Responding Paper Topik
: I
TEORI FEMINIS:
KERAGAMAN PEMIKIRAN FEMINIS
A.
Pengertian dan Sejarah Feminisme
Secara etimologis feminis berasal dari bahasa latin,yaitu femina
yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi feminen artinya memiliki
sifat-sifat sebagai perempuan. Kemudian kata itu ditambah “isme” yang
menjadi feminisme,yang berarti hal ihwal tentang perempuan.Dalam pengertian
yang lebih luas, feminisme sekurang-kurangnya mencakup tiga pengertian pokok.
Pertama, feminisme merupakan pengalaman hidup, sebab ia tidak terlepas dari
sejarah munculnya, yaitu dari masyarakat patriarkhi. Dari sejarah hiduplah
kemudian lahirlah kaum perempuan yang mempunyai kesadaran feminis.kedua,
feminis sebagai alat perjuangan politik bagi kebebasan manusia. Berangkat dari
kesadaran feminisme inilah, perempuan ingin melepaskan diri dari penindasan dan
ketidak adilan yang selama ini di alaminya. Perjuangan itu diletakkan dalam
bentuk persamaan hukum (legal status) hak memilih dan kesetaraan dengan
laki-laki.
Gerakan tersebut kemudian disebut dengan liberation movement,
yakni suatu gerakan pembebasan yang intinya menuntut persamaan dalam struktur
sosiala politik. Ketiga, feminisme sebagai aktifitas intelektual. Artinya
gerakan yang memberikan pemahaman tentang kehidupan sosial, dimana perempuan
itu tinggal, kekutan yang bisa dilakukan untuk melaksanakan perubahan ke arah
perbaikan nasib perempuan dan untuk mengetahui apa yang harus diperjuangkan,
bagaimana mendefinisikan bentuk-bentuk penindasan atas perempuan dan lain
sebagainya.
Kata feminisme
dicetuskan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada
tahun 1837. Pergerakan yang berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan
berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, "Perempuan sebagai
Subyek" ( The Subjection of Women) pada tahun (1869). Perjuangan mereka
menandai kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
1.
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah pandangan untuk
menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual.
Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas
dan pemisahan antara dunia privat dan publik.
Feminis Liberal
memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara
kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara.
Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang
terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga
menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh
kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan
yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum
Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “didalam” negara hanya sebatas warga
negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada
ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan
berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan”
setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan
kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan
di sebuah negara”. Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme
Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan
dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut
persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa
tergantung pada lelaki.
2.
Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran
ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada
sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi
sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan
kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki
terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada.
Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap
perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek
utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal
mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas
(termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan di
kotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan
baru yang mampu menjangkau permasalahan perempuan sampai ranah privat, masalah
yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan
buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal.
3.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik
kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi
kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan
aliran ini status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi
(private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
sendiri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol
produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan
sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem
produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas
dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur
masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
4.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa
Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme".
Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga
perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas
istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa
kelas, tanpa pembedaan gender. Feminisme sosialis muncul sebagai kritik
terhadap feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul
sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh.
5.
Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar dari penolakan universalitas
pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga
(koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama.
Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain
mengalami penindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar
bangsa, suku, ras, dan agama.
B.
Pengertian dan sejarah Teologi Feminis
Istilah “Feminisme” berasal dari kata Latin : Femina yang
artinya wanita. Gerakan feminisme bermaksud mengkritik struktur patriarki yang
berada dalam masyarakat dan berusaha untuk mengadakan suatu struktur masyarakat
yang lebih adil.
Dalam patriarki (pater
: bapak, arkhe : asal mula yang menentukan) laki-laki berkuasa atas semua
anggota masyarakat yang lain dan mempertahankan kuasa
itu sebagai milik yang sah. Dalam masyarakat semacam ini, pandangan
androsentris (andros : laki-laki, sentris : berhubung dengan inti
menentukan budaya, yakni segala peristiwa dilihat dari sudut laki-laki.
Secara historis,
diskriminasi terhadap perempuan muncul sebagai akibat adanya doktrin
ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang telah membudaya dalam
sejarah kehidupan umat manusia. Adanya anggapan-anggapan bahwa perempuan tidak
cocok memegang kekuasaan karena perempuan dianggap tidak memiliki kemampuan
seperti laki-laki, laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan, menjadi
pemimpinnya dan menentukan masa depannya, aktifitas perempuan hanya terbatas di
dapur, kasur dan sumur saja karena dianggap tidak mampu mengambil
keputusan di luar wilayah kekuasaannya merupakan perfoma penundukan perempuan
di bawah struktur kekuasaan laki-laki.
Gerakan Feminisme
lahir dari sebuah ide yang diantaranya berupaya melakukan pembongkaran terhadap
ideologi penindasan atas nama gender, pencarian akar ketertindasan perempuan,
sampai upaya penciptaan pembebasan perempuan secara sejati. Feminisme adalah
basis teori dari gerakan pembebasan perempuan.
C.
Pengaruh Terhadap Kehidupan Perempuan
1. Peran Wanita dalam
Keluarga
Peran dan pekerjaan wanita di dalam masyarakat tidak dapat
terlepas dari kodratnya sebagai manusia yang berjenis kelamin khusus, yaitu
jenis kelamin yang memungkinkan bahkan mengharuskan ia terikat kuat pada fungsi
sosial tertentu yaitu fungsi reproduksi. Fungsi ini memerlukan waktu yang
lama, mulai saat ovulasi dan pembuahan sampai anak itu dapat dilepas dari
menyusuinya. Fungsi pria dalam hal reproduksi adalah sangat terbatas, ia hanya
mendeposito benih untuk membuahi sel telur dan proses ini tidak memakan waktu
lama.
Seiring dengan
emansipasi dalam perkembangan pekerjaan dan karir wanita, dapat dilihat bahwa
tingkat kesuburan menurun dengan akibat bahwa pekerjaan domestik berkurang.
Dengan demikian, wanita dapat lebih banyak peluang lagi untuk terjun dalam
bidang publik menjadi wanita bekerja maupun wanita karir.
2. Wanita karier
Wanita karir adalah wanita yang bekerja dengan tanggung jawab
yang besar dan biasanya dalam kedudukan yang memungkinkan kenaikan ke jenjang
pangkat atau jabatan yang lebih tinggi serta bekerja juga di luar jam-jam kerja
biasa (Maramis, 1993).
Wanita yang bekerja
sebagai buruh pabrik, pelayan toko, sekretaris, dan yang melakukan pekerjaan
ketrampilan tangan yang lain bukanlah wanita karir. Tanggung jawabnya tidak
besar dan kenaikan jenjang kedudukan sangat terbatas.
D.
Tokoh-Tokoh Teologi Feminisme
•
RA. Kartini
•
Mary Daly
•
Rosemary Radford Ruether
•
Elizabeth Schussler Fiorenza
Responding Paper Topik : II
RELASI GANDER DALAM
AGAMA ISLAM
Diakui atau tidak, image bahwa
perempuan adalah mahluk nomor dua setelah laki-laki, masih begitu kuat mengakar
dalam kehidupan sosial kita. Konsekuensi dari pandangan tersebut, seringkali
menempatkan perempuan pada posisi yang kurang diuntungkan, secara hukum, sosial
maupun politik. Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan seringkali (tidak
selalu) menjadi korban pelanggaran hukum dalam bentuk kekerasan baik
phisik maupun psikis, yang dilakukan oleh suami yang mestinya melindunginya.
Cukup banyak kasus yang bisa dijadikan contoh dari media baik televisi
maupun media cetak lainnya.
Islam sebagai agama rahmat, melihat kehadiran
dan kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama dan satu-satunya ukuran
untuk membedakan antara satu manusia dengan manusia lainnya—jadi, bukan antara
laki-laki dan perempuan—hanyalah kadar ketakwaan. Allah
berfirman dalam Q.S. al-Hujurāt (49): 13, yang artinya: “Wahai
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah, ialah orang yang paling takwa. Sungguh, Allah Mahamengetahui
lagi Maha teliti”. Mahmūd Saltūt dalam bukunya Min Tawjīhāt
al-Islām, sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab, menyatakan bahwa, tabiat
kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan sama. Allah telah
menganugrahkan kepada perempuan—sebagaimana menganugerahkan kepada
laki-laki—potensi dan kemampuan yang cukup. Karena itu, hukum-hukum syariat pun
meletakkan keduanya dalam satu kerangka.
Penegasan Al-Qur’an bahwa laki-laki bertanggung
jawab atas perempuan, menurut pemikiran ini, tidak tepat dijadikan
legitimasi dominasi laki-laki atas perempuan, karena ayat tersebut
berbicara dalam konteks kehidupan rumah tangga. Ayat tersebut lebih tepat bila
diletakkan dalam perspektif pembagian tugas antara suami-istri. Pemberian
hak kepemimpinan dalam rumah tangga kepada laki-laki, menurut Quraish, bukan
atas alasan gender, tetapi atas dua alasan, yaitu karena adanya sifat-sifat
fisik dan psikis pada suami yang lebih menunjang suksesnya kepemimpinan rumah
tangga dan adanya kewajiban pemberian nafkah kepada istri dan anggota keluarga.
Tidak jarang, idiom-idiom agama dijadikan alat
legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan, padahal agama memiliki ajaran
suci yang menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin
maupun warna kulit. Agama memang mengajarkan ketaatan perempuan (istri) kepada
suami sebagai konsekuensi dipilihnya laki sebagai pemimpin rumah tangga.
Kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga didasari tanggung
jawabnya terhadap kewajiban tanggungjawab atas kelangsungan sebuah bangunan
rumah tangga, termasuk nafkah. Namun demikian, hubungan laki-laki-perempuan
dalam bentuk ikatan suami-istri itu bukanlah hubungan yang ”atas-bawah”,
namun lebih dimaksudkan sebagai hubungan fungsional yakni menjalankan fungsi
masing-masing.
Ø Asal Kejadian Perempuan
Lambatnya
perubahan pola pikir masyarakat (mindset) terhadap persamaan gender,
sedikit banyak dipengaruhi oleh pandangan yang berkembang tentang asal usul
kejadian perempuan. Hampir semua agama, mengabarkan bahwa asal usul manusia,
berasal dari dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, asal mula
manusia laki-laki bernama Adam, sedangkan asal mula manusia perempuan bernama
Hawa. Allah menjelaskan ; Wahai manusia bertaqwalah kamu kepada Allah yang
telah menjadikan kamu dari jenis yang satu. Secara tegas ayat tersebut
menjelaskan bahwa kejadian manusia (laki-laki dan perempuan) berasal dari jenis
yang sama (nafs wahidah), dan dari keduanya itu Allah mengembang
keturunannya baik laki-laki maupun perempuan.
Lalu bagaimana dengan pandangan yang dinisbahkan
kepada agama bahwa kejadian perempuan diambil dari tulang rusuk Adam? Kita
tidak menampik kenyataan banyak diwayat yang ditulis dalam kitab-kitab tafsir
maupun yang lainnya bahwa kejadian Hawa berasal dari tulang rusuk Adam
yang diambil ketika ia tertudur dalam sorga. Untuk mendapatkan jawaban,
kita harus melakukan penelusuran secara arif, melalui sejarah agama-agama jauh
sebelum Islam datang.
Semua agama samawi telah memberitakan asal
kejadian manusia berasal dari laki-laki dan perempuan. Baik Yahudi, Kristen dan
Islam memberitakan bahwa laki-laki (Adam) diciptakan terlebih dahulu dari pada
perempuan. Dalam Bibel ditegaskan bahwa perempuan (Hawa/Eva), diciptakan dari
tulang rusuk Adam. Kitab Kejadian (Genesis) 1:26-27, 2:18-24,
Tradisi Imamat 2:7, 5:1-2. Tradisi Yahwis 2:18-24. Di antaranya yang paling
jelas ialah Kitab Kejadian 2:21-23: "21 Lalu Tuhan Allah membuat
manusia itu tidur nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk
dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. 22 Dan dari rusuk yang
diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangunNyalah seorang perempuan, lalu
dibawaNya kepada manusia itu". Dalam literatur Yahudi disebutkan
bahwa Hawwa (Eva) adalah pasangan kedua (the second wife).
Pasangan pertama Adam ialah Lillith, ia diciptakan dari tanah bersama-sama
dengan Adam dalam waktu bersamaan. Lillith tidak mau menjadi pelayan (helper)
Adam lalu ia meninggalkan Adam. Adam kemudian merasa sepi di sorga lalu Tuhan
menciptakan pasangan barunya, Hawa dari tulang rusuknya sebagai pelayan baru (the
new helper). Secara normative, konsep dasar kejadian perempuan
berasal dari tulang rusuk berasal dari informasi kitab suci agama
samawi sebelum Islam, (Kristen dan Yahudi), sedangkan al-Qur’an hanya
menjelaskan bahwa kejadian manusia berasal dari satu jenis (min nafs wahidah).
Lalu bagaimana dengan informasi yang berasal
dari sumber al-Hadis? Dalam hadis riwayat imam Bukhari dan imam Muslim,
disebutkan riwayat bahwa nabi Muhammad bersabda yang mafhumnya ; “Hendaklah
kamu selalu berwasiat kepada perempuan agar berbuat kebaikan, karena
mereka diciptakan dari tulang rusuk yang membengkok”. Hadis ini tidak
dibantah oleh sebagian besar ahli hadis sebagai hadis yang shahih, sehingga
dapat dijadikan hujjah. Akan tetapi pemaknaan hadis tersebut secara literlijke
nampaknya terpengaruh oleh pemahaman agama di luar Islam, sehingga
sebagian besar ummat Islam sendiri membawa pada makna bahwa asal kejadian
perempuan adalah dari tulang rusuk laki-laki (Adam). Di sinilah tetak distorsi
pemahaman antara informasi al-Qur’an dan pemahaman manusia.
Muhammad Rasyid Ridha, dalam tafsir Al-Manar,
menulis: "Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam
Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II;21) dengan redaksi yang mengarah kepada
pemahaman di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas
dalam benak seorang Muslim. Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam
pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadits tersebut memperingatkan
para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat,
karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila
tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar.
Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun
mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang
rusuk yang bengkok.
Memahami hadis dengan pengertian yang demikian, akan mempertegas
terhadap kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat (bawaan)-nya sejak
lahir, sebagaimana disinggungAllah dalam QS Al-Isra' ayat 70 (walaqad
karramna bani adam wahamalnahu fi al-barri wa al-bahr). Kalimat ”anak-anak
adam” mencakup lelaki dan perempuan, demikian pula penghormatan Allah,
mencakup keseluruhan manusia, baik perempuan maupun lelaki. Tak ada perbedaan
antara mereka dari segi asal kejadian dan kemanusiaannya. Sesungguhnya Allah
tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik laki-laki maupun
perempuan (QS 3:195).
Pandangan masyarakat yang mengakar kepada perbedaan antara
laki-laki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya
mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih
bila memperoleh anak perempuan. Firman Allah; ”Dan apabila seorang dari
mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah
wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang
banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu.
(Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya
ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka
tetapkan itu”.
Dengan turunnya ayat di atas, maka al-Quran mengikis habis segala
macam pandangan yang membedakan laki-laki dengan perempuan, khususnya dalam
bidang kemanusiaan. Islam menempatkan kedudukan perempuan sama mulianya dengan
laki-laki, karena keduanya diciptakan dari jiwa yang sama (min nafs wahidah).
Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya serta meluruskan
segala pandangan yang salah dan keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal
kejadiannya.
Ø Kesenjangan Interpretasi
Secara normatif, al-Qur’an maupun al-Hadis telah
meletakkan dasar-dasar hubungan laki-laki-perempuan secara seimbang. Akan
tetapi dalam implementasinya terjadi interpretasi yang tidak berbanding lurus
dengan nilai yang dikehendaki oleh kedua sumber tersebut. Secara
sosiologis, Islam (al-Qur’an) hadir di tengah-tengah masyarakat yang
patriarkhi, di mana dominasi laki-laki lebih kuat, dan bahkan tidak jarang
norma-norma sosial secara sengaja memberikan ruang gerak yang membuka
peluang image rendah terhadap perempuan. Pandangan terhadap perempuan
yang demikian rendah tercermin dalam bentuk, misalnya, tidak terbatasnya hak
laki-laki dalam talak, perlakuan yang berlebihan terhadap istri yang sedang
menstruasi (haid), tidak adanya persamaan hak dalam kehidupan rumah
tangga. Keadaan sosial tersebut praktis menempatkan posisi perempuan
sangat lemah.
Langkah-langkah yang dilakukan al-Qur’an untuk
memberi perlindungan hukum terhadap perempuan tercermin sebagai berikut; Pertama,
melakukan pembatasan jumlah talak. Talak pada zaman jahiliyah (sebelum
datangnya Islam) sering dijadikan cara (instrumen) menyiksa wanita,
dengan menjadikan wanita bagai “bergantung tak bertali”. Sebelum
Islam datang, suami dapat menceraikan istrinya kapan saja dan
di mana saja dia suka, tidak ada batasan jumlah talak, dan ia mengantongi hak
talak seberapa dia inginkan. Karena demikian kuat dan luasnya kekuasaan
suami atas istrinya, sehingga seakan-akan tidak ada aturan yang bisa membatasi
kekuasaan itu.
Imam ibn Kasir dan al-Tabarī, dalam
masing-masing tafsirnya menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat Hisyām bin
‘Urwah, tradisi sebelum ayat tersebut turun, suami dapat mentalak istrinya
sekehendaknya, kemudian ia akan merujuknya sebelum habis masa iddahnya, maka
suatu ketika seorang suami dari kalangan anshar marah-marah terhadap istrinya,
sehingga ia berkata, "Saya tidak akan mendekatimu dan tidak pula
melepaskanmu". Istrinya lalu bertanya, “Bagaimana bisa begitu?”, Lalu
suami tersebut menjelaskan, “Aku talak kamu, hingga ketika iddahmu
hampir habis, ku rujuk lagi, lalu aku talak lagi dan ku rujuk lagi”. Kejadian
itu lalu diadukan kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat 229 dari QS
al-Baqarah..
Ibnu Kasīr memberikan penjelaskan bahwa ayat
tersebut turun berkenaan dengan kebiasaan yang terjadi di masyarakat pada awal
permulaan Islam, yakni suami lebih mempunyai hak rujuk selama masih dalam
iddah, sekalipun ia telah mentalaknya seratus kali. Kenyataan itu sangat
menganiaya para istri, sehingga Allah membatasi hanya tiga talak, untuk talak
satu dan dua tergolong talak raj’ī, sedangkan talak yang ketiga menjadi
talak bā'in, seperti firman Allah; "Talak (yang dapat dirujuk)
yaitu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik".
Pada mulanya umat Islam merasa terkejut dengan
pembatasan hak talak bagi suami, akan tetapi karena landasan keimanan yang
dimiliki telah terbangun secara kokoh, maka ketentuan tersebut diterima dengan
penuh ketaatan. Sejak turunnya ayat tersebut, suami tidak leluasa lagi
menjatuhkan talaknya dan sekaligus para istri menjadi terlindungi dari
kesewenang-wenangan suami.
Kedua, menghilangkan tindakan berlebihan terhadap
istri dalam pergaulan hidup rumah tangga, misalnya, pada saat haid. Melalui
argumentasi rasional, al-Qur’an menjelaskan bahwa menstruasi adalah biologis
yang bersamanya keluar kotoran yang tidak baik bagi kesehatan wanita,
maka para istri masih tetap dapat bersama-sama dalam satu rumah
dengan suami, hanya saja yang harus ditinggalkan adalah berhubungan
badan. Allah berfirman; ”Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad)
tentang wanita yang haid, katakanlah itu adalah sesuatu yang kotor, maka
tinggalkanlah (berhubungan badan) pada saat istri sedang haid, dan jangan
dekati mereka sebelum mereka suci, dan apabila mereka telah suci, maka
gaulilah sebagaimana Allah telah perintahkan”.
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa
pertanyaan tersebut muncul di Madinah, yang pada waktu itu terjadi
akulturasi budaya antara orang-orang Arab dan Yahudi. Orang-orang Yahudi
sangat berlebihan dalam memperlakukan wanita haid. Pada saat istri
haid, mereka tidak mau menemani makan, minum, dan berbincang-bincang bersama.
Menurut pandangan mereka, orang yang menyentuh wanita haid di hari haidnya,
berarti ia terkena najis, jika suami tidur bersama istrinya yang sedang haid,
kemudian ia menyentuhnya, maka ia najis sampai tujuh hari lamanya.
Orang-orang jahiliyah mengikuti tradisi warisan
Yahudi dalam hal menjauhkan wanita-wanita haid dari pergaulan hidup
sehari-hari. Ketika perkara tersebut ditanyakan kepada Nabi Muhammad dan
kemudian turun ayat untuk menjelaskan hal tersebut, banyak komentar miring yang
disampaikan orang-orang Yahudi, di antaranya adalah tuduhan bahwa Nabi Muhammad
hanyalah ingin menentang kebiasaan Yahudi. Dengan demikian, budaya Yahudi
yang kemudian diikuti oleh Arab jahiliyah terpatahkan oleh kandungan ayat
tersebut. Dalam tafsir Fath al-Qadīr, dipertegas
tentang maksud فاعتزلوا النساء في المحيض, yaitu
meninggalkan hubungan badan (jimā') bukan meninggalkan duduk-duduk
bersama, bahkan diperbolehkan bersenang dengan anggota badannya, selain farj.
Ketiga, larangan menyusahkan istri yang dicerai.
Konsistensi hukum Islam untuk menghilangkan kemungkinan tindakan
kesewenang-wenangan salah satu pihak demi tercapainya keseimbangan hubungan
suami-istri tidak saja di saat ikatan perkawinan berlangsung, tetapi juga
juga saat ikatan perkawinan tidak bisa lagi dipertahankan dan harus
diakhiri dengan perceraian. Suami tidak lagi secara bebas melakukan
tindakan menurut keinginannya, namun harus mengikuti rambu-rambu yang telah
digariskan oleh hukum, yaitu hendaknya talak dijatuhkan dalam waktu yang
diperbolehkan. Hukum Islam berkepentingan mengklasifikasi talak yang dijatuhkan
suami kepada bentuk talak sunnī dan talak bid’ī dengan tujuan
agar istri tidak teraniaya dengan masa penantian (iddah) untuk mengetahui
bersihnya kandungan (istibrā' al-rahmi) dalam jangka waktu yang lama.
Dinamakan talak sunnī, karena merupakan talak yang dibolehkan,
yakni talak dijatuhkan sedangkan istri dalam keadaan suci dan tidak digauli
dalam masa suci itu. Dinamakan talak bid'ī karena merupakan talak yang
dilarang, yakni menjatuhkan talak pada saat istri dalam keadaan haid atau dalam
keadaan suci yang telah digauli.
Bentuk penjatuhan talak yang diperselisihkan
ulama sebagai talak sunnī, antara lain talak dalam masa iddah namun
diikuti dengan talak berikutya, talak tiga dijatuhkan sekaligus, dan talak
dalam masa hamil. Talak yang dijatuhkan pada masa iddah dan kemudian diikuti
dengan talak berkutnya, menurut Imām Mālik, tidak termasuk talak sunnī,
sedangkan menurut Abū Hanīfah termasuk talak sunnī. Adapun talak tiga
yang dijatuhkan sekaligus menurut Imām Mālik termasuk talak sunnī,
adapun menurut Imām al-Syāfi’ī masih termasuk talak sunnī. Alasan
Imām al-Syāfi’ī, karena selama talak yang diucapkan suami pada saat istri dalam
keadaan suci dan tidak digauli saat suci tersebut, talaknya adalah talak sunnī.
Sedangkan talak yang dijatuhkan pada saat istri hamil menurut jumhur ulama
termasuk talak sunnī. Alasan yang dikemukakan jumhur ulama adalah
talak tersebut tidak menyebabkan perpanjangan masa iddah, karena bagaimanapun
juga iddahnya sampai istri melahirkan. Menurut ‘Alī al-Sābūnī, berdasarkan
hadis Ibnu ‘Umar, ulama bersepakat bahwa talak pada waktu haid merupakan
perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, bila suami mau menceraikan istri,
hendaklah talak yang dijatuhkan adalah talak sunnī.
Meskipun Islam melalui
al-Qur’an telah meletakkan dasar penghargaan secara proporsional kepada
perempuan, namun tidak demikian hal implementasinya dalam kehidupan sosial.
Fakta sejarah memang menunjukkan bahwa para interpretator nash normatif banyak
diwarnai oleh ulama laki-laki. Apakah keadaan yang demikian ini , ikut
mendorong masuknya unsur subjektivitas, kemudian menjadi faktor terabaikannya
norma relasi gender dalam Islam, perlu kajian lebih khusus.
Menurut Ziba Mir Hosseni
yang dikutip oleh Abdul Sattar, perempuan jarang mengambil peran dalam
perdebatan pemikiran fikih karena masih dianggap sebagai wilayah
laki-laki. Menurut Ziba, masyarakat kini telah memasuki era kesadaran
gender, bahkan dalam urusan politik sekalipun. Leila Ahmed juga
menegaskan bahwa kini menjadi moment yang tepat ketika perempuan menjadi bagian
dari komunitas intelektual muslim, melakukan pencerahan terhadap hukum Islam
yang tempo dulu dielaborasi dalam bentuk-bentuk yang yang otoritatif.
Tatanan sosial yang memasuki era perubahan secara tidak langsung membutuhkan
rekonstruksi epistemologi terhadap semua hal dan semua segi kehidupan.
Ø Spirit Keadilan di Lembaga Peradilan
Teori kekuasaan
negara, baik tradisional maupun modern, mamandang keberadaan lembaga peradilan
sebagai tempat penyelesaian sengketa dan merupakan kaharusan yang mesti
ada dalam sebuah kekuasaan negara. Khalifah ‘Umar bin al-Khattāb
menganggap keberadaan lembaga kehakiman (al-Qudhāt) melekat sebagai
kewajiban syara’. Hakim sebagai unsur penting pelaksana kekuasaan kehakiman,
memiliki kedudukan yang mulia, sekaligus tanggung jawab yang amat berat.
Bahkan, dari sudut kewenangan menjatuhkan hukum, baik pidana maupun
perdata, ia dianggap sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi ini, karena melalui
putusan hakim, hak orang yang lemah dikembalikan dari tangan mereka yang
berbuat zalim, bahkan melalui putusan hakim pula hak hidup seseorang bisa
dihilangkan. Sebagai pemberi kata putus bagi orang-orang yang bersengketa,
keputusan hakim harus didasarkan keadilan, karena melalui neraca keadilan
hakim, kebenaran bisa kembali ditegakkan dan masyarakat dikembalikan pada kehidupan
yang harmonis.
Dalam Al-Qur’an
banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan menegakkan hukum dan keadilan,
bahkan tugas tersebut dipandang sebagai salah satu tugas kenabian,
seperti firman Allah dalam Q.S. Shad (38): 26, “Hai Dawud,
sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di bumi, maka
berilah keputusan di antara mereka dengan adil”. Q.S. al-Nisā' (4): 65, “Maka
demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan
mereka menerima dengan sepenuhnya”. Q.S. al-Mā`idah (5): 49, “Dan
hendaklah kamu memutus perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah”. Q.S. al-Nisā’ (5): 105, “Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya
kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan
kepadamu, dan janganlah menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah)
karena membela orang-orang yang khianat”.
Dalam sebuah
Hadis riwayat Abū Dāwūd, Nabi Muhammad mengkalisifi hakim pada tiga katagori: “Hakim
itu terbagi menjadi tiga golongan, yang dua golongan masuk neraka,
sedangkan satu golongan masuk surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu
menghukumi dengan kebenaran itu, dialah hakim yang masuk surga. Hakim yang
mngetahui kebenaran, kemudian menyeleweng dengan sengaja, maka dia masuk
neraka. Seorang hakim lagi yang masuk neraka adalah hakim yang
menghukum melaui kebodohannya.
Surat khalifah
‘Umar bin al-Khattāb kepada Abū Mūsā al-Asy’arī yang menjadi hakim
di Kuffah memuat asas-asas pokok peradilan dalam Islam. Dalam
suratnya yang cukup panjang tersebut dapat dipetik prinsip-prinsip peradilan
sebagai berikut: (1) Menegakkan peradilan merupakan tuntutan agama (farīdhatun
muhkamatun wa sunnatun mutba’atun); (2) Hakim bersifat pasif (tidak
mencari perkara); (3). Persamaan kedudukan pihak-pihak dalam hukum dan
peradilan (āsī baina al-nās fī majlisika, wa fī wajhika, wa qadā’ika);
(4) Kewajiban pembuktikan dalam setiap perkara (al-bayyinah ‘alā
al-mudda’ī wa al-yamīn ‘alā man ankara); (5) Kewajiban mendamaikan (wa
al-sulh jā’izun baina al-muslimīn); (6) Setiap muslim adalah adil sehingga
dapat menjadi saksi atas lainnya, kecuali mereka yang pernah memberikan
kesaksian palsu, dijatuhi hukuman had dan yang tidak jelas asal usulnya; (7)
Hakim wajib mengggali hukum terhadap hal-hal yang tidak ada hukumnya secara
jelas melalui ijtidad (fī mā udliya ilaika mimmā laisa fī al-Qur’ān wa lā
sunnatin summa qāyis al-umūra ‘inda żālika).
Campur tangan lembaga peradilan dalam masalah
perceraian telah menjadi keharusan, karena telah diatur secara tegas oleh
peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UUP) menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan
di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya yang dimaksud
dengan pengadilan oleh UUP, seperti dijelaskan oleh PP Nomor 9 Tahun 1975,
adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri
bagi yang lainnya. Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah
dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, juga menyatakan bahwa percerian hanya dapat dilakukan
di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang berangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Keterlibatan lembaga yudikatif
dalam menangani masalah sengketa keluarga telah menjadi bagian dari sistem
ketatanegaraan di Indonesia.
Keterlibatan pengadilan dalam urusan problema
keluarga menjadi suatu keharusan, karena hak-hak yang ditegakkan dalam hukum
keluarga adalah hak-hak dasar manusia. Hak untuk membentuk keluarga, hak yang
mengatur hubungan orang tua dan anak, dan hak lain yang datur dalam hukum
keluarga. Hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum keluarga, merupakan hak dan
kewajiban menusia yang paling mendasar. Banyak orang rela kehilangan semua
harta bendanya, dengan tujuan agar hak hukum keluarganya tidak dilanggar.
Salah satu jaminan Indonesia sebagai negara
hukum adalah adanya jaminan setiap warga negara dapat membela haknya sampai
pada peradilan tertinggi. Oleh karena itu, wacana pembatasan perkara
hukum keluarga (peceraian) hanya pada tingkat banding saja, patut direnung
ulang. Pembatasan perkara perceraian hanya sampai tingkat banding saja,
itu sama maknanya dengan menganggap hak dalam hukum keluarga lebih rendah
dari hak hukum kebendaan atau lainnya. Wallahu a’lam.
Responding Paper Topik : 3
PEREMPUAN, AGAMA DAN
PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
A. Kondisi Perempuan
Pra Islam
Sesungguhnya lslam diturunkan untuk mengatasi setiap problema kehidupan
manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan
laki-laki dari segi kemanusiannya. Perempuan adalah manusia sebagaimana
laki-laki. islam memberikan hak kepada perempuan seperti yang di berikan kepada
laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama keduanya, kecuali beberap yang
khas bagi perempuan tatu bagi laki-laki karena adanya dalil syara’.
Suatu yang keliru jika
perempuan muslimat pun ikut-ikutan menuntut persamaan laki-laki
sebagaimana yang dilakukan perempuan-perempuan feminis barat. Tentu, karena hal
itu tidak dibutuhkna islam, yang telah menundudukan mereka pada posisi yang sma
dengan laki-laki muslim dibawah syariat Islam.
B. Peran Perempuan
Dalam Membangun Masyarakat Muslim
Sejak awal, perempuan
telah memainkan peran penting dalam kemajuan Dakwah Islam. Mulai dari
pengorbanan Sumayyah, hingga peran Aishah dalam penumpulan hadist-hadist,
perempuan telah berperan dalam berkembangnya dan menyebarkan dien ini.
Sayangnya selama ini, kebangkitan Islam menderita kelemahan dalam personil
Muslimah yang berkualitas, karena adanya ‘pembatasan’ kerja dakwah ke grup
aktivis, dengan upaya terbatas terkait dakwah tarbiyah yang difokuskan pada
wanita .Dakwah terhadap perempuan adalah keharusan, bahkan perempuan sendiri
juga terikat akan kewajiban berdakwah. Karena pada dasarnya berdakwah adalah
kewajiban bagi seluruh Muslim.Terlebih dari kaum perempuan sendiri cenderung,
‘meninggalkan’ dan menjauhi aktivitas dakwah itu sendiri.
Beberapa permasalahan
dan hambatan kurangnya tenaga dakwah dari kaum perempuan, antara lain:
•
Kurangnya kemampuan Dakwah oleh perempuan.
•
Terbatasnya sumber daya serta kurangnya inisiatif pribadi pada pihak perempuan.
•
Adanya pengabaian atau kelalaian terhadap isu-isu perempuan dalam perencanaan
Dakwah Islam.
•
Tidak adanya tarbiyah yang kuat dan kurangnya pengetahuan Islam di bidang
Dakwah.
•
Kebanyakan wanita tidak memiliki pemahaman yang tepat terkait peran Dakwah,
karena itu, mereka tidak dapat memahami pentingnya waktu yang diberikan untuk
proyek-proyek dakwah di luar rumah, sehingga seringkali menimbulkan
permasalahan dalam rumah tangga dikarenakan ‘suami yang lebih banyak
menghabiskan waktu di luar rumah untuk urusan dakwah.
•
Program dakwah oleh lembaga terhadap wanita belum terorganisasi dengan baik.
Pekerjaan para wanita
Muslim di bidang Dakwah pada dasarnya memperkuat kerja dahwah pria. Sangat
menyedihkan bahwa peran ini begitu terlalu diabaikan dan diremehkan. Dengan
sifatnya sebagai selimut spiritual dan psikologis manusia, wanita dapat
memainkan peran penting dalam Dakwah.
Jika kita bergerak ke
lingkaran yang lebih luas, kita akan menemukan bahwa wanita Muslim memainkan
peran besar dalam pengorbanan dan layanan untuk agama Allah. Sumayyah menyerah
hidupnya ketika Abu Jahal membunuhnya karena memilih menjadi seorang Muslim.
Dia adalah Muslim dan perempuan pertama yang tewas dalam Islam.
Khadijah (radiyhuanha)
memberikan kenyamanan, bantuan, dan dukungan kepada Nabi Muhammad SAW, yang
menjadikan bukti terbesar dari sangat pentingnya peran ini. Para Sahabat Nabi
yang memilih meninggalkan rumah mereka untuk pergi ke tempat yang ribuan mil
jauhnya demi Islam pada awal-awl penyebaran Islam di Mekkah, jugaa memiliki
dukungan dari istri mereka.
Khadijah, istri
pertama Nabi yang sangat kaya, menghabiskan uangnya untuk mendukung dakwah
suami tercintanya. Ummu Salamah rela meninggalkan suaminya dan melihat
anak-anaknya dianiaya ketika dia hijrah. Ummu ‘Imarah turut berjuang dalam
membela Nabi (damai dan berkah besertanya) dalam perang Uhud, dengan merawat
yang terluka dalam pertempuran adalah peran Perempuan Muslim memainkan peran
dalam perang sepanjang sejarah Islam.
Fakta bahwa kami
menekankan pentingnya peran perempuan dalam Dakwah Islam tidak seharusnya
menjauhkan kita dari fitrah penciptaan perempuan terhadap dakwah. Biasanya,
peran utama wanita dan pekerjaan di rumah. Ini jelas dinyatakan dalam Al Quran
dan Hadis. Allah berfirman,
” Menetaplah di rumah
kalian ( para wanita )...” [Ahzab: 33]
Ada banyak hal yang
juga harus diperhatikan terkait kegiatan dakwah wanita. Tidak adanya
pencampuran pria dan wanita, yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan
Dakwah dan dalam keadaan apapun. Cara berpakaian bagi wanita yang harus sesuai
syar’i. Seperti Nabi (damai dan berkah besertanya) melihat kebutuhan untuk
menyisihkan waktu khusus untuk menangani kebutuhan perempuan dalam
komunitasnya, sehingga organisasi harus mencoba untuk menyesuaikan bekerja
Dakwah mereka kepada perempuan dan isu-isu masyarakat.
C. Peran Perempuan
Jaman Rasulullah Dalam Bidang Dakwah Wanita
Bidang pendidikan: Hal
tersebut terkait dengan hal memuliakan dan pemurnian jiwa melalui iman. Pikiran
dan jiwa sehingga bisa disentuh. Bidang ini dapat ditemukan di masjid-masjid,
sekolah, asosiasi, kelompok Dakwah, dan lain-lain.
Bidang sosial: Ini
berhubungan dengan kesehatan tubuh dan psikologis serta pembangunan sosial dan
interaksi antara orang-orang yang mencerminkan secara positif pada realisasi
pendidikan rohani dan pembentukan karakter muslim.
Contoh yang lebih
spesifik dari apa yang wanita dapat mengambil bagian sebagai Dakwah adalah:
Rumah: Ini jelas
merupakan tempat paling subur dan paling efektif. Yang telah ditetapkan Allah
baik suami dan istri sebagai memelihara satu sama lain dan keluarga. Ibu dan
ayah bertanggung jawab mendidik dan memelihara anak-anak mereka baik dari aspek
fisik moral, psikologis, sosial, dan eksternal satu sama lain dan anak-anak
mereka.
Komunitas Muslim:
Amal, saran, dan arahan dapat ditawarkan kepada kerabat, tetangga, dan orang
miskin.
Sekolah Islam:
Kegiatan pendidikan dan kurikulum dapat digunakan untuk bimbingan siswa
perempuan serta guru perempuan dan staf.
Masjid: Perempuan
harus diizinkan pergi ke masajid untuk kegiatan bermanfaat. Masjid adalah
tempat yang cocok untuk beberapa kegiatan perempuan seperti kelompok belajar
Quran dan pelatihan lainnya. Serta tempat-tempat lain seperti Rumah Sakit,
Penjara, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sekolah Tinggi atau Universitas
Perempuan.
Tradisi intelektual
Islam berlanjut terus pada era kekuasaan Dinasti Fathimiyah. Seiring penaklukan
Mesir oleh panglima perang Fathimiyah bernama Jawhar al-Shiqilli di masa
pemerintahan al-Mu’izz li Dinillah, Dinasti Fathimiyah membangun ibu kota baru
bernama Kairo. Di sana Jawhar membangun istana, kompleks pemerintahan, dan yang
terpenting adalah Masjid Al-Azhar. Masjid Al-Azhar kemudian berkembang menjadi
universitas dan pusat penelitian ilmu pengetahuan yang bertaraf global.
Al-Azhar juga terus berkembang menjadi lembaga wakaf yang besar untuk mendukung
proses pendidikan para siswa dan mahasiswa Muslim dari seluruh kawasan dunia di
masa kini.
Di era Dinasti
Fatimiyah, para perempuan telah menikmati kesadaran dan pemahaman untuk
meningkatkan gerakan berwakaf. Kaum perempuan di zaman ini berkontribusi
bersama dengan kaum pria dalam mendirikan perpustakaan, pusat kajian ilmiah.
Secara khusus di zaman ini banyak dari kaum perempuan yang mewakafkan masjid
yang memiliki peran utama penguatan bidang pendidikan dan kajian ilmiah. Sebuah
masjid dan fasilitas yang luas dibangun oleh Taghreed istri Khalifah dan ibu
Khalifah al-Aziz Billah. Masjid al-Qarafah ini merupakan masjid kedua didirikan
oleh Dinasti Fatimiyah di Mesir setelah masjid Al-Azhar. Istri Khalifah al-Amir
bi Ahkamillah pada tahun 527/1132 mmembangun masjid yang disebut pada
prasastinya "Ini adalah makam Sayidah Ruqayyah putri Khalifah Ali ibn Abi
Thalib".
Responding Papers Topik : 4
ISLAM DAN KESETARAAN
GENDER
A. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di
Mesir
Pada abad ke-6 Masehi, boleh di katakan Arabia adalah sebuah pulau di
Timur Tengah, kawasaan terakhir yang tersisa di mana perkawinan patrialineal,
patriarkal belum dilembagakan sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang sah;
sekalipun bahkan di sana hal itupun mungkin jenis-jenis perkawinan yang di
praktekkan adalah perkawinan matrilineal, uksorilokal (sangat
menggandrungi wanita wanita), yang dijumpai di Arabia, termasuk
Makkah, sekitar masa kelahiran Muhammad (kira kira pada abad 570 M)
wanita tetap tinggal bersamanya, dan anak-anak yang di lahirkan menjadi
suku Ibunya serta perkawinan bersifat poliandri dan poligami.
Sebagian orang berpandangan bahwa demokrasi perlu dicapai lebih dulu sebelum
memperhatikan hak-hak perempuan. Namun, mengatasi marginalisasi perempuan lebih
dulu sebenarnya sangat penting untuk menciptakan Mesir yang benar-benar
demokratis. Masalah intinya bukan saja tentang kesetaraan perempuan dengan
laki-laki, namun juga tentang ketidakadilan. Terlampau sering, perempuan
diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dan mendapatkan ketidak adilan –
mereka menghadapi pelecehan di jalanan, menjadi korban tes keperawanan oleh
militer, dan tidak diberi banyak kesempatan untuk terlibat dalam politik.
Misalnya, para aktivis hak perempuan tidak diajak musyawarah dalam proses
perancangan konstitusi. Meskipun perempuan bisa secara hukum memegang posisi
seperti hakim atau jabatan tinggi politik, tekanan sosial sering kali membuat
perempuan tak bisa memperolehnya. Namun, para aktivis hak perempuan tidak
berdiam diri di tengah berbagai rintangan seperti ini. Ambil contoh Bothaina
Kamel, yang mencoba menggunakan haknya untuk maju menjadi calon presiden, dan
merupakan kandidat presiden perempuan pertama di Mesir. Sekalipun ia akhirnya
gagal mengumpulkan cukup tanda tangan untuk bisa masuk daftar calon yang
dipilih, ia memperlihatkan kepada perempuan Mesir lainnya bahwa mereka juga
semestinya bisa berpartisipasi dalam politik.
Satu-satunya cara
untuk benar-benar mewujudkan hak-hak perempuan dalam jangka panjang adalah
menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan keputusan – termasuk dalam
merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir harus menyerukan dihilangkannya
diskriminasi berbasis gender bagaimana pun bentuknya. Tahun lalu bahkan,
berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang Piagam Perempuan
Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang lebih peka Gender.
Para aktivis hak
perempuan dari semua latar belakang perlu terus merapatkan barisan dan secara
aktif berpartisipasi dalam transisi politik Mesir. Dalam suatu wawancara
pribadi, Abdel Moneim menekankan perlunya para perempuan al-Ikhwan al-Muslimun
berusaha mereformasi ruang politik dan sosial Mesir, bersama para perempuan di luar
gerakan ini. Kemitraan seperti inilah yang sangat diperlukan – para aktivis
dari semua perspektif, religius dan sekuler, bergabung menghadapi
tantangan-tantangan di depan.
Jadi perempuan di
Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya seperti terjadi pada kaum
perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam risalahnya as-Sayyed menulis
dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya bahwa perempuan Mesir adalah
istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang sempurna dan Ibu yang ideal. Jadi
meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat, dia tetap berkhidmat terhadap
suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi dalam peradaban Mesir, namun
kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan peluang naik tahta,
walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk naik tahta, namun hak ini hanya
di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
B. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender
di Iran
Pemerintah Arab Saudi
melakukan kerjasama dengan CEDAW (the Convention on Elimination of All formsof
Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena
masih banyak penerapanyang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis
syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum
tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak mampu menyesuaikan syari’ah.
Adapun perempuan Iran
bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih
hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan
hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi
dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya
(bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan).30 Kondisi
politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan
feminis Islam di Iran.
Iran, yang terkesan
sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat terbuka. Hal itu
terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di Indonesia sebagai
negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan tergantung suami
dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih terbuka untuk
perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan di dunia
terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan menambahkan, yang
paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran karena mampu bertahan
dari tekanan Barat.
Dalam uraiannya,
Fereshteh Ruh Afza lebih banyak mengungkapkan persoalan media yang semakin lama
menganggap perempuan hanya sebatas obyek penarik bagi larisnya program-program
mereka. Tareheh Nazari lebih banyak bercerita tentang peran perempuan dalam
masyarakat Islam, terutama di Iran.
Lalu Shayesteh Khuy
yang seorang guru menceritakan peran perempuan dalam kebangkitan Islam. Menurutnya,
gerakan perjuangan perempuan memiliki dua tahap, pertama saat penguasaan
imperialis Barat dan Timur pertengahan abad ke-20, dan tahap kedua adalah
peristiwa revolusi Islam di Iran oleh Khomeini. Namun, lanjut Khuy, gerakan
perempuan itu melemah karena adanya tekanan oleh pihak imperialis.
C. Gerakan Perempuan
Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
Selama beberapa dekade
di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan Islam dan
sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai perlahan-lahan Erdogan
memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh militer.
Bangunan sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun
oleh Kemal Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan keruntuhan
Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh Jenderal
Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki sebagai
negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber hukum bagi
kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan
antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama beberapa
dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan Partai AKP,
membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan seperti membangun kembali
puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai menampakkan wujudnya.
Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini berubah total.
Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak temaram. Seperti
yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja
meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki
yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur,
dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar
keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh
5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya,
sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan
Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Konflik internal atas
jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab
di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar
mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana
umat Islam tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan?
Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan,
sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu
imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk
mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari
perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat
berarti bagi Turki. Hal lain yang menyedihkan yakni Turki memberlakukan hukum
sekuler yang melarang umat Islam dan juga Kristen beribadah secara formal
selama 6 abad di museum yang merupakan gereja katedral terbesar di dunia
sebelum Ottoman merubahnya menjadi masjid pada abad 15. Pengubahan Haghia
Sophia menjadi museum sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik sejarah.
Ketua Asosiasi Pemuda Anatolia, Salih Turhan, mengatakan penutupan Masjid
Haghia Sophia adalah penghinaan bagi umat Islam dan merupakan perlakuan buruk
Barat. “Penutupan Masjid Hagia Sophia adalah sebuah penghinaan dan lambang
perlakuan buruk Barat terhadap Islam,” kata Turhan seperti dikutip Reuters Ahad
(3/6).
Responding Papers Topik : 5
ISLAM DAN KESETARAN
GENDER DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
A. Islam dan
Kesetaraan Gender
Gerakan
feminis muslim di dunia Islam, terutama di Timur Tengah atau di dunia Arabia
selaluterkait dengan kebangkitan Islam. Hal ini ditandai dengan pertentangan
antara intelektual ekstrem kanandan ekstrem kiri yang melibatkan
rezim/pemerintah yang berafiliasi dengan imperium. Oleh karenanya, pembahasan
feminis muslim ini harus dikaji dari sisi historis, framework feminis muslim,
dan isu-isu yang diperdebatkannya.
Pertarungan antara
Islam dan kekuatan Eropa telah menyadarkan umat Islam bahwa umat Islam tertinggal
jauh dari Eropa. Usaha-usaha yang dilakukan oleh umat Islam adalah gerakan
pembaharuan,yang didorong oleh faktor yang saling mendukung, yaitu pemurnian
ajaran Islam dari unsur asing yang dipandang sebagai penyebab kemunduran umat
Islam, dan menimba gagasan ilmu pengetahuan dari Barat. Gerakan ini melibatkan
gerakan Wahabiyah (1703-1787 M) di Arabia, Syah Waliyullah (1703-1762 M) di
India, dan Gerakan Sanusiah di Afrika Utara yang dipimpin Muhammad Sanusi dari
al-jazair. Selanjutnya, pergerakan ini memasuki ranah politik. Gagasan politik
yang pertama kali adalah gagasan Pan-Islamisme sebagai gagasan persatuan
Islam sedunia yang disuarakan secara lantang oleh Jamaludin al-Afghani
(1839-1897 M).
Awal perjuangan
pergerakan perempuan dalam pengembangan intelektual dan prinsip-prinsip
ideologinya hampir diilhami oleh reformer modernis laki-laki seperti Muhammad
Abduh, Jamaluddin al-Afghani, dan yang paling luar biasa adalah Qosim Amin yang
pada saat tahun 1919 berkaitan dengan perlawanan Inggris dan masa keberlangsungan
dan perluasan berbagai aktivitas perempuan. Di samping itu, beberapa kontribusi
perempuan dalam publikasi jurnal sebagaimana mainstream pers yang memunculkan
debat tentang isu-isu sosial seperti pendidikan, peran perempuan dalam
keluarga, dan hak-hak perempuan.
Sementara itu, pada
periode 1945-1959 muncul organisasi perempuan, yaitu Bint el-Nile (Daughter of
the Nile) yang dipimpin oleh Doria Shafik. Pergerakan ini sebagai suatu yang
baru dan menyegarkangerakan feminis, bertujuan untuk memproklamirkan
hak-hak politik secara penuh bagi perempuan.
Kegiatan ini juga
mempromosikan berbagai programnya, berkampanye perbaikan budaya, perbaikan
kesehatan dan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin, mempertinggi pelayanan
ibu, dan perawatan anak (chaildcare). Menurut Khater dan Nelson bahwa hak-hak
politik perempuan dipertautkan kampanye reformasi sosial. Proses reformasi
sosial ini oleh para feminis seperti Inji Aflatoun, Soraya Adham, dan Latifa
Zayyad di adopsinya ideologi sosial atau komunis dengan memperlihatkan pada
perjuangan pembebasan perempuan dan hukum (sosial equality and justice). Namun
demikian, pergerakan perempuan mulai menyusut terjadi pada masa pemerintahan
Gamal Abdul Nasser (1952-1970) ditandai dengan pengendalian ruang gerak organisasi
perempuan.
B. Gerakan Perempuan
Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Mesir
Pada abad ke-6 Masehi, boleh di katakan Arabia adalah sebuah pulau di
Timur Tengah, kawasaan terakhir yang tersisa di mana perkawinan patrialineal,
patriarkal belum dilembagakan sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang sah;
sekalipun bahkan di sana hal itupun mungkin jenis-jenis perkawinan yang di
praktekkan adalah perkawinan matrilineal, uksorilokal (sangat
menggandrungi wanita wanita), yang dijumpai di Arabia, termasuk
Makkah, sekitar masa kelahiran Muhammad (kira kira pada abad 570 M)
wanita tetap tinggal bersamanya, dan anak-anak yang di lahirkan menjadi
suku Ibunya serta perkawinan bersifat poliandri dan poligami.
Keberagama berbagai praktek perkawinan di Arabia pra-Islam dan adanya adat
istiadat matrilineal, termasuk bergabungnya anak-anak bersama suku
sang ibu, tidak mesti bahwa wanita mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam
masyarakat atau akses lebih besar pada sumber-sumber ekonomi. Praktek-praktek
ini juga tidak berkorelasi dengan adanya misogini. Sesungguhnyalah, ada bukti
yang jelas bagi yang sebaliknya. Praktek pembunuhan bayi yang agaknya terbatas
anak-anak perempuan, mengesankan sauatu keyakinan bahwa kaum perempuan adalah
cacat dan bisa di korbankan. Ayat-ayat al- Qur’an yang mengutuk pembunuhan bayi
mengesankan perasaan malu dan sikap negatif yang di asosiasikan oleh
orang-orang Arab Jahiliyah dengan jenis kelamin.
Satu-satunya cara
untuk benar-benar mewujudkan hak-hak perempuan dalam jangka panjang adalah
menyertakan perempuan dalam semua proses pembuatan keputusan – termasuk dalam
merevisi konstitusi. Konstitusi baru Mesir harus menyerukan dihilangkannya
diskriminasi berbasis gender bagaimana pun bentuknya. Tahun lalu bahkan,
berbagai kelompok feminis yang bekerja untuk PBB merancang Piagam Perempuan
Mesir, yang bisa menjadi sebuah model bagi konstitusi yang lebih peka Gender.
Selain itu, para aktivis hak-hak perempuan harus terlibat dalam negara – dan
berpartisipasi baik di oposisi maupun pemerintahan baru Mohamed Morsi. Satu
langkah yang bisa negara ambil untuk mendorong hak-hak perempuan adalah
mensponsori program-program yang dilakukan oleh berbagai organisasi perempuan,
dan melibatkan perempuan dari organisasi-organisasi ini dalam kabinet baru yang
sedang dibentuk. Dalam pemerintahan Prancis, Najat Vallaud-Belkacem menjadi
Menteri Hak-hak Perempuan – sebuah posisi yang mungkin patut ditiru di Mesir.
Jadi perempuan di Mesir tidak di rendahkan derajat kemanusiaannya seperti
terjadi pada kaum perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Di dalam risalahnya
as-Sayyed menulis dalam judul Kewajiban perempuan terhadap suaminya bahwa
perempuan Mesir adalah istri yang patuh, Ibu rumah tangganya yang sempurna dan
Ibu yang ideal. Jadi meskipun kedudukannya tinggi dalam Masyarakat, dia tetap
berkhidmat terhadap suaminya. Walupun status perempuan itu tinggi dalam
peradaban Mesir, namun kaumn laki-laki mempunyai prioritas dalam hal warisan dan
peluang naik tahta, walaupun kaum perempuan mempunyai peluang untuk naik tahta,
namun hak ini hanya di peroleh jika ahli waris laki-laki tidak ada.
C. Gerakan Perempuan
Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Iran
Persoalan perjuangan
hak-hak perempuan muslim (Islam Feminis) di negara-negara mayoritas Islam,
terutama di Timur Tengah dan lebih khusus lagi di Saudi Arabia dan Republik
Islam Iran dapat di jadikan ilustrasi perbandingan dan pertentangan berkaitan
dengan ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan dengan patriarkhi
keagamaan (religious patriarchy) di era modern. Hal itu dipengaruhi oleh adanya
tekanan dunia internasional dan untuk menaikkan citra (image) pemerintahan
Saudi Arabia.
Pemerintah Arab Saudi
melakukan kerjasama dengan CEDAW (the Convention on Elimination of All formsof
Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena
masih banyak penerapanyang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis
syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum
tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak mampu menyesuaikan syari’ah.
Adapun perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena
mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan
suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen
ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng
pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus
dipertahankan).30 Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling
utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran.
Iran, yang terkesan sangat fundamentalis, faktanya merupakan negara yang sangat
terbuka. Hal itu terlihat dari sistem pemerintahan maupun hukum yang ada. Di
Indonesia sebagai negara demokrasi, kata Safwan, faktanya seorang perempuan
tergantung suami dalam kasus perceraian. Juga dalam dunia politik, Iran lebih
terbuka untuk perempuan. "Selain itu, mereka juga memperkenalkan keadilan
di dunia terkait perempuan," kata Safwan pada Republika. Safwan
menambahkan, yang paling patut kita pelajari adalah kekuatan bertahan Iran
karena mampu bertahan dari tekanan Barat.
D. Gerakan Perempuan
Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Kesetaraan Gender di Turki
Selama beberapa dekade
di Turki, Perjuangan dan pertarungan antara kekuatan Islam dan
sekuleris berlangsung sangat keras. Sampai perlahan-lahan Erdogan
memenangkan pertarungan melawan kaum sekuleris, yang diwakili oleh militer.
Bangunan sekulerisme yang terstruktur dalam bentuk kekuasaan, dibangun
oleh Kemal Attaturk, sudah berlangsung sejak tahun 1924, bersamaan dengan
keruntuhan Khilafah Otsmaniyah. Keruntuhan Turki Otsmani itu, di formalkan oleh
Jenderal Kemal Attaturk ke dalam konstitusi, yang secara tegas menyatakan Turki
sebagai negara sekuler. Bukan negara agama. Islam tidak lagi menjadi sumber
hukum bagi kehidupan bernegara.
Perjuangan pertarungan
antara kalangan Islamis melawan sekuleris, yang berlangsung selama beberapa
dekade itu, baru mencapai puncaknya, ketika Erdogan dengan Partai AKP,
membangun kekuatan entitas politik di Turki. Erdogan seperti membangun kembali
puing-puing reruntuhan Khilafah Otsmaniyah, dan mulai menampakkan wujudnya.
Turki di bawah Erdogan, seorang Muslim yang taat, kini berubah total.
Sekulerisme mulai digerus, dan nilai-nilai Islam mulai nampak temaram. Seperti
yang dituturkan oleh seorang pelancong dari Indonesia, baru saja
meninggalkanTurki. Turki benar-benar berubah. Bukan hanya kota-kota di Turki
yang sangat bersih dan teratur. Tetapi, rakyat Turki jauh lebih makmur,
dibandingkan ketika masih hidup dibawah kaum sekuleris. Ekonomi Turki terbesar
keempat di Eropa, tak terpengaruh oleh krisis di zona Eropa. Ekonominya tumbuh
5 persen, dan angka inflasi kurang dari dua digit. Income perkapita rakyatnya,
sudah diatas $ 5.000 dollar. Perdagangan dengan negara-negara Eropa, Asia, dan
Timur Tengah, terus mengalami surplus.
Mustafa Kemal Atatürk,
pendiri The Founder Of Modern Turkey, melihat jilbab sebagai halangan
sekularisasi dan pihaknya di modernisasi Republik Turki. Visi Ataturk belum
berhasil sebab kecenderungan agama penduduk Turki, meskipun jilbab telah
dilarang di sekolah-sekolah, universitas dan masyarakat sipil. Sebab lebih dari
60% dari perempuan Turki menutupi kepala mereka dengan pilihannya. Tak hanya
itu, para sekularis di Turki juga khawatir terhadap Partai Keadilan dan
Pembangunan (AKP) yang berkuasa untuk kemudian menjadi gerakan keagamaan Islam
yang berakar dan dapat meningkatkan profil publik Islam akan jilbab. Tindakan AKP
misalnya yang didorong melalui RUU mencabut larangan selama puluhan tahun pada
perempuan yang mengenakan jilbab di universitas-universitas. Dan hal itu
merupakan kekecewaan dari pihak sekuler dan sebaliknya merupakan keberhasilan
dan keuntungan bagi kelas menengah yang tumbuh konservatif membentuk basis
politik AKP.
Konflik internal atas
jilbab di Turki menimbulkan suatu penjajaran menarik terhadap pelarangan jilbab
di Eropa. Apa artinya bila negara yang berada diperingkat kedua terbesar
mayoritas Muslim di dunia sama seperti negara-negara Eropa lainnya, di mana
umat Islam tidak hanya minoritas tetapi sering terpinggirkan?
Disebut-sebut bahwa pemakaian jilbab di Turki dilarang dengan alasan keamanan,
sebagai bentuk tindakan anti-terorisme, dan masalah terselubung dengan isu-isu
imigrasi. Di Turki, mengenakan jilbab adalah sebuah bentuk perjuangan untuk
mendefinisikan identitas. Dimana mengenai hal sosial dan politik dari
perjuangan ini yang pada akhirnya akan menentukan masa depan yang sangat
berarti bagi Turki.
Responding Papers Topik : 6
RELASI GENDER DI DALAM
AGAMA YAHUDI
Ø Gender Perspektif Yahudi
Dalam tradisi Yahudi, perempuan di satu sisi digambarkan sebagai
mahluk yang kuat, baik dan sopan, seperti: Batsheba sebagai perempuan yang
pandai, Deborah seorang nabi perempuan, Ruth seorang yang terpandang dan Esther
seorang juru selamat rakyatnya. Namun, dalam tradisi Yahudi juga ditemukan
ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui perempuan
manusia akan mati. Laki-laki harus bekerja dan perempuan harus melahirkan dalam
kesakitan. Perempuan yang sedang menstruasi dan 7 hari selebihnya dianggap
kotor dan tidak suci, bahkan harus disembunyikan di goa-goa gelap atau
diasingkan dan sebagainya. Perempuan yang melahirkan, 33 hari dianggap kotor
apabila anaknya laki-laki. Kalau anaknya perempuan, maka masa tidak sucinya
/kotornya menjadi berlipat. Jika telah selesai masa tidak sucinya, ia harus
mencari pendeta untuk membuat penebusan dosa untuknya. Bahkan dalam Talmud, ada
teks doa: “saya berterimakasih pada-Mu Tuhan, karena tidak menjadikanku
perempuan.”
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih
dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan
gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap
sebagai suatu kebenaran.
Gender dalam pandangan
Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata Yahudi sarat dengan
pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka marah, menghukum.
Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominasi
laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan
laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang
menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri. Pranata
kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap sebagai suatu
kebenaran. Perbedaan biologis di antara manusia menjadi objek dasar pembuatan
pranata kehidupan (pandangan seksis). Kitab Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II
Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Hosea, dalam Perjanjian Lama sangat
sarat dengan peringatan akan penguasa sewenang-wenang yang membuat pranata
kehidupan tidak manusiawi ini. Dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan
sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena
dialah yang menyebabkan adam diusir dari surga.
Seperti halnya dalam hukum waris agama Yahudi bahwa anak
laki-laki lah yang merupakan pewaris utama dari orang tuanya. Kalau anak
laki-laki ini banyak maka yang tertua lah yang lebih utama, dan memperoleh
warisan dua kali lipat dari bagian saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak
perempuan yang belum berumur dua belas tahun tidak berhak menerima warisan.
Dalam hukum perkawinan agama Yahudi poligami diharuskan dan jumlahnya tidak
dibatasi, karena tidak terdapat larangan dan batasan untuk itu. Kedudukan
seorang istri atau anak perempuan berdasarkan hukum Yahudi adalah lemah sekali.
Seorang wanita yang sudah dikawinkan, menjadi seolah-olah dibeli oleh suaminya
dari bapaknya, dan suaminya menjadi tuannya. Ia tak ubahnya sebagai anak kecil
atau burung patah sayap. Ia tak berhak membeli ataupun menjual. Semua harta
bendanya menjadi milik suaminya. Istri tidak berhak memiliki apa-apa selain
maskawin yang diterimakan kepadanya. Disamping itu, kaum wanita sebagai
istri wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga, baik yang berat maupun
ringan. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan taat.
Dalam upaya membangun tatanan baru dunia, pejuang Feminis Yahudi
dan Kristen, berusaha melakukan koreksi terhadap dominasi laki-laki atas
teologi dan marginalisasi serta eksklusi perempuan dari wilayah agama. Mereka
mengembangkan teologi feminis, sebagaimana yang muncul di Inggris sejak abad
ke-17. Teologi feminis berupaya membaca ulang teks suci dari perspektif
perempuan dan mencari dasar teologis bagi pengakuan harkat dan martabat
perempuan.
Dalam Yahudi
mempercayai sebuah kepercayaan dasar: bahwa laki-laki dan wanita adalah ciptaan
Tuhan, Pencipta alam semesta. Tetapi, silang sengketa segera muncul sesudah
diciptakan pria pertama Adam, dan wanita pertama, Hawa. Konsepsi Yahudi dalam
hal penciptaan Adam & Hawa iuraikan secara rinci di dalam kitab PL,
Kejadian 2:4-3:24. Yang intinya: Tuhan melarang mereka memakan buah dari pohon
terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk memakannya, dan selanjutnya,
Hawa membujuk Adam untuk makan bersamanya. Ketika Tuhan menegur Adam atas apa
yang telah dilakukannya tersebut, Adam meletakkan kesalahan semua kepada Hawa:
"Wanita yang kau berikan kepada saya, dia memberi buah tersebut kepada
saya, lalu saya memakannya." Akibatnya Tuhan berkata kepada Hawa:
"Saya akan menambah kesusahan kepadamu pada waktu kamu hamil dan pada
waktu kamu melahirkan.Hasratmu hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur
kamu."
Kepada Adam, Tuhan berfirman: "Karena kamu mendengarkan apa
yang dikatakan isterimu sehingga kamu mematuhinya dan memakan buah
tersebut...saya turunkan kamu kebumi, kamu akan memakan segala sesuatu yang
adadibumi sampai kamu mati..."
Para Pendeta Yahudi
telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita sebagai hasil
dosa Adam & Hawa: "Kepada wanita Tuhan memberikan sembilan
kutukan dan kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah keperawanan,
kehamilan, kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam dalam berkabung,
menjadi budak ang melayani tuannya, tidak dipercaya kesaksiannya, dan setelah
itu semua adalah kematian."
Hingga saat ini, orang Yahudi Ortodoks, dalam setiap kali
berdo'a mengatakan, "Terimakasih Kepada Tuhan, Raja Alam Semesta, Yang
tidak menjadikan kami seorang wanita".
Dalam tradisi Yahudi,
masalah gender ini adalah sesuatu hal yang masih diperbincangkan, karena memang
gender ini adalah masalah social antara laki-laki dengan perempuan. Sebenarnya
kalau kita lihat dari sisi social, tidak ada perebedaan antara keduanya, namun
ada hal lain yang menjadikan adanya perebedaan di antara keduanya baik dari
sisi peran, fungsi dan kedudukan
Responding Papers Topik : 7
RELASI GENDER DALAM
AGAMA KRISTEN
A. Perempuan dalam
Perspektif Teologi Kristen
Keterbukaan bagi perempuan untuk mengambil bagian dalam
panggilan gereja kemudian sangat berhubungan dengan sejauh mana gereja
(patriarkhi) memberikan kesempatan baginya untuk berpartisipasi secara penuh
berdasarkan keunikannya sendiri. Saya kira inilah sumber sejarah yang menjadi
latar belakang dari ungkapan bahwa “perempuan berperan tergantung apakah
ia diberi kesempatan atau tidak”. Sejauh ini istilah “memberi kesempatan bagi
perempuan” masih sangat tepat dipergunakan dalam hubungan penjelasan
keterlibatan perempuan dalam misi Allah. Memang ada juga istilah yang muncul
dari dunia yang lebih modern (demokrat) di mana “perempuan merebut kesempatan”.
Sekalipund emikian jikalau kita menyimak sungguh-sungguh ide yang
melatarbelakangi istilah-istilah ini justru mempertegas kekentalan rumusan
patriarkhi dalam menggambarkan realitas dunia. Ciri khas potensi perempuan
terkubur di dalam ide-ide yang terlanjur membentuk perempuan bagaimana
seharusnya bersikap dan berkarya. Suatu keharusan menuruti gambaran yang sudah
tersedia dan bukannya menyediakan sesuatu yang baru dan berbeda. Kreaktifitas
biasanya muncul dalam situasi yang sangat rumit dan menekan. Sekali lagi,
kesadaran perempuan mempunyai dorongan kuat keluar dari gagasan yang
mempengaruhi peran-peran sekunder dalam menjawab panggilan Allah, memungkinkan
gerakan feminis dalam gereja memberikan suatu gagasan yang lebih luas bagi
upaya pemaknaan kehadiran gereja dalam dunianya.
Uraian ini memperjelas bagaimana keterlibatan perempuan dalam
misi gereja. Konsep bahwa gereja mempunyai misi yang bersumber dari Allah, yang
dalam tataran aplikasinya justru menggambarkan seolah-olah gereja menjadi
sumber misi merupakan suatu penyimpangan termasuk membatasi keterlibatan
perempuan. Gagasan teologi gereja turut mendukung pembatasan peran itu.
Ayat-ayat kitab suci yang jelas-jelas meriwayatkan pelarangan bagi perempuan
terlibat dalam kegiatan gereja, dipakai secara literer untuk mengurung
perempuan dalam peran yang sangat terbatas. Misalnya interpretasi peristiwa
penciptaan dan kejatuhan manusia yang disebabkan oleh perempuan memperkuat
gagasan teologi Rasul Paulus yang berhubungan dengan peran-peran perempuan.
Penekanan misi yang dipahami oleh gereja pada waktu itu, berhubungan dengan
pengajaran dan berkhotbah mempertegas kecendrungan karya yang sangat
mementingkan pendidikan formal yang berkaitan dengan hal-hal yang rasional.
Demikianlah karya perempuan bagi upaya untuk mendukung peranannya sebagai ibu
atau istri dari para missionaris merupakan bagian sekunder dari sejarah misi
yang jarang dipublikasikan dan bahkan kurang mendapat penghargaan luas. Dalam
keterbukaan baik teologi, kesempatan serta potensi perempuan yang
diperhitungkan sedang terlibat dalam menyediakan pilihan-pilihan peran yang
baru.
B. Partisipasi
Perempuan di dalam Gereja
Teologi gereja telah menantang kesadaran perempuan dalam gereja
untuk mencoba mengembangkan gagasan misi. Keterlibatan perempuan turut berperan
dalam panggilan gereja telah membuka jalan baginya untuk mencoba keluar dari
keterkungkungannya. Apa yang hendak saya katakan dengan bagian terakhir ini,
bahwa kemudian perempuan berhasil membungkus dirinya dengan gagasan-gagasan
masyarakat dan gereja terhadap dirinya sendiri. Ia kemudian ingin keluar dari
posisi yang tidak diperhitungkan dengan mencoba membentuk suatu
kelompok-kelompok tersendiri. Mereka mendapat kesempatan pendidikan yang layak
namun dunianya terperangkap dalam kurungan lingkup pelayanan sosial yang
sangat terbatas baik wilayah dan penghargaannya. Jalan keluar untuk mempertegas
dirinya sebagai perempuan, dengan mengembangkan keunikan dirinya, kemudian
tersumbat oleh kekuatan sistem yang terlanjur memposisikannya terhisap
sebagaimana cara penggambaran hasil olahan patriarkhi saja.
Refleksi iman tokoh-tokoh reformasi gereja agak bervariasi dalam
membuka dan menetapkan sistem hubungan manusia –laki-laki dan perempuan- yang
mulai terbuka sekalipun belum pada jalan puncak bagi kesetaraan. Misalnya
Marthen Luther memberikan kemuliaan dan tempat tertinggi bagi perempuan,
khususnya dalam rumah tangga. Mengambil bagian dalam misi Kristus berarti relah
untuk mengabdi bagi keluarga, menahan sakit disaat melahirkan bahkan sekalipun
mati karena melahirkan anak. Teologi yang agak bertentangan dengan pengagungan
kesucian yang kedua-duanya tidak ada perbedaan. Bahkan ketika peran-peran dalam
jabatan gereja dibatasi sebagai pelayanan sosial (diakonat) maka pekerjaan
itupun adalah bagian yang tidak lebih jauh berbeda. Barangkali refleksi
iman Wesley lebih radikal ketika kesempatan bagi perempuan untuk mengajar dan
berkhotbah didepan umum. Kenyataan bahwa gereja-gereja mempunyai keterbukaan yang
berbeda dalam memberi kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam
berkarya secara lebih luas merupakan bagian dari sejarah reformasi
gereja. Sayang sekali bahwa gagasan Wesly sangat sedikit gemanya bagi
gereja-gereja di Indonesia yang lebih dekat dengan Lutheran dan Calvisnis.
Kebudayaan yang membelenggu keterlibatan perempuan di beberapa
daerah dalam gerak yang lebih sempit saling memperkuat teologi gereja
yang memang sudah tersedia. Di kemudian hari, panggilan perempuan dalam wilayah
ini diperkuat oleh penetapan devosi terhadap Maria sebagai gambaran perempuan
yang suci dan ideal (seorang perawan suci dan ibu yang baik) mendapat tempat
yang kuat dalam gereja – saya sengaja tidak menyebut Devosi Gereja Katolik
sebab menunjuk pada kenyataan sejarah gereja sebagai bagian dari keberadaan
gereja-gereja sekarang ini.
Responding Papers Topik : 8
PEREMPUAN, AGAMA
DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
•
Transformasi sosial merupakan proses pembenahan kehidupan manusia secara
mendasar dalam skala mikro maupun makro.
•
Pemaknaan terhadap transformasi secara hakiki mengacu pada keniscayaan
meninggalkan suatu kondisi masyarakat yang dzalim menuju kondisi lain yang
lebih baik dan harus ada referensi transendental yang bisa dijadikan acuan ke
mana perubahan itu harus diarahkan.
•
Pembenahan yang dilakukan tidak boleh lepas dari Kitab Suci karena pada
dasarnya sejarah manusia merupakan proses dialektis antara ide (doktrin-doktrin
agama) dengan realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup
manusia, yaitu untuk mendekati kebenaran mutlak.
•
Oleh karena itu perubahan dan pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik,
harus terus mengalir, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu
bergerak maju dengan segala perubahan-perubahan tatanan nilai yang
menyertainya.
Kritik Feminis Teologi
Liberal Terhadap Doktrin-Doktrin Kristen.
Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi
pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak
lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya
dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunya status
yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan
publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual
sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah
adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. Patriarki telah secara
keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam alam
semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan-
membahayakan seluruh planet.” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah
ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam
proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan
konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.
Pokok masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan
antara pria dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan
atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian
lainnya mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak
yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering
dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam
(Kejadian 2:21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan
perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa
ketika seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari,
tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat
belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang
menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis
dalam Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi
istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka
(Ko. 3:18-19) . Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat
patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan
perempuan merupakan suatu prinsip Kristen.
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan
fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Allah serta tindakannya menuju
kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi
kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup
baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem gereja dan masyarakat
merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya
adalah petanyaan-pertanyaan yang dikemukakan terhadap simbol-simbol agama,
relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia
yang bias seks dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk
pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum
perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari
interprestasi dan eksplorasi terhadap Kitab Suci untuk mencari visi dan
pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang
didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan
(partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan
transformasi dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas
dalam kehidupan gereja dan masyarakat luas.
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia,
Alkitab berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada
penciptaan baik laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan
Allah. Prinsip penghargaan yang universal dan sederajat –yaitu tuntutan untuk
memandang semua orang sebagai bernilai sama- juga secara mendalam tertanam
dalam ajaran Yesus tentang mengasihi sesama manusia. Hubungan ini dinyatakan
secara kuat sekali oleh Kierkegaard, “menghormati setiap orang, mutlak setiap orang,
itulah kebenaran, dan inilah yang dimaksud dengan takut akan Allah dan
mengasihi sesama ‘manusia’ .... dan ‘sesama manusia’ adalah ekspresi yang
mutlak benar untuk kesederajatan manusia. Jika setiap orang berada dalam
kebenaran untuk mengasihi sesamanya seperti dirinya sendiri, kesederajatan
manusia yang sepenuhnya akan tercapai.”
Responding Papers Topik : 9
RELASI GENDER DALAM
AGAMA HINDU
Dalam Manawa Dharmasastra I.32 ada dinyatakan bahwa laki dan
perempuan sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Dalam ajaran Hindu tidak dikenal
bahwa wanita itu berasal dari tulang rusuk laki-laki. Ini artinya menurut sloka
Manawa Dharmasastra tersebut bahwa laki dan perempuan menurut pandangan Hindu
memiliki kesetaraan. Sayang dalam adat istiadat Hindu seperti di Bali misalnya
wanita masih belum sepenuhnya setara terutama dalam perlakuan adat beragama
Hindu. Padahal kesetaraan wanita dan laki itu terdapat juga dalam ceritra
Lontar Medang Kamulan. Dalam lontar tersebut ada mitology tentang terciptanya
laki dan perempuan. Dalam mitology itu diceritrakan Dewa Brahma menciptakan
secara langsung laki dan perempuan. Pada awalnya Dewa Brahma atas kerjasama
dengan Dewa Wisnu dan Dewa Siwa membuat manusia dari tanah, air, udara, api dan
akasa. Selanjutnya Dewa Bayu memberikan napas dan tenaga, Dewa Iswara
memberikan suara dan kemampuan berbahasa. Sang Hyang Acintya memberikan idep
sehingga manusia bisa berpikir.
Setelah tugas membuat manusia itu selesai ternyata manusia yang
diciptakan oleh Dewa Brahma atas penugasan Hyang Widhi itu tidak memiliki
kelamin. Jadinya tidak laki dan tidak perempuan. Karena itu Dewa Brahma masuk
dalam diri manusia ciptaanNya itu. Kemudian menghadap dan mencipta ke timur
laut. Dari ciptaan itu munculah manusia laki dari timur laut. Kemudian
menghadap ke tenggara untuk mencipta terus munculah manusia perempuan dari arah
tenggara. Dari konsepsi terciptanya manusia ini sudah tergambar bahwa laki dan
perempuan secara azasi harkat dan martabat serta gendernya adalah sejajar.
Perbedaan laki dan perempuan itu adalah perbedaan yang komplementatif artinya
perbedaan yang saling lengkap melengkapi. Artinya tanpa perempuan laki-laki itu
tidak lengkap. Demikian juga sebaliknya tanpa laki-laki perempuan itu disebut
tidak lengkap. Karena itu dalam Rgveda laki dan perempuan yang sudah menjadi
suami istri disebut dengan satu istilah yaitu Dampati artinya tidak dapat
dipisahkan. Dalam bahasa Bali disebut ”dempet”. Karena itu dalam Manawa
Dharmasastra IX.45 dinyatakan bahwa suami istri itu adalah tunggal. Demikian
juga adanya istilah suami dan istri. Kalau orang disebut istri sudah termasuk
didalamnya pengertian suami. Kalau ada perempuan yang sudah disebut sebagai
istri sudah dapat dipastikan ada suaminya. Karena kalau ada perempuan yang
belum bersuami tidak mungkin dia disebut istri. Demikian juga kalau ada
laki-laki disebut sebagai suami sudah dapat dipastikan ada istrinya. Tidak ada
laki-laki yang bujangan disebut suami. Mereka disebut suami dan istri karena
mereka sejajar tetapi beda fungsi dalam rumah tangga. Kata suami dalam bahasa
sansekerta artinya master, lord, dominion atau pemimpin. Sedangkan kata istri
berasal dari bahasa sanskerta dari akar kata ”str” artinya pengikat kasih.
Istri berasal dari wanita. Kata wanita juga berasal dari bahasa sansekerta dari
asal kata ”van” artinya to be love (yang dikasihi).
Hal itulah yang menyebabkan wanita setelah menjadi istri
kewajibannya menjadi tali pengikat kasih seluruh keluarga. Dalam Mahabharata
Resi Bisma menyatakan bahwa dimana wanita dihormati disanalah bertahta
kebahagiaan. Karena itu Rahvana yang menghina Dewi Sita dan Duryudana yang
menghina Dewi Drupadi, kedua-duanya menjadi raja yang terhina. Dalam Manawa
Dharmasastra III.56 seperti yang dikutif di atas dinyatakan bahwa dimana wanita
itu dihormati disanalah para Dewa akan melimpahkan karunia kebahagiaan dengan
senang hati. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada Upacara Yadnya apapun yang
memberi pahala kemuliaan.
Manawa Dharmasastra
IX.132 menyatakan bahwa anak wanita boleh diangkat sebagai akhli waris orang
tuanya. Dalam sloka 133 berikutnya dinyatakan tidak ada perbedaan antara putra
laki dan perempuan yang diangkat statusnya sebagai akhli waris. Dalam hal
pembagian harta waris menurut Manawa Dharmasastra IX.118 menyatakan bahwa
wanita mendapatkan minimal seperempat bagian dari masing-masing pembagian
saudara lakinya. Kalau saudara lakinya banyak bisa saudara wanitanya lebih
banyak mendapat dari saudara lakinya. Meskipun setelah ia bersuami wanita itu
tidak memiliki beban kewajiban formal pada keluarga asalnya, namun ia memiliki
hak waris. Itu menurut pandangan kitab suci. Tetapi dalam adat istiadat Hindu
di Bali wanita itu tidak dapat waris apa lagi ia kawin keluar lingkungan
keluarganya. Di samping wanita mendapatkan artha warisan juga mendapatkan
pemberian artha jiwa dana dari ayahnya. Jumlahnya tergantung kerelaan orang
tuanya. Sebagai ibu atau pitri matta menurut istilah dalam Manawa Dharma
III.145 seribu kali lebih terhormat dari pada ayah. Sedangkan sebagai istri ia
setara dengan suaminya. Dalam hal karier menurut Manawa Dharmasastra IX.29
wanita dapat memilih sebagai sadwi atau sebagai brahmawadini. Kalau sebagai
sadwi artinya wanita itu memilih berkarier dalam rumah tangga sebagai pendidik
putra-putrinya dan pendamping suami. Karena dalam Vana Parwa 27.214 ibu dan
ayah (Mata ca Pita) tergolong guru yang setara. Dalam Manawa Dharmasastra IX.27
dan 28 ada dinyatakan bahwa: melahirkan anak, memelihara dan telah lahir,
lanjutnya peredaran dunia wanitalah sumbernya. Demikian juga pendidikan
anak-anak, melangsungkan upacara Yadnya, kebahagiaan rumah tangga, sorga untuk
leluhur dan dirinya semuanya itu atas dukungan istri bersama suaminya. Wanita
yang berkarier di luar rumah tangga disebut brahma vadini. Ia bisa sebagai
ilmuwan, politisi, birokrasi, kemiliteran maupun berkarier dalam bidang bisnis.
Semuanya itu mulia dan tidak terlarang bagi wanita. Itu semua konsep
normatifnya kedudukan perempuan menurut pandangan Hindu. Tetapi sayangnya dalam
tradisi empirisnya konsepsi normatif itu belum terlaksana betapa mestinya.
Namun perkembangan tradisi beragama Hindu di Bali menjadi
berbeda, seperti yang disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa wanita yang
sedang haid tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari
disebut “kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke Pura. Ini perlu
diluruskan sesuai dengan filosofi Hindu yang benar. Wanita dewasa hendaknya
dinikahkan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan Kitab Suci Manava
Dharmasastra III. 21-30, yaitu menurut cara yang disebut sebagai Brahmana, Daiva,
Rsi, dan Prajapati. Brahmana wiwaha adalah pernikahan dengan seorang yang
terpelajar dan berkedudukan baik; Daiva wiwaha adalah pernikahan dengan seorang
keluarga Pendeta; Rsi wiwaha adalah pernikahan dengan mas kawin; dan Prajapati
wiwaha adalah pernikahan yang direstui oleh kedua belah pihak. Di masyarakat
Hindu modern dewasa ini sering ditemui cara perkawinan campuran dari cara-cara
yang pertama, ketiga, dan keempat. Singkatnya, perkawinan yang baik adalah
dengan lelaki yang berpendidikan, berbudi luhur, berpenghasilan, dan disetujui
oleh orang tua dari kedua pihak. Selanjutnya dalam Kitab Suci itu juga diulas
bahwa pernikahan adalah “Dharma Sampati” artinya “Tindakan Dharma” karena
melalui pernikahan, ada kesempatan re-inkarnasi bagi roh-roh leluhur yang
diperintahkan Hyang Widhi untuk menjelma kembali sebagai manusia.
Dalam tinjauan Dharma Sampati itu terkandung peranan
masing-masing pihak yaitu suami dan istri yang menyatu dalam membina rumah
tangga. Istri disebut sebagai pengamal “Dharma”dan Suami disebut sebagai
pengamal “Shakti”. Peranan istri dapat dikatakan sebagai pengamal Dharma,
karena hal-hal yang dikerjakan seperti: mengandung, melahirkan, memelihara
bayi, dan seterusnya mengajar dan mendidik anak-anak, mempersiapkan
upacara-upacara Hindu di lingkungan rumah tangga, menyayangi suami, merawat
mertua, dll. Peranan suami dapat dikatakan sebagai pengamal Shakti, karena
dengan kemampuan pikiran dan jasmani ia bekerja mencari nafkah untuk kehidupan
rumah tangganya. Kombinasi antara Dharma dan Shakti ini menumbuh kembangkan
dinamika kehidupan. Oleh karena itu pula istri disebut sebagai “Pradana” yang
artinya pemelihara, dan suami disebut sebagai “Purusha”artinya penerus
keturunan. Bila perkawinan disebut sebagai Dharma, maka sesuai hukum alam (Rta):
“rwa-bhineda” (dua yang berbeda), maka ada pula yang disebut Adharma. Dalam hal
ini perceraian adalah Adharma, karena dengan perceraian, timbul kesengsaraan
bagi pihak-pihak yang bercerai yaitu suami, istri, anak-anak, dan mertua. Maka
dalam Agama Hindu, perceraian sangat dihindari, karena termasuk perbuatan
Adharma atau dosa.
Responding Papers Topik : 10
RELASI GENDER
DALAM AGAMA BUDDHA
A.
Perempuan dalam Tradisi
Budhisme
Dalam tradisi Budhisme, sejak awal memberikan tempat kepada
perempuan egaliter dengan laki-laki. Hal ini misalnya dapat dilihat betapa
perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menempuh jalan spiritual
untuk mencapai Nirwana. Hal ini termaktub dalam teks: “Siapapun yang memiliki
seuah kendaraan seperti itu, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya
dengan mempergunakan kendaraan tadi, ia akan mencapai Nirwana” (S.1.3).
Budhisme juga memiliki ordo rahib perempuan, dia dapat mencapai arhant
(Nirwana). Karenanya, rintangan utama untuk mencapai pencerahan bukanlah
perempuan, tetapi sikap mental. Namun demikian, dalam aliran Budha Mahayana,
perempuan diposisikan lebih rendah daripada laki-laki.
B.
Gender dalam Perspektif Agama Buddha
Kondisi masyarakat India pada masa pra-Buddha diwarnai oleh
perlakuan yang diskriminatif atas kasta dan gender. Salah satu ajaran
Brahmanisme yang sangat seksis mengatakan bahwa hanya keturunan laki-laki yang
berhak melaksanakan ritual penyucian pada saat upacara kematian orang tua
mereka (ayah), dan akan mengangkat ayah mereka masuk ke alam surga. Perempuan
tidak berhak dan diyakini tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan orang
tua mereka. Dalam situasi demikian, Buddha hadir membawa pembaharuan. Kasta
dihapuskan, perempuan diberi hak dan kesempatan yang hampir sama dengan
laki-laki dalam menjalani kehidupan religius maupun sosial. Totalitas sikap
Buddha yang adil gender ialah didirikannya Sangha Bhikkhuni atau komunitas
perempuan yang menjalani hidup suci secara selibat. Perempuan memiliki kebebasan
untuk menentukan pilihan atas jalan hidupnya sendiri: menjadi perumah-tangga
biasa, atau meninggalkan peran tradisional tersebut dan hidup sebagai
bhikkhuni. Buddha Gautama telah mewujudkan keadilan gender yang hampir setara,
yang pada konteks jaman tersebut merupakan hal yang sangat radikal.
Pembaharuan yang dibawa oleh Buddha tersebut bertolak dari Hukum
Karma yang diajarkannya: Kemuliaan seseorang tidak berasal pada kelahirannya
yang berjenis kelamin atau dari keturunan (kasta) tertentu, melainkan ditentukan
oleh perbuatan yang dilakukan. Ritual-ritual persembahan atau pengorbanan tidak
dapat menyucikan batin dan membebaskan seseorang dari samsara; oleh karenanya,
salah satu keyakinan yang mendiskreditkan perempuan karena dianggap tidak dapat
menyucikan orang tuanya setelah mereka meninggal adalah tidak benar.
Buddha menegaskan potensi pencapaian spiritual yang sama antara
kaum laki-laki dan perempuan asal tekun melatih diri dengan menyempurnakan:
Sila (moralitas), Samadhi (konsentrasi), dan Pañña (kebijaksanaan). Tidak ada
bias gender atau seksisme dalam ‘ajaran Buddha yang fundamental dan universal.’
Setelah Buddha mangkat (Parinibbana), status perempuan mengalami
kemerosotan lagi. Perkembangan Buddhisme belakangan, terutama sejak munculnya
sekte-sekte, telah melahirkan pandangan-pandangan negatif terhadap perempuan
yang bertentangan dengan semangat ajaran Buddha yang egaliter. Pendapat lain
mengklaim bahwa sifat non-egaliter dalam agama Buddha muncul karena pengaruh
Hindu dan Konfusianisme, serta kepercayaan-kepercayaan lokal yang patrtiarkis
di mana agama Buddha berkembang.
C.
Keluarga dalam perspektif Buddha
Walaupun ajarannya tidak banyak menyinggung tentang perkawinan
dan keluarga, Buddha memberikan nasihat kepada umatnya yang menempuh hidup berumah-tangga
mengenai tata hubungan yang harmonis dan seimbang di antara anggota keluarga.
Di dalam Sigalovadha Sutta dijabarkan tugas dan kewajiban orang tua-anak,
suami-istri, atasan-bawahan, tuan-pembantu, bahkan juga guru-murid, teman atau
sahabat. Tugas dan kewajiban masing-masing komponen (bukan hak dan kewajiban)
menjadi dasar yang kuat karena mendorong semua pihak untuk bersikap memberi
daripada menerima. Mengapa bukan hak dan kewajiban? Buddha menekankan bahwa
seseorang hendaknya selalu mendahulukan kewajibannya, selalu berpikir
untuk mempersembahkan sesuatu yang bermanfaat dan membuat orang lain bahagia.
Berpikir untuk mendapatkan atau menuntut hak dari orang lain demi kepentingan
kita pribadi adalah sikap yang egois.
Yang Mulia Dalai Lama menjelaskan jika seseorang mulai
memikirkan dan mengejar kebahagiaannya sendiri, maka pada saat itulah
penderitaan bermula. Sebaliknya ketika ia melupakan dirinya sendiri dan mencari
cara untuk membantu meringankan beban dan membahagiakan orang lain, saat itulah
kebahagiaan muncul. Sebagaimana dikutip oleh Tsomo, “Happiness comes from
replacing our self-centered attitudes with the wish to help others —generating
loving kindness and compassion even toward those who harm us.” Dalam konteks
kehidupan berkeluarga, apabila setiap anggota keluarga memenuhi tugas dan
kewajibannya berarti: 1) tidak ada yang berpikir egois bahwa orang lain yang
harus membahagiakan dirinya, 2) tidak ada yang meninggalkan kewajibannya
sehingga membebani orang lain dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam keluarga,
3) setiap anggota keluarga berpikir bahwa kebahagiaan keluarga menjadi
tanggung-jawab seluruh anggota, dan oleh karenanya semua harus aktif
mengupayakannya.
Komponen keluarga meliputi suami-istri, orang tua/ mertua anak,
dan majikan pegawai/ pembantu. Kewajiban dari masing-masing komponen tersebut
akan diuraikan di bawah ini seperti yang tertulis di dalam Sigalovada Sutta:
Responding Papers Topik : 11
RELASI GENDER
DALAM AGAMA KONGHUCU
A. Status Perempuan
Dalam Agama Konghucu
Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa Kong Hu Cu selalu
menghindari pembicaraan mengenai metafisika, ketuhanan, jiwa, dan berbagai hal
yang ajaib. Namun ia tidak meragukan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa yang
dianut masyarakatnya. Bahkan ia lebih meneguhkan pemujaan terhadap leluhur,
dengan kesetiaan terhadap sanak keluarga dan penghormatan terhadap orang tua.
Ia mengajarkan betapa penting artinya penghormatan dan ketaatan istri terhadap
suami, ataupun rakyat terhadap penguasanya. Menurut Kong Hu Cu hidup ini ada
dua nilai yaitu Yen dan Li. Yen artinya cinta atau keramahtamahan dalam
hubungan dengan seseorang, sedangkan Li artinya keserangkaian antara perilaku,
ibadah, adat istiadat, tata karma dan sopan santun. Kong Hu Cu mengatakan bahwa
ada tiga hal yang menjadi tempat orang besar, yaitu kagum terhadap perintah
Tuhan, kagum terhadap orang-orang penting, dan kagum terhadap kata-kata yang
bijaksana. Orang yang tidak kagum terhadap ketiga hal tersebut atau malahan
berperilaku tidak sopan dan menghina kata-kata bijaksana adalah orang-orang
yang picik (Lun Yu 16:8). Ia berkeyakinan bahwa adanya Negara itu tak lain
untuk melayani kepentingan rakyat, bukan rakyat untuk (penguasa) Negara. Maka
penguasa pemerintahan harus member contoh suri tauladan yang moralis terhadap
rakyat dan bukan bertindak zalim. Kong Hu Cu berkata “apa yang kamu tidak suka
orang lain berbuat atas dirimu, jangan lakukan”.
Kong Hu Cu mengatakan bahwa Pemerintah hanya meletakkan
dasar-dasar yang benar. Jika anda memimpin dengan contoh yang benar, siapa yang
berani menggugat anda (Lun Yu 12:17), jika penguasa berbuat benar, ia akan
berpengaruh terhadap rakyat tanpa perintah-perintah, jika penguasa sendiri
berbuat tidak benar, maka semua perintahnya menjadi tidak berguna (Lun Yu
13:6). Kong Hu Cu mengatakan “Jika penguasa meralat tindakan sendiri, bagi
pemerintah itu soal yang mudah, jika ia tidak meralat tindakannya sendiri,
bagaimana ia dapat meralat orang lain” (Lun Yu 13.13). maka untuk memajukan
rakyat sesuai dengan aturan-aturan Tuhan, bimbinglah rakyat dengan
kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan sanksi hukuman, maka
rakyat akan berusaha bermukim di luar penjara, tanpa rasa hormat dan rasa malu.
Bimbinglah rakyat dengan kebijaksanaan, periksalah atau aturlah mereka dengan
aturan-aturan kesopanan, maka rakyat akan mempunyai rasa hormat menghormati
(Lun Yu .2.3.).
Pandangan Kong Hu Cu tentang dunia, bahwa dunia itu dibangun
atas dasar moral, jika masyarakat dan negara rusak moralnya, maka begitu pula
tatanan alam menjadi terganggu, terjadilah bahaya peperangan, banjir, gempa,
kemarau panjang, penyakit merajalela dan lainnya. Oleh karenanya manusia
mempunyai tempat terhormat yang tinggi yang harus diberkati dengan cahaya
ketuhanan. Kong Hu Cu mengatakan bahwa “Biukan system yang membuat manusia itu
hebat, melainkan orang-orang yang membuat system itu yang hebat” (Lun Yu
15:29). Ia percaya bahwa asal manusia itu baik, dan akan kembali ke sifat yang
baik, oleh karenanya tidak diperlukan adanya juru selamat. Yang perlu bagi
manusia adalah adanya guru yang berbudi. Guru yang berbudi akan berusaha
sungguh-sungguh mengajarkan ajarannya serta menjadi contoh teladan yang baik
bagi orang lain. Kong Hu Cu sendiri menyatakan bahwa dirinya adalah seorang
guru yang mendapat petunjuk dari Tuhan. Hal mana sebagaimana dikemukakan dalam
kitab Lun Yu tentang budi luhur antara lain sebagai berikut:
1. Laksanakan apa yang
diajarkan, baru kemudian ajarkan apa yang dilaksanakan (Lun Yu 2:13)
2. Orang yang unggul
(cerdas) mengerti apa yang benar.
3. Orang yang unggul
(berada) mencintai jiwanya, orang yang kekurangan mencintai miliknya.
4. Orang atasan selalu
ingat bagaimana ia dihukum karena salahnya, orang rendahan selalu teringat pada
hadiah yang diterimanya.
5. Orang atasan akan
menyalahkan diri sendiri, orang rendahan akan menyalahkan orang lain.
6. Orang atasan jika
dihargai akan merasa senang tetapi tidak bangga, orang bawahan itu bangga
tetapi tidak dihargai.
Meng Tsu adalah murid Kong Hu Cu yang baik, pandai, dan bermoral
kuat. Menurutnya, orang memiliki sikap perilaku sejak lahir, yaitu Jen
(kebesaran hati), Yi (sifat berbudi), Li (kesopanan), dan Chich
(kebijaksanaan). Jadi jika seseorang jahat, maka sifat itu tidak bawaan sejak
lahir. Dan perasaan malu, haru, sopan, dan hormat merupakan sifat dasar manusia.
Dia jug berkata bahwa rusaknya sifat dasar manusia itu karena hubungan hidup
yang kasar. Dalam hal pemerintahan, Meng Tsu mendukung penuh ajaran gurunya,
Kong Hu Cu, bahwa pemerintahan yang baik itu bukan tanpa perikemanusiaan,
tetapi pada teladan yang baik dari penguasa. Untuk mencapai pemerintahan yang
baik, rakyat perlu diikutsertakan karena rakyat bukan sekedar dasar dari
pemerintahan tapi jug peradilan terakhir bagi pemerintahan.
Sedangkan HsunTse adalah pengajar yang realistic.
Ia tidak percaya terhadap Tien(surga) sebagai pribadi Tuhan.
Menurutnya Tien adalah hukum alam yang tidak berubah. Manusia bukanlah Tien
yang bertanggung jawab atas kehidupannya, ataupun kebahagiaan dan bencana alam
yang dihadapinya. Jadi apabila sandang, pangan, tenaga digunakan semertinya
maka surge tidak akan mendatangkan kemalangan. Jadi dia tidak percaya pada hal
takhayul, ia juga menganggap bahwa sifat dasar manusia itu adalah jahat,
sedangkan kebaikan seseorang itu didapat dari lingkungannya. “Menurut
(mengikuti) sifat-sifat yang benar itulah jalan suci bagi
seorang wanita”. (Mencius III, 2;2) istri yang baik itu adalah istri yang
tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah
istri yang selalu melanggar perintah suaminya. Jika seorang istri dapat
menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak
hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat yang terbaik untuk istrinya.
Bagi khanghucu sebaiknya suami bersikap sebagai seorang kuncu (manusia
budiman) yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.
Responding Papers Topik : 12
ISU-ISU GENDER
DI DALAM AGAMA-AGAMA DUNIA
A. Perempuan dalam
Politik
Kendati perempuan telah masuk dan duduk di dunia politik namun
perannya belum dinilai maksimal. Pasalnya, terdapat sejumlah kendala yang
menghambat langkah perempuan dalam dunia politik. “Kendala lainnya karena
adanya aturan dalam patai politik tertentu yang tidak memperbolehkan perempuan
untuk duduk di pucuk pimpinan atau di lini tertentu,” kata peneliti Pusat
Kajian Politik Departemen Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI),
Dirga Ardiansa, di Fisip UI, Depok, Kamis (20/6/2013). Kendala lain yang
dicatat Puskapol UI yaitu, pada proses pemilihan dalam pencalonan hingga peran
mereka sebagai representasi perempuan Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Misalnya saja pada pemilihan 2009 partisipasi calon legislatif
perempuan memang sudah sesuai dengan Undang-undang yang mengharuskan 30 persen
perempuan, yaitu 33,6 persen. Namun, jumlah yang tidak signifikan itu hanya
lolos meraih kursi anggota DPR RI hanya sebanyak 18.4 persen atau 103 kursi
dari 663 anggota DPR,” ucapnya. Menurut dia, salah satu akibatnya dikarenakan
penempatan nomor urut. Dalam pemilihan nomor urut 1 selalu ditempat laki-laki.
Dikatakan penentuan nomor urut sangat mentukan tingkat keterpilihan perempuan.
Berdasarkan pemilihan umum 2009, sebanyak 93 persen caleg perempuan DPR RI yang
lolos adalah yang bernomor urut 1-3. Semntara di DPRD Provinsi ada 85 persen
dan DPRD Kota/Kabupaten 82 persen. Hal ini menandakan tingginya tingkat
keterpilihan mereka sesuai nomor urut. “Jadi nomor urut itu penting dan
mendukung,” ungkapnya. Senada juga diungkapkan Yolanda Panjaitan, yang juga
dari Puskapol UI.
Menurutnya, ada tiga faktor: kapasitas pribadi, aturan
partai, dan penempatan kader perempuan dari partai tersebut dalam aturan
lembaga politik. “Kebanyakan legislator perempuan tidak memiliki integritas
yang baik dalam perpolitikan sehingga mengikut. Sementara dalam hal partai,
dirinya menyarankan, agar setiap partai menempatkan khusus presentasi dan peran
perempuan dalam AD/ART partai. Intinya partai harus di reformasi,” kata
Yolanda. Lebih lanjut dia mengatakan, selain itu adalah aturan dalam lembaga
seperti DPR. Saat ini keterlibatan perempuan dalam posisi penting DPR, sangat
sulit. Sebagai misal menjadi ketua DPR atau Ketua Fraksi. “Bahkan, keterlibatan
perempuan dalam tiga fungsi dasar DPR sebagai Legislasi, Bajeting, dan
controlling (pengawasan) ini sering diabaikan. Kecurigaan kita mengarah ke sana
(legislatif perempuan tidak diikutkan dalam rancangan-rancangan penting),”
tutupnya.
B. Partisipasi
Perempuan dalam Politik Masih Rendah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PP-PA)
Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, peranan perempuan dibidang politik masih
rendah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)
di Indonesia, kata Linda, dipengaruhi oleh sebagian komunitas perempuan yang
masih tertinggal baik dibidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan politik.
Ketertinggalan perempuan dalam jabatan politik dapat diperlihatkan pada hasil
Pemilu 2009, keterwakilan perempuan hanya 101 anggota (18,3 persen) dari 560
anggota DPR. Sedangkan, untuk DPD hanya 27 persen. Sementara DPRD di 33
Provinsi hanya 16 persen dan DPRD Kabupaten/Kota hanya 12 persen. Bahkan masih
terdapat 10 persen dari 497 kabupaten/Kota tidak terdapat keterwakilan
perempuan di legislatif. “Perempuan dalam top eksekutif dapat digambarkan,
seorang Gubernur dan seorang Wagub dari 33 Gubernur/Kepala Daerah, perempuan
menjadi Bupati/Walikota sebanyak 38 orang (7,6 persen) dari 497
Kabupaten/Kota,”tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perempuan menjadi Menteri/Wakil
Menteri baru mencapai 11 persen dari 56 Menteri/Wakil Menteri atau setingkat
Menteri. “Data ini membuktikan secara kasat mata bahwa persentase laki-laki
lebih tinggi dibandingkan perempuan, maka ada kesenjangan gender yang cukup signifikan
didalam bidang politik dan pengambil keputusan,”imbuhnya. Lebih lanjut dia
mengatakan, untuk melihat kesenjangan gender bisa mengacu pada laporan terbaru
United Nation Development Program (UNDP) tahun 2013. Laporan terbaru United
Nation Development Program (UNDP) tahun 2013 menyatakan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) Indonesia tahun 2012 menduduki peringkat 121 dari 187 negara
dengan skor 0,629. Angka ini, kata dia, meningkat tipis dari posisi tahun 2011
yang mencapai 124 dari 187 negara dengan skor 0,617.
C. Faktor Penyebab
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Faktor Penyebab Munculnya Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga
Berikut adalah beberapa faktor penyebab munculnya masalah kekerasan dalam rumah
tangga, di antaranya :
a. Terganggunya Motif
Biologis
Terganggu atau tidak terpenuhinya motif biologis seperti makan,
minum, dan sex anggota keluarga membuat mereka melakukan suatu tindakan untuk
menuntut pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun demikian, cara menuntut pemenuhan
kebutuhan tersebutlah yang terkadang menyimpang. Seorang istri mengucapkan
kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan kepada suaminya karena suaminya tidak
bisa memenuhi kebutuhan biologisnya dan kebutuhan biologis anaknya atau suami
yang merasa tidak terpenuhi kebutuhan sex-nya, sehingga melakukan tindak
kekerasan kepada istrinya, bahkan melampiaskannya kepada anak kandungnya
sendiri.
b. Terganggunya Motif
Psikologis
Seorang istri yang merasa tertekan oleh tindakan suaminya yang
sangat membatasi kegiatan istrinya dalam aktualisasi diri, memaksakan istrinya
untuk menuruti semua keinginan suaminya atau sebaliknya, atau orang tua yang
memaksakan keinginannya kepada anaknya seperti menuntut anaknya untuk menjadi
dokter atau sebaliknya anak yang menuntut orang tuanya memenuhi semua
keinginannya. Ketika tekanan-tekanan dan tuntutan-tuntutan ini terakumulasi dan
mencapai puncaknya, maka yang muncul adalah tindakan-tindakan yang menyimpang
dan juga tindak kekerasan. Contohnya seorang istri yang yang memotong alat
kelamin suaminya karena suaminya tetap ngotot ingin memiliki istri lagi. Orang
tua yang membunuh anaknya karena anaknya ngotot ingin punya motor atau malu
dengan keadaan anaknya yang memiliki kekurangan. Semua tindak kekerasan
di atas juga sangat berkaitan dan dipengaruhi oleh kondisi psikis anggota
keluarga yang bersangkutan, entah itu stress atau depresi, malu, dan
sebagainya.
c. Terganggunya Motif
Teologis
Motif teologis berkaitan dengan hubungan manusia dengan
Tuhan-nya. Ketika ini terganggu, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul
upaya-upaya pemberontakan untuk memenuhi kebutuhan ini. Perbedaan agama atau
keyakinan pasangan suami-istri dan keduanya tidak saling memahami satu sama
lain, tidak ada toleransi di dalamnya, maka yang muncul adalah
ketidakharmonisan antara keduanya. Tidak menutup kemungkinan, tindak kekerasan
pun akan muncul akibat saling memaksakan keyakinan masing-masing. Jauhnya
keluarga dari agama atau keyakinan juga bisa memunculkan tindak kekerasan di
dalam keluarga tersebut. Ketika ajaran agama untuk saling menyayangi, berbakti,
sabar, saling menghormati, dan saling membantu satu sama lain khususnya di
dalam keluarga diabaikan dan tidak diterapkan, maka kekerasan muncul, anak
durhaka pada orang tua, orang tua memukuli anaknya, dan sebagainya.
d. Terganggunya Motif
Sosial
Terganggunya motif
sosial anggota keluarga seperti terganggunya interaksi antar anggota keluarga
ataupun interaksi yang terlalu berlebihan juga bisa memunculkan tindak
penyimpangan seperti kekerasan. Contohnya seorang suami yang jarang pulang dan
memiliki masalah di luar, karena jarangnya interaksi maka anggota keluarga yang
lain mungkin tidak mengetahuinya dan ketidaktahuan mereka akan masalah itu
mengakibatkan munculnya sikap-sikap yang justru memperburuk suasana seperti
anak yang rewel dan istri yang banyak meminta, sehingga emosi sang suami
memuncak bahkan memicu ia melakukan tindak kekerasan. Contoh lain adalah
interaksi yang berlebihan yang menimbulkan sikap manja. Sikap manja ini dapat
menyebabkan ketergantungan anggota keluarga dan ketika keinginannya tidak
terpenuhi, tidak menutup kemungkinan tindakan yang menyimpang muncul bahkan
kekerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar