi laki-laki atas perempuan, karena ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan rumah tangga. Ayat tersebut lebih tepat bila  diletakkan dalam perspektif pembagian tugas antara suami-istri. Pemberian hak kepemimpinan dalam rumah tangga kepada laki-laki, menurut Quraish, bukan atas alasan gender, tetapi atas dua alasan, yaitu karena adanya sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang lebih menunjang suksesnya kepemimpinan rumah tangga dan adanya kewajiban pemberian nafkah kepada istri dan anggota keluarga.       
Tidak jarang, idiom-idiom agama dijadikan alat legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan, padahal agama memiliki ajaran suci yang menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin maupun warna kulit. Agama memang mengajarkan ketaatan perempuan (istri) kepada suami sebagai konsekuensi dipilihnya laki sebagai pemimpin rumah tangga. Kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga  didasari  tanggung jawabnya terhadap kewajiban tanggungjawab atas kelangsungan sebuah bangunan rumah tangga, termasuk nafkah. Namun demikian, hubungan laki-laki-perempuan dalam bentuk ikatan suami-istri  itu bukanlah hubungan yang ”atas-bawah”, namun lebih dimaksudkan sebagai hubungan fungsional yakni menjalankan fungsi masing-masing.
Ø  Asal Kejadian Perempuan
            Lambatnya perubahan pola pikir masyarakat (mindset) terhadap persamaan gender, sedikit banyak dipengaruhi oleh pandangan yang berkembang tentang asal usul kejadian perempuan. Hampir semua agama, mengabarkan bahwa asal usul manusia, berasal dari dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, asal mula manusia laki-laki bernama Adam, sedangkan asal mula manusia perempuan bernama Hawa. Allah menjelaskan ; Wahai manusia bertaqwalah kamu kepada Allah yang telah menjadikan kamu dari jenis yang satu. Secara tegas ayat tersebut menjelaskan bahwa kejadian manusia (laki-laki dan perempuan) berasal dari jenis yang sama (nafs wahidah), dan dari keduanya itu Allah mengembang keturunannya baik laki-laki maupun perempuan.  
Lalu bagaimana dengan pandangan yang dinisbahkan kepada agama bahwa kejadian perempuan diambil dari tulang rusuk Adam? Kita tidak menampik kenyataan banyak diwayat yang ditulis dalam kitab-kitab tafsir maupun yang lainnya bahwa  kejadian Hawa berasal dari tulang rusuk Adam yang diambil ketika ia tertudur dalam sorga.  Untuk mendapatkan jawaban, kita harus melakukan penelusuran secara arif, melalui sejarah agama-agama jauh sebelum Islam datang.  
Semua agama samawi telah memberitakan asal kejadian manusia berasal dari laki-laki dan perempuan. Baik Yahudi, Kristen dan Islam memberitakan bahwa laki-laki (Adam) diciptakan terlebih dahulu dari pada perempuan. Dalam Bibel ditegaskan bahwa perempuan (Hawa/Eva), diciptakan dari tulang rusuk Adam.   Kitab Kejadian (Genesis) 1:26-27, 2:18-24, Tradisi Imamat 2:7, 5:1-2. Tradisi Yahwis 2:18-24. Di antaranya yang paling jelas ialah Kitab Kejadian 2:21-23: "21 Lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. 22 Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangunNyalah seorang perempuan, lalu dibawaNya kepada manusia itu". Dalam literatur Yahudi disebutkan  bahwa Hawwa (Eva) adalah pasangan kedua (the second wife). Pasangan pertama Adam ialah Lillith, ia diciptakan dari tanah bersama-sama dengan Adam dalam waktu bersamaan. Lillith tidak mau menjadi pelayan (helper) Adam lalu ia meninggalkan Adam. Adam kemudian merasa sepi di sorga lalu Tuhan menciptakan pasangan barunya, Hawa dari tulang rusuknya sebagai pelayan baru (the new helper).   Secara normative, konsep dasar kejadian perempuan berasal dari tulang rusuk  berasal  dari informasi kitab suci agama samawi sebelum Islam, (Kristen dan Yahudi), sedangkan al-Qur’an hanya menjelaskan bahwa kejadian manusia berasal dari satu jenis (min nafs wahidah).
Lalu bagaimana dengan informasi yang berasal dari sumber al-Hadis?  Dalam hadis riwayat imam Bukhari dan imam Muslim, disebutkan riwayat bahwa nabi Muhammad  bersabda yang mafhumnya ; “Hendaklah kamu selalu berwasiat kepada perempuan agar  berbuat kebaikan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang membengkok”. Hadis ini tidak dibantah oleh sebagian besar ahli hadis sebagai hadis yang shahih, sehingga dapat dijadikan hujjah. Akan tetapi pemaknaan hadis tersebut secara literlijke  nampaknya terpengaruh oleh pemahaman agama di luar Islam, sehingga  sebagian besar ummat Islam sendiri membawa pada makna bahwa asal kejadian perempuan adalah dari tulang rusuk laki-laki (Adam). Di sinilah tetak distorsi pemahaman antara informasi al-Qur’an dan pemahaman manusia.
Muhammad Rasyid Ridha, dalam tafsir Al-Manar, menulis: "Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II;21) dengan redaksi yang mengarah kepada pemahaman di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas dalam benak seorang Muslim. Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadits tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Memahami hadis dengan pengertian yang demikian, akan mempertegas terhadap kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat (bawaan)-nya sejak lahir, sebagaimana disinggungAllah dalam  QS Al-Isra' ayat 70 (walaqad karramna bani adam wahamalnahu fi al-barri wa al-bahr). Kalimat ”anak-anak adam”  mencakup lelaki dan perempuan, demikian pula penghormatan Allah, mencakup keseluruhan manusia, baik perempuan maupun lelaki. Tak ada perbedaan antara mereka dari segi asal kejadian dan kemanusiaannya. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik laki-laki maupun perempuan (QS 3:195).
Pandangan masyarakat yang mengakar kepada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran.  Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan. Firman Allah; ”Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu”.
Dengan turunnya ayat di atas, maka al-Quran mengikis habis segala macam pandangan yang membedakan laki-laki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan. Islam menempatkan kedudukan perempuan sama mulianya dengan laki-laki, karena keduanya diciptakan dari jiwa yang sama (min nafs wahidah). Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya serta meluruskan segala pandangan yang salah dan keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadiannya.
Ø  Kesenjangan Interpretasi
Secara normatif, al-Qur’an maupun al-Hadis telah meletakkan dasar-dasar hubungan laki-laki-perempuan  secara seimbang. Akan tetapi dalam implementasinya terjadi interpretasi yang tidak berbanding lurus dengan nilai yang dikehendaki oleh  kedua sumber tersebut. Secara sosiologis, Islam (al-Qur’an) hadir di tengah-tengah masyarakat yang patriarkhi, di mana dominasi laki-laki lebih kuat, dan bahkan tidak jarang norma-norma sosial  secara sengaja memberikan ruang gerak yang membuka peluang image rendah terhadap  perempuan. Pandangan terhadap perempuan yang demikian rendah tercermin dalam bentuk, misalnya, tidak terbatasnya hak laki-laki dalam talak, perlakuan yang berlebihan terhadap istri yang sedang menstruasi (haid), tidak adanya persamaan hak dalam kehidupan rumah tangga.  Keadaan sosial tersebut praktis menempatkan posisi perempuan sangat lemah.
Langkah-langkah yang dilakukan al-Qur’an untuk memberi perlindungan hukum terhadap perempuan tercermin sebagai berikut;  Pertama, melakukan pembatasan jumlah talak. Talak pada zaman jahiliyah (sebelum datangnya Islam) sering dijadikan  cara (instrumen) menyiksa wanita,  dengan menjadikan wanita bagai “bergantung tak bertali”.  Sebelum Islam datang, suami dapat  menceraikan  istrinya  kapan saja dan di mana saja dia suka, tidak ada batasan jumlah talak, dan ia mengantongi hak talak seberapa dia inginkan.  Karena demikian kuat dan luasnya kekuasaan suami atas istrinya, sehingga seakan-akan tidak ada aturan yang bisa membatasi kekuasaan itu.  
Imam ibn Kasir dan al-Tabarī, dalam masing-masing tafsirnya menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat Hisyām bin ‘Urwah, tradisi sebelum ayat tersebut turun, suami dapat mentalak istrinya sekehendaknya, kemudian ia akan merujuknya sebelum habis masa iddahnya, maka suatu ketika seorang suami dari kalangan anshar marah-marah terhadap istrinya, sehingga ia berkata, "Saya tidak akan mendekatimu dan tidak pula melepaskanmu". Istrinya lalu bertanya, “Bagaimana bisa begitu?”, Lalu suami tersebut menjelaskan,  “Aku talak kamu,  hingga ketika iddahmu hampir habis, ku rujuk lagi, lalu aku talak lagi dan ku rujuk lagi”. Kejadian itu lalu diadukan kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat 229 dari QS al-Baqarah..
Ibnu Kasīr memberikan penjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan kebiasaan yang terjadi di masyarakat pada awal permulaan Islam, yakni suami lebih mempunyai hak rujuk selama masih dalam iddah, sekalipun ia telah mentalaknya seratus kali. Kenyataan itu sangat menganiaya para istri, sehingga Allah membatasi hanya tiga talak, untuk talak satu dan dua tergolong talak raj’ī, sedangkan talak yang ketiga menjadi talak bā'in, seperti firman Allah; "Talak (yang dapat dirujuk) yaitu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan  cara  yang  makruf,  atau  menceraikan dengan cara yang baik".  
Pada mulanya umat Islam merasa terkejut dengan pembatasan hak talak bagi suami, akan tetapi karena landasan keimanan yang dimiliki telah terbangun secara kokoh, maka ketentuan tersebut diterima dengan penuh ketaatan. Sejak turunnya ayat tersebut, suami tidak leluasa lagi menjatuhkan talaknya dan sekaligus para istri menjadi terlindungi dari kesewenang-wenangan suami.
Kedua, menghilangkan tindakan berlebihan terhadap istri dalam pergaulan hidup rumah tangga, misalnya, pada saat haid. Melalui argumentasi rasional, al-Qur’an menjelaskan bahwa menstruasi adalah biologis yang bersamanya keluar  kotoran yang tidak baik bagi kesehatan wanita, maka  para istri masih tetap dapat bersama-sama  dalam satu rumah dengan suami, hanya saja yang harus ditinggalkan adalah berhubungan  badan. Allah berfirman; ”Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang wanita yang haid, katakanlah itu adalah sesuatu yang kotor, maka tinggalkanlah (berhubungan badan) pada saat istri sedang haid, dan jangan dekati mereka  sebelum mereka suci, dan apabila mereka telah suci, maka gaulilah sebagaimana Allah telah perintahkan”.
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa pertanyaan tersebut muncul di Madinah, yang  pada waktu itu terjadi akulturasi  budaya antara orang-orang Arab dan Yahudi. Orang-orang Yahudi sangat berlebihan  dalam memperlakukan wanita haid.  Pada saat istri haid, mereka tidak mau menemani makan, minum, dan berbincang-bincang bersama. Menurut pandangan mereka, orang yang menyentuh wanita haid di hari haidnya, berarti ia terkena najis, jika suami tidur bersama istrinya yang sedang haid, kemudian ia menyentuhnya, maka ia najis sampai tujuh hari lamanya.
Orang-orang jahiliyah mengikuti tradisi warisan Yahudi dalam hal menjauhkan wanita-wanita haid dari pergaulan hidup sehari-hari. Ketika perkara tersebut ditanyakan kepada Nabi Muhammad dan kemudian turun ayat untuk menjelaskan hal tersebut, banyak komentar miring yang disampaikan orang-orang Yahudi, di antaranya adalah tuduhan bahwa Nabi Muhammad hanyalah ingin menentang kebiasaan Yahudi.  Dengan demikian, budaya Yahudi yang kemudian diikuti oleh  Arab jahiliyah terpatahkan oleh kandungan ayat tersebut.    Dalam tafsir Fath al-Qadīr,  dipertegas tentang maksud فاعتزلوا النساء في المحيض,  yaitu  meninggalkan hubungan badan (jimā') bukan meninggalkan duduk-duduk bersama, bahkan diperbolehkan bersenang dengan anggota badannya, selain farj.
Ketiga, larangan menyusahkan istri yang dicerai. Konsistensi hukum Islam untuk menghilangkan kemungkinan tindakan kesewenang-wenangan salah satu pihak demi tercapainya keseimbangan hubungan suami-istri tidak saja di saat ikatan perkawinan berlangsung, tetapi juga  juga saat ikatan perkawinan tidak bisa lagi dipertahankan dan harus diakhiri dengan perceraian.  Suami tidak lagi secara bebas melakukan tindakan menurut keinginannya, namun harus mengikuti rambu-rambu yang telah digariskan oleh hukum, yaitu hendaknya talak dijatuhkan dalam waktu yang diperbolehkan. Hukum Islam berkepentingan mengklasifikasi talak yang dijatuhkan suami kepada bentuk talak sunnī dan talak bid’ī dengan tujuan agar istri tidak teraniaya dengan masa penantian (iddah) untuk mengetahui bersihnya kandungan (istibrā' al-rahmi) dalam jangka waktu yang lama.  Dinamakan talak sunnī, karena merupakan talak yang dibolehkan, yakni talak dijatuhkan sedangkan istri dalam keadaan suci dan tidak digauli dalam masa suci itu. Dinamakan talak bid'ī karena merupakan talak yang dilarang, yakni menjatuhkan talak pada saat istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang telah digauli.  
Bentuk penjatuhan talak yang diperselisihkan ulama sebagai talak sunnī, antara lain talak dalam masa iddah namun diikuti dengan talak berikutya, talak tiga dijatuhkan sekaligus, dan talak dalam masa hamil. Talak yang dijatuhkan pada masa iddah dan kemudian diikuti dengan talak berkutnya, menurut Imām Mālik, tidak termasuk talak sunnī, sedangkan menurut Abū Hanīfah termasuk talak sunnī. Adapun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus menurut Imām Mālik termasuk talak sunnī, adapun  menurut Imām al-Syāfi’ī masih termasuk talak sunnī. Alasan Imām al-Syāfi’ī, karena selama talak yang diucapkan suami pada saat istri dalam keadaan suci dan tidak digauli saat suci tersebut, talaknya adalah talak sunnī. Sedangkan talak yang dijatuhkan pada saat istri hamil menurut jumhur ulama termasuk talak sunnī. Alasan  yang dikemukakan jumhur ulama adalah talak tersebut tidak menyebabkan perpanjangan masa iddah, karena bagaimanapun juga iddahnya sampai istri melahirkan. Menurut ‘Alī al-Sābūnī, berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar, ulama bersepakat bahwa talak pada waktu haid merupakan perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, bila suami mau menceraikan istri, hendaklah talak yang dijatuhkan adalah talak sunnī.   
Meskipun Islam melalui al-Qur’an telah meletakkan dasar penghargaan secara proporsional kepada perempuan, namun tidak demikian hal implementasinya dalam kehidupan sosial. Fakta sejarah memang menunjukkan bahwa para interpretator nash normatif banyak diwarnai oleh ulama laki-laki. Apakah keadaan yang demikian ini , ikut mendorong masuknya unsur subjektivitas, kemudian menjadi faktor terabaikannya norma relasi gender dalam Islam, perlu kajian lebih khusus.  
Menurut Ziba Mir Hosseni yang dikutip oleh Abdul Sattar, perempuan  jarang mengambil peran dalam perdebatan pemikiran fikih karena  masih dianggap  sebagai wilayah laki-laki.  Menurut Ziba, masyarakat kini telah memasuki era kesadaran gender, bahkan dalam urusan politik sekalipun.  Leila Ahmed juga menegaskan bahwa kini menjadi moment yang tepat ketika perempuan menjadi bagian dari komunitas intelektual muslim, melakukan pencerahan terhadap hukum Islam yang tempo dulu dielaborasi  dalam bentuk-bentuk yang yang otoritatif. Tatanan sosial yang memasuki era perubahan secara tidak langsung membutuhkan rekonstruksi epistemologi terhadap semua hal dan semua segi kehidupan.
Ø  Spirit Keadilan di Lembaga Peradilan
            Teori kekuasaan negara, baik tradisional maupun modern, mamandang keberadaan lembaga peradilan sebagai tempat penyelesaian sengketa dan merupakan  kaharusan yang mesti ada dalam sebuah kekuasaan negara.  Khalifah ‘Umar bin al-Khattāb menganggap keberadaan lembaga kehakiman (al-Qudhāt) melekat sebagai kewajiban syara’. Hakim sebagai unsur penting pelaksana kekuasaan kehakiman,  memiliki kedudukan yang mulia, sekaligus tanggung jawab yang amat berat.  Bahkan, dari sudut  kewenangan menjatuhkan hukum, baik pidana maupun perdata, ia dianggap sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi ini, karena melalui putusan hakim, hak orang yang lemah dikembalikan dari  tangan mereka yang berbuat zalim, bahkan melalui putusan hakim pula  hak hidup seseorang bisa dihilangkan. Sebagai pemberi kata putus bagi orang-orang yang bersengketa, keputusan hakim harus didasarkan keadilan, karena  melalui neraca keadilan hakim, kebenaran bisa kembali ditegakkan dan masyarakat dikembalikan pada kehidupan yang harmonis.   
            Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan menegakkan hukum dan keadilan, bahkan tugas  tersebut dipandang sebagai salah satu tugas kenabian, seperti  firman Allah dalam  Q.S. Shad (38): 26, “Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan di antara mereka dengan adil”. Q.S. al-Nisā' (4): 65, “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka  tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Q.S.  al-Mā`idah (5): 49, “Dan hendaklah kamu memutus perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah”.  Q.S. al-Nisā’ (5): 105, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan  kitab (Al-Qur’an) kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan  kepadamu, dan janganlah menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang khianat”.
            Dalam sebuah Hadis riwayat Abū Dāwūd, Nabi Muhammad mengkalisifi hakim pada tiga katagori: “Hakim itu terbagi menjadi tiga golongan, yang dua golongan masuk  neraka, sedangkan satu golongan masuk  surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengan kebenaran itu, dialah hakim yang masuk surga. Hakim yang mngetahui kebenaran, kemudian menyeleweng dengan sengaja, maka dia masuk neraka. Seorang  hakim lagi yang masuk neraka adalah hakim  yang menghukum  melaui  kebodohannya.  
            Surat khalifah ‘Umar  bin al-Khattāb kepada Abū Mūsā al-Asy’arī yang menjadi  hakim  di Kuffah  memuat  asas-asas pokok peradilan dalam Islam. Dalam suratnya yang cukup panjang tersebut dapat dipetik prinsip-prinsip peradilan sebagai berikut: (1) Menegakkan peradilan merupakan tuntutan agama  (farīdhatun muhkamatun wa sunnatun mutba’atun); (2)  Hakim bersifat pasif (tidak mencari perkara); (3). Persamaan kedudukan pihak-pihak dalam hukum dan peradilan (āsī baina al-nās fī majlisika, wa fī wajhika, wa qadā’ika); (4) Kewajiban pembuktikan dalam setiap perkara  (al-bayyinah ‘alā al-mudda’ī wa al-yamīn ‘alā man ankara); (5) Kewajiban mendamaikan (wa al-sulh jā’izun baina al-muslimīn); (6) Setiap muslim adalah adil sehingga dapat menjadi saksi atas lainnya, kecuali  mereka yang pernah memberikan kesaksian palsu, dijatuhi hukuman had dan yang tidak jelas asal usulnya; (7) Hakim wajib mengggali hukum terhadap hal-hal yang tidak ada hukumnya secara jelas melalui ijtidad (fī mā udliya ilaika mimmā laisa fī al-Qur’ān wa lā sunnatin  summa qāyis al-umūra ‘inda żālika).  
Campur tangan lembaga peradilan dalam masalah perceraian  telah menjadi keharusan, karena telah diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP)  menyatakan  bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan  berusaha dan tidak berhasil mendamaikan  kedua belah pihak. Selanjutnya yang dimaksud dengan pengadilan oleh UUP, seperti dijelaskan oleh PP Nomor 9 Tahun 1975, adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya.  Pasal  65 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, juga menyatakan bahwa percerian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang berangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.  Keterlibatan lembaga yudikatif dalam menangani masalah sengketa keluarga telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Keterlibatan pengadilan dalam urusan problema keluarga menjadi suatu keharusan, karena hak-hak yang ditegakkan dalam hukum keluarga adalah hak-hak dasar manusia. Hak untuk membentuk keluarga, hak yang mengatur hubungan orang tua dan anak, dan hak lain yang datur dalam hukum keluarga. Hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum keluarga, merupakan hak dan kewajiban menusia yang paling mendasar. Banyak orang rela kehilangan semua harta bendanya, dengan tujuan agar hak hukum keluarganya tidak dilanggar.  
Salah satu jaminan Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya jaminan setiap warga negara dapat membela haknya sampai pada peradilan tertinggi.  Oleh karena itu, wacana pembatasan perkara hukum keluarga (peceraian) hanya pada tingkat banding saja, patut direnung ulang. Pembatasan perkara perceraian hanya sampai tingkat banding saja,  itu sama maknanya dengan menganggap hak dalam hukum keluarga lebih rendah dari hak hukum kebendaan atau lainnya.  Wallahu a’lam.   
Responding Paper Topik : 3
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM  ISLAM
A. Kondisi Perempuan Pra Islam
    Sesungguhnya lslam diturunkan untuk mengatasi setiap problema kehidupan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan laki-laki dari segi kemanusiannya. Perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki. islam memberikan hak kepada perempuan seperti yang di berikan kepada laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama keduanya, kecuali beberap yang khas bagi perempuan tatu bagi laki-laki karena adanya dalil syara’.
Suatu yang keliru jika perempuan muslimat  pun ikut-ikutan menuntut persamaan laki-laki sebagaimana yang dilakukan perempuan-perempuan feminis barat. Tentu, karena hal itu tidak dibutuhkna islam, yang telah menundudukan mereka pada posisi yang sma dengan laki-laki muslim dibawah syariat Islam.
B. Peran Perempuan Dalam Membangun Masyarakat Muslim
Sejak awal, perempuan telah memainkan peran penting dalam kemajuan Dakwah Islam. Mulai dari pengorbanan Sumayyah, hingga peran Aishah dalam penumpulan hadist-hadist, perempuan telah berperan dalam berkembangnya dan menyebarkan dien ini. Sayangnya selama ini, kebangkitan Islam menderita kelemahan dalam personil Muslimah yang berkualitas, karena adanya ‘pembatasan’ kerja dakwah ke grup aktivis, dengan upaya terbatas terkait dakwah tarbiyah yang difokuskan pada wanita .Dakwah terhadap perempuan adalah keharusan, bahkan perempuan sendiri juga terikat akan kewajiban berdakwah. Karena pada dasarnya berdakwah adalah kewajiban bagi seluruh Muslim.Terlebih dari kaum perempuan sendiri cenderung, ‘meninggalkan’ dan menjauhi aktivitas dakwah itu sendiri.
Beberapa permasalahan dan hambatan kurangnya tenaga dakwah dari kaum perempuan, antara lain:
•    Kurangnya kemampuan Dakwah oleh perempuan.
•    Terbatasnya sumber daya serta kurangnya inisiatif pribadi pada pihak perempuan.
•    Adanya pengabaian atau kelalaian terhadap isu-isu perempuan dalam perencanaan Dakwah Islam.
•    Tidak adanya tarbiyah yang kuat dan kurangnya pengetahuan Islam di bidang Dakwah.
•    Kebanyakan wanita tidak memiliki pemahaman yang tepat terkait peran Dakwah, karena itu, mereka tidak dapat memahami pentingnya waktu yang diberikan untuk proyek-proyek dakwah di luar rumah, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga dikarenakan ‘suami yang lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah untuk urusan dakwah.
•    Program dakwah oleh lembaga terhadap wanita belum terorganisasi dengan baik.
Pekerjaan para wanita Muslim di bidang Dakwah pada dasarnya memperkuat kerja dahwah pria. Sangat menyedihkan bahwa peran ini begitu terlalu diabaikan dan diremehkan. Dengan sifatnya sebagai selimut spiritual dan psikologis manusia, wanita dapat memainkan peran penting dalam Dakwah.
Jika kita bergerak ke lingkaran yang lebih luas, kita akan menemukan bahwa wanita Muslim memainkan peran besar dalam pengorbanan dan layanan untuk agama Allah. Sumayyah menyerah hidupnya ketika Abu Jahal membunuhnya karena memilih menjadi seorang Muslim. Dia adalah Muslim dan perempuan pertama yang tewas dalam Islam.
Khadijah (radiyhuanha) memberikan kenyamanan, bantuan, dan dukungan kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjadikan bukti terbesar dari sangat pentingnya peran ini. Para Sahabat Nabi yang memilih meninggalkan rumah mereka untuk pergi ke tempat yang ribuan mil jauhnya demi Islam pada awal-awl penyebaran Islam di Mekkah, jugaa memiliki dukungan dari istri mereka.
Khadijah, istri pertama Nabi yang sangat kaya, menghabiskan uangnya untuk mendukung dakwah suami tercintanya. Ummu Salamah rela meninggalkan suaminya dan melihat anak-anaknya dianiaya ketika dia hijrah. Ummu ‘Imarah turut berjuang dalam membela Nabi (damai dan berkah besertanya) dalam perang Uhud, dengan merawat yang terluka dalam pertempuran adalah peran Perempuan Muslim memainkan peran dalam perang sepanjang sejarah Islam.
Fakta bahwa kami menekankan pentingnya peran perempuan dalam Dakwah Islam tidak seharusnya menjauhkan kita dari fitrah penciptaan perempuan terhadap dakwah. Biasanya, peran utama wanita dan pekerjaan di rumah. Ini jelas dinyatakan dalam Al Quran dan Hadis. Allah berfirman,
” Menetaplah di rumah kalian ( para wanita )...” [Ahzab: 33]
Ada banyak hal yang juga harus diperhatikan terkait kegiatan dakwah wanita. Tidak adanya pencampuran pria dan wanita, yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan Dakwah dan dalam keadaan apapun. Cara berpakaian bagi wanita yang harus sesuai syar’i. Seperti Nabi (damai dan berkah besertanya) melihat kebutuhan untuk menyisihkan waktu khusus untuk menangani kebutuhan perempuan dalam komunitasnya, sehingga organisasi harus mencoba untuk menyesuaikan bekerja Dakwah mereka kepada perempuan dan isu-isu masyarakat.
C. Peran Perempuan Jaman Rasulullah Dalam Bidang Dakwah Wanita
Bidang pendidikan: Hal tersebut terkait dengan hal memuliakan dan pemurnian jiwa melalui iman. Pikiran dan jiwa sehingga bisa disentuh. Bidang ini dapat ditemukan di masjid-masjid, sekolah, asosiasi, kelompok Dakwah, dan lain-lain.
Bidang sosial: Ini berhubungan dengan kesehatan tubuh dan psikologis serta pembangunan sosial dan interaksi antara orang-orang yang mencerminkan secara positif pada realisasi pendidikan rohani dan pembentukan karakter muslim.
Contoh yang lebih spesifik dari apa yang wanita dapat mengambil bagian sebagai Dakwah adalah:
Rumah: Ini jelas merupakan tempat paling subur dan paling efektif. Yang telah ditetapkan Allah baik suami dan istri sebagai memelihara satu sama lain dan keluarga. Ibu dan ayah bertanggung jawab mendidik dan memelihara anak-anak mereka baik dari aspek fisik moral, psikologis, sosial, dan eksternal satu sama lain dan anak-anak mereka.
Komunitas Muslim: Amal, saran, dan arahan dapat ditawarkan kepada kerabat, tetangga, dan orang miskin.
Sekolah Islam: Kegiatan pendidikan dan kurikulum dapat digunakan untuk bimbingan siswa perempuan serta guru perempuan dan staf.
Masjid: Perempuan harus diizinkan pergi ke masajid untuk kegiatan bermanfaat. Masjid adalah tempat yang cocok untuk beberapa kegiatan perempuan seperti kelompok belajar Quran dan pelatihan lainnya. Serta tempat-tempat lain seperti Rumah Sakit, Penjara, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi atau Universitas Perempuan.
Tradisi intelektual Islam berlanjut terus pada era kekuasaan Dinasti Fathimiyah. Seiring penaklukan Mesir oleh panglima perang Fathimiyah bernama Jawhar al-Shiqilli di masa pemerintahan al-Mu’izz li Dinillah, Dinasti Fathimiyah membangun ibu kota baru bernama Kairo. Di sana Jawhar membangun istana, kompleks pemerintahan, dan yang terpenting adalah Masjid Al-Azhar. Masjid Al-Azhar kemudian berkembang menjadi universitas dan pusat penelitian ilmu pengetahuan yang bertaraf global. Al-Azhar juga terus berkembang menjadi lembaga wakaf yang besar untuk mendukung proses pendidikan para siswa dan mahasiswa Muslim dari seluruh kawasan dunia di masa kini.
Di era Dinasti Fatimiyah, para perempuan telah menikmati kesadaran dan pemahaman untuk meningkatkan gerakan berwakaf. Kaum perempuan di zaman ini berkontribusi bersama dengan kaum pria dalam mendirikan perpustakaan, pusat kajian ilmiah. Secara khusus di zaman ini banyak dari kaum perempuan yang mewakafkan masjid yang memiliki peran utama penguatan bidang pendidikan dan kajian ilmiah. Sebuah masjid dan fasilitas yang luas dibangun oleh Taghreed istri Khalifah dan ibu Khalifah al-Aziz Billah. Masjid al-Qarafah ini merupakan masjid kedua didirikan oleh Dinasti Fatimiyah di Mesir setelah masjid Al-Azhar. Istri Khalifah al-Amir bi Ahkamillah pada tahun 527/1132 mmembangun masjid yang disebut pada prasastinya "Ini adalah makam Sayidah Ruqayyah putri Khalifah Ali ibn Abi Thalib".

Responding Papers Topik : 4
ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
            A. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Mesir
              Pada abad ke-6  Masehi, boleh di katakan Arabia adalah sebuah pulau di Timur Tengah, kawasaan terakhir yang tersisa di mana perkawinan patrialineal, patriarkal belum dilembagakan sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang sah; sekalipun bahkan di sana hal itupun mungkin jenis-jenis perkawinan yang di praktekkan adalah perkawinan matrilineal,  uksorilokal (sangat menggandrungi wanita wanita), yang  dijumpai  di Arabia, termasuk Makkah, sekitar masa kelahiran  Muhammad (kira kira pada abad 570 M)  wanita tetap tinggal  bersamanya, dan anak-anak yang di lahirkan menjadi suku Ibunya serta perkawinan bersifat poliandri dan poligami.
    Sebagian orang berpandangan bahwa demokrasi perlu dicapai lebih dulu sebelum memperhatikan hak-hak perempuan. Namun, mengatasi marginalisasi perempuan lebih dulu sebenarnya sangat penting untuk menciptakan Mesir yang benar-benar demokratis. Masalah intinya bukan saja tentang kesetaraan perempuan dengan laki-laki, namun juga tentang ketidakadilan. Terlampau sering, perempuan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dan mendapatkan ketidak adilan – mereka menghadapi pelecehan di jalanan, menjadi korban tes keperawanan oleh militer, dan tidak diberi banyak kesempatan untuk terlibat dalam politik. Misalnya, para aktivis hak perempuan tidak diajak musyawarah dalam proses perancangan konstitusi. Meskipun perempuan bisa secara hukum memegang posisi seperti hakim atau jabatan tinggi politik, tekanan sosial sering kali membuat perempuan tak bisa memperolehnya. Namun, para aktivis hak perempuan tidak berdiam diri di tengah berbagai rintangan seperti ini. Ambil contoh Bothaina Kamel, yang mencoba menggunakan haknya untuk maju menjadi calon presiden, dan merupakan kandidat presiden perempuan pertama di Mesir. Sekalipun ia akhirnya gagal mengumpulkan cukup tanda tangan untuk bisa masuk daftar calon yang dipilih, ia memperlihatkan kepada perempuan Mesir lainnya bahwa mereka juga semestinya bisa berpartisipasi dalam politik.
Satu-satunya cara untuk benar-benar mewujudkan hak-hak perempuan dalam jangka panjang adalah menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan keputusan – termasuk dalam merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir harus menyerukan dihilangkannya diskriminasi berbasis gender bagaimana pun bentuknya. Tahun lalu bahkan, berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang Piagam Perempuan Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang lebih peka Gender.
Para aktivis hak perempuan dari semua latar belakang perlu terus merapatkan barisan dan secara aktif berpartisipasi dalam transisi politik Mesir. Dalam suatu wawancara pribadi, Abdel Moneim menekankan perlunya para perempuan al-Ikhwan al-Muslimun berusaha mereformasi ruang politik dan sosial Mesir, bersama para perempuan di luar gerakan ini. Kemitraan seperti inilah yang sangat diperlukan – para aktivis dari semua perspektif, religius dan sekuler, bergabung menghadapi tantangan-tantangan di depan.
Jadi perempuan di Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam risalahnya as-Sayyed menulis dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya bahwa perempuan Mesir adalah istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang sempurna dan Ibu yang ideal. Jadi meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta, walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
            B. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan  Kesetaraan Gender di Iran
Pemerintah Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the Convention on Elimination of All formsof Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapanyang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak mampu menyesuaikan syari’ah.
Adapun perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan).30 Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran.
Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan dari tekanan Barat.
Dalam uraiannya, Fereshteh Ruh Afza lebih banyak mengungkapkan persoalan media yang semakin lama menganggap perempuan hanya sebatas obyek penarik bagi larisnya program-program mereka. Tareheh Nazari lebih banyak bercerita tentang peran perempuan dalam masyarakat Islam, terutama di Iran.
Lalu Shayesteh Khuy yang seorang guru menceritakan peran perempuan dalam kebangkitan Islam. Menurutnya, gerakan perjuangan perempuan memiliki dua tahap, pertama saat penguasaan imperialis Barat dan Timur pertengahan abad ke-20, dan tahap kedua adalah peristiwa revolusi Islam di Iran oleh Khomeini. Namun, lanjut Khuy, gerakan perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak imperialis.
C. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
Selama beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan  antara kekuatan Islam dan sekuleris  berlangsung sangat keras. Sampai perlahan-lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh militer. Bangunan  sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun oleh Kemal Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan Partai AKP, membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan seperti membangun kembali puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai menampakkan wujudnya. Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini berubah total. Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak temaram. Seperti yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur, dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh 5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya, sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam  tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan? Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki. Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah. Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad (3/6).

Responding Papers Topik : 5
ISLAM DAN KESETARAN GENDER DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
A. Islam dan Kesetaraan Gender
    Gerakan feminis muslim di dunia Islam, terutama di Timur Tengah atau di dunia Arabia selaluterkait dengan kebangkitan Islam. Hal ini ditandai dengan pertentangan antara intelektual ekstrem kanandan ekstrem kiri yang melibatkan rezim/pemerintah yang berafiliasi dengan imperium. Oleh karenanya, pembahasan feminis muslim ini harus dikaji dari sisi historis, framework feminis muslim, dan isu-isu yang diperdebatkannya.
Pertarungan antara Islam dan kekuatan Eropa telah menyadarkan umat Islam bahwa umat Islam tertinggal jauh dari Eropa. Usaha-usaha yang dilakukan oleh umat Islam adalah gerakan pembaharuan,yang didorong oleh faktor yang saling mendukung, yaitu pemurnian ajaran Islam dari unsur asing yang dipandang sebagai penyebab kemunduran umat Islam, dan menimba gagasan ilmu pengetahuan dari Barat. Gerakan ini melibatkan gerakan Wahabiyah (1703-1787 M) di Arabia, Syah Waliyullah (1703-1762 M) di India, dan Gerakan Sanusiah di Afrika Utara yang dipimpin Muhammad Sanusi dari al-jazair. Selanjutnya, pergerakan ini memasuki ranah politik. Gagasan politik yang pertama kali adalah gagasan Pan-Islamisme  sebagai gagasan persatuan Islam sedunia yang disuarakan secara lantang oleh Jamaludin al-Afghani (1839-1897 M).
Awal perjuangan pergerakan perempuan dalam pengembangan intelektual dan prinsip-prinsip ideologinya hampir diilhami oleh reformer modernis laki-laki seperti Muhammad Abduh, Jamaluddin al-Afghani, dan yang paling luar biasa adalah Qosim Amin yang pada saat tahun 1919 berkaitan dengan perlawanan Inggris dan masa keberlangsungan dan perluasan berbagai aktivitas perempuan. Di samping itu, beberapa kontribusi perempuan dalam publikasi jurnal sebagaimana mainstream pers yang memunculkan debat tentang isu-isu sosial seperti pendidikan, peran perempuan dalam keluarga, dan hak-hak perempuan.
Sementara itu, pada periode 1945-1959 muncul organisasi perempuan, yaitu Bint el-Nile (Daughter of the Nile) yang dipimpin oleh Doria Shafik. Pergerakan ini sebagai suatu yang baru dan menyegarkangerakan feminis, bertujuan untuk  memproklamirkan hak-hak politik secara penuh bagi perempuan.
Kegiatan ini juga mempromosikan berbagai programnya, berkampanye perbaikan budaya, perbaikan kesehatan dan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin, mempertinggi pelayanan ibu, dan perawatan anak (chaildcare). Menurut Khater dan Nelson bahwa hak-hak politik perempuan dipertautkan kampanye reformasi sosial. Proses reformasi sosial ini oleh para feminis seperti Inji Aflatoun, Soraya Adham, dan Latifa Zayyad di adopsinya ideologi sosial atau komunis dengan memperlihatkan pada perjuangan pembebasan perempuan dan hukum (sosial equality and justice). Namun demikian, pergerakan perempuan mulai menyusut terjadi pada masa pemerintahan Gamal Abdul Nasser (1952-1970) ditandai dengan pengendalian ruang gerak organisasi perempuan.
B. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Mesir
            Pada abad ke-6  Masehi, boleh di katakan Arabia adalah sebuah pulau di Timur Tengah, kawasaan terakhir yang tersisa di mana perkawinan patrialineal, patriarkal belum dilembagakan sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang sah; sekalipun bahkan di sana hal itupun mungkin jenis-jenis perkawinan yang di praktekkan adalah perkawinan matrilineal,  uksorilokal (sangat menggandrungi wanita wanita), yang  dijumpai  di Arabia, termasuk Makkah, sekitar masa kelahiran  Muhammad (kira kira pada abad 570 M)  wanita tetap tinggal  bersamanya, dan anak-anak yang di lahirkan menjadi suku Ibunya serta perkawinan bersifat poliandri dan poligami.
             Keberagama berbagai praktek perkawinan di Arabia pra-Islam dan adanya adat istiadat  matrilineal, termasuk  bergabungnya anak-anak bersama suku sang ibu, tidak mesti bahwa wanita mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam masyarakat atau akses lebih besar pada sumber-sumber ekonomi. Praktek-praktek ini juga tidak berkorelasi dengan adanya misogini. Sesungguhnyalah, ada bukti yang jelas bagi yang sebaliknya. Praktek pembunuhan bayi yang agaknya terbatas anak-anak perempuan, mengesankan sauatu keyakinan bahwa kaum perempuan adalah cacat dan bisa di korbankan. Ayat-ayat al- Qur’an yang mengutuk pembunuhan bayi mengesankan perasaan malu dan sikap negatif yang di asosiasikan oleh orang-orang Arab Jahiliyah dengan jenis kelamin.
Satu-satunya cara untuk benar-benar mewujudkan hak-hak perempuan dalam jangka panjang adalah menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan keputusan – termasuk dalam merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir harus menyerukan dihilangkannya diskriminasi berbasis gender bagaimana pun bentuknya. Tahun lalu bahkan, berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang Piagam Perempuan Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang lebih peka Gender.
            Selain itu, para aktivis hak-hak perempuan harus terlibat dalam negara – dan berpartisipasi baik di oposisi maupun pemerintahan baru Mohamed Morsi. Satu langkah yang bisa negara ambil untuk mendorong hak-hak perempuan adalah mensponsori program-program yang dilakukan oleh berbagai organisasi perempuan, dan melibatkan perempuan dari organisasi-organisasi ini dalam kabinet baru yang sedang dibentuk. Dalam pemerintahan Prancis, Najat Vallaud-Belkacem menjadi Menteri Hak-hak Perempuan – sebuah posisi yang mungkin patut ditiru di Mesir.
            Jadi perempuan di Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam risalahnya as-Sayyed menulis dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya bahwa perempuan Mesir adalah istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang sempurna dan Ibu yang ideal. Jadi meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta, walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
C. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan  Kesetaraan Gender di Iran
Persoalan perjuangan hak-hak perempuan muslim (Islam Feminis) di negara-negara mayoritas Islam, terutama di Timur Tengah dan lebih khusus lagi di Saudi Arabia dan Republik Islam Iran dapat di jadikan ilustrasi perbandingan dan pertentangan berkaitan dengan ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan dengan patriarkhi keagamaan (religious patriarchy) di era modern. Hal itu dipengaruhi oleh adanya tekanan dunia internasional dan untuk menaikkan citra (image) pemerintahan Saudi Arabia.
Pemerintah Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the Convention on Elimination of All formsof Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapanyang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak mampu menyesuaikan syari’ah.
    Adapun perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan).30 Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran.
    Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan dari tekanan Barat.
D. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
Selama beberapa dekade di Turki, Perjuangan dan pertarungan  antara kekuatan Islam dan sekuleris  berlangsung sangat keras. Sampai perlahan-lahan Erdogan memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh militer. Bangunan  sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun oleh Kemal Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama beberapa dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan Partai AKP, membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan seperti membangun kembali puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai menampakkan wujudnya. Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini berubah total. Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak temaram. Seperti yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur, dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh 5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya, sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Mustafa Kemal Atatürk, pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari 60% dari perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya. Tak hanya itu, para sekularis di Turki juga khawatir terhadap Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa untuk kemudian menjadi gerakan keagamaan Islam yang berakar dan dapat meningkatkan profil publik Islam akan jilbab. Tindakan AKP misalnya yang didorong melalui RUU mencabut larangan selama puluhan tahun pada perempuan yang mengenakan jilbab di universitas-universitas. Dan hal itu merupakan kekecewaan dari pihak sekuler dan sebaliknya merupakan keberhasilan dan keuntungan bagi kelas menengah yang tumbuh konservatif membentuk basis politik AKP.
Konflik internal atas jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana umat Islam  tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan? Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan, sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat berarti bagi Turki.

Responding Papers Topik : 6
RELASI GENDER DI DALAM AGAMA YAHUDI
Ø  Gender Perspektif Yahudi
Dalam tradisi Yahudi, perempuan di satu sisi digambarkan sebagai mahluk yang kuat, baik dan sopan, seperti: Batsheba sebagai perempuan yang pandai, Deborah seorang nabi perempuan, Ruth seorang yang terpandang dan Esther seorang juru selamat rakyatnya. Namun, dalam tradisi Yahudi juga ditemukan ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui perempuan manusia akan mati. Laki-laki harus bekerja dan perempuan harus melahirkan dalam kesakitan. Perempuan yang sedang menstruasi dan 7 hari selebihnya dianggap kotor dan tidak suci, bahkan harus disembunyikan di goa-goa gelap atau diasingkan dan sebagainya. Perempuan yang melahirkan, 33 hari dianggap kotor apabila anaknya laki-laki. Kalau anaknya perempuan, maka masa tidak sucinya /kotornya menjadi berlipat. Jika telah selesai masa tidak sucinya, ia harus mencari pendeta untuk membuat penebusan dosa untuknya. Bahkan dalam Talmud, ada teks doa: “saya berterimakasih pada-Mu Tuhan, karena tidak menjadikanku perempuan.” 
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Gender dalam pandangan Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominasi laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri. Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap sebagai suatu kebenaran. Perbedaan biologis di antara manusia menjadi objek dasar pembuatan pranata kehidupan (pandangan seksis). Kitab Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Hosea, dalam Perjanjian Lama sangat sarat dengan peringatan akan penguasa sewenang-wenang yang membuat pranata kehidupan tidak manusiawi ini.  Dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan adam diusir dari surga.
Seperti halnya dalam hukum waris agama Yahudi bahwa anak laki-laki lah yang merupakan pewaris utama dari orang tuanya. Kalau anak laki-laki ini banyak maka yang tertua lah yang lebih utama, dan memperoleh warisan dua kali lipat dari bagian saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak berhak menerima warisan. Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak dibatasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu. Kedudukan seorang istri atau anak perempuan berdasarkan hukum Yahudi adalah lemah sekali. Seorang wanita yang sudah dikawinkan, menjadi seolah-olah dibeli oleh suaminya dari bapaknya, dan suaminya menjadi tuannya. Ia tak ubahnya sebagai anak kecil atau burung patah sayap. Ia tak berhak membeli ataupun menjual. Semua harta bendanya menjadi milik suaminya. Istri tidak berhak memiliki apa-apa selain maskawin yang diterimakan kepadanya.  Disamping itu, kaum wanita sebagai istri wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga, baik yang berat maupun ringan. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan taat.
Dalam upaya membangun tatanan baru dunia, pejuang Feminis Yahudi dan Kristen, berusaha melakukan koreksi terhadap dominasi laki-laki atas teologi dan marginalisasi serta eksklusi perempuan dari wilayah agama. Mereka mengembangkan teologi feminis, sebagaimana yang muncul di Inggris sejak abad ke-17. Teologi feminis berupaya membaca ulang teks suci dari perspektif perempuan dan mencari dasar teologis bagi pengakuan harkat dan martabat perempuan. 
Dalam Yahudi mempercayai sebuah kepercayaan dasar: bahwa laki-laki dan wanita adalah ciptaan Tuhan, Pencipta alam semesta. Tetapi, silang sengketa segera muncul sesudah diciptakan pria pertama Adam, dan wanita pertama, Hawa. Konsepsi Yahudi dalam hal penciptaan Adam & Hawa  iuraikan secara rinci di dalam kitab PL, Kejadian 2:4-3:24. Yang intinya: Tuhan melarang mereka memakan buah dari pohon terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk memakannya, dan selanjutnya, Hawa membujuk Adam untuk makan bersamanya. Ketika Tuhan menegur Adam atas apa yang telah dilakukannya tersebut, Adam meletakkan kesalahan semua kepada Hawa: "Wanita yang kau berikan kepada saya, dia memberi buah tersebut kepada saya, lalu saya memakannya." Akibatnya Tuhan berkata kepada Hawa: "Saya akan menambah kesusahan kepadamu pada waktu kamu hamil dan pada waktu kamu melahirkan.Hasratmu hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur kamu."
Kepada Adam, Tuhan berfirman: "Karena kamu mendengarkan apa yang dikatakan isterimu sehingga kamu mematuhinya dan memakan buah tersebut...saya turunkan kamu kebumi, kamu akan memakan segala sesuatu yang adadibumi sampai kamu mati..."
Para Pendeta Yahudi telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita sebagai hasil dosa Adam & Hawa:  "Kepada wanita Tuhan memberikan sembilan kutukan dan kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah keperawanan, kehamilan, kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam dalam berkabung, menjadi budak ang melayani tuannya, tidak dipercaya kesaksiannya, dan setelah itu semua adalah kematian."  
Hingga saat ini, orang Yahudi Ortodoks, dalam setiap kali berdo'a mengatakan, "Terimakasih Kepada Tuhan, Raja Alam Semesta, Yang tidak  menjadikan kami seorang wanita".
Dalam tradisi Yahudi, masalah gender ini adalah sesuatu hal yang masih diperbincangkan, karena memang gender ini adalah masalah social antara laki-laki dengan perempuan. Sebenarnya kalau kita lihat dari sisi social, tidak ada perebedaan antara keduanya, namun ada hal lain yang menjadikan adanya perebedaan di antara keduanya baik dari sisi peran, fungsi dan kedudukan

Responding Papers Topik : 7
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
A. Perempuan dalam Perspektif Teologi Kristen
Keterbukaan bagi perempuan untuk mengambil bagian dalam panggilan gereja kemudian sangat berhubungan dengan sejauh mana gereja (patriarkhi) memberikan kesempatan baginya untuk berpartisipasi secara penuh berdasarkan keunikannya sendiri. Saya kira inilah sumber sejarah yang menjadi latar belakang dari  ungkapan bahwa “perempuan berperan tergantung apakah ia diberi kesempatan atau tidak”. Sejauh ini istilah “memberi kesempatan bagi perempuan” masih sangat tepat dipergunakan dalam hubungan penjelasan keterlibatan perempuan dalam misi Allah. Memang ada juga istilah yang muncul dari dunia yang lebih modern (demokrat) di mana “perempuan merebut kesempatan”. Sekalipund emikian jikalau kita menyimak sungguh-sungguh ide yang melatarbelakangi istilah-istilah ini justru mempertegas kekentalan rumusan patriarkhi dalam menggambarkan realitas dunia. Ciri khas potensi perempuan terkubur di dalam ide-ide yang terlanjur membentuk perempuan bagaimana seharusnya bersikap dan berkarya. Suatu keharusan menuruti gambaran yang sudah tersedia dan bukannya menyediakan sesuatu yang baru dan berbeda. Kreaktifitas biasanya muncul dalam situasi yang sangat rumit dan menekan. Sekali lagi, kesadaran perempuan mempunyai dorongan kuat keluar dari gagasan  yang mempengaruhi peran-peran sekunder dalam menjawab panggilan Allah, memungkinkan gerakan feminis dalam gereja memberikan suatu gagasan yang lebih luas bagi upaya pemaknaan kehadiran gereja dalam dunianya.
Uraian ini memperjelas bagaimana keterlibatan perempuan dalam misi gereja. Konsep bahwa gereja mempunyai misi yang bersumber dari Allah, yang dalam tataran aplikasinya justru menggambarkan seolah-olah gereja menjadi sumber misi merupakan suatu penyimpangan termasuk membatasi keterlibatan perempuan. Gagasan teologi gereja turut mendukung pembatasan peran itu. Ayat-ayat kitab suci yang jelas-jelas meriwayatkan pelarangan bagi perempuan terlibat dalam kegiatan gereja, dipakai secara literer untuk mengurung perempuan dalam peran yang sangat terbatas. Misalnya interpretasi peristiwa penciptaan dan kejatuhan manusia yang disebabkan oleh perempuan memperkuat gagasan teologi Rasul Paulus yang berhubungan dengan peran-peran perempuan. Penekanan misi yang dipahami oleh gereja pada waktu itu, berhubungan dengan pengajaran dan berkhotbah mempertegas kecendrungan karya yang sangat mementingkan pendidikan formal yang berkaitan dengan hal-hal yang rasional. Demikianlah karya perempuan bagi upaya untuk mendukung peranannya sebagai ibu atau istri dari para missionaris merupakan bagian sekunder dari sejarah misi yang jarang dipublikasikan dan bahkan kurang mendapat penghargaan luas. Dalam keterbukaan baik teologi, kesempatan serta potensi perempuan yang diperhitungkan sedang terlibat dalam menyediakan pilihan-pilihan peran yang baru.
B. Partisipasi Perempuan di dalam Gereja
Teologi gereja telah menantang kesadaran perempuan dalam gereja untuk mencoba mengembangkan gagasan misi. Keterlibatan perempuan turut berperan dalam panggilan gereja telah membuka jalan baginya untuk mencoba keluar dari keterkungkungannya. Apa yang hendak saya katakan dengan bagian terakhir ini, bahwa kemudian perempuan berhasil membungkus dirinya dengan gagasan-gagasan masyarakat dan gereja terhadap dirinya sendiri. Ia kemudian ingin keluar dari posisi yang tidak diperhitungkan dengan mencoba membentuk suatu kelompok-kelompok tersendiri. Mereka mendapat kesempatan pendidikan yang layak namun dunianya terperangkap dalam kurungan lingkup pelayanan sosial  yang sangat terbatas baik wilayah dan penghargaannya. Jalan keluar untuk mempertegas dirinya sebagai perempuan, dengan mengembangkan keunikan dirinya, kemudian tersumbat oleh kekuatan sistem yang terlanjur memposisikannya terhisap sebagaimana cara penggambaran hasil olahan patriarkhi saja.
Refleksi iman tokoh-tokoh reformasi gereja agak bervariasi dalam membuka dan menetapkan sistem hubungan manusia –laki-laki dan perempuan- yang mulai terbuka sekalipun belum pada jalan puncak bagi kesetaraan. Misalnya Marthen Luther  memberikan kemuliaan dan tempat tertinggi bagi perempuan, khususnya dalam rumah tangga. Mengambil bagian dalam misi Kristus berarti relah untuk mengabdi bagi keluarga, menahan sakit disaat melahirkan bahkan sekalipun mati karena melahirkan anak. Teologi yang agak bertentangan dengan pengagungan kesucian yang kedua-duanya tidak ada perbedaan. Bahkan ketika peran-peran dalam jabatan gereja dibatasi sebagai pelayanan sosial (diakonat) maka pekerjaan itupun adalah bagian yang tidak lebih jauh berbeda. Barangkali  refleksi iman Wesley lebih radikal ketika kesempatan bagi perempuan untuk mengajar dan berkhotbah didepan umum. Kenyataan bahwa gereja-gereja mempunyai keterbukaan yang berbeda dalam memberi kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berkarya secara lebih luas merupakan bagian dari  sejarah reformasi gereja. Sayang sekali bahwa gagasan Wesly sangat sedikit gemanya bagi gereja-gereja di Indonesia yang lebih dekat dengan Lutheran dan Calvisnis.
Kebudayaan yang membelenggu keterlibatan perempuan di beberapa daerah dalam gerak yang lebih sempit  saling memperkuat teologi gereja yang memang sudah tersedia. Di kemudian hari, panggilan perempuan dalam wilayah ini diperkuat oleh penetapan devosi terhadap Maria sebagai gambaran perempuan yang suci dan ideal (seorang perawan suci dan ibu yang baik) mendapat tempat yang kuat dalam gereja – saya sengaja tidak menyebut Devosi Gereja Katolik sebab menunjuk pada kenyataan sejarah gereja sebagai bagian dari keberadaan gereja-gereja sekarang ini.  

Responding Papers Topik : 8
PEREMPUAN,  AGAMA DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
•    Transformasi sosial merupakan proses pembenahan kehidupan manusia secara mendasar dalam skala mikro maupun makro.
•    Pemaknaan terhadap transformasi secara hakiki mengacu pada keniscayaan meninggalkan suatu kondisi masyarakat yang dzalim menuju kondisi lain yang lebih baik dan harus ada referensi transendental yang bisa dijadikan acuan ke mana perubahan itu harus diarahkan.
•    Pembenahan yang dilakukan tidak boleh lepas dari Kitab Suci karena pada dasarnya sejarah manusia merupakan proses dialektis antara ide (doktrin-doktrin agama) dengan realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu untuk mendekati kebenaran mutlak.
•    Oleh karena itu perubahan dan pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik, harus terus mengalir, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju dengan segala perubahan-perubahan tatanan nilai yang menyertainya.

Kritik Feminis Teologi Liberal Terhadap Doktrin-Doktrin Kristen.
Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunya status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. Patriarki telah secara keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam alam semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan- membahayakan seluruh planet.” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria. 
Pokok masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan antara pria dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian lainnya mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam (Kejadian 2:21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa ketika seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari, tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis dalam Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Ko. 3:18-19) . Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan suatu prinsip Kristen.
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Allah serta tindakannya menuju kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem gereja dan masyarakat merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya adalah petanyaan-pertanyaan yang dikemukakan terhadap simbol-simbol agama, relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia yang bias seks dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari interprestasi dan eksplorasi terhadap Kitab Suci untuk mencari visi dan pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan (partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam kehidupan gereja dan masyarakat luas.
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada penciptaan baik laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Allah. Prinsip penghargaan yang universal dan sederajat –yaitu tuntutan untuk memandang semua orang sebagai bernilai sama- juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus tentang mengasihi sesama manusia. Hubungan ini dinyatakan secara kuat sekali oleh Kierkegaard, “menghormati setiap orang, mutlak setiap orang, itulah kebenaran, dan inilah yang dimaksud dengan takut akan Allah dan mengasihi sesama ‘manusia’ .... dan ‘sesama manusia’ adalah ekspresi yang mutlak benar untuk kesederajatan manusia. Jika setiap orang berada dalam kebenaran untuk mengasihi sesamanya seperti dirinya sendiri, kesederajatan manusia yang sepenuhnya akan tercapai.” 

Responding Papers Topik : 9
RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Dalam Manawa Dharmasastra I.32 ada dinyatakan bahwa laki dan perempuan sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Dalam ajaran Hindu tidak dikenal bahwa wanita itu berasal dari tulang rusuk laki-laki. Ini artinya menurut sloka Manawa Dharmasastra tersebut bahwa laki dan perempuan menurut pandangan Hindu memiliki kesetaraan. Sayang dalam adat istiadat Hindu seperti di Bali misalnya wanita masih belum sepenuhnya setara terutama dalam perlakuan adat beragama Hindu. Padahal kesetaraan wanita dan laki itu terdapat juga dalam ceritra Lontar Medang Kamulan. Dalam lontar tersebut ada mitology tentang terciptanya laki dan perempuan. Dalam mitology itu diceritrakan Dewa Brahma menciptakan secara langsung laki dan perempuan. Pada awalnya Dewa Brahma atas kerjasama dengan Dewa Wisnu dan Dewa Siwa membuat manusia dari tanah, air, udara, api dan akasa. Selanjutnya Dewa Bayu memberikan napas dan tenaga, Dewa Iswara memberikan suara dan kemampuan berbahasa. Sang Hyang Acintya memberikan idep sehingga manusia bisa berpikir.
Setelah tugas membuat manusia itu selesai ternyata manusia yang diciptakan oleh Dewa Brahma atas penugasan Hyang Widhi itu tidak memiliki kelamin. Jadinya tidak laki dan tidak perempuan. Karena itu Dewa Brahma masuk dalam diri manusia ciptaanNya itu. Kemudian menghadap dan mencipta ke timur laut. Dari ciptaan itu munculah manusia laki dari timur laut. Kemudian menghadap ke tenggara untuk mencipta terus munculah manusia perempuan dari arah tenggara. Dari konsepsi terciptanya manusia ini sudah tergambar bahwa laki dan perempuan secara azasi harkat dan martabat serta gendernya adalah sejajar. Perbedaan laki dan perempuan itu adalah perbedaan yang komplementatif artinya perbedaan yang saling lengkap melengkapi. Artinya tanpa perempuan laki-laki itu tidak lengkap. Demikian juga sebaliknya tanpa laki-laki perempuan itu disebut tidak lengkap. Karena itu dalam Rgveda laki dan perempuan yang sudah menjadi suami istri disebut dengan satu istilah yaitu Dampati artinya tidak dapat dipisahkan. Dalam bahasa Bali disebut ”dempet”. Karena itu dalam Manawa Dharmasastra IX.45 dinyatakan bahwa suami istri itu adalah tunggal. Demikian juga adanya istilah suami dan istri. Kalau orang disebut istri sudah termasuk didalamnya pengertian suami. Kalau ada perempuan yang sudah disebut sebagai istri sudah dapat dipastikan ada suaminya. Karena kalau ada perempuan yang belum bersuami tidak mungkin dia disebut istri. Demikian juga kalau ada laki-laki disebut sebagai suami sudah dapat dipastikan ada istrinya. Tidak ada laki-laki yang bujangan disebut suami. Mereka disebut suami dan istri karena mereka sejajar tetapi beda fungsi dalam rumah tangga. Kata suami dalam bahasa sansekerta artinya master, lord, dominion atau pemimpin. Sedangkan kata istri berasal dari bahasa sanskerta dari akar kata ”str” artinya pengikat kasih. Istri berasal dari wanita. Kata wanita juga berasal dari bahasa sansekerta dari asal kata ”van” artinya to be love (yang dikasihi).
Hal itulah yang menyebabkan wanita setelah menjadi istri kewajibannya menjadi tali pengikat kasih seluruh keluarga. Dalam Mahabharata Resi Bisma menyatakan bahwa dimana wanita dihormati disanalah bertahta kebahagiaan. Karena itu Rahvana yang menghina Dewi Sita dan Duryudana yang menghina Dewi Drupadi, kedua-duanya menjadi raja yang terhina. Dalam Manawa Dharmasastra III.56 seperti yang dikutif di atas dinyatakan bahwa dimana wanita itu dihormati disanalah para Dewa akan melimpahkan karunia kebahagiaan dengan senang hati. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada Upacara Yadnya apapun yang memberi pahala kemuliaan.
Manawa Dharmasastra IX.132 menyatakan bahwa anak wanita boleh diangkat sebagai akhli waris orang tuanya. Dalam sloka 133 berikutnya dinyatakan tidak ada perbedaan antara putra laki dan perempuan yang diangkat statusnya sebagai akhli waris. Dalam hal pembagian harta waris menurut Manawa Dharmasastra IX.118 menyatakan bahwa wanita mendapatkan minimal seperempat bagian dari masing-masing pembagian saudara lakinya. Kalau saudara lakinya banyak bisa saudara wanitanya lebih banyak mendapat dari saudara lakinya. Meskipun setelah ia bersuami wanita itu tidak memiliki beban kewajiban formal pada keluarga asalnya, namun ia memiliki hak waris. Itu menurut pandangan kitab suci. Tetapi dalam adat istiadat Hindu di Bali wanita itu tidak dapat waris apa lagi ia kawin keluar lingkungan keluarganya. Di samping wanita mendapatkan artha warisan juga mendapatkan pemberian artha jiwa dana dari ayahnya. Jumlahnya tergantung kerelaan orang tuanya. Sebagai ibu atau pitri matta menurut istilah dalam Manawa Dharma III.145 seribu kali lebih terhormat dari pada ayah. Sedangkan sebagai istri ia setara dengan suaminya. Dalam hal karier menurut Manawa Dharmasastra IX.29 wanita dapat memilih sebagai sadwi atau sebagai brahmawadini. Kalau sebagai sadwi artinya wanita itu memilih berkarier dalam rumah tangga sebagai pendidik putra-putrinya dan pendamping suami. Karena dalam Vana Parwa 27.214 ibu dan ayah (Mata ca Pita) tergolong guru yang setara. Dalam Manawa Dharmasastra IX.27 dan 28 ada dinyatakan bahwa: melahirkan anak, memelihara dan telah lahir, lanjutnya peredaran dunia wanitalah sumbernya. Demikian juga pendidikan anak-anak, melangsungkan upacara Yadnya, kebahagiaan rumah tangga, sorga untuk leluhur dan dirinya semuanya itu atas dukungan istri bersama suaminya. Wanita yang berkarier di luar rumah tangga disebut brahma vadini. Ia bisa sebagai ilmuwan, politisi, birokrasi, kemiliteran maupun berkarier dalam bidang bisnis. Semuanya itu mulia dan tidak terlarang bagi wanita. Itu semua konsep normatifnya kedudukan perempuan menurut pandangan Hindu. Tetapi sayangnya dalam tradisi empirisnya konsepsi normatif itu belum terlaksana betapa mestinya.
Namun perkembangan tradisi beragama Hindu di Bali menjadi berbeda, seperti yang disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa wanita yang sedang haid tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari disebut “kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke Pura. Ini perlu diluruskan sesuai dengan filosofi Hindu yang benar. Wanita dewasa hendaknya dinikahkan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan Kitab Suci Manava Dharmasastra III. 21-30, yaitu menurut cara yang disebut sebagai Brahmana, Daiva, Rsi, dan Prajapati. Brahmana wiwaha adalah pernikahan dengan seorang yang terpelajar dan berkedudukan baik; Daiva wiwaha adalah pernikahan dengan seorang keluarga Pendeta; Rsi wiwaha adalah pernikahan dengan mas kawin; dan Prajapati wiwaha adalah pernikahan yang direstui oleh kedua belah pihak. Di masyarakat Hindu modern dewasa ini sering ditemui cara perkawinan campuran dari cara-cara yang pertama, ketiga, dan keempat. Singkatnya, perkawinan yang baik adalah dengan lelaki yang berpendidikan, berbudi luhur, berpenghasilan, dan disetujui oleh orang tua dari kedua pihak. Selanjutnya dalam Kitab Suci itu juga diulas bahwa pernikahan adalah “Dharma Sampati” artinya “Tindakan Dharma” karena melalui pernikahan, ada kesempatan re-inkarnasi bagi roh-roh leluhur yang diperintahkan Hyang Widhi untuk menjelma kembali sebagai manusia.
Dalam tinjauan Dharma Sampati itu terkandung peranan masing-masing pihak yaitu suami dan istri yang menyatu dalam membina rumah tangga. Istri disebut sebagai pengamal “Dharma”dan Suami disebut sebagai pengamal “Shakti”. Peranan istri dapat dikatakan sebagai pengamal Dharma, karena hal-hal yang dikerjakan seperti: mengandung, melahirkan, memelihara bayi, dan seterusnya mengajar dan mendidik anak-anak, mempersiapkan upacara-upacara Hindu di lingkungan rumah tangga, menyayangi suami, merawat mertua, dll. Peranan suami dapat dikatakan sebagai pengamal Shakti, karena dengan kemampuan pikiran dan jasmani ia bekerja mencari nafkah untuk kehidupan rumah tangganya. Kombinasi antara Dharma dan Shakti ini menumbuh kembangkan dinamika kehidupan. Oleh karena itu pula istri disebut sebagai “Pradana” yang artinya pemelihara, dan suami disebut sebagai “Purusha”artinya penerus keturunan. Bila perkawinan disebut sebagai Dharma, maka sesuai hukum alam (Rta): “rwa-bhineda” (dua yang berbeda), maka ada pula yang disebut Adharma. Dalam hal ini perceraian adalah Adharma, karena dengan perceraian, timbul kesengsaraan bagi pihak-pihak yang bercerai yaitu suami, istri, anak-anak, dan mertua. Maka dalam Agama Hindu, perceraian sangat dihindari, karena termasuk perbuatan Adharma atau dosa.

Responding Papers Topik : 10
RELASI GENDER  DALAM AGAMA BUDDHA
A.    Perempuan dalam Tradisi Budhisme                                         
Dalam tradisi Budhisme, sejak awal memberikan tempat kepada perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini misalnya dapat dilihat betapa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menempuh jalan spiritual untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam teks: “Siapapun yang memiliki seuah kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai Nirwana” (S.1.3). Budhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai arhant (Nirwana). Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Budha Mahayana, perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki. 
B.    Gender dalam Perspektif Agama Buddha
Kondisi masyarakat India pada masa pra-Buddha diwarnai oleh perlakuan yang diskriminatif atas kasta dan gender. Salah satu ajaran Brahmanisme yang sangat seksis mengatakan bahwa hanya keturunan laki-laki yang berhak melaksanakan ritual penyucian pada saat upacara kematian orang tua mereka (ayah), dan akan mengangkat ayah mereka masuk ke alam surga. Perempuan tidak berhak dan diyakini tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan orang tua mereka. Dalam situasi demikian, Buddha hadir membawa pembaharuan. Kasta dihapuskan, perempuan diberi hak dan kesempatan yang hampir sama dengan laki-laki dalam menjalani kehidupan religius maupun sosial. Totalitas sikap Buddha yang adil gender ialah didirikannya Sangha Bhikkhuni atau komunitas perempuan yang menjalani hidup suci secara selibat. Perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan atas jalan hidupnya sendiri: menjadi perumah-tangga biasa, atau meninggalkan peran tradisional tersebut dan hidup sebagai bhikkhuni. Buddha Gautama telah mewujudkan keadilan gender yang hampir setara, yang pada konteks jaman tersebut merupakan hal yang sangat radikal.
Pembaharuan yang dibawa oleh Buddha tersebut bertolak dari Hukum Karma yang diajarkannya: Kemuliaan seseorang tidak berasal pada kelahirannya yang berjenis kelamin atau dari keturunan (kasta) tertentu, melainkan ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan. Ritual-ritual persembahan atau pengorbanan tidak dapat menyucikan batin dan membebaskan seseorang dari samsara; oleh karenanya, salah satu keyakinan yang mendiskreditkan perempuan karena dianggap tidak dapat menyucikan orang tuanya setelah mereka meninggal adalah tidak benar.
Buddha menegaskan potensi pencapaian spiritual yang sama antara kaum laki-laki dan perempuan asal tekun melatih diri dengan menyempurnakan: Sila (moralitas), Samadhi (konsentrasi), dan Pañña (kebijaksanaan). Tidak ada bias gender atau seksisme dalam ‘ajaran Buddha yang fundamental dan universal.’
Setelah Buddha mangkat (Parinibbana), status perempuan mengalami kemerosotan lagi. Perkembangan Buddhisme belakangan, terutama sejak munculnya sekte-sekte, telah melahirkan pandangan-pandangan negatif terhadap perempuan yang bertentangan dengan semangat ajaran Buddha yang egaliter. Pendapat lain mengklaim bahwa sifat non-egaliter dalam agama Buddha muncul karena pengaruh Hindu dan Konfusianisme, serta kepercayaan-kepercayaan lokal yang patrtiarkis di mana agama Buddha berkembang.
C.    Keluarga dalam perspektif Buddha
Walaupun ajarannya tidak banyak menyinggung tentang perkawinan dan keluarga, Buddha memberikan nasihat kepada umatnya yang menempuh hidup berumah-tangga mengenai tata hubungan yang harmonis dan seimbang di antara anggota keluarga. Di dalam Sigalovadha Sutta dijabarkan tugas dan kewajiban orang tua-anak, suami-istri, atasan-bawahan, tuan-pembantu, bahkan juga guru-murid, teman atau sahabat. Tugas dan kewajiban masing-masing komponen (bukan hak dan kewajiban) menjadi dasar yang kuat karena mendorong semua pihak untuk bersikap memberi daripada menerima. Mengapa bukan hak dan kewajiban? Buddha menekankan bahwa seseorang hendaknya selalu mendahulukan kewajibannya, selalu  berpikir untuk mempersembahkan sesuatu yang bermanfaat dan membuat orang lain bahagia. Berpikir untuk mendapatkan atau menuntut hak dari orang lain demi kepentingan kita pribadi adalah sikap yang egois.
Yang Mulia Dalai Lama menjelaskan jika seseorang mulai memikirkan dan mengejar kebahagiaannya sendiri, maka pada saat itulah penderitaan bermula. Sebaliknya ketika ia melupakan dirinya sendiri dan mencari cara untuk membantu meringankan beban dan membahagiakan orang lain, saat itulah kebahagiaan muncul. Sebagaimana dikutip oleh Tsomo, “Happiness comes from replacing our self-centered attitudes with the wish to help others —generating loving kindness and compassion even toward those who harm us.” Dalam konteks kehidupan berkeluarga, apabila setiap anggota keluarga memenuhi tugas dan kewajibannya berarti: 1) tidak ada yang berpikir egois bahwa orang lain yang harus membahagiakan dirinya, 2) tidak ada yang meninggalkan kewajibannya sehingga membebani orang lain dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam keluarga, 3) setiap anggota keluarga berpikir bahwa kebahagiaan keluarga menjadi tanggung-jawab seluruh anggota, dan oleh karenanya semua harus aktif mengupayakannya.
Komponen keluarga meliputi suami-istri, orang tua/ mertua anak, dan majikan pegawai/ pembantu. Kewajiban dari masing-masing komponen tersebut akan diuraikan di bawah ini seperti yang tertulis di dalam Sigalovada Sutta:

Responding Papers Topik : 11
RELASI GENDER  DALAM AGAMA KONGHUCU
A. Status Perempuan Dalam Agama Konghucu
Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa Kong Hu Cu selalu menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur, dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua. Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku, ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.
Kong Hu Cu mengatakan bahwa Pemerintah hanya meletakkan dasar-dasar yang benar. Jika anda memimpin dengan contoh yang benar, siapa yang berani menggugat anda (Lun Yu 12:17), jika penguasa berbuat benar, ia akan berpengaruh terhadap rakyat tanpa perintah-perintah, jika penguasa sendiri berbuat tidak benar, maka semua perintahnya menjadi tidak berguna (Lun Yu 13:6). Kong Hu Cu mengatakan “Jika penguasa meralat tindakan sendiri, bagi pemerintah itu soal yang mudah, jika ia tidak meralat tindakannya sendiri, bagaimana ia dapat meralat orang lain” (Lun Yu 13.13). maka untuk memajukan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Tuhan, bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan sanksi hukuman, maka rakyat akan berusaha bermukim di luar penjara, tanpa rasa hormat dan rasa malu. Bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan aturan-aturan kesopanan, maka rakyat akan mempunyai rasa hormat menghormati (Lun Yu .2.3.).
Pandangan Kong Hu Cu tentang dunia, bahwa dunia itu dibangun atas dasar moral, jika masyarakat dan negara rusak moralnya, maka begitu pula tatanan alam menjadi terganggu, terjadilah bahaya peperangan, banjir, gempa, kemarau panjang, penyakit merajalela dan lainnya. Oleh karenanya manusia mempunyai tempat terhormat yang tinggi yang harus diberkati dengan cahaya ketuhanan. Kong Hu Cu mengatakan bahwa “Biukan system yang membuat manusia itu hebat, melainkan orang-orang yang membuat system itu yang hebat” (Lun Yu 15:29). Ia percaya bahwa asal manusia itu baik, dan akan kembali ke sifat yang baik, oleh karenanya tidak diperlukan adanya juru selamat. Yang perlu bagi manusia adalah adanya guru yang berbudi. Guru yang berbudi akan berusaha sungguh-sungguh mengajarkan ajarannya serta menjadi contoh teladan yang baik bagi orang lain. Kong Hu Cu sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah seorang guru yang mendapat petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam kitab Lun Yu tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:
1. Laksanakan apa yang diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang dilaksanakan (Lun Yu 2:13)
2. Orang yang unggul (cerdas) mengerti apa yang benar.
3. Orang yang unggul (berada) mencintai jiwanya, orang yang kekurangan mencintai miliknya.
4. Orang atasan selalu ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya, orang rendahan selalu teringat pada hadiah yang diterimanya.
5. Orang atasan akan menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan menyalahkan orang lain.
6. Orang atasan jika dihargai akan merasa senang tetapi tidak bangga, orang bawahan itu bangga tetapi tidak dihargai.
Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen (kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich (kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar manusia. Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan hidup yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran gurunya, Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa perikemanusiaan, tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai pemerintahan yang baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar dasar dari pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan.   Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang realistic.
Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan. Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat, sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut  (mengikuti)  sifat-sifat  yang  benar itulah jalan suci bagi seorang wanita”.  (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya.  Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat  yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami  bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman)  yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

Responding Papers Topik : 12
ISU-ISU GENDER  DI DALAM AGAMA-AGAMA DUNIA
A. Perempuan dalam Politik
Kendati perempuan telah masuk dan duduk di dunia politik namun perannya belum dinilai maksimal. Pasalnya, terdapat sejumlah kendala yang menghambat langkah perempuan dalam dunia politik. “Kendala lainnya karena adanya aturan dalam patai politik tertentu yang tidak memperbolehkan perempuan untuk duduk di pucuk pimpinan atau di lini tertentu,” kata peneliti Pusat Kajian Politik Departemen Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Dirga Ardiansa, di Fisip UI, Depok, Kamis (20/6/2013). Kendala lain yang dicatat Puskapol UI yaitu, pada proses pemilihan dalam pencalonan hingga peran mereka sebagai representasi perempuan Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Misalnya saja pada pemilihan 2009 partisipasi calon legislatif perempuan memang sudah sesuai dengan Undang-undang yang mengharuskan 30 persen perempuan, yaitu 33,6 persen. Namun, jumlah yang tidak signifikan itu hanya lolos meraih kursi anggota DPR RI hanya sebanyak 18.4 persen atau 103 kursi dari 663 anggota DPR,” ucapnya. Menurut dia, salah satu akibatnya dikarenakan penempatan nomor urut. Dalam pemilihan nomor urut 1 selalu ditempat laki-laki. Dikatakan penentuan nomor urut sangat mentukan tingkat keterpilihan perempuan. Berdasarkan pemilihan umum 2009, sebanyak 93 persen caleg perempuan DPR RI yang lolos adalah yang bernomor urut 1-3. Semntara di DPRD Provinsi ada 85 persen dan DPRD Kota/Kabupaten 82 persen. Hal ini menandakan tingginya tingkat keterpilihan mereka sesuai nomor urut. “Jadi nomor urut itu penting dan mendukung,” ungkapnya. Senada juga diungkapkan Yolanda Panjaitan, yang juga dari  Puskapol UI.
Menurutnya, ada tiga faktor:  kapasitas pribadi, aturan partai, dan penempatan kader perempuan dari partai tersebut dalam aturan lembaga politik. “Kebanyakan legislator perempuan tidak memiliki integritas yang baik dalam perpolitikan sehingga mengikut. Sementara dalam hal partai, dirinya menyarankan, agar setiap partai menempatkan khusus presentasi dan peran perempuan dalam AD/ART partai. Intinya partai harus di reformasi,” kata Yolanda. Lebih lanjut dia mengatakan, selain itu adalah aturan dalam lembaga seperti DPR. Saat ini keterlibatan perempuan dalam posisi penting DPR, sangat sulit. Sebagai misal menjadi ketua DPR atau Ketua Fraksi. “Bahkan, keterlibatan perempuan dalam tiga fungsi dasar DPR sebagai Legislasi, Bajeting, dan controlling (pengawasan) ini sering diabaikan. Kecurigaan kita mengarah ke sana (legislatif perempuan tidak diikutkan dalam rancangan-rancangan penting),” tutupnya.
B. Partisipasi Perempuan dalam Politik Masih Rendah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PP-PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, peranan perempuan dibidang politik masih rendah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Indonesia, kata Linda, dipengaruhi oleh sebagian komunitas perempuan yang masih tertinggal baik dibidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan politik. Ketertinggalan perempuan dalam jabatan politik dapat diperlihatkan pada hasil Pemilu 2009, keterwakilan perempuan hanya 101 anggota (18,3 persen) dari 560 anggota DPR. Sedangkan, untuk DPD hanya 27 persen. Sementara DPRD di 33 Provinsi hanya 16 persen dan DPRD Kabupaten/Kota hanya 12 persen. Bahkan masih terdapat 10 persen dari 497 kabupaten/Kota tidak terdapat keterwakilan perempuan di legislatif. “Perempuan dalam top eksekutif dapat digambarkan, seorang Gubernur dan seorang Wagub dari 33 Gubernur/Kepala Daerah, perempuan menjadi Bupati/Walikota sebanyak 38 orang (7,6 persen) dari 497 Kabupaten/Kota,”tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perempuan menjadi Menteri/Wakil Menteri baru mencapai 11 persen dari 56 Menteri/Wakil Menteri atau setingkat Menteri. “Data ini membuktikan secara kasat mata bahwa persentase laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan, maka ada kesenjangan gender yang cukup signifikan didalam bidang politik dan pengambil keputusan,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, untuk melihat kesenjangan gender bisa mengacu pada laporan terbaru United Nation Development Program (UNDP) tahun 2013. Laporan terbaru United Nation Development Program (UNDP) tahun 2013 menyatakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2012 menduduki peringkat 121 dari 187 negara dengan skor 0,629. Angka ini, kata dia, meningkat tipis dari posisi tahun 2011 yang mencapai 124 dari 187 negara dengan skor 0,617.
C. Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Faktor Penyebab Munculnya Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga Berikut adalah beberapa faktor penyebab munculnya masalah kekerasan dalam rumah tangga, di antaranya :
a. Terganggunya Motif Biologis
Terganggu atau tidak terpenuhinya motif biologis seperti makan, minum, dan sex anggota keluarga membuat mereka melakukan suatu tindakan untuk menuntut pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun demikian, cara menuntut pemenuhan kebutuhan tersebutlah yang terkadang menyimpang. Seorang istri mengucapkan kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan kepada suaminya karena suaminya tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya dan kebutuhan biologis anaknya atau suami yang merasa tidak terpenuhi kebutuhan sex-nya, sehingga melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, bahkan melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.
b. Terganggunya Motif Psikologis
Seorang istri yang merasa tertekan oleh tindakan suaminya yang sangat membatasi kegiatan istrinya dalam aktualisasi diri, memaksakan istrinya untuk menuruti semua keinginan suaminya atau sebaliknya, atau orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya seperti menuntut anaknya untuk menjadi dokter atau sebaliknya anak yang menuntut orang tuanya memenuhi semua keinginannya. Ketika tekanan-tekanan dan tuntutan-tuntutan ini terakumulasi dan mencapai puncaknya, maka yang muncul adalah tindakan-tindakan yang menyimpang dan juga tindak kekerasan. Contohnya seorang istri yang yang memotong alat kelamin suaminya karena suaminya tetap ngotot ingin memiliki istri lagi. Orang tua yang membunuh anaknya karena anaknya ngotot ingin punya motor atau malu dengan keadaan anaknya yang memiliki kekurangan.  Semua tindak kekerasan di atas juga sangat berkaitan dan dipengaruhi oleh kondisi psikis anggota keluarga yang bersangkutan, entah itu stress atau depresi, malu, dan sebagainya.
c. Terganggunya Motif Teologis
Motif teologis berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan-nya. Ketika ini terganggu, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul upaya-upaya pemberontakan untuk memenuhi kebutuhan ini. Perbedaan agama atau keyakinan pasangan suami-istri dan keduanya tidak saling memahami satu sama lain, tidak ada toleransi di dalamnya, maka yang muncul adalah ketidakharmonisan antara keduanya. Tidak menutup kemungkinan, tindak kekerasan pun akan muncul akibat saling memaksakan keyakinan masing-masing. Jauhnya keluarga dari agama atau keyakinan juga bisa memunculkan tindak kekerasan di dalam keluarga tersebut. Ketika ajaran agama untuk saling menyayangi, berbakti, sabar, saling menghormati, dan saling membantu satu sama lain khususnya di dalam keluarga diabaikan dan tidak diterapkan, maka kekerasan muncul, anak durhaka pada orang tua, orang tua memukuli anaknya, dan sebagainya.
d. Terganggunya Motif Sosial
Terganggunya motif sosial anggota keluarga seperti terganggunya interaksi antar anggota keluarga ataupun interaksi yang terlalu berlebihan juga bisa memunculkan tindak penyimpangan seperti kekerasan. Contohnya seorang suami yang jarang pulang dan memiliki masalah di luar, karena jarangnya interaksi maka anggota keluarga yang lain mungkin tidak mengetahuinya dan ketidaktahuan mereka akan masalah itu mengakibatkan munculnya sikap-sikap yang justru memperburuk suasana seperti anak yang rewel dan istri yang banyak meminta, sehingga emosi sang suami memuncak bahkan memicu ia melakukan tindak kekerasan. Contoh lain adalah interaksi yang berlebihan yang menimbulkan sikap manja. Sikap manja ini dapat menyebabkan ketergantungan anggota keluarga dan ketika keinginannya tidak terpenuhi, tidak menutup kemungkinan tindakan yang menyimpang muncul bahkan kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar