Rabu, 16 Desember 2015

Klasifikasi Teks-Teks Keagamaan


A.      Agama Islam
o   Bias gender :
1)      Tentang penciptaan perempuan.[1]
. ياأيّها النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا كثيراونساء واتّقواالله الّذى تساءلون به والأرحام انّ الله كان عليكم رقيبا
Mayoritas ulama’ memahami kata nafs wahidat di tafsirkan dengan diri yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu. Timbulnya penafsiran tersebut dipengaruhi oleh sebuah hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan Allah dari tulang rusuk, yang artinya: “sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu membiarkannya, dia akan selalu bengkok”.[2]
2)      Tentang kepemimpinan [3]
 الرَجال قوَامون على النَساء بما فضَل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Tentang hak waris[4]
 يوصيكم الله فى اولادكم للذّكز مثل حظّ الأنثيين فان كنّ نساء فوق اثنتين فلهنّ ثلثا ما ترك

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
3)      Tentang poligami[5]
 وان خفتم الاّ تقسطوا فى اليتمى فانكحوا ما طاب لكم من انّساء مثنى وثلث وربع فان خفتم الاّ تعدلوافواحدة أوماملكت ايمانكم ذلك أدنى الاّ تعولوا
Artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
4)      Tentang persaksian[6]
 واستثهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل وامرأتن ممّن ترضون من الشّهداء أن تضلّ احدىهما فتذكّر احدىهماالأخرى ولا يأب الشّهداء اذا ما دعوا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
o   Adil Gender:
1)      Tentang mengimami sholat berjama’ah.[7] yang berbunyi:
 حدثنا ابونعيم قال حدثنا الوليد قال حدثتني جدتي عن ام ورقة بنت عبدالله بن الحارث الانصاري وكانت قدجمعت القرآن وكان النبي صلى الله عليه و سلم قد امرهاان تؤم اهل دارها وكان لها مؤذن وكانت تؤم اهل دارها.
Hadist di atas menceritakan bahwa Rasulullah telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya dan ia mempunyai seorang muadzin dan menjadi imam anggota keluarganya.
2)      Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.[8]
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda.[9]
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. [10]
B.     Agama Hindu.
o   Bias gender :
Sayasanam alankaram kamam krodham anarjavam. Drobhavam kucaryan ca srtibhyo manur akalpayat.[11] Artinya: ketika menciptakan mereka Manu telah menetapkan untuk wanita itu sifat senang akan tempat tidur, akan tempat duduk mereka dan perhiasan, keinginan yang tidak suci, barang tidak setia, kejam dan perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Dalam Veda Samrti Buku IX:18 disebutkan : Nasti strinam kriya mantrair iti dharmo vyavasthitih, nirindriya hy amantras ca striyo nrtam iti sthitih. Artinya: tak ada upacara yang perlu dilakukan dengan mempergunakan mantra suci bagi wanita, demikianlah telah ditetapkan dalam undang-undang. Wanita kurang akan kekuatan dan kurang pengetahuan tentang Veda, tidak suci seperti kepalsuan itu, demikian ketetapan hukum itu.
o   Adil gender :
Yo’ sāvatindriya grāhyah suksmo’ vyaktah sanatanah, sarvabhuta mayo’ cintyah sa eva svayam udbabhau (Ia yang di luar jangkauan pemahaman indra, halus, tak berwujud, kekal, yang tak terukur, asala mula dari semua ciptaan ini, yang dimunculkan dari diri-Nya sendiri)
Penciptaan alam dalam hindu dijelaskan bahwa brahma: pencipta alam dipandang sebagai laki-laki sekaligus perempuan. Brahma membagi dirinya menjadi dua, sebagai purusha (pria) dan sebagian yang lain sebagai prakriti (wanita).
Hal ini memberi pengertian lebih jelas bahwa pria dan wanita merupakan emanasi langsung dari jasad Tuhan sendiri, maka perempuan adalah bagian dari kekuatan Tuhan yang asli, yang berarti kekuatan Tuhan. Dengan demikian secara esensial, terdapat kesamaan spiritual antara pria dan wanita. Interaksi yang harmonis antara purusha dan prakriti menyebabkan terciptanya alam ini.
ratigṛhnāti dadātyarccitam eva ca, tāvubhau gacchataḥ savargaṁ narakam tu viparyaye.”
Artinya: ia yang dengan hormat menerima pemberian dan ia yang tulus memberikannya, keduanya mencapai surga, jika kebalikannya maka keduanya akan jatuh ke neraka.
Dalam Manawa Dharmasastra I.32 ada dinyatakan bahwa laki dan perempuan sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Dalam ajaran Hindu tidak dikenal bahwa wanita itu berasal dari tulang rusuk laki-laki.[12]
C.       Agama Buddha.
o   Bias Gender
Mātugāmasaṃyutta merupakan salah satu kitab dalam Agama Buddha yang berisikan tentang khotbah Buddha mengenai wanita.Mātugāmasaṃyutta berasal dari dua kata yaitu Mātugāmodan Saṁyutto. Berdasarkan A Dictionary of the Paḷi Language, Mātugāmoberarti sejenis wanita atau seorang wanita (Caesar, 1974:245), sedangkan Saṃyuttoberarti gabungan atau kumpulan atau berhubungan (Caesar, 1974:444). Jadi, Mātugāmasaṃyutta berarti kumpulan atau gabungan sabda Buddha tentang berbagai hal yang berkenaan dengan wanita.
Setiap orang pasti memiliki kelemahan atau kekurangan, namun disamping itu semua juga pasti ada kelebihan atau kekuatan. Sama halnya dengan wanita, wanita pun juga memiliki kekuatan yang ada pada dirinya. Sabda Buddha dalam Mātugāmasaṃyutta menjelaskan bahwa terdapat lima kekuatan pada diri wanita yaitu,
(1). Kekuatan kecantikan (rūpabalaṁ),
(2). Kekuatan kekayaan (bhogabalaṁ),
(3). Kekuatan orangtua dan sanak saudara (natibalaṁ),
(4). Kekuatan anak (puttabalaṁ), dan
(5). Kekuatan moralitas (sīlabalaṁ)
Kekuatan pertama adalah kekuatan kecantikan yang dalam bahasa paḷi sering disebut rūpabalaṁ. Kecantikan merupakan salah satu kekuatan wanita oleh karena itu, wanita selalu berusaha untuk mempercantik dirinya. Kecantikan yang dimaksud tersebut tidak terbatas pada kecantikan jasmani atau fisik melainkan juga kecantikan secara batin.[13]
Kekuatan kekayaan (bhogabalaṁ) yaitu menjadi makmur, dengan demikian wanita harus mencari penghasilan dan menabung sehingga ia akan menjadi makmur. Wanita yang mandiri dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada orang lain akan membuat wanita tidak gampang disepelekan. Sebagai contoh ketika berumah tangga, wanita tidak perlu bergantung sepenuhnya pada suaminya, karena dirinya mampu membantu ekonomi keluarganya.
o   Adil Gender
Pada dasarnya wanita mendapatkan nafkah dari suaminya namun tidak ada salahnya jika wanita mampu berkarya di luar rumah dan berperan aktif dalam masyarakat, dengan demikian wanita tidak hanya berkutat didalam kehidupan rumah tangga saja, selain itu juga wanita mampu membantu suami agar tidak bekerja sendiri untuk kesejahteraan keluarganya.
Hidup berumah tangga merupakan kerjasama, baik dari pihak istri maupun suami sehingga apabila wanita mampu membantu perekonomian keluarga dengan bekerja di luar rumah atau berkarir maka hal ini bukan berarti bahwa wanita menyalahi kodratnya sebagai wanita yang harus tinggal di rumah untuk mengurus pekerjaan rumah tangga. Meskipun wanita mendapat kesempatan untuk berkarir hendaknya hal ini tidak disalah artikan oleh wanita dengan tidak bertanggung jawab atas tugasnya sebagai ibu rumah tangga.
D.    Agama Katolik.
o   Bias Gender
Konsep gender yang ideal dalam Perjanjian Lama mengenai penciptaan adalah kitab kejadian 1 dan 2 yaitu perempuan bersama dengan laki-laki adalah tujuan penciptaan Allah dan mahkota ciptaanNya. Perempuan dan laki-laki diciptakan untuk saling melengkapi. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan hadir dalam wahyu Alkitabiah sampai akhir.
Peran perempuan tidak tergantikan dalam segala aspek kehidupan keluarga dan sosial yang meliputi relasi insani dan pemeliharaan orang lain. Yesus melepaskan dan membebaskan semua kelompok masyarakat yang tertindas, dimana perempuan dan anak menjadi bagian dari kelompok yang dibebaskan Yesus (Lukas 4:18-20).
Figur Maria telah dimasukkan oleh Para Bapa Konsili Vatikan II ke dalam bab terakhir konstitusi dogmatic mengenai Gereja. Dalam ajaran social Gereja juga sudah terdapat entri mengenai perempuan, antara lain; dalam pacem in terris.(artikel 41); Paus Yohanes XXIII menunjukkan bahwa perempuan semakin sadar akan martabat mereka, mereka semakin melaksanakan hak dan kewajiban yang setara dengan laki-laki dalam keluarga maupun dalam hidup publik justru atas dasar kodrat mereka yang unggul.. Gaudium et spes(artikel 61); menegaskan bahwa partnership terdalam laki-laki dan perempuan justru sebagai orang yang beriman. Ditegaskan lagi dalam Lumengentium(artikel 32); bahwa dalam Kristus dan dalam Gereja tidak ada diskriminasi atas basis ras, rasionalitas, kondisi social atau seks. Pesan Paus Yohanes II juga terdapat dalam Christifideles laici(artikel 49); yaitu agar Gereja mengakui segala karunia laki-laki dan perempuan dalam hidup dan pengutusannya. Itulah beberapa entri tentang perempuan yang terdapat dalam ajaran sosial Gereja.
o   Adil Gender
Beberapa entri yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang masih bias gender antara lain; Seorang istri digolongkan bersama dengan rumah, hamba, dan ternak suaminya, sebagai harta milik yang tidak boleh diingini oleh orang lain (Ulangan 5:21; Keluaran 20:17).
Sedang dalam Perjanjian Baru seorang istri bukanlah milik suaminya, tetapi sebagai teman pewaris dari kasih karunia yaitu kehidupan (1Petrus 3:7). Di dalam Al-kitab juga terdapat contoh-contoh kepemimpinan perempuan seperti Deborah yang menjadi seorang Nabiah bagi umat Allah (Hakim 4:5). Berbeda dengan perikop yang membatasi peranan perempuan dalam agama yaitu sebagai orang yang harus tunduk kepada kepemimpinan laki-laki bahkan perempuan diperintahkan untuk berdia diri (1Kor 11:216; 14:34-35; 1 Tim 2:11-15). Dalam tradisi Kristen, pemakaian dogma secara anti perempuan berpuncak pada teologi Thomas Aquinas pada abad ke-18. Ia mengatakan seorang laki-laki dapat mencerminkan “gambar dan citra” Allah sedangkan perempuan secara fisik, moral, dan mental, inferior, dibandingkan dengan pria. Didasarkan pada pernyataan ini tidak mungkin seorang perempuan dapat menjadi pemimpin Gereja, apalagi menjadi imam, dan seorang perempuan tidal layak menjadi Kristus terhadap jama’at.
E. Agama Kristen
o   Bias gender
Diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat tugas-Nya, Ia bersikap menentang disriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
o   Adil gender
Di dalam alkitab pada Kejadian 1:27 "Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka" disini berarti bahwa Allah menciptakan manusia baik perempuan dan laki-laki dengan derajat yang sama dan menurut gambar Allah, disamping itu juga menekankan bahwa manusia itu sama hakekat dengan Sang Pencipta.

F.     Agama Konghucu
o   Bias Gender
Konfusius telah mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat di Cina, Korea, Jepang, dan Vietnam. Penekanan utama ulama perempuan Asia telah menjadi pemeriksaan ideologi Konfusianisme sejarah dan status saat ini. Scholar Xiao Ma mengatakan: "Wanita selalu telah berjuang untuk jalan keluar dari bayang-bayang Konfusianisme.
Meskipun Cina awal tidak memiliki komitmen nyata untuk subordinasi perempuan, dari waktu ke waktu ajaran Konfusianisme yang diperluas. Itu selama dinasti Han (206 SM - 220 M) bahwa Konfusianisme diadopsi sebagai doktrin negara pemerintah, dengan pikirannya menjadi bagian dari pendidikan resmi. Dalam dinasti kemudian, interpretasi Neoconfucian lebih diperkuat otoritas laki-laki dan adat patrilineal. Menurut struktur Konfusianisme masyarakat, perempuan pada setiap tingkat adalah untuk menempati posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Kebanyakan Konghucu menerima sikap tunduk perempuan untuk laki-laki sebagai alami dan tepat. Pada saat yang sama mereka diberikan kehormatan dan kekuasaan perempuan sebagai ibu dan ibu mertua dalam keluarga mereka.
Selama bertahun-tahun seluruh tubuh sastra ditulis, mendidik perempuan tentang disiplin diri, etika, hubungan dengan mertua, manajemen rumah tangga, kerendahan hati, dan kesucian. Biografi yang ditulis tentang wanita mengagumkan menekankan mementingkan diri setia dan rela berkorban kesediaan mereka untuk melakukan apa pun untuk membantu suami dan keluarganya. Meskipun ideologi adalah satu hal dan realitas kehidupan perempuan sering lain, bayangan panjang keyakinan dasar tentang sifat dan peran perempuan memiliki efek yang luas. Kegiatan ini menawarkan ucapan tradisional yang didasarkan pada interpretasi kepercayaan Konghucu untuk membantu meningkatkan kesadaran tentang implikasi dari ucapan-ucapan tersebut pada partisipasi bersejarah perempuan dan status mereka dalam masyarakat.
Saya mengutip kalimat-kalimat bias gender ini berasal dari tulisan-tulisan Konfusius terinspirasi, teks moralitas, dan dari ucapan-ucapan berdasarkan interpretasi kemudian model Konghucu keluarga.
"Tugas seorang wanita adalah tidak untuk mengontrol atau mengambil alih."
"Tugas terbesar Perempuan adalah untuk menghasilkan anak laki-laki."
"Seorang wanita penguasa seperti kokok ayam."
"Seorang suami bisa menikah dua kali, tapi istrinya tidak pernah harus menikah lagi."
"Kita tidak boleh terlalu akrab dengan perintah yang lebih rendah atau dengan wanita."
"Wanita dengan bakat adalah orang yang memiliki manfaat."
"Perempuan harus dipimpin dan mengikuti orang lain."
"Seorang suami dapat menikah dua kali, tapi istrinya tidak pernah harus menikah lagi."
o   Adil Gender
Istri yang baik itu adalah istri yang tunduk dan patuh terhadap printah suaminya, dan istri yang tidak baik adalah istri yang selalu melanggar perintah suaminya. Jika seorang istri dapat menuruti perintah suaminya, bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya, namun suami hendaklah dapat berbuat yang terbaik untuk istrinya. Bagi khanghucu sebaiknya suami bersikap sebagai seorang kuncu (manusia budiman) yang dapat menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.[14]




[1] .Al-Qur’an Suroh an-Nisa Juz 4 ayat 1
[2] .Tafsir Ibnu Katsir Halaman 1992: 553
[3] .Al-Quran Suroh an-Nisa Juz 4 ayat  34.
[4] .Al-Qur’an Suroh an-Nisa juz 4 ayat 11.
[5] . Al-Qur’an Suroh an-Nisa juz 4 ayat 3.
[6] Al-qur’an Suroh al-Baqarah Juz 2 ayat 282.

[7] . Landasan pandangan dalam hal ini mengacu pada “Hadist Ummu Waraqah”
[8] . Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)
[9] . Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63
[10] .Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160
[11] . Dalam Veda Samrti Buku IX:17
[12] .menurut sloka Manawa Dharmasastra tersebut bahwa laki dan perempuan menurut pandangan Hindu memiliki kesetaraan. Sayang dalam adat istiadat Hindu seperti di Bali misalnya wanita masih belum sepenuhnya setara terutama dalam perlakuan adat beragama Hindu
[13] .Buku Saṃyutta Nikāya, XXXVII:2346
                                                     
[14] . Dalam kitab agama Konghucu (Mencius III, 2;2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar