Isu-Isu Gender dalam Agama-Agama
Dunia
Makalah
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Relasi
Gender dalam Agama-Agama
Oleh
Hana Natul Maula
(NIM: 1112034000172)
Abdul Basith (NIM:
1112034000027)
Maulana Iskandar
(NIM: 1112034000036)
Mulyadi (NIM: 1113032100016)
A. Mukhlis
Harahap (NIM: 1113032100008)
Muhammad Rifky Nuris
(NIM: 1113032100034)
Suherman (NIM:
1112034000149)
PROGRAM STUDI TAFSIR-HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1436 H/2014 M
A.
Pendahuluan
Laki-laki dan perempuan keduanya berkewajiban menciptakan situasi
harmonis dalam masyarakat. Tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan kodrat
dan kemampuan masing-masing. Ini berarti bahwa kita dituntut untuk mengetahui
keistimewaan dan kekurangan masing-masing, serta perbedaan anatara keduanya.
Tanpa mengetahui hal-hal tersebut, orang bisa menyalahkan banyak pihak. Dalam
suasana maraknya tuntutan hak asasi manusia serta seruan keadilan dan
persamaan, sering kali tanpa disadari, hilang hak asasi dan sirna keadilan,
kemudian makna persamaan yang dituntut pun hilang.
Filosof dan sastrawan Mesir, Anis Manshur, mengungkapkan
pendapatnya yang terdapat dalam bukunya yang berjudul Min Awwāl Nazhrah fī al-Jins wa al-Hubb wa al-Zawāj, bahwasannya pada tahun 1965 di
Amerika telah diadakan konferensi Internasional yang membahas keluarga. Salah
satu permasalahan yang disepakati ketika itu adalah bahwa sungguh lebih baik
bagi masyarakat untuk menjadikan laki-laki tetap laki-laki dan perempuan tetap
perempuan, dan dalam waktu yang sama keduanya diberi kesempatan yang sama.[1]
B.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perbedaan gender sebenarnya tidak perlu dipersoalkan dan diperluas
permasalahannya kembali, sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan. Tetapi
dalam fakta sosial, perbedaan tersebut telah mengakibatkan laki-laki dan
perempuan tidak setara dalam masyarakat. Kita sudah cukup terlanjur percaya
pada anggapan salah yang mengatakan bahwa laki-laki berkuasa atas perempuan.
Dalam rumah tangga hal tersebut terwujud dalam anggapan bahwa perempuan yang
sudah berstatus sebagai istri sepenuhnya telah menjadi milik suami. Jika istri
melakukan kesalahan, hal tersebut merupakan kewajiban suami untuk segera
mengingatkannya. Peringatan itu diberikan sebagai bentuk pengajaran suami
terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga.
Namun sayangnya bentuk-bentuk pengajaran ini kadangkala melebihi
batas, karena seringkali mengarah pada tindakan kekerasan, sehingga terjadilah
istilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagian besar korban KDRT adalah
kaum perempuan (istri)[2]
dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau
orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban
KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan
pembantu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Adapun pandangan
agama-agama mengenai tindakan KDRT, diantaranya:
1)
KDRT
menurut agama Islam
Setelah melihat penjelasan diatas, seakan menjadi sebuah kewajaran
dalam masyarakat jika terjadi kasus istri yang ditampar atau ditendang oleh
suaminya, disamping tindak kekerasan fisik lainnya. Bahkan banyak laki-laki
menganggap bahwa mamukul istri dibenarkan oleh agama.[3]
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt. yang terdapat dalam surah al-Nisā
(4): 34
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Menurut Muhammad Abduh dalam tafsirnya, al-Manar, menyebutkan
bahwa perintah memukul hanya dilakukan pada istri yang memang benar-benar telah
membangkang suaminya, seperti menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan
badan dengan memberikan alasan yang tidak masuk akal. Akan tetapi, ada beberapa
cara untuk mengingatkan agar istri mengikuti perintah suaminya, yaitu Pertama;
menasehatinya dengan baik dan lemah lembut sehingga dapat meluluhkan hati
sang istri. Kedua; menjauhi istrinya dari tempat tidur, hal tersebut
merupakan salah satu bentuk sanksi dan pelajaran yang harus diberikan kepada
seorang istri. Ketiga; memukulnya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan
untuk menyiksanya. Ibnu ‘Abbas memberikan interpretasi bahwa pemukulan itu
hendaknya dilakukan dengan tongkat kecil, sapu lidi atau ditempeleng.[4]
2)
KDRT
menurut agama Yahudi
Dalam agama Kristen, topik mengenai kekerasan memang bukan hal yang baru lagi bagi umat dan telah
muncul sejak awal kehidupan manusia contohnya dalam cerita “Kain membunuh
Habel”, Dina anak Lea yang dilahirkan bagi Yakub juga mengalami bentuk-bentuk
kekerasan yaitu perkosaan dari Sikhem anak Hemor, orang Hewi (Kej. 34:1-2).
Masih banyak bentuk kekerasan lain seperti; kekerasan secara ekonomi
(memperkosa hak-hak orang miskin).
Menurut agama Kristen, Kekerasan bukanlah gaya
hidup dan cara menyelesaikan masalah dalam keluarga yang berdasakan Firman
Tuhan. Setiap bentuk dan ekspresi yang sekalipun bertujuan baik, bila dilakukan
dengan jalan kekerasan adalah melawan kehendak Tuhan. “Tuhan menguji orang
benar dan orang fasik, dan la membenci orang yang mencintai kekerasan”
(Maz.11:5). Rumah tangga merupakan tempat pembelajaran dalam membangun relasi
hubungan interpersonal. Paulus menyampaikan dua dasar kehidupan orang Kristen,
yaitu mereka menjadi manusia baru (Efesus 4:17-32), dan mereka hidup sebagai
anak-anak terang (Ef.5:1-21). Semakin baik kualitas relasi di antara suami
dengan istri, semakin menunjukkan kualitas hubungan dalam rumah tangga
tersebut.[5]
3)
KDRT
menurut agama Hindu
Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa
setiap laki-laki dan perempuan mempunyai naluri untuk saling mencintai dan
saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa
ini diawali dengan proses pernikahan. Pernikahan merupakan peristiwa suci dan
kewajiban bagi umat Hindu[6]
karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai
berikut:
“Prnja nartha
striyah srstah samtarnartham ca manavah. Tasmat sadahrano dharmah crutam
patnya sahaditah”
Untuk menjadi Ibu,
perempuan diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara
keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan
istrinya.
Agar dapat terwujudnya keluarga yang sejahtera hendaknya hubungan suami
istri harus dijaga sampai akhir hayat.seperti apa yang tertuang dalam Manava
Dharmasastra IX. 101 dan 102 sebagai berikut:
“Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,
Esa dharmah
samasenajneyah stripumsayoh parah”
“Hendaknya supaya
hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap
sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
“Tatha nityam yateyam
stripumsau tu kritakriyau, Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram”
“Hendaknya laki-laki
dan perempuan yang terikat dalam ikatan pernikahan, mengusahakan dengan tidak
bercerai dan jangan melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.
Penjelasan diatas cukup jelas, bahwa dalam agama Hindu yang diinginkan
dalam setiap rumah tangga bukanlah kekerasan, akan tetapi kesejahteraan,
perdamaian dan kebahagiaan. Kemudian, dalam ajaran agama Hindu, sangat
menganjurkan untuk tidak melakukan perceraian. Karena hal tersebut bukanlah
jalan satu-satunya untuk menyelsaikan masalah.
4)
KDRT
menurut agama Budha
Dalam agama Budha, tindak kekerasan sangatlah dibenci karena Sang
Budha mengajarkan bila pihak lain melakukan
kejahatan kepada kita, maka tidak
pada tempatnya kita membalas dengan melakukan kejahatan kepadanya. Bila kita
membalas, maka pihak yang telah melakukan tindak kekerasan kepada kita akan
membalas kembali dan berkembanglah kejahatan itu makin luas. Membalas kejahatan
juga akan berakibat dikenai kejahatan, jadi bila kita tidak membalas kejahatan
yang dia lakukan, dia pasti akan menerima kejahatan sesuai dengan Hukum Karma,
karena Hukum Karma berlaku bagi semua orang. Masalah orang itu mengerti, mengakui
apa tidak dia tetap akan terkena oleh Hukum Karma.[7]
Oleh sebab itu, dalam agama Budha tindakan
kekerasan sangat dihindari, jangakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga,
kekerasan di luar rumah tangga pun sangat dihindari dan dijauhkan dari agama
Budha.
Berikut ini ada
beberapa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya:[8]
1.
Kekerasan
Fisik
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung
dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, penderitaan
fisik atau kerusakan tubuh.[9] Misalnya;
cidera berat, pingsan, menampar, menjambak dan lain sebagainya.
2.
Kekerasan
Psikis
Kekerasan
psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang. Kekerasan psikis banyak sekali terjadi pada difabel. Difabel sangat rentan mengalami kekerasan psikis. Banyak kasus
kekerasan psikis ringan seperti kata-kata yang merendahkan, sikap atau perilaku
yang membedakan dan tidak menghargai, pelarangan-pelarangan tertentu seperti
tidak boleh keluar rumah, dan sebagainya. Kata-kata yang merendahkan martabat
dan menghina yang dilakukan terus menerus bisa mengakibatkan korban kehilangan
kepercayaan diri, hingga mengalami tekanan psikologis berat.[10]
Misalnya; depresi, gangguan jiwa, penghinaan, dan lain sebagainya.
3.
Kekerasan
Seksual
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990),
pelecehan seksual adalah pelecehan berupa bentuk pembendaan dari kata kerja melecehkan
yang berarti menghinakan, memandang rendah dengan mengabaikan. Sedangkan
seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hak
yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti bentuk
penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan
seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.[11]
Misalnya; mencium dengan paksaan, gerakan tubuh
atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak
dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban, dan lain
sebagainya.
4.
Kekerasan
Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk
bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang,
termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami
tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan
gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan
gajinya,mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau
tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan
lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.[12]
Misalnya; Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif (termasuk pelacuran),
melarang korban bekerja, tetapi melantarkannya dan memanipulasi dan merampas
harta benda korban.
C.
Perdagangan Perempuan dan Anak
Secara definitif,
trafficking adalah segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.[13]
Tampak jelas dari definisi di atas, bahwa “Trafiking”
merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. Kemunculannya telah
menghancurkan sendi-sendi kehidupan, karena terlanggarnya hak-hak asasi
manusia, antara lain: hak kebebasan pribadi, hak untuk tidak disiksa, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dengan kedudukan yang sama
di hadapan hukum, dan lain sebagainya. Otomatis pelanggaran seperti ini, akan
berdampak pada terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun
budaya.
Trafiking juga melintasi batas-batas geografis
(bersifat lintas sektoral), dan terorganisir dengan sangat rapi. Dalam beberapa
kasus, trafiking banyak terjadi pada pekerja migrant. Dalam laporan Human Rights
Watch tahun 2004 disebutkan: ”Sebagian perempuan pekerja migrant terjebak dalam
praktik trafficking dan kerja paksa. Mereka ditipu; kondisi dan jenis pekerjaan
tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Mereka dikurung dan tidak menerima gaji,
sementara dokumen mereka ditahan[14], Sedang menurut catatan
jaringan organisasi Perempuan yang concern terhadap isu ini, sistem paling
dominan yang digunakan dalam praktik ini adalah: penipuan, pemalsuan data,
penculikan, baik untuk kepentingan ekspoitasi seks atau prostitusi. Dengan
demikian, korban trafficking terbesar adalah perempuan dan anak.
Trafficking dalam Perspektif Islam
Fenomena Trafiking (perdagangan manusia) di atas,
sungguh telah mengingatkan kita kembali pada praktik-praktik yang pernah
terjadi sebelum Islam lahir, atau yang dalam literatur Islam disebut zaman
Jahiliah. Dalam era ini, banyak orang yang tidak memahami bahwa manusia adalah
ciptaan Tuhan yang bebas (merdeka), otonom, setara dan harus dihormati. Oleh
karena itu, zaman tersebut disebut zaman jahiliyah (era kebodohan).
Kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak dan orang-orang miskin,
merupakan sasaran penghinaan dan penindasan. Praktik-praktik penindasan oleh
yang kuat dan kaya terhadap yang lemah dan miskin, pada masa itu banyak terjadi,
dan tidak dianggap sebagai pelanggaran. Di antara manusia yang paling banyak
menjadi korban penindasan adalah, perempuan. Mereka dianggap bukan manusia
utuh, melainkan hanya separoh manusia, manusia kelas dua, atau bahkan sebagai
barang. Kekerasan terhadap mereka dapat terjadi dimana saja, baik di ranah
domestic maupun public.
Perbudakan juga popular di zaman itu. Kebanyakan dari
mereka adalah kaum perempuan. Mereka diperlakukan sebagai barang yang dapat
diperjualbelikan, dan dieksploitasi majikannya untuk mengeruk keuntungan.
Umumnya mereka dipekerjakan sebagai pelacur (prostituti), sebagaimana
disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Realitas sebagaimana disampaikan diatas, kemudian
diatur dalam sebuah tatanan ajaran Islam, yang meletakkan dasar-dasar
kemanusiaan, dan membawa misi pembebasan dan penghapusan segala bentuk tindak
kekerasan, eksploitasi, penindasan manusia atas manusia, dan segala bentuk
diskriminasi manusia atas dasar apapun. Semua tindakan itu, oleh Islam
dipandang bertentangan dan melanggar prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan). Teologi
ini selalu mengajarkan tentang makna kebebasan (kemerdekaan), kesetaraan dan
penghargaan manusia terhadap manusia yang lain. Oleh karena itu, tidak ada
keraguan sedikitpun, bahwa segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap
manusia, adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai ajaran Islam, sekaligus
melawan Tuhan.
Dalam Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang
terhormat. Tuhan menyatakan dalam Q.S. al Isra ayat 70:
“Sungguh
Kami benar-benar memuliakan anak-anak Adam (manusia). Kami sediakan bagi
mereka, sarana dan fasilitas untuk kehidupan mereka di darat dan di laut. Kami
beri mereka rizki yang baik-baik, serta Kami utamakan mereka di atas ciptaan
Kami yang lain”.
Nabi Muhammad SAW dalam pidatonya yang disampaikan di
hadapan ummatnya di Arafah pada haji perpisahan antara lain menyatakan:
“Ingatlah, bahwa jiwamu, hartamu dan kehormatanmu, adalah suci seperti sucinya
hari ini”.
Secara
lebih khusus, Allah berfirman dalam Qur’an surah an-Nur 24:33) tentang
perdagangan Perempuan:
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga
Allah menganugerahinya kemampuan. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
menginginkan perjanjian (untuk pembebasan dirinya), hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka. Dan
berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepadamu.
Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran
padahal mereka menginginkan kesucian diri, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa memaksa mereka maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa”.
Ayat di atas, secara singkat dapat disimpulkan menjadi
beberapa poin. Pertama, kewajiban melindungi orang-orang yang lemah, terutama
atas kesucian tubuhnya. Kedua, kewajiban memberikan kebebasan atau kemerdekaan
kepada orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan. Ketiga kewajiban
menyerahkan hak-hak ekonomi mereka. Hak-hak mereka yang bekerja untuk
majikannya, haruslah diberikan. Dan keempat, haramnya mengeksploitasi manusia
untuk mencari keuntungan ekonomi dengan cara yang melanggar hukum.
Firman Tuhan di atas bercerita tentang kasus
eksploitasi perempuan dalam statusnya sebagai budak, yang dalam banyak tradisi,
dibenarkan. Meskipun demikian, Tuhan tetap melarangnya, apalagi terhadap
manusia merdeka. Kecaman Tuhan atas praktik eksploitasi terhadap manusia merdeka,
tentu saja jauh lebih keras dari itu.
Trafficking dalam Perspektif
Agama-agama
Dalam ajaran beberapa agama di dunia ini baik itu
Islam, Yahudi, Kristen, Hindu dan Budha tidak disebutkan secara spesifik akan
tetapi secara umum semua agama-agama tersebut sagat menjunjung tinggi ajaran
perdamaian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga hal-hal yang
berhubungan dengan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia terutama dalam
hal perdagangan manusia, yang perbuatan tersebut sangat di cela dan mendapat
pertentangan dalam berbagai elemen tak lupa juga agama, maka secara umum agama
juga tidak menganjurkan dan tak ada ajaran di dalamnya bahkan secara global
mengecam orang-orang yang merebut hak asasi yang diberikan oleh Tuhan.
Faktor yang Menyebabkan terjadinya
Human Trafficking
Himpitan kehidupan ini kemudian menimbulkan masyarakat
untuk mencari jalan keluar dengan melakukan segala daya upaya dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri. Dalam pemenuhan itu, kadang kala mereka tidak
memikirkan dampak dari apa yang mereka kerjakan. Yang penting bagi mereka,
hidup harus terus berjalan.
Tidak ada satupun yang merupakan sebab khusus
terjadinya trafiking manusia di Indonesia. Trafiking terjadi karena
bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Tetapi dapat
disimpulkan beberapa faktor, antar lain:
-
Kurangnya
Kesadaran: Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia
ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafiking dan tidak
mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam
pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.
-
Kemiskinan:
Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang
kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan
hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau
pinjaman.
-
Peran Perempuan
dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan
adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan seringkali
menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga.
-
Peran Anak dalam
Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga
membuat anak-anak rentan terhadap trafiking.
-
Perkawinan Dini:
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan
termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas,
gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini dan tentu
saja rentan akan praktek trafficking.
-
Kurangnya
Pencatatan Kelahiran: Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi
mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi.
Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa
manapun yang memintanya.
-
Kurangnya
Pendidikan: Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit
keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena
mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
-
Korupsi &
Lemahnya Penegakan Hukum: Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat
disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang
bersifat kriminal seperti perdagangan manusia.
Bentuk-Bentuk Human Trafficking
Ada beberapa bentuk trafiking manusia yang terjadi
pada perempuan dan anak-anak. Dan ini seringkali menjadi alasan utama
trafficking.
1.
Kerja Paksa Seks
& Eksploitasi seks – baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia.
2.
Pembantu Rumah
Tangga (PRT) – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
3.
Bentuk Lain dari
Kerja Migran – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
4.
Penari, Penghibur
& Pertukaran Budaya – terutama di luar negeri.
5.
Pengantin Pesanan
– terutama di luar negeri.
6.
Beberapa Bentuk
Buruh/Pekerja Anak – terutama di Indonesia.
7.
Trafiking/penjualan
Bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia.
D.
Tenaga Kerja Wanita
Kesempurnaan Tuhan menciptakan manusia berpasangan dalam gender[15]
laki-laki dan perempuan mengandung makna tentang adanya peran, tugas dan
kedudukan yang melekat pada masing-masing dengan melihat perbedaan yang
dimiliki. Dalam konteks ini sesungguhnya tidak ada perbedaan dan perdebatan
yang mendasar terkait keduanya termasuk menyangkut tugas, kedudukan dan peran.
Seharusnya ini menjadikan tidak perlunya gerakan perjuangan untuk mengupayakan
kesetaraan dan keadilan gender. Namun, secara historis dan fenomenologis tidak
bisa dihindari sehingga tidak bisa disalahkan kalau sampai saat ini berkembang
adanya kajian-kajian tentang perempuan secara akademis, masih relevan dan diperlukannya
kementarian yang secara khusus menangani perempuan.
Terlepas banyaknya kasus menyangkut perempuan, kita sudah
sepatutnya untuk mengkonstruksi seideal mungkin dalam sudut pandang yang
komprehensif. Al-qur’an telah memberikan pandangan terhadap keberadaan dan
kedudukan perempuan[16]. Islam sangat memberikan kesempatan
kepada perempuan untuk mengembangkan dirinya sebagai sumber daya manusia di
tengah-tengah masyarakat dan telah secara jelas mengajarkan adanya persamaan
antara manusia laki-laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan.
Yang membedakan mereka terutama adalah tingkat ketaqwaannya. Islam dengan kitab
suci Al-Qur’an dan melalui Rasulullah Saw. telah hadir secara ideal dengan
gagasan besar mengajarkan prinsip dasar kemanusiaan, perlindungan hak asasi
manusia dan kesederajatan serta mengajarkan setiap muslim untuk bekerja dan
berusaha memakmurkan dunia, kebebasan mencari rizki sesuai dengan ketentuan dan
norma syariat agama serta perintah mengerjakan amal shaleh yang bermanfaat bagi
orang lain. Konsekuensi dari kewajiban ini adalah bahwa setiap manusia berhak
untuk bekerja mendapatkan pekerjaan.
Dalam
sejarah Islam tercatat adanya perempuan (muslimah) turut berperan aktif dan
signifikan membangun peradaban, melakukan aktivitas sosial ekonomi, politik dan
pendidikan serta perjuangan untuk kemaslahatan umat. Al-Ghazali dalam bukunya
yang mengupas antara lain tentang bagaimana sikap Islam terhadap perempuan pada
zaman modern dan sejauh mana aktivitas sosial seorang perempuan dibolehkan
menurut ijtihad fiqih Islam, menunjukkan adanya hadis palsu yang mengekang
perempuan untuk bersekolah dan keluar rumah serta tugas amar ma’ruf dan nahi
mungkar meliputi kaum laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama[17].
Sekarang
ini, banyak perempuan karier yang bekerja melebihi penghasilan suami. Secara
kodrati, sesungguhnya perempuan mengemban tugas utama berkenaan dengan
tugas-tugas reproduksi (hamil, melahirkan, menyusui, mengasuh anak) atau
bekerja reproduktif (hamil, melahirkan, menyusui, pengasuhan, perawatan fisik
dan mental untuk berfungsi dalam struktur masyarakat). Realitas bahwa perempuan
bekerja di sektor publik/kerja produktif merupakan sebuah pilihan karena
berbagai alasan.
Di Arab Saudi, misalnya karena faktor ekonomi dan ingin
mengimplementasikan ilmunya. Menurut Zubair, alasan keketerdesakan ekonomi,
selera pasar dan emosi tidak mangacu pada otonomi perempuan selaku manusia.
Lain halnya karena dorongan ingin mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya,
bukan karena tekanan yang lain yang memerlukan kemauan dan kemampuan kualitas
untuk bersaing secara sehat dengan laki-laik.[18]
Tidak bisa dihindari bahwa seiring dengan pesatnya industri banyak sekali
terserap pekerja perempuan baik di sektor formal maupun informal. Bahkan
beberapa jenis pekerjaan didominanasi pekerja perempuan karena umumnya
mempunyai sifat-sifat seperti; sabar, teliti, mudah diatur/tidak banyak protes,
memiliki keterampilan manual dan seringkali bersedia untuk di gaji lebihrendah
daripada laki-laki.
Di negara-negara yang mayoritas penduduk muslim dengan ekonomi
mapan, seperti Arab Saudi dan Kuwait tuntutan untuk dapat bekerja dan memilih
pekerjaan merupakan masalah utama. Di Arab Saudi, hanya 5% perempuan bekerja
dan terbatas pada pekerjaan zona domestik (seperti pekerjaan keagamaan,
pendidikan dan perawatan). Malaysia dianggap sebagai simbol negara muslim yang
berhasil memadukan tradisi dan modernitas dan potret keberhasilan peran
perempuan dalam pembangunan, walaupun masih ada ketidakadilan dalam pendapatan
karena laki-laki yang dituntut untuk bekerja atau mencari nafkah. Data tahun
2009, diperkirakan jumlah perempuan yang aktif dalam perekonomian 38%, dari
hanya 7% tahun 1980 dan 8,5% tahun 1990. Di sektor pendidikan dan profesional
bahkan jumlah perempuan melebihi laki-laki.
Permasalahan perempuan yang bekerja di luar rumah tangga (bekerja
produksi/sektor publik) dalam pandangan masyarakat kita yang muslim tidak
terlepaskan dari adanya penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an berwawasan gender yang
hampir semua tafsir yang ada mengalami bias gender dan pengaruh budaya Timur
Tengah yang androsentris. Begitu juga di Indonesia, terutama di pedesaan faktor
sosial budaya berpengaruh terhadap eksistensi perempuan. Masih terdapat
kecenderungan orang tua secara diskriminatif memprioritaskan anak laki-laki
daripada perempuan melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
serta untuk bekerja mencari nafkah, sementara perempuan lebih diarahkan hanya
sebagai ibu rumah tangga.
Akan tetapi Islam memberi jalan kebahagiaan dan martabat yang
tinggi bagi perempuan serta memberi rambu, nilai dan menuntun tatanan moral
mana yang pantas dan tidak pantas. Melalui pendekatan keagamaan diharapkan
emansipasi yang berkembang berbasis pada etika moral dan keagamaan dalam rangka
mencapai keseimbangan antara keluarga dan karir. Dekonstruksi terhadap tatanan
moral dan keagamaan justru sebaliknya akan membawa kepada rendahnya martabat
dan kebahagiaan yang sebenarnya.
E.
HIV/aids, Narkoba dan Pornografi
Konstruksi
sosial yang menempatkan perempuan di posisi subordinat dibandingkan dengan laki-laki
dimana pandangan tradisional masyarakat yang menempatkan perempuan hanya di
rumah dan mengerjakan urusan-urusan pekerjaan rumah tanpa mengurusi urusan
publik atau bahkan ada pandangan yang masih mengakar bahwa perempuan dilarang
bekerja di luar rumah, hal ini mengakibatkan ketergantungan perempuan (istri)
dalam hal ekonomi dan emosional terhadap laki-laki (suami). Walaupun dalam
perkembangan ada beberapa perempuan yang bekerja di bidang publik namun masih
saja masyarakat kita belum mau terbuka akau fenoeman sosial tersebut karena
pada dasarnya konsep budaya patriakhi masih mengakar bukan hanya di Indonesia,
tetapi juga di Indonesia.
Permasalahan
diatas juga berimbas pada perlakuan masyarakat yang bias gender kepada
penderita HIV/AIDS karena masih banyak yang merendahkan dan menyatakan bahwa
perempuan sebagai penyebab dari adanya penyakit tersebut yang memang pernyataan
tersebut masih jadi perdebatan padahal masyarakat lupa atau bahkan tidak peduli
bahwa melalui perempuan dan laki-laki yang tidak hanya sebagai objek tetapi
sebenarnya secara bersama-sama dapat mengupayakan suatu usaha sebagai pelaku
dalam upaya pencegahan bahaya HIV dan AIDS.
Kesetaraan gender dalam keluarga dan
masyarakat akan dapat mengeliminasi kerentanan perempuan terhadap HIV dan AIDS.
Ketidaksetaraan relasi gender, baik sosial, ekonomi maupun kuasa, merupakan
motor penggerak utama tersebarnya wabah HIV. Artinya bila kesetaraan gender
terjadi antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan dapat membuat keputusan
sendiri mengenai aktivitas seksualitasnya, karena banyak perempuan menjadi rentan
karena perilaku beresiko oleh orang-orang terdekatnya, perempuan dapat meminta
suami atau pasangan yang mempunyai kecenderungan berisiko untuk menggunakan
kondom ketika berhubungan seks, dan bisa menolak berhubungan atau menikah
dengan laki-laki dewasa yang mungkin sudah terinfeksi HIV. Akibat ketidakadilan
dan ketidaksetaraan tersebut mengakibatkan kondisi perempuan akan akses dalam
menerima upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sangat rendah
dibandingkan dengan laki-laki.
Di Indonesia jumlah pengidap
HIV/AIDS meningkat lebih cepat dikalangan perempuan. Dari jumlah infeksi baru,
yang terjadi setiap hari pada tahun 2004, 60% terjadi pada perempun.
Menurut Dr.
Rosalia bahwa perempuan tidak lahir rentan terhadap HIV, tetapi mereka
menjadi rentan karena ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender di masyarakat menyebabkan program
pencegahan HIV/AIDS di Indonesia maupun di negara-negara lain terhambat. Banyak
ketimpangan yang terjadi. Dalam akses layanan pencegahan dan pengobatan
seringkali antara perempuan dan laki-laki tidak sama. Padahal gender bukan masalah yang
sulit dan rumit untuk berubah di Indonesia. Dalam sejarahnya masalah
gender selalu berubah di Indonesia.[19]
Peredaran narkotika yang melibatkan
kurir wanita Indonesia saat ini patut lebih diwaspadai. Berdasarkan fakta yang
ada, masalah narkoba sering kali menjerumuskan kaum perempuan, baik itu sebagai
penyalahguna maupun kurir narkoba. Hingga pertengahan tahun ini saja, jumlah
kurir wanita yang terlibat narkoba telah mencapai 232 orang.[20]
F.
Penutup
Tidak dapat dipungkiri bahwa mengabaikan perempuan berarti
mengabaikan setengah dari potensi masyarakat dan melecehkan perempuan berarti
melecehkan seluruh manusia karena tidak seorang manusia pun baik laki-laki
maupun perempuan (kecuali Adam dan Hawa) yang tidak lahir melalui perempuan.[21]
Sebenarnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para pemikir
kontemporer menyangkut perlunya mendudukkan perempuan pada kedudukan sebenarnya
serta memberi mereka peranan, bukan saja dalam kehidupan rumah tangga melainkan
dalam kehidupan bermasyarakat. Kini semua pihak mengakui perlunya keadilan,
kebebasan, kemajuan dan pemberdayaan perempuan. Hanya yang mereka perselisihkan
adalah batas-batas dari hal tersebut, ada yang sangat sempit tetapi ada juga
yang sangat longgar.
Seharusnya, perempuan dan laki-laki bekerja sama ketika menghadapi
masing-masing dari diri keduanya. Sudah saatnya perempuan dengan cinta yang
sangat besar potensinya dalam diri mereka untuk meluruskan kembali makna cinta
dan makna hidup, sehingga tidak ada lagi eksploitasi dalam bentuk apapun, dan
tidak ada lagi halangan apapun bagi mereka untuk tampil secara terhormat
membangun masyarakat, bahkan umat manusia.
G.
Daftar Pustaka
Asuka, Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, artikel umum.
Jakarta: 2008.
Fayumi, Badriyah, dkk, Keadilan
dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam). Jakarta: Departemen Agama RI,
2001.
Fuad, Ahmad Nur, dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam.
(Malang: LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010.
Hakim, Manshur Abdul, “99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan
Rasulullah” (Penerbit Republika) , http://books.google. co.id (diakses
April 9, 2012).
Husaini, Adian, Wajah Peradaban Barat …, Jakarta: Gema Insani, 2005.
ibn Katsîr, Abu Fidâ‘ Ismâ‘îl, Tafsir
Al-Qur‘ânul Adzîm, , tafsir Surat Yûsuf/12 :75, (Dâr
Thayyibah cet.kedua, 1420 H.
ibn Katsîr, Abu Fidâ‘ Ismâîl, Bidâyah wa Nihâyah, Kisah
kelahiran Nabi Ismâ‘il. (Hajar cet. Pertama, 1417 H.
Ismail, Andar, dkk. Kepemimpinan dan Pembinaan Warga Gereja. Jakarta:
1998.
Kodir, Faqihuddin Abdul, “Perempuan Bekerja Menurut Islam”,
http://jumiartiagus. multiply.com/journal/item/1 (diakses April 6, 2012).
Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengantar
Kajian Gender. Jakarta: Pusat Studi Wanita, 2003.
Ridha, Muhammad Rasyid, Panggilan Islam Terhadap Wanita. Bandung:
Pustaka, 1986.
as-Shan’âni, Muhammad bin Ismâ‘îl, Subulus Salâm Syarh Bulûghul
Marâm, (Kitâbul ‘itq 4/189
Shihab, Quraish, Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Sou’yb, Joesoef, Agama-Agama Besar di Dunia. Jakarta:
al-Husna Dzikra, 1996.
Tanggok, Ikhsan, Agama Buddha. Ciputat: Lembaga Penelitian
UIN Jakarta, 2009.
Umar, Nasaruddin, Perspektif Gender dalam Islam. Jurnal
Pemikiran Islam Paramadina. http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/
Jender3.html (diakses April 9, 2012).
http://www.kpai.go.id/artikel/waspada-bahaya-perdagangan-orang-trafficking-dan-penyelundupan-manusia-smuggling/ :oleh Davit Setyawan, 16 juni 2014. (Diakses pada Rabu, 16
September 2015).
https://www.linkedin.com/pulse/20141207013003-202824554-perdagangan-manusia-human-trafficking?redirectFromSplash=true oleh: Mawardi Edi (7 Desember 2014) dan di
akses pada kamis, 17 september 2015.
http://suwerta86.blogspot.co.id/2013/11/keluarga-sejahtera-menurut-agama-hindu.html (Diakses pada 5 Desember 2015)
http://artikelbuddhis.blogspot.co.id/2010/02/agama-buddha-dan-tindakan-tanpa.html (Diakses pada 5 Desember 2015)
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_fisik (Diakses pada 9 Desember 2015).
http://solider.or.id/2014/07/08/panduan-hukum-memahami-kekerasan-psikis (Diakses pada 9 Desember
2015).
library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711018/BAB2.pdf
(Diakses pada 9Desember 2015).
http://worldhealth.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-kekerasan-ekonomi.html (Diakses pada 9 Desember 2015).
http://sababalatblog.blogspot.co.id/2010/04/kekerasan-dalam-rumah-tangga-ditinjau.html (Diakses pada tanggal 4 Desember 2015).
[1] Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005),
h. 4.
[2] UU No. 23 tahun 2004.
[3] Badriyah
Fayumi, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam), (Jakarta:
Departemen Agama RI, 2001), h. 69.
[4] Muhammad
Rasyid Ridha, Panggilan Islam Terhadap Wanita, (Bandung: Pustaka, 1986),
h. 42
[5] http://sababalatblog.blogspot.co.id/2010/04/kekerasan-dalam-rumah-tangga-ditinjau.html (Diakses
pada tanggal 4 Desember 2015).
[6] http://suwerta86.blogspot.co.id/2013/11/keluarga-sejahtera-menurut-agama-hindu.html (Diakses
pada 5 Desember 2015)
[7] http://artikelbuddhis.blogspot.co.id/2010/02/agama-buddha-dan-tindakan-tanpa.html (Diakses pada 5
Desember 2015)
[8] Asuka, Bentuk
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, artikel umum, (Jakarta: 2008).
[10] http://solider.or.id/2014/07/08/panduan-hukum-memahami-kekerasan-psikis
(Diakses pada 9 Desember 2015).
[11] library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711018/BAB2.pdf
(Diakses pada 9Desember 2015).
[12] http://worldhealth.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-kekerasan-ekonomi.html
(Diakses pada 9 Desember 2015).
[13]
UU PTPPO No. 21/2007
[14]
Kompas, Swara, 26 Juli 2004
[15]
Nasaruddin Umar, “Perspektif Gender dalam Islam. Jurnal Pemikiran Islam
Paramadina”, http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/ Jender3.html
(diakses April 9, 2012)
[16]
Ahmad Nur Fuad, dkk. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. (Malang:
LPSHAM Huhammadiyah Jatim, 2010), h.24-26.
[17]
Manshur Abdul Hakim, “99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan Rasulullah”
(Penerbit Republika) , http://books.google. co.id (diakses April 9, 2012)
[18]Faqihuddin
Abdul Kodir, “Perempuan Bekerja Menurut Islam”, http://jumiartiagus.
multiply.com/journal/item/1 (diakses April 6, 2012).
[21] Quraish
Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 31.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar