Kamis, 17 Desember 2015

Makalah Relasi Gender Kelompok 13 word


Isu-Isu Gender dalam Agama-Agama Dunia

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Relasi Gender dalam Agama-Agama

Oleh
Hana Natul Maula (NIM: 1112034000172)
Abdul Basith (NIM: 1112034000027)
Maulana Iskandar (NIM: 1112034000036)
Mulyadi (NIM: 1113032100016)
A. Mukhlis Harahap (NIM: 1113032100008)
Muhammad Rifky Nuris (NIM: 1113032100034)
Suherman (NIM: 1112034000149)


PROGRAM STUDI TAFSIR-HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1436 H/2014 M


A.    Pendahuluan
Laki-laki dan perempuan keduanya berkewajiban menciptakan situasi harmonis dalam masyarakat. Tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan kodrat dan kemampuan masing-masing. Ini berarti bahwa kita dituntut untuk mengetahui keistimewaan dan kekurangan masing-masing, serta perbedaan anatara keduanya. Tanpa mengetahui hal-hal tersebut, orang bisa menyalahkan banyak pihak. Dalam suasana maraknya tuntutan hak asasi manusia serta seruan keadilan dan persamaan, sering kali tanpa disadari, hilang hak asasi dan sirna keadilan, kemudian makna persamaan yang dituntut pun hilang.
Filosof dan sastrawan Mesir, Anis Manshur, mengungkapkan pendapatnya yang terdapat dalam bukunya yang berjudul  Min Awwāl Nazhrah fī al-Jins wa al-Hubb wa al-Zawāj, bahwasannya pada tahun 1965 di Amerika telah diadakan konferensi Internasional yang membahas keluarga. Salah satu permasalahan yang disepakati ketika itu adalah bahwa sungguh lebih baik bagi masyarakat untuk menjadikan laki-laki tetap laki-laki dan perempuan tetap perempuan, dan dalam waktu yang sama keduanya diberi kesempatan yang sama.[1]

B.     Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perbedaan gender sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dan diperluas permasalahannya kembali, sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan. Tetapi dalam fakta sosial, perbedaan tersebut telah mengakibatkan laki-laki dan perempuan tidak setara dalam masyarakat. Kita sudah cukup terlanjur percaya pada anggapan salah yang mengatakan bahwa laki-laki berkuasa atas perempuan. Dalam rumah tangga hal tersebut terwujud dalam anggapan bahwa perempuan yang sudah berstatus sebagai istri sepenuhnya telah menjadi milik suami. Jika istri melakukan kesalahan, hal tersebut merupakan kewajiban suami untuk segera mengingatkannya. Peringatan itu diberikan sebagai bentuk pengajaran suami terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga.
Namun sayangnya bentuk-bentuk pengajaran ini kadangkala melebihi batas, karena seringkali mengarah pada tindakan kekerasan, sehingga terjadilah istilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri)[2] dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembantu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Adapun pandangan agama-agama mengenai tindakan KDRT, diantaranya:
1)      KDRT menurut agama Islam
Setelah melihat penjelasan diatas, seakan menjadi sebuah kewajaran dalam masyarakat jika terjadi kasus istri yang ditampar atau ditendang oleh suaminya, disamping tindak kekerasan fisik lainnya. Bahkan banyak laki-laki menganggap bahwa mamukul istri dibenarkan oleh agama.[3] Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt. yang terdapat dalam surah al-Nisā (4): 34
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Menurut Muhammad Abduh dalam tafsirnya, al-Manar, menyebutkan bahwa perintah memukul hanya dilakukan pada istri yang memang benar-benar telah membangkang suaminya, seperti menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan alasan yang tidak masuk akal. Akan tetapi, ada beberapa cara untuk mengingatkan agar istri mengikuti perintah suaminya, yaitu Pertama; menasehatinya dengan baik dan lemah lembut sehingga dapat meluluhkan hati sang istri. Kedua; menjauhi istrinya dari tempat tidur, hal tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi dan pelajaran yang harus diberikan kepada seorang istri. Ketiga; memukulnya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan untuk menyiksanya. Ibnu ‘Abbas memberikan interpretasi bahwa pemukulan itu hendaknya dilakukan dengan tongkat kecil, sapu lidi atau ditempeleng.[4]

2)      KDRT menurut agama Yahudi
Dalam agama Kristen, topik mengenai kekerasan memang bukan hal yang baru lagi bagi umat dan telah muncul sejak awal kehidupan manusia contohnya dalam cerita “Kain membunuh Habel”, Dina anak Lea yang dilahirkan bagi Yakub juga mengalami bentuk-bentuk kekerasan yaitu perkosaan dari Sikhem anak Hemor, orang Hewi (Kej. 34:1-2). Masih banyak bentuk kekerasan lain seperti; kekerasan secara ekonomi (memperkosa hak-hak orang miskin).
Menurut agama Kristen, Kekerasan bukanlah gaya hidup dan cara menyelesaikan masalah dalam keluarga yang berdasakan Firman Tuhan. Setiap bentuk dan ekspresi yang sekalipun bertujuan baik, bila dilakukan dengan jalan kekerasan adalah melawan kehendak Tuhan. “Tuhan menguji orang benar dan orang fasik, dan la membenci orang yang mencintai kekerasan” (Maz.11:5). Rumah tangga merupakan tempat pembelajaran dalam membangun relasi hubungan interpersonal. Paulus menyampaikan dua dasar kehidupan orang Kristen, yaitu mereka menjadi manusia baru (Efesus 4:17-32), dan mereka hidup sebagai anak-anak terang (Ef.5:1-21). Semakin baik kualitas relasi di antara suami dengan istri, semakin menunjukkan kualitas hubungan dalam rumah tangga tersebut.[5]
3)      KDRT menurut agama Hindu
Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap laki-laki dan perempuan mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses pernikahan. Pernikahan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu[6] karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:
Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah. Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”
Untuk menjadi Ibu, perempuan diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya.
Agar dapat terwujudnya keluarga yang sejahtera hendaknya hubungan suami istri harus dijaga sampai akhir hayat.seperti apa yang tertuang dalam Manava Dharmasastra IX. 101 dan 102  sebagai berikut:
“Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,
Esa dharmah samasenajneyah stripumsayoh parah”
“Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
“Tatha nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau, Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram”
“Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan pernikahan, mengusahakan dengan tidak bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.
Penjelasan diatas cukup jelas, bahwa dalam agama Hindu yang diinginkan dalam setiap rumah tangga bukanlah kekerasan, akan tetapi kesejahteraan, perdamaian dan kebahagiaan. Kemudian, dalam ajaran agama Hindu, sangat menganjurkan untuk tidak melakukan perceraian. Karena hal tersebut bukanlah jalan satu-satunya untuk menyelsaikan masalah.
4)      KDRT menurut agama Budha
Dalam agama Budha, tindak kekerasan sangatlah dibenci karena Sang Budha mengajarkan bila pihak lain melakukan kejahatan kepada kita, maka tidak pada tempatnya kita membalas dengan melakukan kejahatan kepadanya. Bila kita membalas, maka pihak yang telah melakukan tindak kekerasan kepada kita akan membalas kembali dan berkembanglah kejahatan itu makin luas. Membalas kejahatan juga akan berakibat dikenai kejahatan, jadi bila kita tidak membalas kejahatan yang dia lakukan, dia pasti akan menerima kejahatan sesuai dengan Hukum Karma, karena Hukum Karma berlaku bagi semua orang. Masalah orang itu mengerti, mengakui apa tidak dia tetap akan terkena oleh Hukum Karma.[7]
      Oleh sebab itu, dalam agama Budha tindakan kekerasan sangat dihindari, jangakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kekerasan di luar rumah tangga pun sangat dihindari dan dijauhkan dari agama Budha.
Berikut ini ada beberapa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya:[8]
1.      Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, penderitaan fisik atau kerusakan tubuh.[9] Misalnya; cidera berat, pingsan, menampar, menjambak dan lain sebagainya.
2.      Kekerasan Psikis
Kekerasan psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis banyak sekali terjadi pada difabel. Difabel sangat rentan mengalami kekerasan psikis. Banyak kasus kekerasan psikis ringan seperti kata-kata yang merendahkan, sikap atau perilaku yang membedakan dan tidak menghargai, pelarangan-pelarangan tertentu seperti tidak boleh keluar rumah, dan sebagainya. Kata-kata yang merendahkan martabat dan menghina yang dilakukan terus menerus bisa mengakibatkan korban kehilangan kepercayaan diri, hingga mengalami tekanan psikologis berat.[10] Misalnya; depresi, gangguan jiwa, penghinaan, dan lain sebagainya.
3.      Kekerasan Seksual
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), pelecehan seksual adalah pelecehan berupa bentuk pembendaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah dengan mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hak yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.[11] Misalnya; mencium dengan paksaan, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban, dan lain sebagainya.
4.      Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.[12] Misalnya; Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif (termasuk pelacuran), melarang korban bekerja, tetapi melantarkannya dan memanipulasi dan merampas harta benda korban.

C.    Perdagangan Perempuan dan Anak
Secara definitif, trafficking adalah segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.[13]
Tampak jelas dari definisi di atas, bahwa “Trafiking” merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. Kemunculannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan, karena terlanggarnya hak-hak asasi manusia, antara lain: hak kebebasan pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dengan kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan lain sebagainya. Otomatis pelanggaran seperti ini, akan berdampak pada terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun budaya.
Trafiking juga melintasi batas-batas geografis (bersifat lintas sektoral), dan terorganisir dengan sangat rapi. Dalam beberapa kasus, trafiking banyak terjadi pada pekerja migrant. Dalam laporan Human Rights Watch tahun 2004 disebutkan: ”Sebagian perempuan pekerja migrant terjebak dalam praktik trafficking dan kerja paksa. Mereka ditipu; kondisi dan jenis pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Mereka dikurung dan tidak menerima gaji, sementara dokumen mereka ditahan[14], Sedang menurut catatan jaringan organisasi Perempuan yang concern terhadap isu ini, sistem paling dominan yang digunakan dalam praktik ini adalah: penipuan, pemalsuan data, penculikan, baik untuk kepentingan ekspoitasi seks atau prostitusi. Dengan demikian, korban trafficking terbesar adalah perempuan dan anak.
Trafficking dalam Perspektif Islam
Fenomena Trafiking (perdagangan manusia) di atas, sungguh telah mengingatkan kita kembali pada praktik-praktik yang pernah terjadi sebelum Islam lahir, atau yang dalam literatur Islam disebut zaman Jahiliah. Dalam era ini, banyak orang yang tidak memahami bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang bebas (merdeka), otonom, setara dan harus dihormati. Oleh karena itu, zaman tersebut disebut zaman jahiliyah (era kebodohan). Kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak dan orang-orang miskin, merupakan sasaran penghinaan dan penindasan. Praktik-praktik penindasan oleh yang kuat dan kaya terhadap yang lemah dan miskin, pada masa itu banyak terjadi, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran. Di antara manusia yang paling banyak menjadi korban penindasan adalah, perempuan. Mereka dianggap bukan manusia utuh, melainkan hanya separoh manusia, manusia kelas dua, atau bahkan sebagai barang. Kekerasan terhadap mereka dapat terjadi dimana saja, baik di ranah domestic maupun public.
Perbudakan juga popular di zaman itu. Kebanyakan dari mereka adalah kaum perempuan. Mereka diperlakukan sebagai barang yang dapat diperjualbelikan, dan dieksploitasi majikannya untuk mengeruk keuntungan. Umumnya mereka dipekerjakan sebagai pelacur (prostituti), sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Realitas sebagaimana disampaikan diatas, kemudian diatur dalam sebuah tatanan ajaran Islam, yang meletakkan dasar-dasar kemanusiaan, dan membawa misi pembebasan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penindasan manusia atas manusia, dan segala bentuk diskriminasi manusia atas dasar apapun. Semua tindakan itu, oleh Islam dipandang bertentangan dan melanggar prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan). Teologi ini selalu mengajarkan tentang makna kebebasan (kemerdekaan), kesetaraan dan penghargaan manusia terhadap manusia yang lain. Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap manusia, adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai ajaran Islam, sekaligus melawan Tuhan.
Dalam Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang terhormat. Tuhan menyatakan dalam Q.S. al Isra ayat 70:
“Sungguh Kami benar-benar memuliakan anak-anak Adam (manusia). Kami sediakan bagi mereka, sarana dan fasilitas untuk kehidupan mereka di darat dan di laut. Kami beri mereka rizki yang baik-baik, serta Kami utamakan mereka di atas ciptaan Kami yang lain”.
Nabi Muhammad SAW dalam pidatonya yang disampaikan di hadapan ummatnya di Arafah pada haji perpisahan antara lain menyatakan: “Ingatlah, bahwa jiwamu, hartamu dan kehormatanmu, adalah suci seperti sucinya hari ini”.
Secara lebih khusus, Allah berfirman dalam Qur’an surah an-Nur 24:33) tentang perdagangan Perempuan:
  
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah menganugerahinya kemampuan. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (untuk pembebasan dirinya), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran padahal mereka menginginkan kesucian diri, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa memaksa mereka maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa”.
Ayat di atas, secara singkat dapat disimpulkan menjadi beberapa poin. Pertama, kewajiban melindungi orang-orang yang lemah, terutama atas kesucian tubuhnya. Kedua, kewajiban memberikan kebebasan atau kemerdekaan kepada orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan. Ketiga kewajiban menyerahkan hak-hak ekonomi mereka. Hak-hak mereka yang bekerja untuk majikannya, haruslah diberikan. Dan keempat, haramnya mengeksploitasi manusia untuk mencari keuntungan ekonomi dengan cara yang melanggar hukum.
Firman Tuhan di atas bercerita tentang kasus eksploitasi perempuan dalam statusnya sebagai budak, yang dalam banyak tradisi, dibenarkan. Meskipun demikian, Tuhan tetap melarangnya, apalagi terhadap manusia merdeka. Kecaman Tuhan atas praktik eksploitasi terhadap manusia merdeka, tentu saja jauh lebih keras dari itu.
Trafficking dalam Perspektif Agama-agama
Dalam ajaran beberapa agama di dunia ini baik itu Islam, Yahudi, Kristen, Hindu dan Budha tidak disebutkan secara spesifik akan tetapi secara umum semua agama-agama tersebut sagat menjunjung tinggi ajaran perdamaian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia terutama dalam hal perdagangan manusia, yang perbuatan tersebut sangat di cela dan mendapat pertentangan dalam berbagai elemen tak lupa juga agama, maka secara umum agama juga tidak menganjurkan dan tak ada ajaran di dalamnya bahkan secara global mengecam orang-orang yang merebut hak asasi yang diberikan oleh Tuhan.
Faktor yang Menyebabkan terjadinya Human Trafficking
Himpitan kehidupan ini kemudian menimbulkan masyarakat untuk mencari jalan keluar dengan melakukan segala daya upaya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Dalam pemenuhan itu, kadang kala mereka tidak memikirkan dampak dari apa yang mereka kerjakan. Yang penting bagi mereka, hidup harus terus berjalan.
Tidak ada satupun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafiking manusia di Indonesia. Trafiking terjadi karena bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Tetapi dapat disimpulkan beberapa faktor, antar lain:
-          Kurangnya Kesadaran: Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafiking dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.
-          Kemiskinan: Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
-          Peran Perempuan dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan seringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga.
-          Peran Anak dalam Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking.
-          Perkawinan Dini: Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini dan tentu saja rentan akan praktek trafficking.
-          Kurangnya Pencatatan Kelahiran: Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
-          Kurangnya Pendidikan: Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
-          Korupsi & Lemahnya Penegakan Hukum: Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal seperti perdagangan manusia.
Bentuk-Bentuk Human Trafficking
Ada beberapa bentuk trafiking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Dan ini seringkali menjadi alasan utama trafficking.
1.      Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks – baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia.
2.      Pembantu Rumah Tangga (PRT) – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
3.      Bentuk Lain dari Kerja Migran – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
4.      Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya – terutama di luar negeri.
5.      Pengantin Pesanan – terutama di luar negeri.
6.      Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak – terutama di Indonesia.
7.      Trafiking/penjualan Bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia.

D.    Tenaga Kerja Wanita
Kesempurnaan Tuhan menciptakan manusia berpasangan dalam gender[15] laki-laki dan perempuan mengandung makna tentang adanya peran, tugas dan kedudukan yang melekat pada masing-masing dengan melihat perbedaan yang dimiliki. Dalam konteks ini sesungguhnya tidak ada perbedaan dan perdebatan yang mendasar terkait keduanya termasuk menyangkut tugas, kedudukan dan peran. Seharusnya ini menjadikan tidak perlunya gerakan perjuangan untuk mengupayakan kesetaraan dan keadilan gender. Namun, secara historis dan fenomenologis tidak bisa dihindari sehingga tidak bisa disalahkan kalau sampai saat ini berkembang adanya kajian-kajian tentang perempuan secara akademis, masih relevan dan diperlukannya kementarian yang secara khusus menangani perempuan.
Terlepas banyaknya kasus menyangkut perempuan, kita sudah sepatutnya untuk mengkonstruksi seideal mungkin dalam sudut pandang yang komprehensif. Al-qur’an telah memberikan pandangan terhadap keberadaan dan kedudukan perempuan[16]. Islam sangat memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengembangkan dirinya sebagai sumber daya manusia di tengah-tengah masyarakat dan telah secara jelas mengajarkan adanya persamaan antara manusia laki-laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Yang membedakan mereka terutama adalah tingkat ketaqwaannya. Islam dengan kitab suci Al-Qur’an dan melalui Rasulullah Saw. telah hadir secara ideal dengan gagasan besar mengajarkan prinsip dasar kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia dan kesederajatan serta mengajarkan setiap muslim untuk bekerja dan berusaha memakmurkan dunia, kebebasan mencari rizki sesuai dengan ketentuan dan norma syariat agama serta perintah mengerjakan amal shaleh yang bermanfaat bagi orang lain. Konsekuensi dari kewajiban ini adalah bahwa setiap manusia berhak untuk bekerja mendapatkan pekerjaan.
Dalam sejarah Islam tercatat adanya perempuan (muslimah) turut berperan aktif dan signifikan membangun peradaban, melakukan aktivitas sosial ekonomi, politik dan pendidikan serta perjuangan untuk kemaslahatan umat. Al-Ghazali dalam bukunya yang mengupas antara lain tentang bagaimana sikap Islam terhadap perempuan pada zaman modern dan sejauh mana aktivitas sosial seorang perempuan dibolehkan menurut ijtihad fiqih Islam, menunjukkan adanya hadis palsu yang mengekang perempuan untuk bersekolah dan keluar rumah serta tugas amar ma’ruf dan nahi mungkar meliputi kaum laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama[17].
Sekarang ini, banyak perempuan karier yang bekerja melebihi penghasilan suami. Secara kodrati, sesungguhnya perempuan mengemban tugas utama berkenaan dengan tugas-tugas reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui, mengasuh anak) atau bekerja reproduktif (hamil, melahirkan, menyusui, pengasuhan, perawatan fisik dan mental untuk berfungsi dalam struktur masyarakat). Realitas bahwa perempuan bekerja di sektor publik/kerja produktif merupakan sebuah pilihan karena berbagai alasan.
Di Arab Saudi, misalnya karena faktor ekonomi dan ingin mengimplementasikan ilmunya. Menurut Zubair, alasan keketerdesakan ekonomi, selera pasar dan emosi tidak mangacu pada otonomi perempuan selaku manusia. Lain halnya karena dorongan ingin mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya, bukan karena tekanan yang lain yang memerlukan kemauan dan kemampuan kualitas untuk bersaing secara sehat dengan laki-laik.[18] Tidak bisa dihindari bahwa seiring dengan pesatnya industri banyak sekali terserap pekerja perempuan baik di sektor formal maupun informal. Bahkan beberapa jenis pekerjaan didominanasi pekerja perempuan karena umumnya mempunyai sifat-sifat seperti; sabar, teliti, mudah diatur/tidak banyak protes, memiliki keterampilan manual dan seringkali bersedia untuk di gaji lebihrendah daripada laki-laki.
Di negara-negara yang mayoritas penduduk muslim dengan ekonomi mapan, seperti Arab Saudi dan Kuwait tuntutan untuk dapat bekerja dan memilih pekerjaan merupakan masalah utama. Di Arab Saudi, hanya 5% perempuan bekerja dan terbatas pada pekerjaan zona domestik (seperti pekerjaan keagamaan, pendidikan dan perawatan). Malaysia dianggap sebagai simbol negara muslim yang berhasil memadukan tradisi dan modernitas dan potret keberhasilan peran perempuan dalam pembangunan, walaupun masih ada ketidakadilan dalam pendapatan karena laki-laki yang dituntut untuk bekerja atau mencari nafkah. Data tahun 2009, diperkirakan jumlah perempuan yang aktif dalam perekonomian 38%, dari hanya 7% tahun 1980 dan 8,5% tahun 1990. Di sektor pendidikan dan profesional bahkan jumlah perempuan melebihi laki-laki.
Permasalahan perempuan yang bekerja di luar rumah tangga (bekerja produksi/sektor publik) dalam pandangan masyarakat kita yang muslim tidak terlepaskan dari adanya penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an berwawasan gender yang hampir semua tafsir yang ada mengalami bias gender dan pengaruh budaya Timur Tengah yang androsentris. Begitu juga di Indonesia, terutama di pedesaan faktor sosial budaya berpengaruh terhadap eksistensi perempuan. Masih terdapat kecenderungan orang tua secara diskriminatif memprioritaskan anak laki-laki daripada perempuan melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta untuk bekerja mencari nafkah, sementara perempuan lebih diarahkan hanya sebagai ibu rumah tangga.
Akan tetapi Islam memberi jalan kebahagiaan dan martabat yang tinggi bagi perempuan serta memberi rambu, nilai dan menuntun tatanan moral mana yang pantas dan tidak pantas. Melalui pendekatan keagamaan diharapkan emansipasi yang berkembang berbasis pada etika moral dan keagamaan dalam rangka mencapai keseimbangan antara keluarga dan karir. Dekonstruksi terhadap tatanan moral dan keagamaan justru sebaliknya akan membawa kepada rendahnya martabat dan kebahagiaan yang sebenarnya.

E.     HIV/aids, Narkoba dan Pornografi
Konstruksi sosial yang menempatkan perempuan di posisi subordinat dibandingkan dengan laki-laki dimana pandangan tradisional masyarakat yang menempatkan perempuan hanya di rumah dan mengerjakan urusan-urusan pekerjaan rumah tanpa mengurusi urusan publik atau bahkan ada pandangan yang masih mengakar bahwa perempuan dilarang bekerja di luar rumah, hal ini mengakibatkan ketergantungan perempuan (istri) dalam hal ekonomi dan emosional terhadap laki-laki (suami). Walaupun dalam perkembangan ada beberapa perempuan yang bekerja di bidang publik namun masih saja masyarakat kita belum mau terbuka akau fenoeman sosial tersebut karena pada dasarnya konsep budaya patriakhi masih mengakar bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di Indonesia.
Permasalahan diatas juga berimbas pada perlakuan masyarakat yang bias gender kepada penderita HIV/AIDS karena masih banyak yang merendahkan dan menyatakan bahwa perempuan sebagai penyebab dari adanya penyakit tersebut yang memang pernyataan tersebut masih jadi perdebatan padahal masyarakat lupa atau bahkan tidak peduli bahwa melalui perempuan dan laki-laki yang tidak hanya sebagai objek tetapi sebenarnya secara bersama-sama dapat mengupayakan suatu usaha sebagai pelaku dalam upaya pencegahan bahaya HIV dan AIDS.
Kesetaraan gender dalam keluarga dan masyarakat akan dapat mengeliminasi kerentanan perempuan terhadap HIV dan AIDS. Ketidaksetaraan relasi gender, baik sosial, ekonomi maupun kuasa, merupakan motor penggerak utama tersebarnya wabah HIV. Artinya bila kesetaraan gender terjadi antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan dapat membuat keputusan sendiri mengenai aktivitas seksualitasnya, karena banyak perempuan menjadi rentan karena perilaku beresiko oleh orang-orang terdekatnya, perempuan dapat meminta suami atau pasangan yang mempunyai kecenderungan berisiko untuk menggunakan kondom ketika berhubungan seks, dan bisa menolak berhubungan atau menikah dengan laki-laki dewasa yang mungkin sudah terinfeksi HIV. Akibat ketidakadilan dan ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan kondisi perempuan akan akses dalam menerima upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sangat rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Di Indonesia  jumlah pengidap HIV/AIDS meningkat lebih cepat dikalangan perempuan. Dari jumlah infeksi baru, yang terjadi setiap hari pada tahun 2004, 60% terjadi pada perempun.
      Menurut Dr. Rosalia bahwa perempuan tidak lahir rentan terhadap HIV, tetapi mereka menjadi rentan karena ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender di masyarakat menyebabkan program pencegahan HIV/AIDS di Indonesia maupun di negara-negara lain terhambat. Banyak ketimpangan yang terjadi. Dalam akses layanan pencegahan dan pengobatan seringkali antara perempuan dan laki-laki tidak sama. Padahal gender bukan masalah yang sulit dan rumit untuk berubah di Indonesia.  Dalam sejarahnya masalah gender selalu berubah di Indonesia.[19]
Peredaran narkotika yang melibatkan kurir wanita Indonesia saat ini patut lebih diwaspadai. Berdasarkan fakta yang ada, masalah narkoba sering kali menjerumuskan kaum perempuan, baik itu sebagai penyalahguna maupun kurir narkoba. Hingga pertengahan tahun ini saja, jumlah kurir wanita yang terlibat narkoba telah mencapai 232 orang.[20]

F.     Penutup
Tidak dapat dipungkiri bahwa mengabaikan perempuan berarti mengabaikan setengah dari potensi masyarakat dan melecehkan perempuan berarti melecehkan seluruh manusia karena tidak seorang manusia pun baik laki-laki maupun perempuan (kecuali Adam dan Hawa) yang tidak lahir melalui perempuan.[21]
Sebenarnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para pemikir kontemporer menyangkut perlunya mendudukkan perempuan pada kedudukan sebenarnya serta memberi mereka peranan, bukan saja dalam kehidupan rumah tangga melainkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kini semua pihak mengakui perlunya keadilan, kebebasan, kemajuan dan pemberdayaan perempuan. Hanya yang mereka perselisihkan adalah batas-batas dari hal tersebut, ada yang sangat sempit tetapi ada juga yang sangat longgar.
Seharusnya, perempuan dan laki-laki bekerja sama ketika menghadapi masing-masing dari diri keduanya. Sudah saatnya perempuan dengan cinta yang sangat besar potensinya dalam diri mereka untuk meluruskan kembali makna cinta dan makna hidup, sehingga tidak ada lagi eksploitasi dalam bentuk apapun, dan tidak ada lagi halangan apapun bagi mereka untuk tampil secara terhormat membangun masyarakat, bahkan umat manusia.

G.    Daftar Pustaka
Asuka, Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, artikel umum. Jakarta: 2008.
Fayumi,  Badriyah, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam). Jakarta: Departemen Agama RI, 2001.
Fuad, Ahmad Nur, dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. (Malang: LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010.
Hakim, Manshur Abdul, “99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan Rasulullah” (Penerbit Republika) , http://books.google. co.id (diakses April 9, 2012).
Husaini, Adian, Wajah Peradaban Barat …,  Jakarta: Gema Insani, 2005.
ibn Katsîr, Abu Fidâ‘ Ismâ‘îl, Tafsir Al-Qur‘ânul Adzîm, , tafsir Surat Yûsuf/12 :75, (Dâr Thayyibah cet.kedua, 1420 H.
ibn Katsîr, Abu Fidâ‘ Ismâîl, Bidâyah wa Nihâyah, Kisah kelahiran Nabi Ismâ‘il. (Hajar cet. Pertama, 1417 H.
Ismail, Andar, dkk. Kepemimpinan dan Pembinaan Warga Gereja. Jakarta: 1998.
Kodir, Faqihuddin Abdul, “Perempuan Bekerja Menurut Islam”, http://jumiartiagus. multiply.com/journal/item/1 (diakses April 6, 2012).
Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengantar Kajian Gender. Jakarta: Pusat Studi Wanita, 2003.
Ridha, Muhammad Rasyid, Panggilan Islam Terhadap Wanita. Bandung: Pustaka, 1986.
as-Shan’âni, Muhammad bin Ismâ‘îl, Subulus Salâm Syarh Bulûghul Marâm, (Kitâbul ‘itq 4/189
Shihab, Quraish, Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Sou’yb, Joesoef, Agama-Agama Besar di Dunia. Jakarta: al-Husna Dzikra, 1996.
Tanggok, Ikhsan, Agama Buddha. Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009.
Umar, Nasaruddin, Perspektif Gender dalam Islam. Jurnal Pemikiran Islam Paramadina. http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/ Jender3.html (diakses April 9, 2012).
http://www.kpai.go.id/artikel/waspada-bahaya-perdagangan-orang-trafficking-dan-penyelundupan-manusia-smuggling/ :oleh Davit Setyawan, 16 juni 2014. (Diakses pada Rabu, 16 September 2015).
https://www.linkedin.com/pulse/20141207013003-202824554-perdagangan-manusia-human-trafficking?redirectFromSplash=true oleh: Mawardi Edi (7 Desember 2014) dan di akses pada kamis, 17 september 2015.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_fisik (Diakses pada 9 Desember 2015).
library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711018/BAB2.pdf (Diakses pada 9Desember 2015).


[1] Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 4.
[2] UU No.  23 tahun 2004.
[3] Badriyah Fayumi, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam), (Jakarta: Departemen Agama RI, 2001), h. 69.
[4] Muhammad Rasyid Ridha, Panggilan Islam Terhadap Wanita, (Bandung: Pustaka, 1986), h. 42
[8] Asuka, Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, artikel umum, (Jakarta: 2008).
[9] https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_fisik (Diakses pada 9 Desember 2015).
[11] library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711018/BAB2.pdf (Diakses pada 9Desember 2015).
[13] UU PTPPO No. 21/2007
[14] Kompas, Swara, 26 Juli 2004
[15] Nasaruddin Umar, “Perspektif Gender dalam Islam. Jurnal Pemikiran Islam Paramadina”, http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/ Jender3.html (diakses April 9, 2012)
[16] Ahmad Nur Fuad, dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. (Malang: LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010), h.24-26.
[17] Manshur Abdul Hakim, “99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan Rasulullah” (Penerbit Republika) , http://books.google. co.id (diakses April 9, 2012)
[18]Faqihuddin Abdul Kodir, “Perempuan Bekerja Menurut Islam”, http://jumiartiagus. multiply.com/journal/item/1 (diakses April 6, 2012).

[21] Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005),  h. 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar